Anggaran Revitalisasi SMAN 18 Garut Rp 901,6 Juta, Papan Proyek Hanya Cantumkan Rp 842,3 Juta, Panitia Akui dan Minta Maaf
- account_circle JJN
- calendar_month Minggu, 11 Okt 2026
- visibility 26
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
GARUT, Journal Justice News – Transparansi penggunaan dana bantuan revitalisasi di SMAN 18 Garut menjadi sorotan setelah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) memberikan klarifikasi tertulis terkait pencantuman nilai anggaran pada papan informasi proyek. Panitia mengakui nominal yang dicantumkan hanya sebesar Rp 842.345.559,72, sementara total pagu anggaran program mencapai Rp 901.678.999,72. Minggu, 11/10/2026.
Dalam surat hak jawab tertanggal 8 Oktober 2026, Panitia P2SP menyebut angka yang dipasang pada papan pengumuman di depan bangunan yang direhabilitasi merupakan nilai pekerjaan fisik semata, bukan keseluruhan anggaran bantuan revitalisasi tahun 2026.
Namun, alasan yang disampaikan panitia justru memunculkan pertanyaan mengenai standar keterbukaan informasi proyek yang menggunakan dana pemerintah. Terlebih, selisih antara total pagu anggaran dan nilai pekerjaan rehabilitasi mencapai
Rp 59.333.440, yang terdiri atas pekerjaan persiapan umum dan keselamatan serta kesehatan kerja (K3), berikut biaya manajemen.
“Hal ini kami lakukan bukan untuk menyembunyikan total bantuan seluruhnya, melainkan sebagai informasi bahwa nilai pekerjaan rehab bangunan yang ada adalah Rp 842.345.559,72,” demikian penjelasan Panitia P2SP dalam surat hak jawabnya.
Panitia juga beralasan bahwa pencantuman total anggaran sebesar Rp 901.678.999,72 pada papan informasi di depan bangunan dikhawatirkan menimbulkan pertanyaan masyarakat mengenai besarnya nilai bantuan dibandingkan pekerjaan fisik yang terlihat.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting yang patut diuji melalui prinsip transparansi dan akuntabilitas Sebab, informasi anggaran proyek semestinya tidak hanya membantu masyarakat memahami nilai pekerjaan fisik, tetapi juga memberikan gambaran utuh mengenai sumber, jumlah, dan peruntukan dana yang digunakan.
Dalam klarifikasi surat tersebut, Panitia P2SP merinci pagu anggaran program revitalisasi SMAN 18 Garut sebesar Rp 901.678.999,72, yang dibulatkan menjadi Rp 901.679.000.
Rinciannya meliputi :
1. Pekerjaan persiapan umum dan K3: Rp 9.988.440.
2. Rehabilitasi empat ruang kelas, Rp 842.345.559,72.
3. Biaya manajemen, Rp 49.345.000.
Adapun biaya manajemen tersebut terdiri atas biaya perencanaan sebesar Rp 15.256.000, biaya pengawasan Rp 17.382.000, serta biaya pengelolaan Rp 16.707.000.
Dengan demikian, nilai yang tercantum pada papan informasi proyek hanya menggambarkan biaya rehabilitasi empat ruang kelas. Sementara itu, komponen persiapan umum, K3, dan manajemen berada di luar nominal pekerjaan fisik yang diumumkan tersebut.
Persoalan yang perlu dijawab bukan semata-mata apakah nilai pekerjaan fisik berbeda dari total pagu anggaran. Hal yang lebih mendasar adalah apakah informasi yang dipasang telah cukup jelas, lengkap, dan mudah diakses masyarakat untuk mengawasi penggunaan bantuan pemerintah.
Dalam klarifikasinya, Panitia P2SP menyatakan bahwa gambar dan time schedule atau jadwal pelaksanaan pekerjaan telah ditempel pada papan pengumuman di ruangan direksi keet, tepat di depan ruangan yang direhabilitasi.
Menurut panitia, informasi tersebut dapat dilihat atau diakses siapa pun sebagai bentuk transparansi terhadap keseluruhan peruntukan dana bantuan revitalisasi.
Panitia juga menyampaikan permohonan maaf apabila langkah yang dilakukan dinilai keliru. Mereka menegaskan tidak bermaksud menyembunyikan maupun mengecilkan nilai bantuan revitalisasi dari pemerintah.
Meski demikian, keberadaan gambar pekerjaan dan jadwal pelaksanaan belum dengan sendirinya menjawab apakah rincian total anggaran, biaya manajemen, serta komponen pembiayaan lainnya telah diumumkan secara memadai. Hal itu perlu diperiksa melalui dokumen anggaran, ketentuan teknis program, dan kondisi nyata papan informasi di lokasi proyek.
Permohonan maaf panitia patut dicatat sebagai bagian dari hak jawab. Namun, untuk memastikan akuntabilitas penggunaan uang negara, klarifikasi tersebut tetap perlu diuji berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Prinsip keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal 9 ayat (2) huruf c mengatur informasi mengenai laporan keuangan sebagai informasi yang wajib diumumkan secara berkala. Pasal 9 ayat (4) juga menegaskan bahwa penyebarluasan informasi harus dilakukan dengan cara yang mudah dijangkau masyarakat dan menggunakan bahasa yang mudah dipahami.
Selain itu, Pasal 11 mengatur informasi yang wajib tersedia setiap saat, termasuk rencana kerja proyek beserta perkiraan pengeluaran tahunan badan publik. Ketentuan ini memperkuat pentingnya akses masyarakat terhadap informasi yang berkaitan dengan kegiatan dan penggunaan anggaran publik.
Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut terhadap dokumen dan papan informasi proyek SMAN 18 Garut perlu dilihat berdasarkan status pihak pengelola, jenis dokumen yang wajib diumumkan, serta ketentuan teknis program revitalisasi yang berlaku pada tahun anggaran 2026.
Karena itu, perbedaan nominal antara total pagu dan nilai pekerjaan fisik belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Namun, apabila informasi yang diwajibkan oleh ketentuan program tidak disediakan atau tidak dapat diakses secara semestinya, hal tersebut dapat menjadi dasar evaluasi administratif dan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang.
Kasus ini perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan dan anggaran, rincian biaya pekerjaan, biaya manajemen, laporan realisasi, serta bukti pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan revitalisasi.
Dinas pendidikan terkait, instansi pelaksana program, maupun aparat pengawasan internal pemerintah dapat diminta memastikan apakah pemasangan informasi anggaran telah sesuai dengan petunjuk teknis dan perjanjian bantuan yang berlaku.
Masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai total dana yang diterima, pembagian anggaran, progres pekerjaan, dan realisasi penggunaan dana sesuai mekanisme keterbukaan informasi yang berlaku.
Pada akhirnya, persoalan revitalisasi SMAN 18 Garut tidak boleh berhenti pada perbedaan angka di papan proyek atau permohonan maaf panitia. Yang perlu dipastikan adalah apakah seluruh dana digunakan sesuai peruntukan, apakah pekerjaan memenuhi spesifikasi, dan apakah pertanggungjawabannya dapat diperiksa secara terbuka.
Journal Justice News akan terus mendorong keterbukaan informasi dan meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait agar penggunaan dana bantuan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Red JJN
- Penulis: JJN
