Rp 85 Ribu per Siswa, Ada Apa di Balik Biaya Perpisahan SDN 1 Tanjungjaya?
- account_circle JJN
- calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
- visibility 39
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Garut Banjarwangi, journaljusticenews.com — Pengelolaan pendidikan dasar di Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju ke SDN 1 Tanjungjaya, Kecamatan Banjarwangi, menyusul informasi adanya permintaan biaya sebesar Rp 85.000 per siswa untuk kegiatan perpisahan dan sampul rapor.
Jika seluruh 181 siswa yang tercatat dalam data Dapodik membayar nominal tersebut, dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp 15.385.000.
Nilai tersebut tentu bukan angka kecil untuk sebuah kegiatan yang melibatkan orang tua siswa. Karena itu, dasar penetapan biaya, sifat pembayarannya, mekanisme pengumpulan, serta penggunaan dana menjadi hal yang layak diketahui publik.
Informasi mengenai permintaan biaya tersebut dihimpun media dari sejumlah pihak di lingkungan sekolah. Sejumlah wali murid juga mengaku keberatan, namun memilih tidak menyampaikan keberatan secara terbuka karena khawatir berdampak terhadap anak mereka.
“Kami sebenarnya merasa keberatan, tetapi takut nanti ada dampaknya kepada anak kami,” ungkap salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pengakuan tersebut tentu masih merupakan keterangan dari sumber yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Namun, apabila benar terdapat permintaan pembayaran yang bersifat wajib dengan nominal yang telah ditentukan, persoalannya bukan lagi sekadar biaya sebuah acara, melainkan menyangkut tata kelola pembiayaan pendidikan dan perlindungan terhadap peserta didik serta orang tua.
Sorotan semakin berkembang setelah kegiatan perpisahan tersebut diketahui menghadirkan hiburan musik dangdut.
Dalam acara itu, Kepala SDN 1 Tanjungjaya, Cecep Dawamul Hidayat, terlihat berada di atas panggung dan berjoget sambil memberikan saweran kepada penyanyi.

Kehadiran kepala sekolah dalam sebuah acara hiburan pada dasarnya tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, ketika momen tersebut berlangsung bersamaan dengan adanya keluhan sebagian wali murid mengenai biaya kegiatan, tindakan tersebut menjadi bagian dari fakta yang menarik perhatian publik dan layak diklarifikasi.
Pertanyaan publik bukan semata mengenai boleh atau tidaknya seorang kepala sekolah menikmati hiburan, melainkan bagaimana seorang pimpinan satuan pendidikan menjaga kepantasan, keteladanan, dan sensitivitas sosial ketika kegiatan sekolah juga melibatkan pembiayaan dari orang tua siswa.

Apalagi, bila benar terdapat orang tua yang merasa keberatan terhadap biaya kegiatan, publik berhak mengetahui bagaimana pihak sekolah memastikan kegiatan tersebut tetap diselenggarakan secara transparan dan tidak menimbulkan tekanan kepada keluarga siswa.
Persoalan lain yang ditemukan media berkaitan dengan data Dapodik SDN 1 Tanjungjaya.
Nama Hikmat Pirdaus masih tercantum sebagai operator SDN 1 Tanjungjaya. Padahal, berdasarkan informasi yang diperoleh media, yang bersangkutan telah menjabat sebagai Kepala SDN 4 Padahurip sejak Januari 2023.
Saat dikonfirmasi mengenai kondisi tersebut, Hikmat memberikan penjelasan.
“Tergantung yang megang operator sekarang. Kayanya tidak mau ribet di manajemen Dapodik, nunggu waktu dua minggu atau 14 hari. Berdasarkan pertimbangan tidak dirubah demi kelancaran Dapodik. Kebetulan sinkron Dapodik tiap bulan, dan kasihan yang sudah sertifikasi takut mandeg kalau data tidak valid.”
Pernyataan tersebut justru membuka ruang pertanyaan baru: sejauh mana akurasi dan kemutakhiran data Dapodik dijaga oleh satuan pendidikan?
Dapodik merupakan basis data yang digunakan pemerintah dalam berbagai kebutuhan penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, persoalan siapa yang tercatat sebagai operator, siapa yang sebenarnya menjalankan tugas tersebut, dan apakah data telah diperbarui sesuai kondisi faktual merupakan bagian dari tertib administrasi yang perlu dipastikan.
Penjelasan mengenai alasan mempertahankan data lama juga perlu diuji dengan ketentuan teknis pengelolaan Dapodik yang berlaku. Tidak cukup hanya dengan alasan kelancaran sinkronisasi apabila pada akhirnya terdapat ketidaksesuaian antara data administratif dan kondisi sebenarnya.
Satu hal penting yang perlu diperjelas adalah status Rp 85.000 tersebut.
Apakah merupakan pungutan yang bersifat wajib? Apakah sumbangan sukarela? Siapa yang menetapkan nominalnya? Siapa yang mengelola uangnya? Apakah terdapat mekanisme pertanggungjawaban? Dan apakah seluruh wali murid diberikan pilihan untuk tidak membayar?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena istilah pungutan dan sumbangan memiliki konsekuensi tata kelola yang berbeda.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, misalnya, mengatur mengenai bentuk dukungan masyarakat terhadap pendidikan dan membedakan sumbangan dengan pungutan. Karena itu, status sebenarnya dari pembayaran Rp 85.000 tersebut perlu dipastikan berdasarkan fakta dan mekanisme yang diterapkan sekolah, bukan hanya berdasarkan istilah yang digunakan.
Jika pembayaran tersebut ternyata diwajibkan kepada siswa atau orang tua dengan nominal dan waktu yang telah ditentukan, maka perlu dilakukan pemeriksaan mengenai kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, jika pihak sekolah menyatakan pembayaran tersebut merupakan sumbangan sukarela, perlu dijelaskan bagaimana mekanismenya dan apakah benar tidak terdapat tekanan atau konsekuensi bagi siswa yang tidak memberikan sumbangan.
Dua persoalan yang muncul pembiayaan kegiatan perpisahan dan akurasi data Dapodik sama-sama menyangkut tata kelola satuan pendidikan.
Karena itu, klarifikasi dari pihak sekolah saja belum tentu cukup untuk menjawab seluruh pertanyaan publik.
Dinas Pendidikan Kabupaten Garut memiliki posisi penting untuk memastikan apakah mekanisme pembiayaan kegiatan tersebut telah sesuai ketentuan, sekaligus memastikan data administrasi satuan pendidikan tercatat secara akurat dan mutakhir.
Jika kemudian ditemukan adanya pelanggaran administrasi atau tata kelola, tindakan pembinaan maupun pemeriksaan dapat dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Yang juga perlu diperhatikan adalah pengakuan wali murid yang merasa keberatan tetapi takut menyampaikan keluhan.
Jika kekhawatiran tersebut benar terjadi, persoalannya menjadi lebih serius dari sekadar nominal Rp 85.000. Sekolah semestinya menjadi ruang pendidikan yang aman bagi peserta didik dan orang tua untuk menyampaikan aspirasi tanpa rasa takut akan adanya konsekuensi terhadap anak.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SDN 1 Tanjungjaya Cecep Dawamul Hidayat belum memberikan keterangan resmi kepada media mengenai dasar penetapan biaya Rp 85.000 per siswa, sifat pembayaran, penggunaan dana kegiatan, serta tanggapannya mengenai sorotan terhadap penampilannya dalam acara perpisahan.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak sekolah maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang Rp 85.000 per siswa.
Yang menjadi perhatian publik adalah bagaimana sebuah sekolah negeri mengelola kegiatan yang melibatkan dana orang tua, bagaimana seorang kepala sekolah menjaga keteladanan di tengah keluhan wali murid, dan bagaimana data pendidikan resmi pemerintah dipastikan tetap akurat.
Ketika uang orang tua masuk ke kegiatan sekolah dan data sekolah masuk ke sistem pemerintah, keduanya sama-sama menuntut satu hal: transparansi yang bisa diperiksa dan pertanggungjawaban yang bisa dibuktikan.
Red JJN
- Penulis: JJN
