DATA 387 PESERTA DIDIK, 15 ROMBEL, 4 GURU PKBM BERLIAN DISOROT, DI LAPANGAN HANYA TERLIHAT RUMAH TAK TERURUS
- account_circle JJN
- calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
- visibility 67
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Garut, journaljusticenews.com — Keberadaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Berlian di Kampung Babakan Koropeak RT 01/RW 12, Desa Sucikaler, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah terdapat perbedaan mencolok antara data satuan pendidikan dengan kondisi yang terlihat di lapangan. Jumat, 18/09/2026.

PKBM Berlian tercatat sebagai satuan pendidikan nonformal dengan NPSN P9997563, berada di bawah naungan Yayasan Mutiara Bangsa Garut dan menyelenggarakan layanan pendidikan kesetaraan.
Berdasarkan data statistik satuan pendidikan, PKBM tersebut tercatat memiliki 4 orang guru, 387 peserta didik, terdiri dari 164 peserta didik laki-laki dan 223 peserta didik perempuan. Selain itu, tercatat terdapat 15 rombongan belajar dan 2 ruang kelas.

Angka tersebut terbilang cukup besar jika dibandingkan dengan kondisi fisik lokasi yang disebut sebagai tempat keberadaan PKBM Berlian.
Hasil penelusuran di lokasi menunjukkan sebuah bangunan yang tampak seperti rumah dengan kondisi kurang terawat.
Bagian depan bangunan terlihat dipenuhi debu dan tidak menunjukkan kesan sebagai fasilitas pendidikan yang digunakan secara rutin. Kondisi lingkungan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai aktivitas pembelajaran yang seharusnya berlangsung di lokasi tersebut.
Pertanyaan tersebut semakin mengemuka karena berdasarkan keterangan salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, aktivitas belajar mengajar di lokasi tersebut tidak pernah terlihat secara rutin.
“Tidak pernah terlihat kegiatan belajar di sana,” ujar warga tersebut.
Menurutnya, apabila kegiatan pembelajaran memang berlangsung secara rutin, semestinya terdapat aktivitas warga belajar maupun tenaga pendidik dan kondisi tempat juga terlihat lebih terurus.

Namun, keterangan warga tersebut merupakan informasi awal yang tetap membutuhkan konfirmasi dan verifikasi dari pihak pengelola PKBM Berlian maupun instansi pemerintah yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan.
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai kondisi bangunan yang terlihat kumuh atau lantai depan yang dipenuhi debu.
Yang menjadi perhatian adalah kesesuaian antara data administrasi satuan pendidikan dengan kondisi faktual penyelenggaraan pendidikan di lapangan.
Jika benar tercatat 387 peserta didik dan 15 rombongan belajar, publik tentu berhak mengetahui bagaimana proses pembelajaran terhadap ratusan warga belajar tersebut dilaksanakan.
Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain: di mana kegiatan belajar dilaksanakan, bagaimana pembagian 15 rombongan belajar, siapa tenaga pendidiknya, bagaimana jadwal pembelajaran, serta apakah dua ruang kelas yang tercatat mampu mendukung proses pembelajaran yang dilaporkan.
Dalam penyelenggaraan pendidikan, keberadaan satuan pendidikan tidak cukup hanya ditunjukkan melalui data administratif.
Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah menetapkan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada satuan pendidikan.
Untuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B dan Paket C, standar tersebut antara lain mencakup ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang administrasi, tempat beribadah dan toilet.
Karena itu, kondisi fisik dan ketersediaan fasilitas PKBM Berlian patut diverifikasi untuk memastikan apakah penyelenggaraan pendidikan di lapangan telah memenuhi ketentuan standar yang berlaku.
Kondisi tersebut juga menjadi pekerjaan rumah bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Garut selaku pihak yang memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan pendidikan.
Verifikasi diperlukan untuk memastikan bahwa data satuan pendidikan yang tercatat dalam sistem benar-benar sesuai dengan kondisi faktual.
Setidaknya terdapat sejumlah hal yang layak diperiksa, mulai dari :
1. Kebenaran dan status aktif 387 peserta didik.
2. Keberadaan serta aktivitas 15 rombongan belajar.
3. Status dan aktivitas empat tenaga pendidik.
4. Lokasi sebenarnya kegiatan pembelajaran.
5. Jadwal dan proses pembelajaran.
6. Ketersediaan serta kelayakan sarana-prasarana.
7. Kesesuaian data satuan pendidikan dengan kondisi faktual di lapangan.
Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data administratif dengan kondisi sebenarnya, maka pemerintah perlu melakukan pemeriksaan dan pembinaan sesuai kewenangannya.
Pendidikan nonformal memiliki peran penting dalam memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan melalui jalur kesetaraan.
Karena itu, keberadaan PKBM semestinya tidak berhenti pada pencatatan administratif, tetapi harus dibuktikan melalui aktivitas pendidikan yang nyata, tenaga pendidik yang aktif, peserta didik yang benar-benar mengikuti pembelajaran, serta sarana-prasarana yang mendukung proses pendidikan.
Jangan sampai muncul kesan bahwa data satuan pendidikan terlihat aktif di dalam sistem, tetapi aktivitas pendidikannya justru tidak terlihat di lapangan.
Di balik angka 387 peserta didik, terdapat hak masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.
Media ini memberikan ruang yang sama kepada pengelola PKBM Berlian dan Yayasan Mutiara Bangsa Garut untuk memberikan klarifikasi mengenai kondisi sebenarnya.
Termasuk menjelaskan lokasi kegiatan pembelajaran, jumlah peserta didik aktif, pembagian rombongan belajar, aktivitas empat tenaga pendidik, serta sarana-prasarana yang digunakan dalam proses pendidikan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Garut juga perlu menjelaskan bagaimana proses verifikasi, pembinaan dan pengawasan terhadap PKBM Berlian dilakukan, termasuk bagaimana memastikan kesesuaian antara data yang tercatat dengan kondisi faktual di lapangan.
Sebab, pertanyaan publik kini bukan sekadar “di mana sekolahnya?”
Lebih jauh lagi, Apakah data 387 peserta didik, 15 rombongan belajar dan 4 guru tersebut benar-benar menggambarkan aktivitas pendidikan yang nyata?
Atau justru terdapat kesenjangan antara data administratif dengan fakta di lapangan yang perlu segera diverifikasi pemerintah?
Publik menunggu jawabannya.
Red JJN
- Penulis: JJN
