Polres Garut Ungkap Dugaan TPPO dan Eksploitasi Seksual, Lima Tersangka Ditangkap
- account_circle JJN
- calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
- visibility 22
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Anak Korban Diduga Berada di Lokasi, Polisi Telusuri Peran Perekrut hingga Pengelola Tempat
GARUT, Journal Justice News – Dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) disertai eksploitasi seksual di wilayah Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut melakukan penyidikan. Dalam perkara ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Kasus tersebut menyita perhatian karena korban diduga direkrut melalui tawaran pekerjaan, kemudian dibawa dari Bandung ke wilayah selatan Garut dan ditempatkan di sebuah lokasi tertutup untuk melayani laki-laki dengan imbalan uang. Polisi kini mendalami dugaan keterlibatan setiap pihak, termasuk aliran uang yang diduga berasal dari praktik eksploitasi tersebut.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan pengungkapan perkara itu pada Jumat (9/10/2026).
Berdasarkan kronologi penyidikan, tersangka berinisial C.K. (19) diduga merekrut korban berinisial DF dengan menawarkan pekerjaan sebagai lady companion (LC) dan pekerja office boy (OB) di wilayah selatan Kabupaten Garut.
Korban kemudian dijemput dari wilayah Bandung pada Senin dini hari menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam. Penjemputan itu diduga melibatkan tersangka lainnya.
Namun, pekerjaan yang ditawarkan diduga berujung pada praktik eksploitasi. Setelah tiba di lokasi, korban disebut ditempatkan di sebuah tempat tertutup dan diminta melayani laki-laki dengan imbalan uang.
Dalam kurun waktu Senin hingga Kamis, korban diduga telah melayani sekitar lima orang dengan tarif Rp 400.000 untuk setiap layanan. Pembayaran tersebut diduga diterima C.K., lalu diserahkan kepada pihak lain hingga akhirnya dikuasai oleh tersangka yang disebut berperan sebagai pemilik atau pengelola tempat.

Polisi menduga praktik tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan mengeksploitasi korban. Alur pembayaran serta pembagian peran para tersangka menjadi bagian yang perlu diungkap secara menyeluruh dalam proses penyidikan.
Lima Tersangka, Peran Masing-Masing Didalami
Dalam perkara ini, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial E.M. (36), C.K. (19), D. (44), H.H. (26), dan V.N. (17).
E.M. diduga berperan sebagai pemilik atau pengelola tempat, sedangkan C.K. diduga bertindak sebagai perekrut korban. Adapun D. disebut berperan dalam penjemputan korban, sementara H.H. diduga turut membantu proses penjemputan.
Sementara itu, V.N. yang berusia 17 tahun disebut diduga berperan sebagai penerima upah dan berstatus anak yang berhadapan dengan hukum. Penanganan terhadap V.N. harus memperhatikan ketentuan khusus mengenai sistem peradilan pidana anak.
Di balik pengungkapan kasus ini, kondisi keluarga korban turut menjadi perhatian. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, DF merupakan seorang ibu dengan dua anak yang telah bercerai dari pasangannya.
Anak pertama korban berusia empat tahun, sedangkan anak keduanya masih berusia sembilan bulan. Saat peristiwa berlangsung, anak bungsu korban dititipkan kepada mantan mertuanya.
Sementara itu, anak pertama korban disebut berada di lokasi yang sama ketika peristiwa tersebut terjadi. Kondisi ini menambah aspek perlindungan anak yang perlu diperhatikan dalam penanganan perkara.
Keberadaan anak di lokasi kejadian menjadi hal penting untuk didalami guna memastikan keselamatan, kondisi psikologis, serta kebutuhan perlindungan anak. Identitas dan informasi lain yang dapat mengungkap jati diri korban maupun anak-anaknya perlu dijaga demi mencegah dampak lanjutan.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam serta dua unit telepon genggam, masing-masing Infinix Hot 30i berwarna hitam dan Itel City 100 berwarna biru tua.
Barang bukti tersebut dapat menjadi bagian dari proses pendalaman, termasuk untuk menelusuri komunikasi, rangkaian perekrutan, proses penjemputan, serta dugaan hubungan antarpihak yang terlibat.
Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perdagangan orang serta Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait dugaan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
Polisi menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mendalami peran masing-masing tersangka dan menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari praktik tersebut. Perlindungan serta pendampingan bagi korban juga menjadi aspek penting yang harus dipastikan selama proses hukum berlangsung.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah menerima tawaran pekerjaan yang tidak jelas, terlebih jika proses perekrutan, lokasi kerja, dan bentuk pekerjaannya tidak transparan.
Di sisi lain, penanganan perkara tidak cukup berhenti pada penetapan tersangka. Pengungkapan secara menyeluruh terhadap dugaan jaringan perekrutan, mekanisme eksploitasi, aliran keuntungan, serta perlindungan korban dan anak menjadi bagian penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Red JJN
- Penulis: JJN
