BOSP Rp 557,9 Juta, Data Siswa PKBM Pustaka Madani Dipertanyakan, Sesuaikah Dengan Kondisi Riil?
- account_circle JJN
- calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
- visibility 61
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dapodik Tercatat 339 Peserta Didik dan 3 Guru, Fakta Lapangan Disebut Tak Sebanding, Operator Tak Merespons Konfirmasi
Garut Samarang, Journal Justice News — Pengelolaan data dan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di PKBM Pustaka Madani, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian antara data pendidikan yang tercatat dengan kondisi sarana dan proses pembelajaran di lapangan. Sabtu, 26/09/2026.

Berdasarkan data yang dihimpun, PKBM Pustaka Madani beralamat di Kp. Geger Pasang RT 03 RW 06, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Lembaga tersebut tercatat memiliki 3 guru, 209 siswa laki-laki dan 180 siswa perempuan, dengan 18 rombongan belajar dan 3 ruang kelas.
Pada jenjang pendidikan kesetaraan, tercatat Paket A sebanyak 2 peserta, Paket B 171 peserta dan Paket C 166 peserta, sehingga total mencapai 339 peserta didik.
Dari data tersebut, PKBM Pustaka Madani disebut menerima Dana BOSP sebesar Rp 557.900.000.

Lembaga tersebut berada di bawah naungan Yayasan Al-Amin Garut, dengan Acep Ridwan Saepul Rohman, M.Pd. disebut sebagai pimpinan yayasan. Sementara Neng Zulfa Hawa Durotun Napisah tercatat sebagai operator yayasan.
Sorotan muncul setelah awak media melakukan penelusuran terhadap kondisi fisik lembaga.

Berdasarkan hasil pengamatan yang disampaikan kepada redaksi, ruang kelas yang terlihat di lokasi disebut hanya berada dalam satu bangunan dengan ukuran yang relatif kecil. Kondisi tersebut kemudian dipertanyakan ketika dibandingkan dengan data yang mencatat 339 peserta didik, 18 rombongan belajar dan hanya 3 ruang kelas.
Data yang tercatat juga menunjukkan rasio siswa per rombel sekitar 22 peserta, sedangkan rasio ruang terhadap rombel dan siswa terhadap guru disebut mencapai angka 130.

Perbedaan antara angka administratif dengan kondisi fisik tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan verifikasi terhadap Dapodik, dokumen satuan pendidikan, jadwal pembelajaran, pembagian rombel, penggunaan ruang, serta keberadaan dan status peserta didik.
Namun, justru di titik itulah pertanyaan publik menjadi penting.
Bagaimana 339 peserta didik dilayani dengan 18 rombel, 3 ruang kelas dan 3 guru?
Apakah pembelajaran dilaksanakan secara bergiliran?
Apakah terdapat tempat atau ruang belajar lain yang belum teridentifikasi?
Ataukah terdapat perbedaan antara data administratif dengan kondisi aktual?
Untuk memperoleh klarifikasi dan memastikan keseimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya menghubungi Rita Rohayati selaku pihak yang dihubungi terkait data PKBM.
Pesan WhatsApp dan panggilan telepon disebut telah dilakukan beberapa kali.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh respons maupun klarifikasi dari Rita Rohayati.
Tidak adanya jawaban tersebut tentu bukan bukti bahwa telah terjadi penyimpangan.

Tetapi tanpa penjelasan dari pihak pengelola, pertanyaan mengenai validitas data dan kapasitas layanan PKBM Pustaka Madani masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
Persoalan ini memiliki dasar regulasi yang jelas.
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP berlaku sejak 6 Februari 2026. Regulasi tersebut secara khusus mengatur BOP Kesetaraan untuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan Paket A, Paket B dan Paket C.
Dalam Pasal 15, satuan pendidikan kesetaraan penerima BOP Kesetaraan Reguler antara lain harus melakukan pemutakhiran data Dapodik sesuai kondisi riil di satuan pendidikan.
Lebih tegas lagi, Pasal 64 menempatkan kepala satuan pendidikan sebagai pengelola Dana BOSP yang bertugas mengisi dan memutakhirkan data secara lengkap dan valid sesuai kondisi riil, melakukan verifikasi dan validasi data Dapodik, menyusun anggaran, menatausahakan dana, menggunakan dana sesuai rencana, serta menyampaikan laporan realisasi. Kepala satuan pendidikan juga bertanggung jawab atas kebenaran dan akuntabilitas data Dapodik, penggunaan dan pelaporan BOSP.
Sementara Pasal 29 mengatur bahwa besaran BOP Kesetaraan Reguler dihitung berdasarkan satuan biaya dikalikan jumlah murid yang memenuhi persyaratan, termasuk memiliki NISN dan tercatat dalam Dapodik pada 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Artinya, apabila kemudian melalui pemeriksaan resmi ditemukan bahwa jumlah atau status peserta didik dalam Dapodik tidak sesuai kondisi riil, persoalan tersebut layak ditelusuri karena berkaitan dengan dasar penghitungan alokasi dana.
Perlu ditegaskan, kondisi bangunan yang terlihat kecil, rasio guru dan peserta didik yang tinggi, atau tidak adanya respons dari pihak yang dikonfirmasi tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana.
Yang harus diperiksa adalah kesesuaian antara :
1. Data Dapodik dan peserta didik sebenarnya.
2. Jumlah peserta dengan rombongan belajar.
3. Jumlah guru dengan proses pembelajaran.
4. Ruang kelas dengan jadwal pembelajaran.
5. RKAS dengan realisasi penggunaan dana.
6. Laporan pertanggungjawaban dengan transaksi sebenarnya.
Permendikdasmen 8/2026 juga mewajibkan pengelolaan BOSP mencakup perencanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Laporan pertanggungjawaban harus diverifikasi dan divalidasi melalui sistem yang disediakan Kementerian, serta satuan pendidikan harus bersedia diaudit sesuai ketentuan.
Regulasi juga melarang sejumlah penggunaan dana, termasuk penggunaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, serta menetapkan bahwa pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Permendikdasmen 8/2026 memberikan kewenangan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah. Di antaranya melakukan verifikasi dan validasi data Dapodik sesuai kondisi riil, pemantauan pengelolaan dana, memastikan RKAS disusun sesuai ketentuan, serta memastikan penggunaan dan pelaporan BOSP sesuai aturan.
Karena itu, persoalan PKBM Pustaka Madani semestinya tidak berhenti pada pemberitaan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Garut perlu menjawab :
1. Apakah 339 peserta didik tersebut benar-benar aktif dan sesuai kondisi riil?
Apakah 18 rombongan belajar benar-benar berjalan?
2. Bagaimana pembelajaran 339 peserta didik dilaksanakan dengan 3 ruang kelas dan 3 guru?
3. Dan apakah penggunaan dana BOSP Rp 557,9 juta telah sesuai RKAS serta dapat dipertanggungjawabkan?
Pertanyaan tersebut bukan vonis. Itulah titik yang harus dibuktikan melalui verifikasi lapangan dan pemeriksaan dokumen.
Pemberitaan ini tidak menyimpulkan PKBM Pustaka Madani, Yayasan Al-Amin Garut, pimpinan yayasan, operator, maupun pihak lainnya telah melakukan pelanggaran.
Seluruh dugaan ketidaksesuaian masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan resmi.
Redaksi memberikan ruang kepada PKBM Pustaka Madani, Yayasan Al-Amin Garut, Rita Rohayati, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk menyampaikan hak jawab, bantahan, koreksi, maupun dokumen yang dapat menjelaskan kondisi sebenarnya.
Sebab ketika data mencatat 339 peserta didik dan dana BOSP Rp 557,9 juta, sementara kondisi lapangan dipertanyakan, publik berhak memperoleh satu hal, kepastian bahwa data pendidikan dan uang negara benar-benar berjalan sesuai kondisi riil.
Bukan sekadar angka di sistem.
Red JJN
- Penulis: JJN
