KPK Usut Dugaan Pemotongan Insentif di Bogor, Dulsamson: Jangan Berhenti pada Rp1,5 Miliar
- account_circle JJN
- calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
- visibility 56
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bogor, journaljusticenews.com — Aroma persoalan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bogor kembali menguat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik dugaan penerimaan uang yang diduga bersumber dari pemotongan insentif pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda). Kamis, 17/09/2026.
Uang sekitar Rp1,5 miliar telah diamankan KPK dalam rangkaian penyelidikan. Lembaga antirasuah menyebut uang tersebut diduga berasal dari pemotongan insentif yang semestinya menjadi hak pegawai Bappenda. KPK kini mendalami mekanisme pemotongan, frekuensi, jumlah serta ke mana aliran uang tersebut bergerak.
Persoalannya kini bukan sekadar berapa uang yang diamankan, tetapi pertanyaan yang jauh lebih mendasar: bagaimana mekanisme pemotongan itu berjalan, siapa yang mengetahui, siapa yang memberikan perintah, siapa yang menerima, dan untuk kepentingan siapa uang tersebut diduga mengalir?
Ketua Umum Dulsamson Sambernyawa mendesak KPK tidak berhenti pada permukaan perkara.
“Ini bukan sekadar soal angka Rp1,5 miliar. Yang jauh lebih penting adalah membongkar sistemnya. Kalau benar ada pemotongan hak pegawai, publik berhak tahu siapa yang mengatur, siapa yang menerima dan siapa yang menikmati aliran uang tersebut. Jangan berhenti pada permukaan,” tegas Dulsamson.
KPK telah meningkatkan perkara dugaan penerimaan uang tersebut ke tahap penyidikan dengan surat perintah penyidikan umum. Hingga perkembangan yang telah diumumkan KPK, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemotongan insentif tersebut.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dari Bappenda dan BKPSDM. KPK menyatakan mekanisme pemotongan serta aliran hasil pemotongan masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
Dulsamson meminta proses hukum tetap berjalan transparan sesuai kewenangan dan tahapan penyidikan.
“Kalau memang masih penyidikan dan belum ada tersangka, kami hormati prosesnya. Tetapi jangan biarkan publik hanya mendapatkan potongan-potongan informasi. KPK harus terus memberikan perkembangan perkara secara transparan sesuai kewenangannya.”
Bukan Hanya Bappenda, Pengadaan Disdik Juga Disidik
Sorotan terhadap Pemkab Bogor tidak berhenti pada dugaan pemotongan insentif.
KPK juga sedang menyidik dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menggeledah kantor Disdik dan mengamankan sejumlah dokumen untuk didalami, termasuk dokumen yang berkaitan dengan pengadaan smartboard atau interactive flat panel.
Kondisi tersebut membuat publik menunggu apakah kedua perkara tersebut berdiri sendiri atau masing-masing memiliki konstruksi perkara yang berbeda. Jawabannya tentu harus ditentukan melalui proses penyidikan dan alat bukti, bukan spekulasi.
Dulsamson pun meminta seluruh perkara diusut secara objektif.
“Kalau ada lebih dari satu persoalan yang sedang didalami, maka harus dilihat apakah kasus-kasus tersebut berdiri sendiri atau ada persoalan tata kelola yang lebih luas. Ini yang harus dijawab melalui proses hukum dan pemeriksaan yang objektif.”
Dulsamson menegaskan, desakan penegakan hukum bukan berarti meminta seseorang dihukum tanpa pembuktian.
Menurutnya, hukum harus bekerja berdasarkan alat bukti dan setiap orang yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, pihak yang tidak terbukti bersalah tidak boleh dikriminalisasi.
“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Kami meminta hukum bekerja. Kalau ada yang terbukti melakukan tindak pidana, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, jangan dikriminalisasi. Prinsipnya sederhana: jangan ada tebang pilih dan jangan ada yang kebal hukum.”
Pernyataan tersebut menjadi penting karena hingga kini perkara pemotongan insentif masih berada dalam proses penyidikan dan KPK belum mengumumkan tersangka.
Secara hukum, dugaan pemotongan insentif tidak otomatis dapat disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi. Penyidik tetap harus membuktikan unsur pidana berdasarkan alat bukti dan konstruksi perkara.
Namun, apabila dalam penyidikan terbukti terdapat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, pertanyaan publik terhadap perkara ini menjadi semakin spesifik, apakah pemotongan tersebut memiliki dasar hukum, bagaimana mekanismenya, siapa yang menginisiasi, siapa yang menerima dan ke mana uang tersebut mengalir?
KPK sendiri telah menyatakan bahwa aspek-aspek tersebut sedang didalami penyidik.
Dulsamson meminta KPK tidak hanya mengejar pihak yang secara langsung memegang uang, tetapi mengurai seluruh rantai peristiwa berdasarkan fakta hukum.
“Kami mendorong KPK membongkar perkara ini sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya melihat siapa yang memegang uang. Telusuri seluruh rantainya. Siapa yang mengetahui, siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima, dan siapa yang mendapatkan manfaat. Semua harus terang berdasarkan fakta hukum.”
Ia juga meminta masyarakat, organisasi masyarakat sipil dan insan pers ikut mengawal proses hukum tanpa melakukan penghakiman terhadap pihak yang belum dinyatakan bersalah.
“Pengawasan publik harus berjalan. Pers harus terus mengawal. Masyarakat harus berani bertanya. Tetapi semuanya tetap dalam koridor hukum dan berdasarkan fakta.”
Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya tentang uang Rp1,5 miliar.
Publik menunggu jawaban mengenai mekanisme, aktor, aliran dana dan pertanggungjawaban hukum apabila seluruh dugaan tersebut nantinya terbukti melalui alat bukti.
Dulsamson menutup pernyataannya dengan pesan tegas.
“Kalau benar ada korupsi, bongkar. Kalau ada yang terlibat, proses. Kalau tidak terbukti, pulihkan namanya. Yang kita perjuangkan bukan kepentingan orang per orang, tetapi agar hukum benar-benar bekerja dan uang rakyat terlindungi.”
Kini proses berada di tangan penyidik KPK. Publik menunggu konstruksi perkara dibuka secara terang berdasarkan alat bukti—bukan rumor, bukan tekanan, dan bukan penghakiman.
Red JJN
- Penulis: JJN
