PIP EKS SISWA MASIH CAIR, 79 PESERTA SMATER DAN DATA 144 SISWA JADI SOROTAN DI AS SAKINAH
- account_circle JJN
- calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
- visibility 60
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Garut, journaljusticenews.com – Pengelolaan data peserta didik di SMA Islam As Sakinah, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, menjadi sorotan. Persoalan muncul dari data Program Indonesia Pintar (PIP), status siswa yang telah keluar, hingga perbedaan jumlah peserta didik yang tercatat dengan kondisi yang terlihat di lapangan. Kamis, 24/09/2026.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah siswa berinisial R, yang tercatat sebagai penerima PIP nominasi 2024 melalui Bank BNI. Berdasarkan data yang diperoleh redaksi, R tercatat sebagai siswa kelas X, pengusul DTKS, dan masuk dalam SK Nominasi Nomor xx/PLP.1.3/xx/SK.xxx7/2024.
Data tersebut mencatat aktivasi rekening pada 14 November 2024 dan pencairan pada 2 Januari 2025.
Persoalannya, Kepala SMA Islam As Sakinah Ahmad Husen membenarkan bahwa R telah lama keluar dari sekolah.

Saat dikonfirmasi mengenai status PIP R dan pencairan tersebut, Ahmad Husen menyatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. Hingga berita ini diterbitkan, hasil pengecekan belum disampaikan kepada redaksi.
Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan: kapan R resmi keluar, apakah masih berstatus peserta didik ketika PIP diproses, apakah perubahan statusnya telah diperbarui dalam sistem, serta bagaimana mekanisme pencairan dan siapa penerima manfaat dana tersebut.
Redaksi juga memperoleh informasi mengenai kemungkinan adanya siswa lain yang sudah tidak aktif tetapi masih tercatat dalam data PIP. Namun, informasi tersebut belum terverifikasi secara independen sehingga belum dapat dijadikan kesimpulan
Sorotan lain datang dari pelaksanaan SMA Terbuka (SMATER).
Dari total 144 siswa, sebanyak 79 siswa disebut sebagai peserta SMATER, sementara 65 lainnya merupakan siswa reguler.
Pertanyaan kemudian muncul mengenai bagaimana dan di mana 79 peserta SMATER tersebut menjalankan kegiatan pembelajaran.
Penelusuran lapangan juga memperoleh informasi bahwa siswa yang secara faktual terlihat mengikuti kegiatan pendidikan disebut sekitar 66 orang, sedangkan data Dapodik menunjukkan lebih dari 144 siswa.
Perbedaan tersebut belum dapat disebut sebagai data fiktif ataupun pelanggaran. Namun, selisihnya membutuhkan penjelasan berbasis dokumen, terutama mengenai status peserta SMATER, lokasi pembelajaran, kehadiran, serta mekanisme pendataannya dalam Dapodik.

Ketua Yayasan Ain Saprudin, S.Ag., yang juga disebut sebagai ASN dan pengajar di SMA Negeri 23 Garut, mengaku sempat mempertanyakan perbedaan tersebut.
“Saya sempat bingung, sisanya ke mana? Karena yang disampaikan pihak guru hanya 66 orang. Akhirnya saya cek langsung ke kepala sekolah.”
Dari hasil klarifikasi yang diterima, selisih tersebut disebut berkaitan dengan peserta SMATER yang tercatat sebagai bagian dari sekolah induk dalam Dapodik, meskipun pola pembelajarannya berbeda dengan siswa reguler.
Jika persoalan PIP R dan data SMATER dilihat bersamaan, keduanya bermuara pada satu hal: akurasi dan sinkronisasi data.
Nama siswa yang menurut kepala sekolah telah lama keluar masih tercatat dalam rangkaian PIP hingga pencairan. Sementara itu, terdapat 144 siswa dalam data sekolah, 79 di antaranya disebut peserta SMATER, sedangkan jumlah siswa yang disebut terlihat secara faktual sekitar 66 orang.
Kondisi tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, cukup menjadi dasar untuk meminta penjelasan:
– Kapan R resmi keluar dari sekolah?
– Bagaimana statusnya ketika PIP diproses?
– Apakah data R telah diperbarui?
– Siapa penerima manfaat pencairan PIP 2 Januari 2025?
– Siapa saja 79 peserta SMATER dan di mana mereka belajar?
– Bagaimana kehadiran mereka dicatat?
– Mengapa terdapat perbedaan antara data Dapodik dan kondisi faktual di lapangan?
– Apakah terdapat siswa lain dengan kondisi serupa?
Journal Justice News tidak menempatkan SMA Islam As Sakinah sebagai pihak yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Perbedaan data maupun pencairan PIP atas nama siswa yang telah keluar tidak dengan sendirinya membuktikan penyalahgunaan.
Namun, ketika terdapat perbedaan antara data administrasi dan kondisi faktual, penjelasan berbasis dokumen menjadi penting.
Hingga berita ini diterbitkan, Ahmad Husen telah membenarkan R sudah lama keluar, tetapi belum memberikan penjelasan lanjutan mengenai waktu keluarnya R, status PIP, mekanisme pencairan, penerima manfaat, maupun hasil pengecekan administrasi.
Begitu pula pelaksanaan SMATER, termasuk lokasi kegiatan belajar 79 peserta dan perbedaan angka 144 siswa dengan kondisi faktual sekitar 66 orang, masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Journal Justice News membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada SMA Islam As Sakinah Pakenjeng, Yayasan, pengelola SMATER, pengelola PIP, Dinas Pendidikan, serta pihak terkait lainnya.
Pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar berapa angka yang tercatat.
Jika data benar, tunjukkan dasar administrasinya. Jika terdapat perbedaan, jelaskan sumbernya. Jika terjadi kesalahan, jelaskan perbaikannya.
Publik tidak membutuhkan spekulasi. Publik membutuhkan data, dokumen, klarifikasi, dan fakta.
Red JJN
- Penulis: JJN

Saat ini belum ada komentar