Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pendidikan » Surat Resmi Tak Dijawab, Disdik Garut Disorot, Ada Apa dengan Transparansi Anggaran Pendidikan?

Surat Resmi Tak Dijawab, Disdik Garut Disorot, Ada Apa dengan Transparansi Anggaran Pendidikan?

  • account_circle JJN
  • calendar_month Senin, 12 Okt 2026
  • visibility 26
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Data BOSP PKBM, bantuan mebeler, revitalisasi, dan hibah TA 2024–2025 diminta sejak 21 September 2026. Pemohon menegaskan belum menerima jawaban, tenggat dan kewajiban PPID menjadi sorotan.

GARUT, Journal Justice News – Keterbukaan pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan. Dinas Pendidikan Kabupaten Garut disebut belum memberikan jawaban atas permohonan informasi publik yang diajukan Pimpinan Redaksi Journal Justice News, A Saepul Barkah, terkait data penerima bantuan mebeler, program revitalisasi sekolah, anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), serta bantuan hibah tahun anggaran 2024–2025.

Permohonan tersebut tertuang dalam surat Nomor 001/B/PMMJ/MJJN/IX/2026 tertanggal 21 September 2026. Hingga berita ini disusun pada 12 Oktober 2026, pemohon menyatakan belum menerima jawaban dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan kewajiban pelayanan informasi publik, terlebih informasi yang diminta berkaitan dengan program pendidikan dan penggunaan anggaran yang perlu dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Dalam suratnya, Journal Justice News meminta data penerima bantuan mebeler dan program revitalisasi sekolah selama 2024–2025. Informasi yang dimohonkan meliputi nama lembaga penerima, nilai anggaran, sumber pendanaan, penyedia atau pelaksana, waktu pelaksanaan, hingga dokumen serah terima pekerjaan.

Untuk program BOSP PKBM, pemohon meminta data seluruh PKBM di Kabupaten Garut, termasuk jumlah peserta didik yang menjadi dasar perhitungan alokasi, besaran dana per tahap dan per tahun, tanggal penyaluran, serta rekapitulasi realisasi penggunaan anggaran.

Sementara itu, untuk bantuan hibah kepada PKBM, permohonan mencakup nama penerima, bentuk dan nilai hibah, dasar hukum pemberian, nomor dan tanggal Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), tanggal penyaluran, serta dokumen realisasi dan pertanggungjawaban yang terbuka bagi publik.

Pemohon juga meminta dokumen pendukung berupa surat keputusan penetapan penerima, daftar nominatif, laporan penyaluran, hasil monitoring dan evaluasi, serta dokumen pengadaan yang dapat diakses masyarakat.

Permintaan itu, menurut pemohon, berkaitan dengan kebutuhan verifikasi atas sorotan publik dan dugaan ketidaksesuaian data peserta didik PKBM, penyaluran BOSP, bantuan mebeler, revitalisasi, dan hibah. Dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan berdasarkan dokumen resmi dan klarifikasi pihak berwenang.

Persoalan utama kini bukan hanya data apa yang diminta, melainkan apakah permohonan tersebut telah ditangani sesuai mekanisme dan tenggat yang ditentukan undang-undang.

Pasal 22 ayat (7) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur bahwa badan publik wajib memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja setelah permohonan diterima. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama tujuh hari kerja dengan alasan tertulis.

Penghitungan tenggat harus didasarkan pada tanggal permohonan benar-benar diterima oleh badan publik atau PPID, bukan semata-mata tanggal yang tercantum dalam surat.

Apabila permohonan diterima pada 21 September 2026, tenggat awal 10 hari kerja secara umum jatuh pada awal Oktober 2026, dengan tetap memperhitungkan hari libur dan tanggal penerimaan yang sebenarnya. Perpanjangan hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan dan harus diberitahukan secara tertulis beserta alasannya.

Dengan demikian, apabila penerimaan permohonan pada tanggal tersebut dapat dibuktikan dan hingga kini tidak ada pemberitahuan tertulis, kondisi itu patut dipersoalkan sebagai dugaan ketidakpatuhan terhadap prosedur pelayanan informasi publik.

Namun, untuk memastikan pelanggaran secara hukum, perlu diperiksa bukti penerimaan surat, pencatatan permohonan oleh PPID, serta ada atau tidaknya surat tanggapan maupun pemberitahuan perpanjangan.

UU KIP memuat sejumlah ketentuan yang relevan untuk menguji penanganan permohonan informasi tersebut.

Pertama, Pasal 7 ayat (1) UU KIP mewajibkan badan publik menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.

Kedua, Pasal 22 UU KIP mengatur prosedur pelayanan permohonan informasi, termasuk kewajiban memberikan pemberitahuan tertulis dalam jangka waktu yang ditentukan. Tidak adanya jawaban atau pemberitahuan sesuai prosedur dapat menjadi dasar bagi pemohon untuk menempuh mekanisme keberatan dan sengketa informasi.

Ketiga, Pasal 35 UU KIP memberikan dasar bagi pemohon untuk mengajukan keberatan, antara lain apabila permohonan ditolak, informasi tidak disediakan, permohonan tidak ditanggapi, atau tanggapan tidak diberikan sebagaimana mestinya. Keberatan diajukan kepada atasan PPID sesuai prosedur yang berlaku.

Keempat, apabila keberatan tidak diselesaikan sebagaimana mestinya, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi sesuai mekanisme dan tenggat dalam UU KIP.

Adapun Pasal 52 UU KIP mengatur ancaman pidana bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, atau informasi yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai undang-undang, sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Ancaman pidananya berupa kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 juta.

Meski demikian, penerapan Pasal 52 tidak otomatis terjadi hanya karena suatu permohonan belum dijawab. Unsur kesengajaan, kategori informasi yang dimaksud, kewajiban badan publik, dan akibat kerugian harus dibuktikan melalui proses hukum yang berwenang.

Karena itu, belum adanya jawaban perlu ditindaklanjuti melalui prosedur administrasi dan penyelesaian sengketa informasi sebelum menyimpulkan adanya tindak pidana.

Informasi mengenai penerima bantuan, nilai anggaran, sumber pendanaan, realisasi penyaluran, dan pertanggungjawaban penggunaan dana pada prinsipnya berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan serta penggunaan keuangan publik.

Meski demikian, keterbukaan tidak berarti seluruh dokumen harus diberikan tanpa pemeriksaan. Apabila terdapat bagian informasi yang dikecualikan, badan publik harus mendasarkan penolakan pada ketentuan yang berlaku dan melakukan pengujian konsekuensi sebagaimana diatur dalam UU KIP. Informasi yang tidak dikecualikan semestinya tetap dapat diberikan, termasuk melalui pemisahan atau penghitaman bagian tertentu yang memang dilindungi hukum.

Dalam konteks pengelolaan dana BOSP, ketentuan teknis yang relevan antara lain Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 beserta perubahan atau aturan pelaksananya yang berlaku pada masing-masing tahun anggaran. Sementara pengelolaan hibah daerah perlu diperiksa berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, termasuk Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan peraturan terkait.

Penerapan aturan teknis harus disesuaikan dengan jenis bantuan, sumber dana, mekanisme penyaluran, serta status masing-masing lembaga penerima. Karena itu, data resmi dibutuhkan agar dugaan ketidaksesuaian dapat diuji secara objektif.

Belum adanya jawaban atas permohonan ini menyisakan pertanyaan yang perlu dijelaskan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, apakah surat sudah diterima dan dicatat oleh PPID, apakah pemberitahuan tertulis telah diterbitkan, apakah ada perpanjangan waktu, dan jika terdapat informasi yang ditolak, apa dasar hukum penolakannya?

Journal Justice News memandang bahwa permintaan data tersebut merupakan bagian dari upaya memperoleh bahan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Tanpa akses terhadap dokumen resmi, proses verifikasi atas penggunaan anggaran pendidikan menjadi lebih sulit dilakukan.

Pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi penyimpangan anggaran ataupun tindak pidana. Fokus persoalan adalah kepastian pelayanan informasi publik dan perlunya penjelasan resmi dari badan publik yang berwenang.

Hingga berita ini disusun, menurut pemohon, jawaban dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut belum diterima. Redaksi membuka ruang bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Garut maupun PPID untuk menyampaikan klarifikasi, bukti tindak lanjut permohonan, serta penjelasan mengenai status informasi yang diminta.

Transparansi bukan sekadar formalitas administrasi. Ketika informasi berkaitan dengan penggunaan anggaran pendidikan dimohonkan secara resmi, masyarakat berhak memperoleh pelayanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pertanyaannya kini sederhana, sudahkah permohonan itu ditangani sesuai prosedur, dan kapan penjelasan resmi akan diberikan?

Red JJN

  • Penulis: JJN

Rekomendasi Untuk Anda

  • DUGAAN PUNGLI SOPIR ANGKUTAN DI TEGAL KURDI DIUSUT, POLISI TURUN LANGSUNG KE LOKASI

    DUGAAN PUNGLI SOPIR ANGKUTAN DI TEGAL KURDI DIUSUT, POLISI TURUN LANGSUNG KE LOKASI

    • calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Informasi Pungutan Muncul dari Keterangan Sopir, Polisi Telusuri Simpang Tiga hingga Sejumlah Gudang GARUT, Journal Justice News  — Dugaan adanya pungutan liar (pungli) terhadap sopir angkutan atau pengirim barang di kawasan Jalan Tegal Kurdi, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, mendapat perhatian serius dari kepolisian. Menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut, Unit Reskrim Polsek Garut […]

  • 52 Siswa MA Al Inayah Diduga Dicatat di Empat PKBM, TKA Terancam, Dinas Pendidikan Garut Diuji, Dugaan Pelanggaran Data Harus Diusut!

    52 Siswa MA Al Inayah Diduga Dicatat di Empat PKBM, TKA Terancam, Dinas Pendidikan Garut Diuji, Dugaan Pelanggaran Data Harus Diusut!

    • calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 27
    • 0Komentar

    GARUT, Journal Justice News – Dugaan pencatatan 52 peserta didik Madrasah Aliyah (MA) Al Inayah pada empat Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) menjadi persoalan serius yang menuntut penanganan cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Bukan hanya menyangkut validitas data pendidikan, persoalan ini juga disebut berdampak terhadap kesempatan sejumlah siswa kelas XII mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA). […]

  • Aspirasi Petani Garut Mengemuka, Pemkab Janji Tindak Lanjuti Akses Lahan dan Regulasi Pertanian

    Aspirasi Petani Garut Mengemuka, Pemkab Janji Tindak Lanjuti Akses Lahan dan Regulasi Pertanian

    • calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 16
    • 0Komentar

    GARUT, Journal Justice News — Aspirasi petani terkait akses terhadap lahan dan kepastian regulasi pertanian mengemuka dalam Seminar Publik Hari Tani Nasional 2026 yang digelar Forum Tani (FORTANI’26) di Pesantren Ekologi Ath-Thariq, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (24/9/2026). Forum tersebut mempertemukan perwakilan kelompok tani dengan unsur pemerintah dan sejumlah pegiat agraria. Persoalan akses lahan, […]

  • Power Up: Advanced Charging Solutions and Battery Tech Innovations

    Power Up: Advanced Charging Solutions and Battery Tech Innovations

    • calendar_month Sabtu, 24 Feb 2024
    • account_circle JJN
    • visibility 336
    • 0Komentar

    Smart Homes: Beyond Automation to AnticipationIf 2023 could be summarized in the gadget space, it would be the year where our homes started truly “understanding” us. Gone are the days of generic automation. With advancements in AI, homes now anticipate needs. Your coffee machine knows when you’ve had a rough night and adjusts the brew […]

  • Dari Beras 10 Kg hingga Dana Talangan, Tata Kelola Desa Tanjungjaya Disorot

    Dari Beras 10 Kg hingga Dana Talangan, Tata Kelola Desa Tanjungjaya Disorot

    • calendar_month Sabtu, 3 Okt 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Beras 10 Kg Diduga Hanya 7,5 Kg, KPM Dibebani Pungutan Tanpa Berita Acara yang Jelas GARUT, Journal Justice News – Persoalan di Desa Tanjungjaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, tidak hanya menyangkut penyaluran bantuan pangan beras yang diduga dibebani pungutan Rp 40.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sabtu, 3/10/2026. Sejumlah persoalan lain terkait pembangunan desa, pengelolaan […]

  • Everyday Tech: Ordinary Gadgets with Extraordinary Features for 2023

    Everyday Tech: Ordinary Gadgets with Extraordinary Features for 2023

    • calendar_month Sabtu, 17 Feb 2024
    • account_circle JJN
    • visibility 310
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

expand_less