Irigasi Rp 1,8 Miliar Rusak, Transparansi Dipertanyakan, Wartawan Malah Ditantang Ketua Apdesi Bungbulang
- account_circle JJN
- calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
- visibility 24
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
GARUT, Journal Justice News – Proyekpembangunan saluran irigasi di Desa Gunamekar, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, yang disebut bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat sekitar Rp1,8 miliar pada 2024, kembali menjadi sorotan setelah bangunan dilaporkan mengalami kerusakan dan tidak berfungsi optimal. Rabu, 07/10/2026.
Saluran disebut mengalami kerusakan, aliran air mandek, bahkan posisi bangunan diduga tidak menyesuaikan kontur tanah. Di sisi lain, transparansi proyek ikut dipertanyakan lantaran informasi mengenai pelaksana, nilai pekerjaan, dan dokumen pendukung belum diperoleh secara terang.
“Bangunan belum seumur jagung, sudah ambruk. Air tidak ngalir. Kami tak tahu siapa yang bangun dan pakai dana berapa, karena tak ada papan proyek. Semua serba tertutup,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Plt Sekdis DPMD Idad Badrudin, S.E., melalui WhatsApp. “Terima kasih informasinya,” demikian respons Idad.
Persoalan kemudian berkembang setelah Fiki, yang mengaku sebagai Ketua DPK Apdesi Bungbulang, menghubungi awak media. Dalam percakapan sekitar pukul 20.26 WIB, Fiki mempertanyakan pemberitaan proyek 2024 dan menyebut kegiatan tersebut sudah “basi” serta mengklaim telah diaudit Inspektorat dan Polres.

“Pemberitaan zaman dulu dan itu kegiatan tahun 2024 sudah basi, saya ketua Apdesinya mau kamu apa?, sia rek ngariweuhkeun Kecamatan Bungbulang dan moal sieun ku sia?, kitu we jeng aing mah,” ujar Fiki sebagaimana disampaikan kepada awak media.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan baru. Jika benar proyek telah diaudit, publik justru berhak mengetahui hasil pemeriksaannya. Apa temuannya? Apakah pekerjaan dinyatakan sesuai spesifikasi? Apakah ada rekomendasi? Dan apakah kerusakan irigasi tersebut telah masuk dalam pemeriksaan?
Proyek yang menggunakan uang publik tidak otomatis kehilangan relevansi hanya karena dilaksanakan pada 2024. Kondisi bangunan, fungsi infrastruktur, penggunaan anggaran, serta pertanggungjawaban pekerjaan tetap dapat menjadi objek pengawasan publik.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan dasar bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan. Sementara UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan ruang bagi pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi serta menjalankan fungsi kontrol sosial.
Kerusakan irigasi juga belum dapat langsung disebut sebagai penyimpangan anggaran atau kegagalan konstruksi. Diperlukan pemeriksaan teknis terhadap dokumen perencanaan, spesifikasi, volume, kualitas material, kondisi tanah, metode pelaksanaan, dan hasil pekerjaan.
Begitu pula ucapan Fiki belum dapat serta-merta dinyatakan sebagai tindak pidana. Namun, apabila suatu pernyataan dimaksudkan untuk memaksa, menghalangi, atau menakut-nakuti wartawan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, konteks dan unsur hukumnya dapat diperiksa oleh pihak berwenang.
Jika terdapat keberatan terhadap pemberitaan, tersedia mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan melalui Dewan Pers, bukan sekadar tekanan terhadap wartawan.
Kini publik menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan: siapa pelaksana proyek, berapa nilai kontraknya, bagaimana penggunaan anggarannya, mengapa bangunan rusak, dan benarkah proyek tersebut telah diaudit Inspektorat serta Polres? Jika benar, apa hasilnya?
Journal Justice News tidak menyimpulkan telah terjadi korupsi, penyimpangan anggaran, kegagalan konstruksi maupun tindak pidana. Semua masih membutuhkan pembuktian melalui dokumen, pemeriksaan teknis, audit, dan proses hukum apabila diperlukan.
Uang publik harus dapat dipertanggungjawabkan. Kerusakan infrastruktur harus dijelaskan. Dan pertanyaan wartawan mengenai kepentingan publik semestinya dijawab dengan data dan dokumen, bukan tekanan.
Journal Justice News akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada pemerintah desa, DPMD, pelaksana pekerjaan, instansi teknis, Inspektorat, serta pihak terkait lainnya berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.
Red JJN
- Penulis: JJN
