75 Botol Miras Disita di Garut, Dugaan Penjualan Tanpa Izin Terungkap, Publik Menanti Ketegasan Penindakan!
- account_circle JJN
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dua Lokasi Disasar dalam KRYD, Penjualan Diduga Lewat Warung hingga COD, Pengawasan Jangan Berhenti pada Penyitaan
GARUT, Journal Justice News – Peredaran minuman beralkohol tanpa izin kembali menjadi perhatian di Kabupaten Garut. Dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam (24/10/2026), jajaran Polres Garut menyita 75 botol minuman beralkohol dari dua lokasi berbeda dan mendata dua orang yang disebut sebagai pemilik atau penjual.

Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H. Petugas menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas berbagai jenis minuman, di antaranya ciu, anggur merah, arak, Intisari, Kawa-Kawa, Atlas, dan produk lainnya. Kedua orang yang didata kemudian dimintai keterangan oleh petugas.
Penyitaan ini menjadi langkah penertiban terhadap dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Namun, efektivitas penindakan tidak cukup diukur dari jumlah botol yang diamankan. Konsistensi pengawasan, kejelasan proses hukum, dan pencegahan agar aktivitas serupa tidak kembali berlangsung juga menjadi ukuran penting.
Berdasarkan hasil pendataan petugas sebagaimana disampaikan dalam keterangan kegiatan, penjualan minuman beralkohol tersebut diduga dilakukan melalui warung, toko, maupun tempat tinggal. Transaksi juga disebut menggunakan sistem cash on delivery (COD), yakni barang diserahkan langsung kepada pembeli.
Pola transaksi semacam ini menjadi tantangan tersendiri bagi pengawasan. Penertiban di lokasi tertentu perlu diikuti penelusuran yang proporsional untuk memastikan apakah penjualan hanya berlangsung secara terbatas atau melibatkan jaringan distribusi yang lebih luas.

Meski demikian, dugaan tersebut tetap perlu diuji melalui pemeriksaan dan bukti yang sah. Tidak setiap penjualan minuman beralkohol otomatis merupakan tindak pidana; status hukumnya perlu dinilai berdasarkan perizinan, jenis produk, ketentuan daerah, serta aturan lain yang relevan.
Karena itu, publik perlu memperoleh kejelasan mengenai dasar hukum penindakan, status barang bukti, dan tindak lanjut terhadap dua orang yang telah didata. Apakah keduanya hanya dimintai keterangan, dikenai sanksi administratif, atau diproses lebih lanjut? Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar penegakan aturan berjalan transparan dan tidak berhenti pada kegiatan seremonial.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menegaskan bahwa KRYD merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, Polres Garut akan terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas, termasuk peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan hukum.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga melakukan pendataan, meminta keterangan dari pemilik atau penjual, memberikan penyuluhan mengenai bahaya konsumsi minuman beralkohol, serta mengimbau agar penjualan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Komitmen tersebut perlu diterjemahkan melalui pengawasan yang konsisten, penanganan laporan masyarakat, dan penegakan aturan yang terukur. Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjutnya harus sesuai dengan dasar hukum dan bukti yang tersedia.
Penyitaan 75 botol miras patut dicatat sebagai hasil operasi kepolisian. Namun, pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana memastikan peredaran tanpa izin tidak kembali terjadi setelah petugas meninggalkan lokasi.
Kejelasan mengenai tindak lanjut perkara, penerapan sanksi sesuai aturan, serta evaluasi terhadap lokasi yang berulang kali dilaporkan masyarakat akan menjadi bagian penting dari upaya menjaga ketertiban.
Masyarakat tentu berharap KRYD tidak hanya menghasilkan angka barang sitaan, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi keamanan lingkungan. Di sisi lain, penindakan harus tetap profesional, proporsional, dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Pada akhirnya, keberhasilan menjaga kamtibmas bukan semata-mata diukur dari berapa botol yang disita, melainkan dari konsistensi penegakan aturan dan kemampuan mencegah pelanggaran serupa terulang.
Red JJN
- Penulis: JJN
