SPPG Banjarwangi Bojong Disorot, Dua Bulan Suspend, Dugaan Setoran Macet dan Upah Relawan Mencuat
- account_circle JJN
- calendar_month Senin, 12 Okt 2026
- visibility 73
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dapur MBG Berkapasitas 2.547 Penerima Manfaat Dipertanyakan Tata Kelola Keuangannya, Dugaan Pengembalian Rp 350 Juta ke Negara Menunggu Klarifikasi
GARUT, Journal Justice News – Pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Garut Banjarwangi Bojong, di Kampung Sawah Pojok, Desa Bojong, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, menjadi sorotan setelah muncul dugaan persoalan keuangan, pembayaran upah relawan, dan penghentian operasional selama hampir dua bulan. Senin, 12/10/2026.
SPPG dengan ID W6JRICGX yang berada di bawah naungan Yayasan Wakaf Mambaul Ulum tersebut disebut melayani 61 kelompok dengan total 2.547 penerima manfaat. Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, dapur itu sempat beroperasi selama sekitar lima bulan sebelum mengalami penghentian sementara atau suspend.
Di tengah kondisi tersebut, muncul sejumlah pertanyaan mendasar: bagaimana pertanggungjawaban keuangan selama operasional berlangsung, apakah kewajiban pembayaran kepada yayasan telah dipenuhi, dan bagaimana nasib hak pembayaran puluhan relawan yang disebut bekerja menjelang Lebaran?
Persoalan ini memerlukan penjelasan dari pengelola, pihak yayasan, kepala SPPG, serta Badan Gizi Nasional (BGN) agar fakta dan dugaan dapat dipisahkan secara terang.
Narasumber menyampaikan bahwa seseorang berinisial AR, yang disebut memiliki nama panggilan ES, baru membayarkan Rp 30 juta kepada yayasan untuk satu bulan, meskipun dapur disebut telah beroperasi selama lima bulan.
“Dapur sudah tidak berjalan hampir dua bulan karena adanya suspend. Sementara dapur tersebut baru berjalan lima bulan. Yang menjadi pertanyaan, pembayaran kepada yayasan disebut baru satu bulan sebesar Rp 30 juta,” ungkap narasumber kepada redaksi.
Menurut narasumber, orang yang disebut tersebut diduga memiliki beberapa peran dalam kemitraan, termasuk sebagai mitra, bendahara, dan person in charge (PIC). Narasumber juga menyebut yang bersangkutan telah diberhentikan oleh manajemen.

Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status kewajiban pembayaran, mekanisme pengelolaan dana, dan pertanggungjawaban transaksi selama dapur beroperasi.
Namun, redaksi belum memperoleh dokumen perjanjian yang menerangkan apakah Rp 30 juta merupakan kewajiban bulanan, berapa total kewajiban yang disepakati, serta berapa jumlah pembayaran yang telah diterima yayasan.
Dugaan penggelapan yang disampaikan narasumber karena itu masih harus dibuktikan melalui dokumen transaksi, pembukuan, dan penelusuran aliran dana. Pemberhentian seseorang dari jabatan juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.

Sorotan berikutnya mengarah kepada Kepala SPPG, Fahmiraka Cahya Pratama. Narasumber menyebut Fahmiraka jarang hadir di dapur dan mengungkapkan bahwa laporan keuangan selama operasional belum tersedia atau belum disampaikan.
Keterangan tersebut belum terverifikasi melalui dokumen pembukuan maupun penjelasan resmi kepala SPPG dan yayasan. Karena itu, perlu dipastikan apakah laporan keuangan memang tidak dibuat, belum diserahkan kepada pihak yang berwenang, atau masih dalam proses pemeriksaan.
Persoalan ini penting karena pengelolaan dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki mekanisme pertanggungjawaban tersendiri.
Dalam dokumen petunjuk teknis BGN mengenai penggunaan dana MBG, laporan keuangan SPPG diatur untuk disusun secara berkala, termasuk dua mingguan, bulanan, dan tahunan, serta mendapatkan persetujuan Kepala SPPG sebelum disampaikan kepada pejabat yang berwenang.
Apabila benar laporan yang diwajibkan tidak dibuat atau tidak disampaikan, perlu diperiksa apakah hal tersebut melanggar ketentuan teknis yang berlaku pada periode terkait dan siapa yang bertanggung jawab atas kewajiban tersebut.
Informasi lain yang disampaikan kepada redaksi menyebut adanya pengembalian dana sebesar Rp 350 juta kepada negara dengan alasan anggaran tidak terpakai.
Namun, hingga informasi ini dihimpun, redaksi belum memperoleh dokumen resmi yang menjelaskan tanggal pengembalian, sumber dana, pos anggaran, maupun dasar perhitungannya.
Karena itu, perlu ditegaskan bahwa dugaan pengembalian Rp 350 juta tersebut berbeda dari informasi pembayaran Rp 30 juta kepada yayasan. Belum ada bukti yang menunjukkan bahwa kedua transaksi itu saling berkaitan.
Pengembalian sisa anggaran yang memang tidak digunakan tidak otomatis merupakan pelanggaran hukum. Yang harus diperiksa adalah apakah dana dikelola sesuai peruntukan, apakah jumlah pengembalian cocok dengan pembukuan, dan apakah seluruh transaksi dapat dipertanggungjawabkan.
Klarifikasi dari BGN dan pihak yayasan diperlukan untuk memastikan status dana tersebut serta menjawab pertanyaan mengenai laporan keuangan selama lima bulan operasional.
Persoalan lain yang tidak kalah penting menyangkut pembayaran upah relawan menjelang Lebaran.
Narasumber menyebut sebanyak 47 relawan bekerja selama lima hari, tetapi hanya menerima pembayaran untuk dua hari. Tarif yang disebut adalah Rp 120.000 per orang per hari.
Jika seluruh 47 orang benar bekerja selama lima hari dan pembayaran untuk tiga hari sisanya memang belum diterima, perkiraan kekurangannya mencapai 47 orang × 3 hari × Rp 120.000 = Rp 16.920.000.
Angka tersebut masih berupa estimasi berdasarkan keterangan narasumber dan harus diverifikasi melalui daftar kehadiran, kesepakatan pembayaran, serta bukti transfer atau kuitansi.
Apabila secara faktual para relawan memenuhi unsur hubungan kerja menurut hukum ketenagakerjaan, hak atas upah perlu dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dan peraturan mengenai pengupahan. PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan telah mengalami perubahan, terakhir melalui PP Nomor 49 Tahun 2025.
Dengan demikian, status “relawan” tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan ada atau tidaknya kewajiban membayar upah. Hubungan kerja dan hak pembayaran harus diperiksa berdasarkan keadaan faktual serta dokumen yang tersedia.
Dapur SPPG Banjarwangi Bojong disebut telah berhenti beroperasi selama hampir dua bulan akibat status suspend. Namun, penyebab resmi penghentian, tanggal penetapan, dan persyaratan untuk kembali beroperasi belum terkonfirmasi.
BGN menyatakan bahwa suspend dapat berpengaruh terhadap operasional maupun insentif, bergantung pada penyebab dan tingkat pelanggaran yang ditemukan. Karena itu, status dan alasan suspend SPPG ini harus dipastikan melalui dokumen resmi, bukan diasumsikan berkaitan langsung dengan dugaan persoalan keuangan.
Hal lain yang perlu dijelaskan adalah bagaimana pelayanan kepada 2.547 penerima manfaat selama dapur berhenti beroperasi. Perlu dipastikan apakah penerima manfaat dialihkan ke SPPG lain dan bagaimana kesinambungan layanan pemenuhan gizi dijamin.
Persoalan ini menyangkut bukan hanya hubungan internal antara yayasan, mitra, dan pengelola dapur, tetapi juga kepentingan penerima manfaat program pemerintah.
Jika dugaan penguasaan dana secara melawan hukum terbukti melalui pemeriksaan, perbuatan tersebut dapat diuji berdasarkan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan. Pasal tersebut mengatur perbuatan memiliki secara melawan hukum barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang berada dalam penguasaan pelaku bukan karena tindak pidana. Ancaman pidananya paling lama empat tahun penjara atau denda paling banyak kategori IV.
Namun, tidak terpenuhinya kewajiban setoran kepada yayasan tidak otomatis merupakan penggelapan. Harus dibuktikan terlebih dahulu status uang tersebut, kewenangan pengelola, bentuk penguasaannya, serta adanya perbuatan memiliki secara melawan hukum.
Adapun dugaan kekurangan pembayaran upah harus diperiksa berdasarkan hubungan kerja yang sebenarnya dan ketentuan pengupahan. Sementara itu, dugaan pelanggaran administrasi SPPG perlu dinilai berdasarkan petunjuk teknis dan perjanjian yang berlaku pada periode kejadian.
Apabila ditemukan bukti awal tindak pidana, pihak yang dirugikan dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Untuk dugaan pelanggaran administrasi atau tata kelola program, pemeriksaan dapat dimintakan kepada BGN sesuai kewenangannya.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai setoran Rp 30 juta, dugaan tidak tersedianya laporan keuangan, pengembalian Rp 350 juta, dan pembayaran upah 47 relawan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Redaksi membuka ruang bagi Fahmiraka Cahya Pratama, pihak yang disebut berinisial AR/ES, Yayasan Wakaf Mambaul Ulum, serta BGN untuk memberikan penjelasan dan hak jawab.
Persoalan utama yang harus dijawab bukan sekadar kapan dapur kembali beroperasi, melainkan bagaimana setiap rupiah yang dikelola dipertanggungjawabkan, bagaimana kewajiban terhadap yayasan dan relawan diselesaikan, serta apa dasar resmi penghentian operasional selama hampir dua bulan.
Transparansi dan pemeriksaan berbasis dokumen diperlukan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil, tanpa mengabaikan hak pihak-pihak yang disebut maupun kepentingan masyarakat penerima manfaat.
Red JJN
- Penulis: JJN
