655 Gram Sabu dan 97.899 Butir Obat Disita! Polres Garut Ungkap 22 Kasus, Pemasok Diburu?
- account_circle JJN
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
27 Orang Diamankan, Puluhan Ribu Butir Obat Disita, Polisi Ditantang Membongkar Mata Rantai Pemasok hingga Pengedar
GARUT, Journal Justice News – Peredaran gelap narkotika dan obat-obatan tertentu di Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan. Dalam pengungkapan perkara periode September hingga Oktober 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengungkap 22 kasus dengan nilai ekonomis barang bukti yang diperkirakan mencapai Rp1,01 miliar.
Dalam konferensi pers pada Senin (26/10/2026), Polres Garut memaparkan 12 kasus tindak pidana narkotika dan 10 kasus di bidang kesehatan terkait peredaran obat-obatan tertentu yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Sebanyak 27 orang diamankan, terdiri atas 26 laki-laki dan satu perempuan.
Angka tersebut memperlihatkan besarnya pekerjaan penegakan hukum yang harus dituntaskan. Namun, pengungkapan kasus bukanlah garis akhir. Tantangan berikutnya ialah memastikan proses hukum berjalan transparan, menelusuri sumber pasokan, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang sah.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika dan obat-obatan tertentu yang berpotensi membahayakan masyarakat, terutama generasi muda.
“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polres Garut dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan tertentu. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang berupaya merusak generasi bangsa melalui penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tegasnya.
Sabu, Ganja, Tembakau Sintetis, hingga 97.899 Butir Obat
Dalam konferensi pers tersebut, polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti dari berbagai perkara, yakni:
– Sabu seberat 655,2 gram dalam 71 paket.
– Tembakau sintetis seberat 899,81 gram dalam 70 paket.
– Ganja seberat 375,74 gram dalam 16 paket.
– Sebanyak 97.899 butir obat-obatan tertentu yang dikemas dalam 9.789 paket.
– Tiga buah airsoft gun.
Berdasarkan perhitungan yang disampaikan kepolisian, nilai ekonomis keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp1.011.604.000 atau lebih dari Rp1 miliar.
Nilai tersebut merupakan estimasi yang disampaikan dalam konferensi pers, bukan jumlah uang tunai yang disita dari para terduga pelaku.
Besarnya jumlah obat-obatan yang diamankan menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian. Selain menindak pihak yang diduga mengedarkan, penyidik perlu mengurai asal-usul barang, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga memasoknya.
Salah satu pengungkapan menonjol terjadi di Kecamatan Cilawu, dengan barang bukti sabu seberat bruto 600,4 gram. Polisi juga mengungkap dugaan peredaran obat-obatan tertentu di Kecamatan Bayongbong dan mengamankan 75.541 butir obat, di antaranya tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer.
Dalam rangkaian Operasi Antik Lodaya 2026, petugas turut mengungkap perkara peredaran sabu di wilayah Garut Kota dengan barang bukti seberat bruto 9,39 gram serta perkara kepemilikan dan peredaran ganja kering di Kecamatan Tarogong Kidul dengan barang bukti seberat bruto 355,18 gram.
Data tersebut menggambarkan bahwa pengungkapan berlangsung di beberapa wilayah dengan jenis barang bukti dan jumlah yang berbeda. Meski demikian, setiap perkara memiliki kronologi, alat bukti, serta peran pihak yang harus diperiksa secara tersendiri.
Penyebutan wilayah dalam pengungkapan perkara juga tidak berarti seluruh masyarakat di wilayah tersebut terlibat. Penanganan hukum harus diarahkan kepada individu dan perbuatan yang dapat dibuktikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepolisian, para terduga pelaku diduga memiliki beragam peran, mulai dari menyimpan dan memiliki barang, mengedarkan, hingga menjadi perantara transaksi. Dalam sejumlah perkara, komunikasi disebut dilakukan melalui media sosial untuk memperoleh dan menjual kembali barang terlarang demi keuntungan.
Kapolres Garut menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga pada upaya memutus mata rantai peredaran dan menelusuri pihak lain yang diduga terlibat.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena pengungkapan terhadap orang yang diduga berada di tingkat peredaran tertentu belum otomatis menjelaskan keseluruhan jalur pasokan. Penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pemasok lain, bagaimana transaksi berlangsung, dan sejauh mana hubungan antarpihak dapat dibuktikan.
Publik pun perlu memperoleh informasi mengenai perkembangan penyidikan secara proporsional, tanpa mengganggu proses hukum. Setiap dugaan keterlibatan pihak lain harus tetap didasarkan pada bukti, bukan asumsi.
Atas perkara yang ditangani, para tersangka disebut dijerat dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang relevan, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk perkara obat-obatan tertentu.

Penerapan pasal terhadap setiap orang harus disesuaikan dengan jenis barang, peran, fakta penyidikan, serta ketentuan hukum yang berlaku. Status tersangka juga tidak menghapus hak seseorang untuk memperoleh proses peradilan yang adil.
Polres Garut menyatakan akan terus meningkatkan penindakan, mengembangkan penyidikan, dan mengajak masyarakat melaporkan informasi terkait dugaan peredaran narkotika maupun obat-obatan tertentu yang disalahgunakan.
Kepolisian juga menyampaikan estimasi bahwa pengungkapan tersebut berpotensi mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 106.277 jiwa. Angka itu merupakan perhitungan yang disampaikan dalam konferensi pers dan perlu dipahami sebagai estimasi, bukan jumlah orang yang telah teridentifikasi sebagai calon pengguna.
Pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak cukup diukur dari 22 kasus yang terungkap atau barang bukti bernilai lebih dari Rp1 miliar. Ukuran penting lainnya ialah sejauh mana proses hukum menuntaskan perkara, memutus jalur distribusi yang terbukti ada, dan mencegah peredaran serupa berulang.
Masyarakat menanti tindak lanjut yang profesional, transparan, dan berlandaskan bukti agar upaya pemberantasan narkotika benar-benar memberi perlindungan bagi warga Garut.
Red JJN
- Penulis: JJN
