Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pendidikan » Hak Jawab Komite SMAN 18 Garut Tak Hapus Sorotan, Skema Sumbangan Jutaan Rupiah Perlu Diuji Aturan

Hak Jawab Komite SMAN 18 Garut Tak Hapus Sorotan, Skema Sumbangan Jutaan Rupiah Perlu Diuji Aturan

  • account_circle JJN
  • calendar_month Minggu, 11 Okt 2026
  • visibility 43
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Komite Klaim Sumbangan Sukarela dan Tanpa Tekanan, Kepatuhan terhadap Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Jadi Kunci Pembuktian

GARUT, Journal Justice News – Pengurus Komite SMAN 18 Garut membantah adanya pungutan maupun tekanan kepada orang tua siswa terkait pengumpulan dana yang sebelumnya menjadi sorotan publik. Melalui surat hak jawab tertanggal 8 Oktober 2026, komite menyatakan penggalangan dana tersebut merupakan partisipasi sukarela untuk mendukung peningkatan sarana dan prasarana serta kualitas pelayanan pendidikan. Minggu, 11/10/2026.

Namun, klarifikasi tersebut belum dengan sendirinya menutup persoalan. Pelaksanaan penggalangan dana tetap perlu diuji berdasarkan mekanisme, dokumen perencanaan, tata kelola keuangan, serta ketentuan hukum yang mengatur komite sekolah.

Dalam surat yang ditujukan kepada Pimpinan Redaksi Journal Justice News itu, pengurus komite menanggapi pemberitaan berjudul “Sumbangan atau Pungutan? Nominal Jutaan Rupiah di SMAN 18 Garut Dipersoalkan” yang terbit pada 6 Oktober 2026.

Komite menegaskan bahwa kemunculan nominal pilihan dalam pemberitaan bukan berasal dari arahan pengurus, melainkan disebut sebagai hasil percakapan ant orang tua siswa untuk menentukan kemampuan masing-masing dalam memberikan sumbangan.

Pengurus juga membantah adanya target nominal maupun batas waktu pembayaran. Menurut mereka, setiap orang tua memiliki kondisi ekonomi berbeda sehingga waktu dan jumlah sumbangan disesuaikan dengan kesanggupan masing-masing. Bahkan, komite menyatakan terdapat orang tua yang tidak memberikan sumbangan sama sekali.

“Tidak benar ada pungutan apalagi tekanan,” demikian substansi penegasan pengurus komite dalam surat hak jawab tersebut.

Komite menjelaskan, program tersebut berawal dari aspirasi siswa yang disampaikan kepada pihak sekolah mengenai kebutuhan sarana dan prasarana untuk menunjang kenyamanan pembelajaran.

Aspirasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui pertemuan antara perwakilan siswa dan komite sekolah. Selanjutnya, komite mengadakan pertemuan dengan orang tua yang juga dihadiri perwakilan siswa guna mendukung realisasi kebutuhan tersebut.

Pengurus menyebut pengelolaan dana selanjutnya dilaksanakan oleh komite sekolah.

Meski demikian, penjelasan mengenai asal-usul aspirasi dan tujuan penggunaan dana belum menjawab seluruh aspek tata kelola yang perlu diperiksa. Publik masih perlu mengetahui apakah penggalangan dana didukung proposal yang diketahui pihak sekolah, bagaimana mekanisme penyimpanan uang, serta bagaimana pertanggungjawaban penerimaan dan penggunaannya.

Persoalan utama dalam penggalangan dana pendidikan bukan semata-mata penggunaan istilah sumbangan, melainkan bagaimana mekanisme tersebut dijalankan dalam praktik.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa penggalangan dana oleh komite harus berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Dengan demikian, pernyataan bahwa pembayaran bersifat sukarela perlu ditelaah bersama fakta pelaksanaannya. Apabila terdapat penetapan nominal yang wajib dipenuhi, kewajiban pembayaran, tenggat yang mengikat, atau tekanan kepada orang tua, kondisi tersebut perlu diperiksa untuk menentukan apakah praktiknya memenuhi unsur pungutan.

Sebaliknya, adanya pembicaraan ant orang tua mengenai nominal yang dianggap sesuai kemampuan tidak otomatis membuktikan terjadinya pelanggaran. Perlu dipastikan apakah angka tersebut hanya usulan sukarela atau dalam pelaksanaannya berubah menjadi kewajiban.

Ketentuan mengenai penggalangan dana komite sekolah tidak berhenti pada prinsip sukarela. Pasal 10 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 juga mengatur kewajiban membuat proposal yang diketahui sekolah sebelum penggalangan dana dilakukan serta membukukan hasil penggalangan dana pada rekening bersama antara komite dan sekolah.

Ketentuan tersebut penting untuk memastikan dana yang dihimpun memiliki tujuan yang jelas, tercatat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, klarifikasi komite mengenai pengelolaan dana perlu dilengkapi dengan penjelasan mengenai dokumen perencanaan, rekening penampungan, pencatatan penerimaan, realisasi belanja, serta laporan pertanggungjawaban kepada orang tua siswa.

Keterbukaan tersebut bukan berarti menganggap komite telah melakukan penyimpangan. Langkah itu diperlukan agar klaim kesukarelaan dan akuntabilitas dapat dinilai berdasarkan dokumen serta fakta, bukan hanya pernyataan sepihak.

Sebagai satuan pendidikan menengah negeri, SMAN 18 Garut berada dalam lingkup kewenangan pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Karena itu, persoalan penggalangan dana yang dipersoalkan publik layak memperoleh penjelasan dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sesuai kewenangannya.

Pemeriksaan dapat diarahkan pada kesesuaian mekanisme penggalangan dana dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, termasuk keberadaan proposal, status nominal yang beredar, rekening penampungan, serta pertanggungjawaban penggunaan dana.

Jika ditemukan bukti adanya pungutan yang dilarang atau pelanggaran tata kelola, tindak lanjut harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, jika dokumen dan fakta menunjukkan penggalangan dana benar-benar sukarela serta dilaksanakan sesuai prosedur, hasil pemeriksaan tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka

Hingga persoalan itu terjawab berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi, pernyataan komite mengenai tidak adanya pungutan dan tekanan harus ditempatkan sebagai klarifikasi pihak terkait, bukan sebagai kesimpulan akhir atas kepatuhan seluruh proses.

Hak jawab telah menjadi bagian dari pemberitaan ini. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, maupun orang tua siswa yang memiliki keterangan dan dokumen relevan untuk memperjelas persoalan tersebut.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan surat hak jawab Pengurus Komite SMAN 18 Garut tertanggal 8 Oktober 2026. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen dan fakta pelaksanaan penggalangan dana.

Red JJN

  • Penulis: JJN

Rekomendasi Untuk Anda

  • Soliditas TNI-Polri Makin Kokoh, Kapolres Garut Beri Kejutan HUT ke-81 TNI

    Soliditas TNI-Polri Makin Kokoh, Kapolres Garut Beri Kejutan HUT ke-81 TNI

    • calendar_month Senin, 5 Okt 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 23
    • 0Komentar

    GARUT — Soliditas TNI-Polri di Kabupaten Garut kembali diperlihatkan. Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Saputra, S.H., S.I.K., M.H., bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Garut mendatangi Markas Korem 062/Tarumanagara (TN), Senin (5/10/2026), untuk memberikan kejutan sekaligus ucapan selamat HUT ke-81 TNI. Kehadiran jajaran Polres Garut tersebut menjadi simbol penguatan sinergitas dua institusi dalam menjaga […]

  • 137 Peserta Didik Tercatat, PKBM Mekarsari Justru Beralamat di Kantor Koperasi?

    137 Peserta Didik Tercatat, PKBM Mekarsari Justru Beralamat di Kantor Koperasi?

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Penelusuran di Alamat Dapodik Justru Menemukan Kantor Koperasi, Dinas Pendidikan Didesak Buka Data dan Verifikasi Faktual. Garut Caringin, journaljusticenews.com — Tanda tanya besar muncul di balik keberadaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Mekarsari, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut. Lembaga pendidikan nonformal yang secara administratif tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) memiliki 137 peserta didik, namun keberadaan […]

  • Sakit Hati Merasa Diabaikan, Pemuda 19 Tahun Tembak Pelajar di Sukawening Pakai Airgun

    Sakit Hati Merasa Diabaikan, Pemuda 19 Tahun Tembak Pelajar di Sukawening Pakai Airgun

    • calendar_month Minggu, 11 Okt 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Polres Garut Tangkap Tersangka di Cilawu, Proyektil Bersarang di Area Mata Korban GARUT, Journal Justice News – Rasa sakit hati karena merasa diabaikan dalam kelompok pertemanan diduga menjadi pemicu aksi penembakan terhadap seorang pelajar di Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut. Polisi menangkap MH (19), tersangka yang diduga melepaskan tembakan menggunakan senjata jenis airgun hingga proyektil pelurunya […]

  • Design Transcended: When Art Meets Technology in Gadgetry

    Design Transcended: When Art Meets Technology in Gadgetry

    • calendar_month Jumat, 2 Feb 2024
    • account_circle JJN
    • visibility 300
    • 0Komentar

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

  • Kebakaran Hanguskan 382 Tempat Usaha, Pemkab Garut Bersihkan Pasar Andir dan Siapkan Pasar Darurat

    Kebakaran Hanguskan 382 Tempat Usaha, Pemkab Garut Bersihkan Pasar Andir dan Siapkan Pasar Darurat

    • calendar_month Sabtu, 10 Okt 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Nasib Pedagang Jadi Sorotan, Kerugian Masih Dihitung dan Pembangunan Kembali Pasar Menunggu Tahap Pemulihan. GARUT, Journal Justice News – Kebakaran yang melanda Pasar Andir, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, menyisakan kerusakan besar dan mengancam keberlangsungan usaha ratusan pedagang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mulai membersihkan material sisa kebakaran pada Sabtu (10/10/2026), sekaligus menyiapkan pasar darurat agar aktivitas […]

  • Data 52 Siswa MA Al Inayah Diduga Dipakai 4 PKBM, Dinas dan APH Diminta Bongkar Jejaknya

    Data 52 Siswa MA Al Inayah Diduga Dipakai 4 PKBM, Dinas dan APH Diminta Bongkar Jejaknya

    • calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 290
    • 0Komentar

    GARUT, Journal Justice News – Persoalan data peserta didik kembali mencuat dan kali ini menyentuh 52 siswa Madrasah Aliyah (MA) Al Inayah. Puluhan peserta didik tersebut diduga tercatat pada empat Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), meski secara faktual masih berstatus sebagai siswa MA Al Inayah. Jum’at, 2/10/2026. Empat PKBM yang disebut terkait dengan persoalan tersebut yakni […]

expand_less