PENGAKUAN JOKI UJIAN GUNCANG PKBM PUTRI PERTIWI, 186 PESERTA DIDIK, SIAPA YANG MENGERJAKAN UJIAN?
- account_circle JJN
- calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
- visibility 54
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Warga Mengaku Dibayar Rp 50 Ribu per Hari untuk Mengerjakan Ujian Paket, Kepala Sekolah Lama dan Baru Saling Lempar Klarifikasi
Garut Bungbulang, journaljusticenews.com — Dugaanpraktik joki dalam pelaksanaan ujian pendidikan kesetaraan mencuat di PKBM Putri Pertiwi, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut.Persoalan ini mencuat setelah seorang wargamengaku secara langsung pernah mengerjakan ujian paket yang disebut diperuntukkan bagi peserta didik PKBM tersebut, meski dirinya bukan peserta didik di lembaga itu.
PKBMPutri Pertiwi secara administratif tercatat beralamat di Kampung Cipelang RT 01 RW 04, Desa Cihikeu, Kecamatan Bungbulang.
Dalam data yang dihimpun awak media, lembaga tersebut tercatat memiliki 186 peserta didik, terdiri dari 93 laki-laki dan 93 perempuan. Data tersebut juga mencantumkan tiga ruang kelas, satu ruang pimpinan, satu ruang guru, satu ruang tata usaha serta satu ruangan bangunan lainnya.
PKBM tersebut berada di bawah naungan Yayasan Bahari Putera Munawar, yang disebut beralamat di Kecamatan Mekarmukti dan dipimpin Mahpudin.
Namun, angka 186 peserta didik itu kini berhadapan dengan satu pertanyaan mendasar :
Apakah seluruh peserta didik benar-benar mengikuti proses pendidikan dan ujian atas nama mereka sendiri?
Pertanyaan tersebut mengemuka setelah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pernah menjadi joki ujian.
Menurut pengakuannya, ia bukan peserta didik PKBM Putri Pertiwi. Namun, ia mengaku mengerjakan ujian paket dan mendapatkan bayaran.
“Betul saya yang mengisi ujian sekolah paket, dibayar Rp 50 ribu per hari selama dua hari. Bukan saya saja, ada beberapa orang lain. Saya bukan peserta didik PKBM Putri Pertiwi. Dibayar oleh Ikhsan,” ungkapnya.
Pengakuan tersebut merupakan keterangan narasumber yang masih harus diverifikasi lebih lanjut. Namun, apabila benar terjadi, persoalannya menyentuh langsung integritas proses evaluasi pendidikan kesetaraan.
Dalam ketentuan Uji Kesetaraan yang diterbitkan Pusat Asesmen Pendidikan, peserta dilarang menggunakan joki atau meminta bantuan pihak lain dalam menjawab soal.
Artinya, pengakuan tersebut bukan perkara sepele yang cukup diselesaikan melalui klarifikasi internal.
Persoalan lain muncul dari kondisi kegiatan pembelajaran.
Seorang warga sekitar mengaku pernah melihat sekitar 15 orang mengikuti kegiatan belajar paket di sebuah madrasah yang biasa digunakan anak-anak untuk mengaji.
“Pernah lihat sekitar 15 orang belajar paket. Tapi belakangan jarang terlihat. Setahu saya tidak ada kontribusi dari pihak sekolah paket ke pengelola madrasah,” ujarnya.
Keterangan tersebut tentu belum dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa seluruh 186 peserta didik tidak aktif.
Namun, perbedaan antara jumlah peserta didik yang tercatat dengan aktivitas yang terlihat di lapangan menjadi alasan yang cukup untuk dilakukan verifikasi faktual.
Jika data 186 peserta didik memang menggambarkan peserta aktif, publik berhak mengetahui bagaimana proses pembelajaran berlangsung, siapa tenaga pendidiknya, bagaimana daftar hadir dikelola, serta bagaimana peserta didik mengikuti ujian.

Nama Ikhsan Disebut, Ini Jawabannya
Nama Ikhsan Fauzi muncul dalam pengakuan narasumber sebagai pihak yang disebut membayar joki.
Ketika dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, Ikhsan menyatakan dirinya sudah tidak menjabat sebagai kepala sekolah.
“Saya sudah tidak menjabat. Silakan klarifikasi ke kepala sekolah yang baru,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan karena menunjukkan adanya perubahan kepemimpinan yang perlu diperjelas terkait periode pelaksanaan ujian yang dipersoalkan.
Sementara itu, Neng Revi Sri Nurhayati, yang mengaku baru sekitar tiga bulan menjabat sebagai kepala sekolah, menyatakan tidak mengetahui adanya praktik joki.

“Saya tidak merasa ada pelaksanaan ujian oleh joki apalagi memberikan uang Rp50 ribu per hari. Silakan tanyakan ke kepala sekolah sebelumnya,” tegasnya.
Dengan demikian, terdapat dua keterangan yang perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen dan fakta lapangan: pengakuan warga yang menyatakan pernah menjadi joki dan bantahan dari kepala sekolah yang kini menjabat.
Di sinilah verifikasi menjadi kunci.
Jika dugaan tersebut hendak diuji secara profesional, terdapat sejumlah dokumen dan data yang dapat diperiksa oleh pihak berwenang.
Di antaranya :
daftar peserta ujian.
daftar hadir peserta.
kartu atau identitas peserta.
berita acara pelaksanaan ujian.
data pengawas dan proktor.
jadwal serta lokasi ujian.
rekam administrasi pelaksanaan.
data peserta didik dalam Dapodik.
serta bukti pembayaran atau komunikasi yang berkaitan dengan dugaan penggunaan joki.
Langkah tersebut penting karena pengakuan satu orang saja belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran secara keseluruhan.
Sebaliknya, bantahan pengelola juga tidak otomatis menutup persoalan apabila terdapat bukti lain yang menunjukkan hal berbeda.
Uji Kesetaraan merupakan bagian dari mekanisme untuk memberikan pengakuan atas hasil pendidikan nonformal. Pemerintah sendiri menjelaskan bahwa penyelenggaraan Uji Kesetaraan dimaksudkan untuk memastikan mutu dan pengakuan hasil belajar pendidikan nonformal.
Karena itu, apabila benar ada pihak lain yang mengerjakan ujian atas nama peserta, persoalannya bukan hanya mengenai siapa yang duduk di depan komputer atau mengisi lembar jawaban.
Yang dipertanyakan adalah apakah hasil evaluasi tersebut benar-benar merepresentasikan kemampuan peserta didik yang namanya tercatat sebagai peserta ujian.
Dan jika ditemukan bukti bahwa data, administrasi atau proses ujian tidak sesuai ketentuan, konsekuensi administratif maupun hukum harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan pihak yang berwenang.
Persoalan ini semestinya menjadi alasan bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk melakukan pemeriksaan faktual, bukan sekadar pemeriksaan berkas.
Pertanyaan publik kini sederhana :
Apakah 186 peserta didik tersebut benar-benar aktif?
Apakah seluruh peserta mengikuti ujian sendiri?
Siapa yang mengawasi proses ujian?
Dan apakah seluruh administrasi pelaksanaan ujian sesuai dengan kondisi sebenarnya?
Pusat Asesmen Pendidikan juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki fungsi pemantauan dan evaluasi terhadap persiapan serta pelaksanaan Uji Kesetaraan.
Maka, apabila laporan mengenai dugaan joki tersebut benar-benar masuk, hasil pemeriksaan faktual menjadi penting untuk menjawab seluruh pertanyaan yang kini berkembang.
Pemberitaan ini tidak menempatkan pengakuan narasumber sebagai bukti final bahwa praktik joki telah terjadi.
Sebaliknya, pengakuan tersebut menjadi informasi awal yang perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen, saksi, pihak penyelenggara dan bukti lain yang relevan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh bukti independen yang dapat memastikan seluruh tuduhan tersebut.
Karena itu, redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran tertentu sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada PKBM Putri Pertiwi, Yayasan Bahari Putera Munawar, Ikhsan Fauzi, Neng Revi Sri Nurhayati, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Jika benar terjadi pelanggaran, biarkan pemeriksaan membuktikannya.
Jika tuduhan tersebut tidak benar, biarkan klarifikasi dan bukti membantahnya.
Sebab dalam perkara pendidikan, yang harus diuji bukan hanya nilai di atas kertas, tetapi juga proses yang melahirkan nilai tersebut.
Red JJN
- Penulis: JJN
