Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » 75 Botol Miras Disita di Garut, Dugaan Penjualan Tanpa Izin Terungkap, Publik Menanti Ketegasan Penindakan!

75 Botol Miras Disita di Garut, Dugaan Penjualan Tanpa Izin Terungkap, Publik Menanti Ketegasan Penindakan!

  • account_circle JJN
  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dua Lokasi Disasar dalam KRYD, Penjualan Diduga Lewat Warung hingga COD, Pengawasan Jangan Berhenti pada Penyitaan

GARUT, Journal Justice News – Peredaran minuman beralkohol tanpa izin kembali menjadi perhatian di Kabupaten Garut. Dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam (24/10/2026), jajaran Polres Garut menyita 75 botol minuman beralkohol dari dua lokasi berbeda dan mendata dua orang yang disebut sebagai pemilik atau penjual.

Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H. Petugas menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas berbagai jenis minuman, di antaranya ciu, anggur merah, arak, Intisari, Kawa-Kawa, Atlas, dan produk lainnya. Kedua orang yang didata kemudian dimintai keterangan oleh petugas.

Penyitaan ini menjadi langkah penertiban terhadap dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Namun, efektivitas penindakan tidak cukup diukur dari jumlah botol yang diamankan. Konsistensi pengawasan, kejelasan proses hukum, dan pencegahan agar aktivitas serupa tidak kembali berlangsung juga menjadi ukuran penting.

Berdasarkan hasil pendataan petugas sebagaimana disampaikan dalam keterangan kegiatan, penjualan minuman beralkohol tersebut diduga dilakukan melalui warung, toko, maupun tempat tinggal. Transaksi juga disebut menggunakan sistem cash on delivery (COD), yakni barang diserahkan langsung kepada pembeli.

Pola transaksi semacam ini menjadi tantangan tersendiri bagi pengawasan. Penertiban di lokasi tertentu perlu diikuti penelusuran yang proporsional untuk memastikan apakah penjualan hanya berlangsung secara terbatas atau melibatkan jaringan distribusi yang lebih luas.

Meski demikian, dugaan tersebut tetap perlu diuji melalui pemeriksaan dan bukti yang sah. Tidak setiap penjualan minuman beralkohol otomatis merupakan tindak pidana; status hukumnya perlu dinilai berdasarkan perizinan, jenis produk, ketentuan daerah, serta aturan lain yang relevan.

Karena itu, publik perlu memperoleh kejelasan mengenai dasar hukum penindakan, status barang bukti, dan tindak lanjut terhadap dua orang yang telah didata. Apakah keduanya hanya dimintai keterangan, dikenai sanksi administratif, atau diproses lebih lanjut? Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar penegakan aturan berjalan transparan dan tidak berhenti pada kegiatan seremonial.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menegaskan bahwa KRYD merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, Polres Garut akan terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas, termasuk peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan hukum.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga melakukan pendataan, meminta keterangan dari pemilik atau penjual, memberikan penyuluhan mengenai bahaya konsumsi minuman beralkohol, serta mengimbau agar penjualan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Komitmen tersebut perlu diterjemahkan melalui pengawasan yang konsisten, penanganan laporan masyarakat, dan penegakan aturan yang terukur. Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjutnya harus sesuai dengan dasar hukum dan bukti yang tersedia.

Penyitaan 75 botol miras patut dicatat sebagai hasil operasi kepolisian. Namun, pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana memastikan peredaran tanpa izin tidak kembali terjadi setelah petugas meninggalkan lokasi.

Kejelasan mengenai tindak lanjut perkara, penerapan sanksi sesuai aturan, serta evaluasi terhadap lokasi yang berulang kali dilaporkan masyarakat akan menjadi bagian penting dari upaya menjaga ketertiban.

Masyarakat tentu berharap KRYD tidak hanya menghasilkan angka barang sitaan, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi keamanan lingkungan. Di sisi lain, penindakan harus tetap profesional, proporsional, dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Pada akhirnya, keberhasilan menjaga kamtibmas bukan semata-mata diukur dari berapa botol yang disita, melainkan dari konsistensi penegakan aturan dan kemampuan mencegah pelanggaran serupa terulang.

Red JJN

  • Penulis: JJN

Rekomendasi Untuk Anda

  • HMI Garut Beri Kartu Merah Dinas Sosial Soroti Pelayanan Publik, Bansos dan BLT DBHCHT

    HMI Garut Beri Kartu Merah Dinas Sosial Soroti Pelayanan Publik, Bansos dan BLT DBHCHT

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 61
    • 0Komentar

    GARUT, Journal Justice News — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut melayangkan kritik keras terhadap kinerja Dinas Sosial Kabupaten Garut Organisasi mahasiswa tersebut bahkan menyatakan mosi tidak percaya dan memberikan “kartu merah” kepada jajaran Dinas Sosial yang dinilai tidak menunjukkan respons memadai terhadap persoalan pelayanan publik serta sejumlah isu terkait bantuan sosial dan pemanfaatan BLT […]

  • Next-Gen Consoles and Accessories for the Ultimate Experience

    Next-Gen Consoles and Accessories for the Ultimate Experience

    • calendar_month Minggu, 7 Jan 2024
    • account_circle JJN
    • visibility 313
    • 0Komentar

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

  • DTK Persada 212 Garut Angkat Isu SARA dan Politik Identitas, Tokoh Lintas Iman Diminta Jadi Penjaga Moral

    DTK Persada 212 Garut Angkat Isu SARA dan Politik Identitas, Tokoh Lintas Iman Diminta Jadi Penjaga Moral

    • calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Dialog Multikultural di Pendopo Garut Soroti Ancaman Polarisasi, Kampanye Hitam, dan Pembunuhan Karakter Berlatar Agama GARUT, Journal Justice News – Ancaman politisasi agama, kampanye hitam, dan polarisasi sosial menjadi sorotan dalam Dialog Multikultural bertajuk Menegakkan Kemanusiaan dan Keluhuran Moral Lintas Iman yang digelar Dewan Tahfidzi Kabupaten (DTK) Persaudaraan Alumni 212 (Persada 212) Garut di Gedung […]

  • Aspirasi Petani Garut Mengemuka, Pemkab Janji Tindak Lanjuti Akses Lahan dan Regulasi Pertanian

    Aspirasi Petani Garut Mengemuka, Pemkab Janji Tindak Lanjuti Akses Lahan dan Regulasi Pertanian

    • calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 18
    • 0Komentar

    GARUT, Journal Justice News — Aspirasi petani terkait akses terhadap lahan dan kepastian regulasi pertanian mengemuka dalam Seminar Publik Hari Tani Nasional 2026 yang digelar Forum Tani (FORTANI’26) di Pesantren Ekologi Ath-Thariq, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (24/9/2026). Forum tersebut mempertemukan perwakilan kelompok tani dengan unsur pemerintah dan sejumlah pegiat agraria. Persoalan akses lahan, […]

  • Power Up: Advanced Charging Solutions and Battery Tech Innovations

    • calendar_month Sabtu, 24 Feb 2024
    • account_circle JJN
    • visibility 316
    • 0Komentar

    Smart Homes: Beyond Automation to AnticipationIf 2023 could be summarized in the gadget space, it would be the year where our homes started truly “understanding” us. Gone are the days of generic automation. With advancements in AI, homes now anticipate needs. Your coffee machine knows when you’ve had a rough night and adjusts the brew […]

  • Dari Beras 10 Kg hingga Dana Talangan, Tata Kelola Desa Tanjungjaya Disorot

    Dari Beras 10 Kg hingga Dana Talangan, Tata Kelola Desa Tanjungjaya Disorot

    • calendar_month Sabtu, 3 Okt 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Beras 10 Kg Diduga Hanya 7,5 Kg, KPM Dibebani Pungutan Tanpa Berita Acara yang Jelas GARUT, Journal Justice News – Persoalan di Desa Tanjungjaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, tidak hanya menyangkut penyaluran bantuan pangan beras yang diduga dibebani pungutan Rp 40.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sabtu, 3/10/2026. Sejumlah persoalan lain terkait pembangunan desa, pengelolaan […]

expand_less