HAMPIR SETAHUN JANJI “NANTI DIBANGUN”, WARGA CIKUDA AKHIRNYA PATUNGAN KE MANA PRIORITAS PEMDES SINGAJAYA?
- account_circle JJN
- calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
- visibility 28
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Garut Singajaya, journaljusticenews.com — Ketika akses jalan yang menjadi urat nadi warga dibiarkan rusak hampir satu tahun, masyarakat Kampung Cikuda RT 04 RW 09, Desa Singajaya, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, akhirnya mengambil langkah sendiri.
Bukan menunggu lagi. Bukan sekadar mengeluh. Warga memilih patungan, membeli material, mengerahkan tenaga, dan membangun jalan secara swadaya setelah mengaku berulang kali meminta Pemerintah Desa Singajaya memberikan kepastian perbaikan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius, ketika masyarakat sudah turun tangan membangun sendiri infrastruktur yang mereka butuhkan, lalu di mana posisi pemerintah desa dalam menjawab kebutuhan tersebut?

Peristiwa pembangunan swadaya itu berlangsung pada Kamis (2/7/2026).
Menurut keterangan panitia pelaksana yang diterima redaksi, kerusakan jalan terjadi akibat longsor dan telah berlangsung hampir satu tahun. Keluhan, menurut panitia, telah beberapa kali disampaikan kepada Pemerintah Desa Singajaya.
Bahkan, aspirasi tersebut disebut tidak hanya berasal dari warga Kampung Cikuda. Masyarakat dari Ganeas, Pameungpeuk, Babakan, dan sejumlah wilayah lainnya juga disebut pernah meminta agar akses jalan tersebut segera mendapatkan penanganan.
Namun, menurut pengakuan panitia, kepastian pembangunan tak kunjung datang.
Jawaban yang disebut berulang kali diterima warga hanya
“Nanti akan dibangun.”
Kalimat tersebut, menurut warga, terus berulang hingga waktu berjalan hampir satu tahun.
“Kami sudah beberapa kali datang menemui kepala desa. Bukan hanya warga Cikuda, tetapi juga warga dari kampung lain. Jawabannya selalu sama, nanti akan dibangun. Karena tidak ada kepastian, akhirnya masyarakat patungan dan membangun sendiri,” ungkap panitia kepada redaksi.
Persoalan menjadi semakin menarik ketika pembangunan swadaya masyarakat telah berjalan.
Panitia mengaku didatangi sejumlah orang yang disebut sebagai utusan Kepala Desa Singajaya dengan membawa bantuan sekitar 30 sak semen.
Menurut keterangan panitia, orang-orang tersebut antara lain Rip-rip, Nanang, Elfin, Iki, dan Yudi.
Namun bantuan tersebut akhirnya ditolak oleh pihak panitia.
Penolakan itu, menurut warga, bukan karena masyarakat tidak membutuhkan bantuan material.
“Bukan kami menolak bantuan. Tapi masyarakat sudah lebih dulu mengorbankan tenaga, waktu, dan uang karena terlalu lama menunggu. Kalau perhatian itu diberikan sejak awal, warga tentu tidak perlu patungan membangun jalan sendiri,” ujar salah seorang panitia.
Keterangan tersebut tentu membutuhkan konfirmasi dari Pemerintah Desa Singajaya, termasuk mengenai siapa yang memberikan semen, dari sumber apa, atas dasar kebijakan siapa, dan mengapa bantuan tersebut diberikan ketika masyarakat telah memulai pembangunan secara swadaya.
Persoalan ini tidak berhenti pada soal jalan berlubang atau akses yang rusak.
Infrastruktur desa merupakan bagian dari penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Karena itu, ketika warga menyatakan telah menyampaikan kebutuhan tersebut berulang kali namun tidak memperoleh kepastian, publik memiliki alasan untuk meminta penjelasan mengenai proses perencanaan, penganggaran, penetapan prioritas, dan pelaksanaan pembangunan desa.
Apalagi, apabila jalan tersebut memang mengalami kerusakan akibat longsor dan menghambat mobilitas warga, maka perlu dilihat apakah kondisi tersebut telah masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan desa, RKP Desa, APBDes, atau mekanisme penanganan keadaan mendesak yang berlaku.
Pertanyaan kuncinya sederhana, apakah pembangunan jalan tersebut memang tidak masuk prioritas anggaran, belum tersedia anggarannya, terkendala kewenangan, atau sebenarnya telah direncanakan tetapi belum direalisasikan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut hanya dapat diperoleh melalui dokumen dan keterangan resmi Pemerintah Desa.
Panitia juga menyebut pembangunan secara swadaya bukan kali pertama terjadi.
Sejumlah pekerjaan infrastruktur lainnya disebut pernah dilakukan masyarakat dengan mengandalkan biaya dan tenaga warga.
Jika informasi tersebut benar, persoalannya menjadi lebih luas.
Bukan lagi sekadar mengenai satu ruas jalan yang rusak, melainkan mengenai bagaimana Pemerintah Desa Singajaya menyusun prioritas pembangunan dan mengalokasikan sumber daya desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Karena itu, publik patut mendapatkan penjelasan setidaknya mengenai :
– Apakah jalan tersebut masuk RKP Desa,
– Apakah tersedia alokasi anggaran dalam APBDes,
– Apakah telah dilakukan perencanaan teknis
– Apakah terdapat kendala kewenangan atau status jalan
– kapan pembangunan seharusnya dilaksanakan.
– Serta mengapa pembangunan akhirnya dilakukan melalui swadaya masyarakat.
Secara normatif, UU Desa menempatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa sebagai bagian penting dari tugas pemerintahan desa. UU tersebut telah mengalami beberapa perubahan, terakhir melalui UU No. 3 Tahun 2024.
Dalam kerangka pemerintahan desa, kepala desa memiliki kewajiban antara lain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan, melaksanakan tata pemerintahan yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, mengelola keuangan dan aset desa, serta memberikan informasi kepada masyarakat. Ketentuan tersebut juga tercermin dalam pengaturan pemerintahan desa di tingkat daerah.
Karena itu, apabila nantinya dapat dibuktikan bahwa laporan masyarakat mengenai kerusakan infrastruktur memang berulang kali disampaikan, jalan tersebut berada dalam kewenangan desa, kebutuhan pembangunan telah masuk perencanaan atau tersedia anggarannya, tetapi tidak dilaksanakan tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, maka kondisi tersebut layak diperiksa sebagai persoalan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan pembangunan desa.
Namun, hal itu belum dapat langsung disebut sebagai pelanggaran hukum.
Diperlukan pemeriksaan terhadap APBDes, RKP Desa, RPJM Desa, dokumen pelaksanaan anggaran, laporan realisasi, bukti pengaduan masyarakat, status kewenangan jalan, serta keterangan Pemerintah Desa dan pihak terkait.
Terlebih, sejak 27 Maret 2026, PP No. 16 Tahun 2026 berlaku sebagai peraturan pelaksanaan UU Desa dan mencakup antara lain pemerintahan desa, keuangan dan aset desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pengawasan desa.
Dari fakta dan keterangan sementara yang diperoleh, setidaknya terdapat empat pertanyaan yang patut dijawab Pemerintah Desa Singajaya.
Pertama, mengapa jalan yang menurut warga telah rusak hampir satu tahun belum mendapatkan kepastian pembangunan?
Kedua, apakah pembangunan jalan tersebut telah masuk dalam perencanaan dan penganggaran desa?
Ketiga, jika memang belum dianggarkan, apa alasan dan dasar penentuan prioritas pembangunan desa?
Keempat, dari mana sumber 30 sak semen yang disebut dibawa oleh orang-orang yang mengaku sebagai utusan kepala desa, serta apa dasar administrasi pemberian material tersebut?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada saling klaim antara warga dan pemerintah desa.
Hingga berita ini disusun, Kepala Desa Singajaya belum memberikan keterangan resmi kepada redaksi mengenai alasan belum direalisasikannya pembangunan jalan tersebut maupun mengenai bantuan sekitar 30 sak semen yang disebut diberikan ketika pembangunan swadaya masyarakat telah berjalan.
Redaksi Journal Justice, membuka ruang seluas-luasnya kepada Pemerintah Desa Singajaya untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun data pendukung.
Jika terdapat perbedaan antara keterangan warga dengan dokumen resmi pemerintah desa, redaksi siap memuat penjelasan tersebut secara proporsional.
Sebab, persoalan ini bukan semata tentang siapa yang benar dan siapa yang salah.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan ke mana arah perencanaan pembangunan desa, bagaimana uang dan kewenangan desa digunakan, serta apakah kebutuhan nyata masyarakat benar-benar menjadi dasar dalam menentukan prioritas pembangunan.
Masyarakat sudah menunjukkan bentuk partisipasinya dengan patungan dan bergotong royong membangun jalan.
Kini pertanyaannya berada di meja Pemerintah Desa Singajaya.
Ketika warga sudah membangun dengan uang dan tenaga mereka sendiri, apa sebenarnya yang membuat pemerintah desa begitu lama memberikan kepastian?
Red JJN
- Penulis: JJN
