DUA SPPG RAOMI MATAHARI GIZI DISOROT ID BERBEDA, PERNAH SATU BANGUNAN, TATA KELOLA LIMBAH HINGGA PENGADAAN DIMINTA DIAUDIT
- account_circle JJN
- calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
- visibility 90
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Garut Karangpawitan, journaljusticenews.com — Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Garut kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah kepada operasional dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah naungan Yayasan Raomi Matahari Gizi, yakni SPPG Sindangpalay 3 dan SPPG Cimurah 4.
Penelusuran awak media menemukan sejumlah persoalan yang membutuhkan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut, mulai dari perbedaan identitas pada banner dengan data SPPG yang dihimpun, penggunaan satu bangunan oleh dua dapur pada masa awal operasional, pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), mekanisme pengelolaan limbah, fasilitas pendukung dapur, hingga dugaan pemusatan pengadaan kebutuhan operasional.
Rangkaian informasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Namun, apabila benar terjadi ketidaksesuaian dengan ketentuan penyelenggaraan SPPG, kondisi tersebut patut menjadi objek pemeriksaan administratif dan teknis oleh Badan Gizi Nasional (BGN) maupun aparat pengawasan yang berwenang.
Berdasarkan data yang dihimpun media, SPPG Sindangpalay 3 dengan ID TV4EJX4K tercatat beralamat di Jalan Karangpawitan Nomor 217, Desa Sindangpalay, Kecamatan Karangpawitan.
SPPG tersebut tercatat dipimpin Muhamad Maulana Ishaq dengan cakupan pelayanan 22 kelompok dan 2.308 penerima manfaat.
Sementara SPPG Cimurah 4 dengan ID 288PGMNX tercatat berada di Desa Cimurah, Kecamatan Karangpawitan, dipimpin Chairil Abdullah dengan cakupan pelayanan 36 kelompok dan 2.080 penerima manfaat.
Namun, hasil penelusuran lapangan menunjukkan adanya perbedaan antara identitas pada banner yang terpasang dengan data yang dihimpun.
Pada lokasi operasional SPPG Sindangpalay, banner justru mencantumkan ID QL2RXBAW, bukan ID TV4EJX4K. Nama SPPG Sindangpalay 3 juga tidak tercantum pada banner tersebut.
Sementara pada lokasi yang disebut sebagai SPPG Cimurah, banner mencantumkan ID 2BPPGMNX, berbeda dengan data 288PGMNX yang dihimpun media. Nama SPPG Cimurah 4 juga tidak tercantum.
Perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sinkronisasi data administrasi dan identitas titik pelayanan.
Meski demikian, perbedaan ID tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada BGN untuk memastikan apakah merupakan kesalahan pencantuman pada banner, perubahan titik administrasi, pembaruan data, atau faktor administratif lainnya.
Persoalan lain muncul terkait penggunaan bangunan. Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa dua dapur sempat menjalankan operasional dalam satu bangunan.
Menurut narasumber, kondisi tersebut perlu diuji terhadap ketentuan operasional SPPG, terutama terkait pemisahan fungsi, sanitasi, alur produksi, penyimpanan bahan pangan, serta pengawasan keamanan pangan.
Informasi tersebut kemudian mendapat pengakuan dari Arif selaku penanggung jawab Dapur Sindangpalay.
Arif membenarkan bahwa dua dapur sempat berada dalam satu bangunan pada masa percepatan pelaksanaan program.
Namun, ia menyatakan kondisi tersebut bukan lagi situasi permanen. Proses pemisahan lokasi, menurutnya, sedang dilakukan bersamaan dengan pembangunan dapur baru.
Persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) juga menjadi bagian dari penelusuran.
Narasumber menyebut pernah terdapat kondisi satu sistem IPAL digunakan untuk dua dapur. Ia juga mempertanyakan kualitas air hasil pengolahan yang disebut masih terlihat keruh dan berbau.
“Seharusnya air yang keluar dari IPAL sudah jernih dan tidak berbau. Kalau masih keruh dan berbau berarti sistem pengolahannya patut dipertanyakan,” ujarnya.
Namun, kondisi visual air semata tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran baku mutu.
Untuk menentukan kepatuhan lingkungan, diperlukan pemeriksaan teknis dan pengujian laboratorium terhadap parameter yang dipersyaratkan.
Haji Yudi Nugraha Lasminingrat menegaskan bahwa seluruh dapur memiliki sistem IPAL.
Menurutnya, keberadaan IPAL merupakan bagian penting dalam operasional dapur.
Selain air limbah, mekanisme pengelolaan limbah nonorganik turut dipertanyakan.
Limbah yang dimaksud antara lain kardus, tray telur, tray buah, serta minyak jelantah.
Narasumber mempertanyakan pihak yang menerima limbah, mekanisme pencatatan, hasil penjualan, serta peruntukan dana yang diperoleh dari pengelolaan limbah tersebut.

Haji Yudi memberikan klarifikasi bahwa hasil penjualan limbah nonorganik dimanfaatkan untuk kesejahteraan pegawai.
Ia bahkan menyebut dana tersebut telah digunakan untuk memberangkatkan tujuh orang menjalankan ibadah umrah.
Yudi juga menegaskan bahwa gudang yang menjadi sorotan bukan miliknya dan pengelolaan limbah dilakukan pihak lain.
Sementara mengenai minyak jelantah, Yudi mengakui bahwa praktik pengumpulan pernah dilakukan, tetapi menurut keterangannya kegiatan tersebut saat ini sudah tidak berjalan.
Arif memiliki keterangan yang lebih spesifik. Ia membenarkan minyak bekas dikumpulkan kembali untuk dijual.
Menurut Arif, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan minyak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Nama mantan Asisten Lapangan (Aslap) juga muncul dalam rangkaian persoalan tersebut.
Haji Yudi menyebut situasi di Dapur
Sindangpalay mulai tidak kondusif setelah seorang Aslap diberhentikan karena diduga mengambil minyak yang seharusnya disetorkan ke gudang.
Arif membenarkan bahwa mantan Aslap tersebut diberhentikan setelah muncul dugaan pengambilan minyak.
Namun, menurut Arif, persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Dengan demikian, informasi mengenai dugaan pengambilan minyak tersebut tetap merupakan keterangan para pihak dan bukan putusan atau temuan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Sorotan berikutnya menyangkut fasilitas pendukung dapur.

Narasumber menyebut masih terdapat sejumlah fasilitas yang dinilai minim, seperti ruang penyimpanan gas, toilet, mushala, ruang istirahat relawan, ruang rapat, ruang tamu, hingga kondisi lantai yang disebut belum menggunakan material epoxy.
Kendaraan operasional juga disebut masih menggunakan kendaraan sewa dan belum seluruhnya menggunakan identitas resmi yang dikaitkan dengan operasional BGN.
Namun, untuk menentukan apakah kondisi tersebut benar-benar melanggar standar, diperlukan pembandingan dengan SOP dan persyaratan teknis SPPG yang berlaku pada periode tersebut.
Persoalan komunikasi dengan pemerintah desa juga terungkap.
Kepala Desa Sindangpalay, Wawan, mengatakan pihak yayasan maupun Ketua SPPG tidak pernah melakukan komunikasi langsung dengan pemerintah desa sejak pembangunan hingga operasional dapur berjalan.
“Dari pihak yayasan dan Ketua SPPG dari mulai pembangunan sampai berjalan tidak pernah ada komunikasi dengan pihak pemerintah desa. Adapun yang datang hanya yang punya lahan atau tempat, itu pun hanya memberikan informasi bahwa tempatnya akan disewa,” kata Wawan.
Terkait informasi mengenai dua dapur dalam satu atap, Wawan mengaku tidak mengetahuinya secara langsung.
Menurutnya, informasi tersebut justru diketahuinya melalui media sosial.
Wawan juga menyebut seseorang bernama Robi yang mengaku sebagai Aslap pernah meminta surat keterangan dari pemerintah desa terkait kondisi lingkungan, termasuk keterangan mengenai lokasi yang jauh dari limbah serta risiko banjir dan longsor.
Ia mengatakan pertemuan dengan Robi berlangsung pada Jumat pagi, 31 Juli 2026.
Pemilik lahan yang identitasnya disamarkan dengan inisial ES juga memberikan keterangan mengenai penggunaan tempat tersebut.
ES membenarkan bahwa bangunan yang digunakan sebagai dapur merupakan miliknya.
Menurut ES, pada awalnya terdapat rencana penyewaan dua lokasi di Sindangpalay dan Cimurah untuk digunakan sebagai dapur oleh seseorang berinisial Y.
Namun, dalam perkembangannya, hanya lokasi di Sindangpalay yang jadi disewa dengan masa kontrak lima tahun dan mekanisme pembayaran tahunan.
ES mengatakan pihak keluarga kemudian memutuskan menerima pembayaran untuk satu tahun terlebih dahulu.
Ia mengaku pada awalnya mengetahui bahwa lokasi Sindangpalay hanya akan digunakan untuk satu dapur.
Namun, setelah memperoleh informasi dan melihat pemberitaan di media sosial, ES baru mengetahui adanya informasi mengenai dua dapur.
“Yang diketahui bahwa di Sindangpalay satu dapur. Akan tetapi setelah mendengar dan melihat di medsos ternyata ada dua dapur,” ujarnya.
ES juga menjelaskan bahwa lokasi di Cimurah sebelumnya tidak jadi disewa oleh pihak berinisial Y.
Setelah itu, sempat ada pihak lain yang berminat menyewa lokasi tersebut untuk membuka dapur. Namun, rencana tersebut akhirnya tidak terealisasi.
Menurut ES, pihak tersebut menyampaikan bahwa lokasi sudah memiliki titik koordinat dapur.
Kondisi tersebut, kata ES, membuat dirinya kecewa karena sejak awal ia berharap keberadaan dapur MBG dapat membuka kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar.
Ia mengaku bahkan pernah datang ke kantor desa karena merasa senang tempat miliknya akan digunakan sebagai lokasi dapur dengan harapan masyarakat setempat memperoleh peluang pekerjaan.
Persoalan lain yang masih membutuhkan penjelasan adalah dugaan pemusatan pengadaan kebutuhan dapur melalui satu gudang tertentu dalam jaringan yayasan.
Apabila benar seluruh kebutuhan operasional SPPG dipusatkan melalui satu gudang, maka mekanisme tersebut penting untuk diperiksa, mulai dari dasar kebijakan, hubungan gudang dengan SPPG, penetapan harga, pencatatan transaksi, distribusi barang, hingga pertanggungjawaban.
Haji Yudi sebelumnya menjelaskan bahwa pada masa percepatan program memang pernah terdapat penggunaan satu gudang untuk dua dapur.
Namun, menurutnya, kondisi tersebut telah diperbaiki sekitar satu bulan sebelum penelusuran media dilakukan.
Yudi juga mengatakan dirinya memberikan arahan agar seluruh dapur mematuhi aturan, termasuk tidak melakukan pemotongan nilai per porsi maupun praktik jual beli titik dapur.
Terkait perbedaan titik dan identitas SPPG Cimurah, Haji Yudi mengakui pernah terjadi kekeliruan titik koordinat ketika proses pengunggahan data.
Menurutnya, perbaikan telah diajukan kepada koordinator wilayah.
Arif juga menyampaikan bahwa perubahan titik administrasi SPPG Cimurah telah diajukan ke wilayah Lebakjaya dan diketahui koordinator wilayah.
Ia menambahkan bahwa papan identitas sedang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Keterangan tersebut menjadi penting untuk diverifikasi dengan data resmi BGN guna mengetahui status administrasi masing-masing titik pada saat penelusuran dilakukan.
Rangkaian informasi dan keterangan dari sejumlah pihak tersebut memperlihatkan adanya beberapa aspek yang masih membutuhkan pembuktian.
Pertama, sinkronisasi identitas dan ID SPPG dengan data resmi BGN.
Kedua, status penggunaan satu bangunan oleh dua dapur pada masa awal operasional.
Ketiga, kesesuaian sistem IPAL dan hasil pengolahan air limbah dengan ketentuan lingkungan.
Keempat, mekanisme pengumpulan dan pencatatan hasil penjualan limbah.
Kelima, kelengkapan fasilitas pendukung serta standar keamanan dan higienitas dapur.
Keenam, mekanisme pengadaan kebutuhan operasional melalui gudang.
Ketujuh, komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah desa serta masyarakat sekitar.
Seluruh persoalan tersebut membutuhkan pemeriksaan berbasis dokumen dan fakta lapangan, bukan semata-mata berdasarkan pernyataan salah satu pihak.
Apabila hasil audit nantinya menemukan ketidaksesuaian, maka pihak yang berwenang dapat menentukan langkah administratif maupun hukum sesuai jenis dan tingkat pelanggarannya.
Program MBG merupakan program pelayanan publik yang menyangkut pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi masyarakat. Karena itu, aspek keamanan pangan, kebersihan, sanitasi, lingkungan, administrasi, serta akuntabilitas pengelolaan menjadi bagian yang penting untuk dipastikan.
Dalam konteks lingkungan, UU Nomor 32 Tahun 2009 dan PP Nomor 22 Tahun 2021 dapat menjadi bagian dari kerangka regulasi yang perlu diperiksa apabila terdapat persoalan mengenai pengelolaan dan pembuangan air limbah.
Sementara pengelolaan sampah juga memiliki dasar hukum antara lain UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Namun, penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada fakta yang terverifikasi dan kondisi konkret di lapangan.
Begitu pula mengenai dugaan ketidaksesuaian SOP BGN. Standar yang dijadikan parameter harus merupakan SOP atau persyaratan resmi yang berlaku terhadap SPPG pada periode operasional yang diperiksa.
Karena itu, audit atau verifikasi BGN menjadi penting untuk menjawab pertanyaan publik secara objektif.
Rangkaian temuan ini tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap Yayasan Raomi Matahari Gizi maupun pengelola SPPG.
Tidak ada kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran hukum sebelum dilakukan pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Yang menjadi kepentingan publik adalah memastikan apakah pelaksanaan SPPG Sindangpalay 3 dan Cimurah 4 telah sesuai dengan data resmi, dokumen kerja sama, standar operasional, ketentuan keamanan pangan, ketentuan lingkungan, serta prinsip akuntabilitas.
Media memandang klarifikasi dan audit diperlukan agar setiap persoalan memperoleh jawaban berdasarkan dokumen dan pemeriksaan objektif.
Journal Justice News juga membuka ruang hak jawab dan konfirmasi bagi BGN, Pemerintah Kabupaten Garut, Yayasan Raomi Matahari Gizi, pengelola SPPG, maupun pihak lain yang merasa berkepentingan memberikan penjelasan atas pemberitaan ini.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah pihak dengan tetap menjunjung asas keberimbangan, praduga tak bersalah, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Red JJN
- Penulis: JJN
