Sabu 5,07 Gram Disamarkan dalam Bungkus Permen Jeruk dan Rokok, Pemuda di Garut Diamankan
- account_circle JJN
- calendar_month Jumat, 16 Okt 2026
- visibility 16
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polisi Telusuri Pemasok Berinisial B, Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Karangpawitan Masih Didalami
GARUT, Journal Justice News – Berbagai cara diduga digunakan untuk menyamarkan narkotika agar tidak mudah dikenali. Di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, polisi mengungkap dugaan peredaran sabu seberat bruto 5,07 gram yang dikemas dalam plastik bertuliskan “Permen Jeruk”, dibalut tisu putih, lalu disimpan di dalam bungkus rokok.
Dalam pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengamankan seorang pemuda berinisial ADK (24), warga Kecamatan Karangpawitan. Penindakan dilakukan di Jalan Karangpawitan, Desa Sindanglaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena barang yang diduga sabu disimpan menggunakan beberapa lapisan kemasan. Namun, tujuan penggunaan kemasan tersebut belum dapat dipastikan dan masih perlu dikonfirmasi melalui hasil penyidikan.
Selain satu paket yang diduga sabu dengan berat bruto 5,07 gram, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi satu unit sepeda motor Honda Supra Fit berwarna hitam, satu telepon genggam merek Oppo, satu lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta dokumen kendaraan.
Berdasarkan keterangan awal dalam pemeriksaan, ADK mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial B. Identitas dan keberadaan orang yang disebutkan itu masih dalam pengembangan kepolisian.
Fakta tersebut membuat penyelidikan tidak berhenti pada orang yang telah diamankan. Polisi masih perlu menelusuri asal-usul barang, memeriksa keterkaitan komunikasi yang ditemukan, serta memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.
Meski demikian, dugaan keterlibatan jaringan yang lebih luas belum dapat disimpulkan sebelum didukung hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
Kapolres Garut melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menegaskan bahwa penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Pengungkapan ini akan terus kami dalami, termasuk menelusuri asal barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar AKP Usep saat ditemui awak media, Jumat (16/10/2026).
Pengembangan kasus menjadi bagian penting untuk mengungkap jalur perolehan barang yang diduga sabu. Keterangan mengenai pemasok perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan pembuktian agar penyidik dapat memastikan asal barang serta peran setiap pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam keterangan yang disampaikan, ADK dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidana yang disebutkan kepolisian berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Penerapan pasal dan ancaman pidana secara tepat tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku serta fakta hukum yang terbukti dalam proses penanganan perkara.
Polres Garut mengimbau masyarakat menjauhi narkotika dan melaporkan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika kepada kepolisian.
Pengungkapan ini kini menyisakan pertanyaan yang menunggu jawaban penyidik: dari mana barang tersebut berasal, siapa sosok berinisial B yang disebut dalam keterangan awal, dan apakah ada pihak lain yang terlibat? Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan sejauh mana perkara ini dapat dikembangkan untuk mengungkap asal-usul barang yang diduga sabu tersebut.
Red JJN
- Penulis: JJN
