Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Garut » HMI Garut Beri Kartu Merah Dinas Sosial Soroti Pelayanan Publik, Bansos dan BLT DBHCHT

HMI Garut Beri Kartu Merah Dinas Sosial Soroti Pelayanan Publik, Bansos dan BLT DBHCHT

  • account_circle JJN
  • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
  • visibility 61
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

GARUT, Journal Justice News — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut melayangkan kritik keras terhadap kinerja Dinas Sosial Kabupaten Garut Organisasi mahasiswa tersebut bahkan menyatakan mosi tidak percaya dan memberikan “kartu merah” kepada jajaran Dinas Sosial yang dinilai tidak menunjukkan respons memadai terhadap persoalan pelayanan publik serta sejumlah isu terkait bantuan sosial dan pemanfaatan BLT DBHCHT. Rabu, 30/09/2026.

Ketua Umum HMI Cabang Garut, Yusup, mengungkapkan kekecewaannya setelah pihaknya mengaku telah dua kali menyampaikan surat kepada Dinas Sosial, namun tidak memperoleh jawaban sebagaimana yang diharapkan.

“Namanya Dinas Sosial tapi sikapnya apatis. Kami kecewa atas sikap Dinas Sosial ketika dua kali melayangkan surat tanpa ada balasan,” ujar Yusup.

Menurutnya, HMI juga telah meminta penjelasan kepada Kepala Dinas Sosial mengenai ada atau tidaknya persoalan dalam pelayanan publik maupun pelaksanaan program yang berkaitan dengan BLT DBHCHT.

Namun, kata Yusup, jawaban yang diterima justru menyatakan bahwa kondisi di Dinas Sosial baik-baik saja.

“Kalau jawabannya baik-baik saja, percuma kita masuk untuk memberikan oto kritik kalau tidak ada persoalan,” tegasnya.

HMI, Jangan Hanya Evaluasi, Kalau Bermasalah Copot Pejabat

Atas kondisi tersebut, HMI Cabang Garut menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bupati Garut.

Pertama, Bupati diminta tidak berhenti pada pernyataan evaluasi, tetapi mengambil tindakan apabila hasil evaluasi menemukan persoalan serius dalam kinerja pejabat Dinas Sosial.

Kedua, HMI meminta agar pungutan terhadap bantuan sosial dihentikan apabila memang ditemukan adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

Ketiga, HMI mendesak agar pihak yang diduga berada di balik praktik pungutan tersebut ditelusuri dan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum apabila terdapat bukti pelanggaran.

Keempat, HMI meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap data penerima bantuan dan penyaluran BLT, guna memastikan bantuan diterima masyarakat yang benar-benar berhak.

Kelima, Bupati Garut diminta melakukan evaluasi terhadap sejumlah perangkat daerah yang berkaitan dengan persoalan tersebut, termasuk Dinas Sosial, Dinas Pertanian, serta Disperindag/SDM, sesuai kewenangan dan substansi program masing-masing.

Keenam, HMI meminta pemerintah daerah membuka informasi mengenai hasil pemeriksaan atau temuan BPK yang dapat dipublikasikan sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Ketujuh, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur kesengajaan atau dugaan tindak pidana, HMI menyatakan akan mendesak serta mengawal agar persoalan tersebut diproses oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Yusup menilai persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai surat-menyurat, melainkan menyangkut prinsip pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

“Dinas Sosial harusnya sosial banget. Namun kami justru dikecewakan dengan respons pelayanan publik. Maka dari itu atas nama HMI Cabang Garut kami memberikan kartu merah,” katanya.

Ia juga meminta Bupati Garut mengevaluasi pejabat yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan pelayanan publik.

“Mohon kepada Bupati, ganti pemain ketika pejabat Sosial sudah tidak relevan,” tegas Yusup.

Jika benar terdapat surat masyarakat atau organisasi yang berkaitan dengan kepentingan pelayanan publik tetapi tidak mendapatkan respons sebagaimana mestinya, persoalan tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

UU tersebut pada prinsipnya mengatur kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan, termasuk aspek prosedur, waktu penyelesaian, pengelolaan pengaduan, serta pemberian informasi kepada masyarakat.

Artinya, persoalan yang perlu dijawab bukan sekadar apakah surat HMI sudah diterima atau belum. Pemerintah daerah perlu dapat menjelaskan kapan surat diterima, siapa yang menangani, bagaimana mekanisme tindak lanjutnya, serta apakah terdapat jawaban resmi dan terdokumentasi.

Apabila benar terjadi pengabaian terhadap pengaduan atau permintaan informasi yang menjadi bagian dari pelayanan publik, kondisi tersebut dapat menjadi objek evaluasi administrasi dan pelayanan publik.

Permintaan HMI mengenai informasi pemerintahan juga perlu dilihat dalam kerangka UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Namun demikian, tidak semua dokumen pemerintahan otomatis dapat dibuka tanpa batas. Informasi yang diminta harus dilihat berdasarkan klasifikasi informasi terbuka atau informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan KIP.

Karena itu, apabila HMI meminta dokumen mengenai penggunaan anggaran, data program bantuan, atau hasil pemeriksaan, pemerintah daerah semestinya memberikan respons melalui mekanisme informasi publik yang berlaku baik memberikan informasi apabila terbuka maupun menjelaskan dasar hukum apabila informasi tertentu dikecualikan.

Pernyataan HMI mengenai dugaan pungutan bantuan sosial juga menjadi bagian yang perlu mendapatkan perhatian serius.

Apabila terdapat penerima bansos yang diwajibkan menyerahkan sebagian bantuan kepada pihak tertentu tanpa dasar hukum, maka hal tersebut perlu diverifikasi melalui bukti pembayaran, keterangan penerima, pihak yang meminta pungutan, nominal yang diminta, dasar pungutan, serta aliran uang tersebut.

Pungutan tidak dapat langsung disebut sebagai tindak pidana hanya berdasarkan dugaan atau informasi awal. Namun apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pemaksaan, penyalahgunaan kewenangan, penggelapan, korupsi, atau bentuk pelanggaran hukum lainnya, penanganannya harus disesuaikan dengan unsur perbuatan dan alat bukti yang ditemukan.

Desakan HMI agar data penerima bantuan dievaluasi total juga memiliki aspek administrasi yang penting.

Data penerima bantuan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan karena berkaitan langsung dengan penggunaan uang negara dan ketepatan sasaran program.

Yang perlu diperiksa antara lain :

– kesesuaian identitas penerima

– status dan kelayakan penerima.

– kemungkinan data ganda.

– penerima yang sudah tidak memenuhi kriteria.

– penerima yang tidak pernah menerima bantuan.

– kesesuaian antara data administratif dengan kondisi faktual.

– mekanisme verifikasi dan validasi.

– serta pertanggungjawaban penyaluran bantuan.

Apabila ditemukan penerima fiktif, data tidak sesuai, bantuan tidak sampai kepada penerima, atau terdapat pihak yang mengambil keuntungan secara tidak sah, maka persoalannya dapat berkembang dari sekadar administrasi menjadi persoalan hukum, tergantung hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan.

Desakan HMI agar hasil pemeriksaan BPK dibuka juga perlu ditempatkan dalam konteks yang tepat.

Temuan pemeriksaan BPK tidak dengan sendirinya berarti telah terjadi tindak pidana korupsi. Temuan dapat berupa persoalan administrasi, ketidakpatuhan terhadap ketentuan, kekurangan penerimaan, kelebihan pembayaran, kelemahan pengendalian internal, maupun permasalahan lain yang harus ditindaklanjuti sesuai rekomendasi pemeriksaan.

Karena itu, yang penting bagi publik adalah kejelasan mengenai, apa temuannya, siapa yang bertanggung jawab, berapa nilai yang dipersoalkan, apa rekomendasi BPK, dan sejauh mana rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti.

Jika terdapat indikasi perbuatan melawan hukum atau kerugian negara yang memenuhi unsur pidana, mekanisme penegakan hukum dapat berjalan sesuai kewenangan aparat yang berwenang.

Pernyataan mosi tidak percaya HMI Cabang Garut terhadap Dinas Sosial menjadi sinyal bahwa persoalan pelayanan publik dan pengelolaan bantuan sosial telah menjadi perhatian masyarakat sipil.

Namun, kritik tersebut juga harus dijawab secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Garut.

Dinas Sosial perlu memberikan penjelasan atas surat-surat HMI, menjelaskan mekanisme pelayanan dan pengaduan, menerangkan dasar serta mekanisme pengelolaan program yang dipersoalkan, dan membuka informasi yang memang menjadi hak publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangan sampai masyarakat sudah mengetuk pintu pelayanan publik, tetapi yang diterima justru keheningan.

Sebab dalam pemerintahan, pertanggungjawaban bukan hanya tentang apakah program telah dilaksanakan, tetapi juga apakah prosesnya transparan, apakah masyarakat memperoleh pelayanan, apakah bantuan tepat sasaran, dan apakah setiap rupiah uang negara dapat dipertanggungjawabkan.

HMI Cabang Garut kini menyatakan telah memberikan “kartu merah” kepada Dinas Sosial.

Pertanyaannya tinggal satu. Apakah Bupati Garut akan sekadar menerima kritik tersebut sebagai bahan evaluasi, atau membuka pemeriksaan secara menyeluruh untuk membuktikan apakah berbagai persoalan yang disuarakan HMI memang ada atau justru tidak terbukti?

Publik menunggu jawabannya.

 

Red JJN

 

  • Penulis: JJN

Rekomendasi Untuk Anda

  • Innovations Leading Us Towards a Sustainable Future

    Innovations Leading Us Towards a Sustainable Future

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle JJN
    • visibility 593
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • DUA SPPG RAOMI MATAHARI GIZI DISOROT ID BERBEDA, PERNAH SATU BANGUNAN, TATA KELOLA LIMBAH HINGGA PENGADAAN DIMINTA DIAUDIT

    DUA SPPG RAOMI MATAHARI GIZI DISOROT ID BERBEDA, PERNAH SATU BANGUNAN, TATA KELOLA LIMBAH HINGGA PENGADAAN DIMINTA DIAUDIT

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Garut Karangpawitan, journaljusticenews.com — Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Garut kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah kepada operasional dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah naungan Yayasan Raomi Matahari Gizi, yakni SPPG Sindangpalay 3 dan SPPG Cimurah 4. Penelusuran awak media menemukan sejumlah persoalan yang membutuhkan klarifikasi dan verifikasi lebih […]

  • Irigasi Rp 1,8 Miliar Rusak, Transparansi Dipertanyakan, Wartawan Malah Ditantang Ketua Apdesi Bungbulang

    Irigasi Rp 1,8 Miliar Rusak, Transparansi Dipertanyakan, Wartawan Malah Ditantang Ketua Apdesi Bungbulang

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 25
    • 0Komentar

    GARUT, Journal Justice News – Proyekpembangunan saluran irigasi di Desa Gunamekar, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, yang disebut bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat sekitar Rp1,8 miliar pada 2024, kembali menjadi sorotan setelah bangunan dilaporkan mengalami kerusakan dan tidak berfungsi optimal. Rabu, 07/10/2026. Saluran disebut mengalami kerusakan, aliran air mandek, bahkan posisi bangunan diduga tidak […]

  • Next-Gen Consoles and Accessories for the Ultimate Experience

    Next-Gen Consoles and Accessories for the Ultimate Experience

    • calendar_month Minggu, 7 Jan 2024
    • account_circle JJN
    • visibility 310
    • 0Komentar

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

  • “Martabak Korlap” Banjarwangi–Singajaya–Pendeuy Jalan Rusak, Tambal Sulam, Publik Tagih Kepastian

    “Martabak Korlap” Banjarwangi–Singajaya–Pendeuy Jalan Rusak, Tambal Sulam, Publik Tagih Kepastian

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 56
    • 0Komentar

    GARUT  – Ruas jalan Banjarwangi–Singajaya–Pendeuy kembali menjadi sorotan. Jalur yang menjadi urat nadi mobilitas masyarakat di wilayah selatan Kabupaten Garut itu dinilai belum mendapatkan penanganan yang sebanding dengan tingkat kerusakan serta kebutuhan warga. Lubang, permukaan jalan tidak rata, retakan hingga tambalan yang kembali rusak masih menjadi pemandangan di sejumlah titik. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: sampai […]

  • Surat Resmi Tak Dijawab, Disdik Garut Disorot, Ada Apa dengan Transparansi Anggaran Pendidikan?

    Surat Resmi Tak Dijawab, Disdik Garut Disorot, Ada Apa dengan Transparansi Anggaran Pendidikan?

    • calendar_month Senin, 12 Okt 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Data BOSP PKBM, bantuan mebeler, revitalisasi, dan hibah TA 2024–2025 diminta sejak 21 September 2026. Pemohon menegaskan belum menerima jawaban, tenggat dan kewajiban PPID menjadi sorotan. GARUT, Journal Justice News – Keterbukaan pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan. Dinas Pendidikan Kabupaten Garut disebut belum memberikan jawaban atas permohonan informasi publik yang diajukan […]

expand_less