Hak Jawab Komite SMAN 18 Garut Tak Hapus Sorotan, Skema Sumbangan Jutaan Rupiah Perlu Diuji Aturan
- account_circle JJN
- calendar_month Minggu, 11 Okt 2026
- visibility 43
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Komite Klaim Sumbangan Sukarela dan Tanpa Tekanan, Kepatuhan terhadap Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Jadi Kunci Pembuktian
GARUT, Journal Justice News – Pengurus Komite SMAN 18 Garut membantah adanya pungutan maupun tekanan kepada orang tua siswa terkait pengumpulan dana yang sebelumnya menjadi sorotan publik. Melalui surat hak jawab tertanggal 8 Oktober 2026, komite menyatakan penggalangan dana tersebut merupakan partisipasi sukarela untuk mendukung peningkatan sarana dan prasarana serta kualitas pelayanan pendidikan. Minggu, 11/10/2026.
Namun, klarifikasi tersebut belum dengan sendirinya menutup persoalan. Pelaksanaan penggalangan dana tetap perlu diuji berdasarkan mekanisme, dokumen perencanaan, tata kelola keuangan, serta ketentuan hukum yang mengatur komite sekolah.
Dalam surat yang ditujukan kepada Pimpinan Redaksi Journal Justice News itu, pengurus komite menanggapi pemberitaan berjudul “Sumbangan atau Pungutan? Nominal Jutaan Rupiah di SMAN 18 Garut Dipersoalkan” yang terbit pada 6 Oktober 2026.
Komite menegaskan bahwa kemunculan nominal pilihan dalam pemberitaan bukan berasal dari arahan pengurus, melainkan disebut sebagai hasil percakapan ant orang tua siswa untuk menentukan kemampuan masing-masing dalam memberikan sumbangan.
Pengurus juga membantah adanya target nominal maupun batas waktu pembayaran. Menurut mereka, setiap orang tua memiliki kondisi ekonomi berbeda sehingga waktu dan jumlah sumbangan disesuaikan dengan kesanggupan masing-masing. Bahkan, komite menyatakan terdapat orang tua yang tidak memberikan sumbangan sama sekali.
“Tidak benar ada pungutan apalagi tekanan,” demikian substansi penegasan pengurus komite dalam surat hak jawab tersebut.

Komite menjelaskan, program tersebut berawal dari aspirasi siswa yang disampaikan kepada pihak sekolah mengenai kebutuhan sarana dan prasarana untuk menunjang kenyamanan pembelajaran.
Aspirasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui pertemuan antara perwakilan siswa dan komite sekolah. Selanjutnya, komite mengadakan pertemuan dengan orang tua yang juga dihadiri perwakilan siswa guna mendukung realisasi kebutuhan tersebut.
Pengurus menyebut pengelolaan dana selanjutnya dilaksanakan oleh komite sekolah.
Meski demikian, penjelasan mengenai asal-usul aspirasi dan tujuan penggunaan dana belum menjawab seluruh aspek tata kelola yang perlu diperiksa. Publik masih perlu mengetahui apakah penggalangan dana didukung proposal yang diketahui pihak sekolah, bagaimana mekanisme penyimpanan uang, serta bagaimana pertanggungjawaban penerimaan dan penggunaannya.
Persoalan utama dalam penggalangan dana pendidikan bukan semata-mata penggunaan istilah sumbangan, melainkan bagaimana mekanisme tersebut dijalankan dalam praktik.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa penggalangan dana oleh komite harus berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Dengan demikian, pernyataan bahwa pembayaran bersifat sukarela perlu ditelaah bersama fakta pelaksanaannya. Apabila terdapat penetapan nominal yang wajib dipenuhi, kewajiban pembayaran, tenggat yang mengikat, atau tekanan kepada orang tua, kondisi tersebut perlu diperiksa untuk menentukan apakah praktiknya memenuhi unsur pungutan.
Sebaliknya, adanya pembicaraan ant orang tua mengenai nominal yang dianggap sesuai kemampuan tidak otomatis membuktikan terjadinya pelanggaran. Perlu dipastikan apakah angka tersebut hanya usulan sukarela atau dalam pelaksanaannya berubah menjadi kewajiban.
Ketentuan mengenai penggalangan dana komite sekolah tidak berhenti pada prinsip sukarela. Pasal 10 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 juga mengatur kewajiban membuat proposal yang diketahui sekolah sebelum penggalangan dana dilakukan serta membukukan hasil penggalangan dana pada rekening bersama antara komite dan sekolah.
Ketentuan tersebut penting untuk memastikan dana yang dihimpun memiliki tujuan yang jelas, tercatat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, klarifikasi komite mengenai pengelolaan dana perlu dilengkapi dengan penjelasan mengenai dokumen perencanaan, rekening penampungan, pencatatan penerimaan, realisasi belanja, serta laporan pertanggungjawaban kepada orang tua siswa.
Keterbukaan tersebut bukan berarti menganggap komite telah melakukan penyimpangan. Langkah itu diperlukan agar klaim kesukarelaan dan akuntabilitas dapat dinilai berdasarkan dokumen serta fakta, bukan hanya pernyataan sepihak.
Sebagai satuan pendidikan menengah negeri, SMAN 18 Garut berada dalam lingkup kewenangan pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Karena itu, persoalan penggalangan dana yang dipersoalkan publik layak memperoleh penjelasan dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sesuai kewenangannya.
Pemeriksaan dapat diarahkan pada kesesuaian mekanisme penggalangan dana dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, termasuk keberadaan proposal, status nominal yang beredar, rekening penampungan, serta pertanggungjawaban penggunaan dana.
Jika ditemukan bukti adanya pungutan yang dilarang atau pelanggaran tata kelola, tindak lanjut harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, jika dokumen dan fakta menunjukkan penggalangan dana benar-benar sukarela serta dilaksanakan sesuai prosedur, hasil pemeriksaan tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka
Hingga persoalan itu terjawab berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi, pernyataan komite mengenai tidak adanya pungutan dan tekanan harus ditempatkan sebagai klarifikasi pihak terkait, bukan sebagai kesimpulan akhir atas kepatuhan seluruh proses.
Hak jawab telah menjadi bagian dari pemberitaan ini. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, maupun orang tua siswa yang memiliki keterangan dan dokumen relevan untuk memperjelas persoalan tersebut.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan surat hak jawab Pengurus Komite SMAN 18 Garut tertanggal 8 Oktober 2026. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen dan fakta pelaksanaan penggalangan dana.
Red JJN
- Penulis: JJN
