Polres Garut Bongkar Dugaan Peredaran Ganja 315,5 Gram, Pemasok Berinisial A Masih Diburu
- account_circle JJN
- calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
- visibility 18
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
16 Paket Ganja Diamankan di Tarogong Kidul, Tersangka Diduga Berperan Menyimpan dan Memetakan Lokasi Distribusi
GARUT, Journal Justice News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis ganja kering di kawasan Jalan Patriot, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 21.20 WIB itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial SY (44) beserta 16 paket ganja dengan berat netto mencapai 315,5 gram.
Pengungkapan ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh asal-usul barang terlarang tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak yang diduga memasok ganja kepada tersangka.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menyampaikan bahwa selain 16 paket ganja kering, petugas turut menyita satu unit telepon genggam, satu sepeda motor, dan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Polisi juga menemukan bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang kini menjadi bagian dari bahan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SY mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial A yang hingga kini belum tertangkap. Menurut keterangan tersangka, ganja tersebut dikirim menggunakan angkutan umum jenis elf.
Tersangka mengaku tidak mengetahui alamat tempat tinggal maupun identitas lengkap orang yang disebut sebagai pemasok tersebut. Meski demikian, keterangan itu masih perlu diuji dan dikembangkan melalui penyelidikan untuk memastikan identitas serta peran pihak lain yang diduga terlibat.
Dalam pengakuannya, SY disebut membantu proses peredaran dengan menyimpan atau menempatkan paket ganja di lokasi tertentu berdasarkan arahan pemasok. Aktivitas tersebut dikenal dengan istilah mapping, yakni menentukan atau menandai lokasi penempatan barang.
Pemasaran ganja diduga dilakukan melalui Instagram, sedangkan pembayaran disebut ditransfer ke rekening milik pemasok. Polisi kini memiliki sejumlah petunjuk yang perlu ditelusuri, termasuk komunikasi digital, alur pembayaran, dan pengiriman barang.
SY juga mengaku telah dua kali menerima ganja dari seseorang yang mengaku bernama A. Ia disebut akan mendapatkan upah setelah seluruh ganja terjual.
Jika keterangan tersebut didukung alat bukti yang memadai, penelusuran terhadap pemasok dan aliran pembayaran dapat menjadi bagian penting untuk mengungkap pola distribusi yang lebih luas. Namun, sampai ada hasil penyidikan lebih lanjut, dugaan keterlibatan pihak lain tetap harus diperlakukan sebagai informasi yang sedang didalami.
AKP Usep Sudirman mengatakan tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul ganja, mengidentifikasi pemasok yang belum tertangkap, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya penelusuran tidak berhenti pada orang yang ditemukan bersama barang bukti. Rantai pasokan, komunikasi, transaksi, dan pihak yang mengendalikan distribusi perlu diperiksa berdasarkan bukti agar konstruksi perkara menjadi terang.
Di sisi lain, penetapan peran dan pertanggungjawaban pidana setiap pihak tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan proses peradilan, bukan semata-mata pengakuan awal.
Dalam keterangan yang disampaikan, SY disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidana yang dicantumkan dalam keterangan tersebut meliputi pidana penjara paling lama 12 tahun berdasarkan Pasal 111 ayat (1), serta pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun berdasarkan Pasal 114 ayat (1), berikut ketentuan denda yang berlaku.
Penerapan pasal dan ancaman pidana secara tepat perlu merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku serta pasal yang akhirnya diterapkan penyidik dan penuntut umum. Asas praduga tak bersalah juga tetap berlaku selama perkara belum diputus oleh pengadilan.
Kini, perhatian tertuju pada pengembangan penyidikan: siapa sebenarnya pemasok berinisial A, bagaimana jalur pengiriman ganja berlangsung, dan sejauh mana bukti komunikasi serta transaksi dapat menjelaskan dugaan jaringan distribusi tersebut.
Red JJN
- Penulis: JJN
