Dinsos Garut Klaim Tak Ada Masalah, HMI Soroti Respons Surat Audensi dan Pengawasan BLT DBHCHT
- account_circle JJN
- calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
- visibility 35
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
GARUT, Journal Justice News — Polemik antara Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Garut terkait pelayanan publik dan penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) kembali menjadi sorotan. Rabu, 30/09/2026.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut, dr. Marlinda Siti Hana, M.KM, memberikan klarifikasi atas kritik HMI yang sebelumnya mempertanyakan sikap Dinsos terhadap surat audensi serta dugaan adanya persoalan dalam penyaluran DBH CHT.
Marlinda mengaku terkejut ketika terjadi aksi orasi di depan kantor Dinsos. Menurutnya, saat itu dirinya sedang berada di dalam kantor untuk mengerjakan dokumen BPJS.
“Sebetulnya hari itu saya harus mengedit draf BPJS. Pas di dalam tiba-tiba di depan ada ribut-ribut. Ternyata ada orasi. Biasanya kalau ada seperti itu saya suka spontan ke depan menemui yang orasi. Ternyata tujuannya ke Dinsos untuk audiensi,” ujar Marlinda.
Ia kemudian menyinggung persoalan surat audiensi yang disebut HMI tidak mendapatkan respons.

Menurut Marlinda, dirinya telah membaca surat tersebut berulang kali dan tidak menemukan permintaan konfirmasi sebagaimana yang dimaksud.
“Saya membaca isi surat berkali-kali, tidak bilang kalau bisa atau tidak, konfirmasi ke nomor ini. Tidak ada. Bisa dicek suratnya,” katanya.
Marlinda juga mengungkapkan bahwa pada 18 September 2026 dirinya telah menunda dua agenda untuk menunggu kedatangan HMI.
“Saya masih ingat tanggal 18 September 2026. Saya punya dua agenda setelah Jumat, keduanya saya pending karena menunggu adik-adik HMI dari setengah satu sampai jam empat sore, tapi tidak datang,” ungkapnya.
Ia mempertanyakan kembali adanya aksi orasi ketika sebelumnya disebut akan dilakukan audensi pada pukul 13.00 WIB.
“Yang kedua hari ini pukul 13.00 WIB katanya mau audensi, tapi kenapa ada orasi?” ujarnya.
Sementara terkait substansi kritik HMI mengenai penerima BLT DBHCHT tahun 2025 yang diduga tidak sesuai kriteria, Marlinda menegaskan bahwa kewenangan penentuan data penerima bukan berada di Dinsos.
“Intinya yang disampaikan adalah ada beberapa penerima dana DBH CHT tahun 2025 tidak sesuai dengan kriteria. Mengenai kriteria penerima bukan ranah kami, akan tetapi Dinas Pertanian dan Disperindag sesuai dengan Perbup Nomor 45 Tahun 2025,” jelasnya.
Menurut Marlinda, Dinsos berada pada posisi sebagai pihak yang melakukan penyaluran melalui PT Pos Indonesia.
“Dinsos hanya menyalurkan dana BLT DBHCHT melalui pihak Pos. Mengenai data penerima ada di mereka. Kami juga melaksanakan evaluasi dengan pihak Pos,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka pertanyaan penting mengenai rantai tanggung jawab penyaluran bantuan: ketika data penerima berada pada perangkat daerah lain, sementara Dinsos menjadi pihak yang menyalurkan, sejauh mana mekanisme verifikasi dan pengawasan dilakukan agar dana benar-benar diterima oleh orang yang berhak?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena Marlinda sendiri mengakui adanya persoalan pungutan yang terjadi setelah bantuan disalurkan melalui kantor pos di tingkat kecamatan.
Marlinda mengatakan dugaan pungutan tidak terjadi di kantor Pos, melainkan setelah dana disalurkan melalui pos kecamatan.
“Pungutan itu terjadi bukan di kantor Pos, akan tetapi pungutan terjadi setelah disalurkan melalui pos kecamatan-kecamatan. Dan kita tidak tahu karena penerima tidak dicek satu per satu,” ujarnya.
Ia juga mengaku belum mengetahui siapa pihak yang diduga melakukan pungutan tersebut.
“Siapa yang melakukan pungutan tersebut tidak tahu siapa karena di luar kami,” katanya.
Namun, pernyataan tersebut justru menyisakan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan.
Sebab, ketika terdapat dugaan pungutan terhadap dana bantuan masyarakat yang terjadi dalam rangkaian penyaluran, publik tentu berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan, bagaimana mekanisme pengaduannya, berapa laporan yang diterima, berapa kasus yang ditindaklanjuti, dan apa hasil evaluasinya.
Marlinda mengatakan langkah antisipasi telah dilakukan jauh-jauh hari.
“Sudah jauh-jauh hari. Cuma untuk di lapangan di luar kendali. Berikut pengawasan sudah dilakukan,” tegasnya.
Ia juga mengakui bahwa persoalan serupa disebut terjadi berulang.
“Terkait terjadi berulang-ulang, betul. Akan tetapi kita tidak tahu pasti akan ada yang berubah. Tetapi data sudah ada perubahan, membaik walaupun ada proses,” tambah Marlinda.
Dalam aspek pelayanan publik, Marlinda menegaskan bahwa pihaknya berupaya memberikan pelayanan terbaik.
“Pelayanan publik saya semaksimalkan memberikan yang terbaik,” katanya.
Ia menilai kritik yang disampaikan HMI merupakan bagian dari kontrol sosial dan tidak perlu dipersoalkan.
“Adapun apa yang disampaikan oleh adik-adik saya kira baik-baik saja, karena tidak ada suatu hal yang sangat urgent yang perlu diselesaikan. Saya kira baik-baik saja,” ujarnya.
Mengenai BLT DBHCHT, Marlinda kembali menegaskan bahwa data penerima bukan berasal dari Dinsos dan merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2025.
“Dasar data penerima bukan berada dari kami sesuai Perbupnya, tapi ada pada Dinas Pertanian dan Disperindag,” katanya.
Marlinda bahkan menyatakan bahwa persoalan tersebut telah diperiksa oleh aparat pengawasan.
“Ini pun sudah dicek ulang oleh Inspektorat dan BPK, jadi sudah beres, tidak ada masalah,” ungkapnya.
Namun, klaim tersebut tetap menyisakan ruang bagi publik untuk memperoleh kejelasan, apa objek pemeriksaan Inspektorat dan BPK, kapan pemeriksaan dilakukan, apa hasil atau rekomendasinya, serta apakah pemeriksaan tersebut secara khusus mencakup kesesuaian penerima
BLT DBHCHT dan dugaan pungutan di lapangan?
Sebab, pernyataan bahwa suatu persoalan
“sudah diperiksa” tidak serta-merta menjawab seluruh pertanyaan mengenai mekanisme penyaluran, validitas penerima, pengawasan, maupun dugaan pungutan yang dipersoalkan masyarakat.
Terlebih, Marlinda sendiri mengakui bahwa persoalan pungutan disebut pernah terjadi dan bahkan disebut berulang.
Sebelumnya, HMI Cabang Garut menyampaikan kritik keras terhadap Dinsos, termasuk mempertanyakan respons terhadap surat audensi serta meminta adanya evaluasi terhadap tata kelola penyaluran bantuan.
HMI juga menyoroti dugaan adanya penerima BLT DBHCHT yang dinilai tidak sesuai kriteria dan dugaan pungutan terhadap bantuan masyarakat.
Dalam konteks tersebut, polemik ini tidak semata-mata berkutat pada persoalan ada atau tidak adanya audiensi, melainkan menyentuh persoalan yang lebih substantif, yakni transparansi data, akurasi penerima, pengawasan penyaluran, serta mekanisme pertanggungjawaban ketika muncul dugaan penyimpangan di lapangan.
Karena itu, publik patut memperoleh informasi yang terang mengenai pembagian kewenangan antara Dinsos, Dinas Pertanian, Disperindag, PT Pos, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam penyaluran di tingkat kecamatan.
Apabila memang seluruh mekanisme telah berjalan sesuai ketentuan, maka transparansi berupa penjelasan mengenai dasar data penerima, mekanisme verifikasi, hasil evaluasi, serta tindak lanjut atas laporan dugaan pungutan menjadi penting untuk menjawab keresahan publik.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka perlu dijelaskan siapa yang bertanggung jawab dan langkah korektif apa yang telah dilakukan.
Kritik HMI, dengan demikian, semestinya tidak berhenti pada perdebatan apakah aksi tersebut merupakan audiensi atau orasi.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan uang publik benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak, tanpa pungutan, tanpa manipulasi data, dan dengan mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan Kepala Dinsos Garut tersebut menjadi bagian dari hak jawab dan klarifikasi atas kritik yang berkembang.
Sementara itu, substansi mengenai data penerima, hasil pemeriksaan Inspektorat dan BPK, serta dugaan pungutan masih layak dibuka secara transparan kepada publik agar tidak berhenti pada pernyataan sepihak.
Red JJN
- Penulis: JJN
