Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Polres Garut Bongkar Dugaan Peredaran Ganja 315,5 Gram, Pemasok Berinisial A Masih Diburu

Polres Garut Bongkar Dugaan Peredaran Ganja 315,5 Gram, Pemasok Berinisial A Masih Diburu

  • account_circle JJN
  • calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
  • visibility 18
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

16 Paket Ganja Diamankan di Tarogong Kidul, Tersangka Diduga Berperan Menyimpan dan Memetakan Lokasi Distribusi

GARUT, Journal Justice News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis ganja kering di kawasan Jalan Patriot, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 21.20 WIB itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial SY (44) beserta 16 paket ganja dengan berat netto mencapai 315,5 gram.

Pengungkapan ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh asal-usul barang terlarang tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak yang diduga memasok ganja kepada tersangka.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menyampaikan bahwa selain 16 paket ganja kering, petugas turut menyita satu unit telepon genggam, satu sepeda motor, dan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Polisi juga menemukan bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang kini menjadi bagian dari bahan pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SY mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial A yang hingga kini belum tertangkap. Menurut keterangan tersangka, ganja tersebut dikirim menggunakan angkutan umum jenis elf.

Tersangka mengaku tidak mengetahui alamat tempat tinggal maupun identitas lengkap orang yang disebut sebagai pemasok tersebut. Meski demikian, keterangan itu masih perlu diuji dan dikembangkan melalui penyelidikan untuk memastikan identitas serta peran pihak lain yang diduga terlibat.

Dalam pengakuannya, SY disebut membantu proses peredaran dengan menyimpan atau menempatkan paket ganja di lokasi tertentu berdasarkan arahan pemasok. Aktivitas tersebut dikenal dengan istilah mapping, yakni menentukan atau menandai lokasi penempatan barang.

Pemasaran ganja diduga dilakukan melalui Instagram, sedangkan pembayaran disebut ditransfer ke rekening milik pemasok. Polisi kini memiliki sejumlah petunjuk yang perlu ditelusuri, termasuk komunikasi digital, alur pembayaran, dan pengiriman barang.

SY juga mengaku telah dua kali menerima ganja dari seseorang yang mengaku bernama A. Ia disebut akan mendapatkan upah setelah seluruh ganja terjual.

Jika keterangan tersebut didukung alat bukti yang memadai, penelusuran terhadap pemasok dan aliran pembayaran dapat menjadi bagian penting untuk mengungkap pola distribusi yang lebih luas. Namun, sampai ada hasil penyidikan lebih lanjut, dugaan keterlibatan pihak lain tetap harus diperlakukan sebagai informasi yang sedang didalami.

AKP Usep Sudirman mengatakan tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul ganja, mengidentifikasi pemasok yang belum tertangkap, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya penelusuran tidak berhenti pada orang yang ditemukan bersama barang bukti. Rantai pasokan, komunikasi, transaksi, dan pihak yang mengendalikan distribusi perlu diperiksa berdasarkan bukti agar konstruksi perkara menjadi terang.

Di sisi lain, penetapan peran dan pertanggungjawaban pidana setiap pihak tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan proses peradilan, bukan semata-mata pengakuan awal.

Dalam keterangan yang disampaikan, SY disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman pidana yang dicantumkan dalam keterangan tersebut meliputi pidana penjara paling lama 12 tahun berdasarkan Pasal 111 ayat (1), serta pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun berdasarkan Pasal 114 ayat (1), berikut ketentuan denda yang berlaku.

Penerapan pasal dan ancaman pidana secara tepat perlu merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku serta pasal yang akhirnya diterapkan penyidik dan penuntut umum. Asas praduga tak bersalah juga tetap berlaku selama perkara belum diputus oleh pengadilan.

Kini, perhatian tertuju pada pengembangan penyidikan: siapa sebenarnya pemasok berinisial A, bagaimana jalur pengiriman ganja berlangsung, dan sejauh mana bukti komunikasi serta transaksi dapat menjelaskan dugaan jaringan distribusi tersebut.

Red JJN

  • Penulis: JJN

Rekomendasi Untuk Anda

  • Istighosah di Cikajang, Camat Tekankan Doa dan Ikhtiar demi Garut Aman dan Sejahtera

    Istighosah di Cikajang, Camat Tekankan Doa dan Ikhtiar demi Garut Aman dan Sejahtera

    • calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Aparatur Pemerintahan dan Siswa Turut Berdoa di Masjid Jihadul Hidayah, Kondusivitas Daerah dan Kelancaran Pembangunan Jadi Harapan GARUT, Journal Justice News – Upaya menjaga kondusivitas wilayah dan mendorong pembangunan daerah tidak hanya membutuhkan kerja nyata, tetapi juga kebersamaan dan ikhtiar spiritual. Semangat tersebut tercermin dalam kegiatan istighosah yang digelar Kecamatan Cikajang di Masjid Jihadul Hidayah, […]

  • HAMPIR SETAHUN JANJI “NANTI DIBANGUN”, WARGA CIKUDA AKHIRNYA PATUNGAN KE MANA PRIORITAS PEMDES SINGAJAYA?

    HAMPIR SETAHUN JANJI “NANTI DIBANGUN”, WARGA CIKUDA AKHIRNYA PATUNGAN KE MANA PRIORITAS PEMDES SINGAJAYA?

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Garut Singajaya, journaljusticenews.com — Ketika akses jalan yang menjadi urat nadi warga dibiarkan rusak hampir satu tahun, masyarakat Kampung Cikuda RT 04 RW 09, Desa Singajaya, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, akhirnya mengambil langkah sendiri. Bukan menunggu lagi. Bukan sekadar mengeluh. Warga memilih patungan, membeli material, mengerahkan tenaga, dan membangun jalan secara swadaya setelah mengaku berulang […]

  • Design Transcended: When Art Meets Technology in Gadgetry

    Design Transcended: When Art Meets Technology in Gadgetry

    • calendar_month Jumat, 2 Feb 2024
    • account_circle JJN
    • visibility 308
    • 0Komentar

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

  • Hak Jawab Komite SMAN 18 Garut Tak Hapus Sorotan, Skema Sumbangan Jutaan Rupiah Perlu Diuji Aturan

    Hak Jawab Komite SMAN 18 Garut Tak Hapus Sorotan, Skema Sumbangan Jutaan Rupiah Perlu Diuji Aturan

    • calendar_month Minggu, 11 Okt 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Komite Klaim Sumbangan Sukarela dan Tanpa Tekanan, Kepatuhan terhadap Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Jadi Kunci Pembuktian GARUT, Journal Justice News – Pengurus Komite SMAN 18 Garut membantah adanya pungutan maupun tekanan kepada orang tua siswa terkait pengumpulan dana yang sebelumnya menjadi sorotan publik. Melalui surat hak jawab tertanggal 8 Oktober 2026, komite menyatakan penggalangan […]

  • Sekda Garut Lepas Tiga Pengurus DMI untuk Umrah melalui Program CSR

    Sekda Garut Lepas Tiga Pengurus DMI untuk Umrah melalui Program CSR

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Garut, journaljusticenews.com — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, memimpin Apel Gabungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut yang dirangkaikan dengan pelepasan tiga pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Garut untuk menunaikan ibadah umrah. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (21/9/2026).   Tiga pengurus DMI […]

  • 40 Ribu Anak Garut Disebut Putus Sekolah, Bupati Tekankan Pendidikan Umum dan Agama Harus Berjalan Beriringan

    40 Ribu Anak Garut Disebut Putus Sekolah, Bupati Tekankan Pendidikan Umum dan Agama Harus Berjalan Beriringan

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Garut Cikajang, journaljusticenews.com — Persoalan pendidikan di Kabupaten Garut kembali smenjadi perhatian serius. Di tengah upaya memperkuat pendidikan keagamaan melalui pondok pesantren, masih terdapat persoalan besar yang tak boleh luput dari perhatian: puluhan ribu warga usia sekolah disebut tidak lagi melanjutkan pendidikan.   Hal tersebut disampaikan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin saat menghadiri Tabligh Akbar […]

expand_less