GOR MARGALAKSANA Rp 1,05 MILIAR MANGKRAK, FMDK LAPORKAN DUGAAN TIPIKOR KE KEJARI GARUT
- account_circle JJN
- calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
- visibility 34
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
GARUT, Journal Justice News — Proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Desa Margalaksana, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, yang disebut menelan anggaran sekitar Rp1,05 miliar, kini masuk meja penegak hukum. Forum Masyarakat Desa dan Kelurahan (FMDK) Kabupaten Garut menyerahkan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jum’at, 25/09/2026.
Laporan bernomor 020/LP/FMDK/GRT/2026 tersebut mempersoalkan pembangunan GOR di Kampung Genteng yang hingga kini disebut belum selesai dan belum memberikan manfaat sebagaimana tujuan pembangunan fasilitas publik.
Menurut FMDK, proyek tersebut pertama kali mendapat anggaran sekitar Rp650 juta pada 2019, kemudian kembali memperoleh anggaran sekitar Rp400 juta pada periode 2021–2022. Total anggaran yang dipersoalkan mencapai Rp1,05 miliar.
Koordinator FMDK Kabupaten Garut, Jajang Sutisna, menilai kondisi fisik bangunan dan penggunaan anggaran tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh.
“Kami tidak bisa tinggal diam melihat uang rakyat diuapkan tanpa pertanggungjawaban. Laporan resmi ini memuat temuan krusial di lapangan, jeritan masyarakat, serta indikasi kuat bancakan anggaran pada proyek GOR Margalaksana yang disengaja mangkrak,” ujar Jajang usai menyerahkan laporan.
GOR Mangkrak, Beralih Jadi Dapur MBG
Persoalan semakin menjadi sorotan setelah bangunan yang disebut sebagai aset desa tersebut dikabarkan dimanfaatkan sebagai Dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG)/SPPG oleh pihak lain.
FMDK menyebut pemanfaatan tersebut berkaitan dengan nilai sewa sekitar Rp20 juta per tahun. Organisasi tersebut mempertanyakan dasar administrasi, mekanisme persetujuan, serta dokumen yang menjadi dasar pemanfaatan aset desa tersebut.
FMDK juga mempertanyakan keberadaan dokumen Musyawarah Desa (Musdes) yang disebut menjadi dasar persetujuan pemanfaatan aset.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak yang berwenang.
Sorotan terhadap persoalan GOR Margalaksana juga mendapat dukungan dari Ketua DPC SBNI Kabupaten Garut, Rd. Mila Melianti.
Mila menyatakan mendukung langkah FMDK yang membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk mendapatkan pemeriksaan secara objektif.
“Kami mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan Saudara Jajang Sukmana dari Forum Desa dan Kelurahan. Mantap dan luar biasa. Usut tuntas agar Desa Margalaksana terbebas dari pihak-pihak yang apabila terbukti melakukan penyimpangan, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Mila.
Ia menyoroti kondisi aset desa berupa tanah carik di Kampung Genteng yang menurutnya telah dibangun menjadi sarana olahraga, tetapi belum kunjung diselesaikan.
Menurut Mila, penggunaan bangunan yang belum selesai tersebut sebagai Dapur MBG juga perlu dibuka secara transparan kepada publik, terutama mengenai dasar hukum dan mekanisme pemanfaatannya.
“Betul-betul harus diusut sampai tuntas. Transparansi ke muka publik suatu keharusan. Penggunaan anggaran negara harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemangku kepentingan,” katanya.
Mila juga menilai masyarakat memiliki ruang untuk mempertanyakan penggunaan anggaran publik dan mempublikasikan persoalan yang menjadi kepentingan masyarakat melalui media.
Namun, menurutnya, penyampaian informasi kepada publik harus tetap berbasis data dan fakta.
“Ketika rakyat bertanya, itu suatu kewajaran. Ketika rakyat mempublikasikan melalui media online, juga suatu kewajaran,” ujarnya.
Ia berharap aparat desa maupun pihak terkait tidak melakukan tindakan yang justru memperkeruh persoalan ketika masyarakat menyampaikan kritik atau meminta transparansi.
Mila meminta seluruh pihak menunggu proses pemeriksaan agar persoalan yang terjadi dapat diketahui berdasarkan dokumen dan fakta, bukan berdasarkan asumsi maupun saling tuding.
Dalam laporan pengaduannya, FMDK menyebut telah menyerahkan sejumlah bahan pendukung kepada Kejari Garut, di antaranya foto kondisi fisik bangunan, dokumen terkait anggaran dan Musdes, prasasti proyek, serta media penyimpanan yang disebut berisi rekaman keterangan perangkat desa.
FMDK juga meminta aparat penegak hukum memeriksa sejumlah pihak yang menurut mereka mengetahui atau terlibat dalam proses penganggaran dan pelaksanaan pembangunan.
Jajang mendesak Kejari Garut melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait serta menghitung potensi kerugian keuangan negara apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi penyimpangan.
“Panggil dan periksa seluruh pihak terlapor tanpa pandang bulu, lakukan audit untuk menghitung kerugian negara, serta bongkar legalitas sewa Dapur MBG,” tegasnya.
Kini, laporan tersebut berada dalam ranah kewenangan aparat penegak hukum untuk ditelaah, diverifikasi, dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, dugaan korupsi, penyimpangan anggaran, maupun keterlibatan pihak-pihak tertentu belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan pembuktian yang sah.
Pertanyaan publik pun kini mengarah pada satu hal: bagaimana sebenarnya penggunaan Rp1,05 miliar anggaran pembangunan GOR Margalaksana, mengapa bangunan tersebut belum selesai, dan atas dasar apa aset desa itu kemudian dimanfaatkan sebagai Dapur MBG?
Jawabannya bukan berada pada opini atau tudingan, melainkan pada dokumen, audit, pemeriksaan, dan proses hukum.
Red JJN
- Penulis: JJN
