OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi di Klaten, Bupati hingga Kepala BPK Jateng Jadi Tersangka
- account_circle JJN
- calendar_month Sabtu, 17 Okt 2026
- visibility 26
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Lima Klaster Dugaan Korupsi Diusut, Uang dan Dokumen Disita, Tiga Tersangka Ditahan Selama 20 Hari
KLATEN, Journal Justice News – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, membuka babak serius pengusutan dugaan korupsi yang menyeret pejabat daerah hingga pejabat pemeriksa keuangan negara. Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta seorang pihak swasta, Amin Wahyu Utomo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Penetapan tersangka tersebut menjadi sorotan lantaran perkara yang diusut KPK tidak hanya berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, tetapi juga mencakup perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD), hingga dugaan pemberian uang untuk mengondisikan hasil pemeriksaan keuangan pemerintah daerah.

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas tata kelola pemerintahan daerah dan independensi pemeriksaan keuangan. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
KPK menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan menemukan kecukupan alat bukti. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ketiga tersangka masing-masing adalah Hamenang Wajar Ismoyo selaku Bupati Klaten, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, serta Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada Kamis, 15 Oktober 2026. Sejumlah pihak diamankan untuk menjalani pemeriksaan, termasuk pejabat pemerintah daerah dan pihak swasta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK mengungkap lima klaster dugaan korupsi yang berkaitan dengan lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Kelima klaster tersebut meliputi dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari OPD atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK yang diduga bertujuan mengondisikan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah.

KPK juga mengungkap dugaan permintaan uang sebesar Rp 600 juta oleh Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah. Dalam keterangannya, penyidik menyebut Bupati Klaten diduga melakukan negosiasi hingga tercapai kesepakatan sebesar Rp400 juta. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengondisian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025.
Dugaan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang tengah didalami penyidik. Pembuktian mengenai aliran uang, peran setiap pihak, serta tujuan pemberian harus mengacu pada hasil penyidikan dan proses persidangan.
Dalam operasi tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Keterangan KPK yang diberitakan ANTARA menyebut barang bukti uang tunai sekitar Rp1,2 miliar dalam rangkaian penindakan dan pengusutan kasus ini.
Penyidik masih mendalami keterkaitan barang bukti dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada para tersangka.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi, terutama dalam memastikan pengelolaan anggaran daerah dan pemeriksaan keuangan berjalan secara transparan, independen, serta bebas dari intervensi kepentingan.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses pengadaan, perizinan, penerimaan uang, dan pemeriksaan keuangan dijalankan. Karena itu, pengusutan perkara ini perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti.
KPK diharapkan mengungkap perkara ini secara terang melalui proses hukum yang akuntabel. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka, tetapi harus mampu membuktikan konstruksi perkara di pengadilan dan menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
Catatan Redaksi, Ketiga orang yang disebutkan dalam pemberitaan ini berstatus tersangka, bukan terpidana. Seluruh dugaan tindak pidana masih harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai hukum yang berlaku.
Red JJN
- Penulis: JJN
