Diduga Palsukan Kemasan Teh Herbal Merek Sehatku, Empat Orang Diamankan Polres Garut
- account_circle JJN
- calendar_month Sabtu, 10 Okt 2026
- visibility 13
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Raup Keuntungan Rp 3–5 Juta per Bulan, Produk Diduga Bermerek Serupa Dipasarkan Lewat TikTok
GARUT, Journal Justice News – Dugaan pemalsuan kemasan teh herbal yang menyerupai merek terdaftar Sehatku Herbal dibongkar jajaran Polres Garut. Empat orang tersangka diamankan setelah penyelidikan atas laporan perusahaan pemilik merek yang mencurigai penurunan omzet penjualan akibat dugaan peredaran produk serupa di pasaran.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polres Garut, Sabtu (10/10/2026). Polisi menduga para tersangka memproduksi, mengemas, dan memasarkan teh herbal menggunakan kemasan yang menyerupai merek milik pihak lain tanpa hak.
Keempat tersangka masing-masing berinisial TR (23), warga Kecamatan Leuwigoong; BN (28), warga Kecamatan Leles; serta R (56) dan J (45), warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Kasus ini bermula ketika perusahaan pemilik merek Sehatku Herbal mencurigai penurunan omzet penjualan setiap bulan. Kecurigaan tersebut menguat setelah ditemukan produk yang diduga dipasarkan dengan tampilan kemasan menyerupai merek mereka.
Pihak perusahaan kemudian melaporkan dugaan tersebut kepada Polres Garut pada 2 Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan empat tersangka dari tiga lokasi berbeda.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga mengolah serbuk yang disebut berasal dari tanaman kumis kucing menjadi produk teh herbal. Serbuk tersebut dimasukkan ke dalam kantong teh, kemudian dikemas menggunakan bungkus bertuliskan “Teh Daun Kumis Kucing dan Jahe Kunyit Daun Sirih Manjakani”.
Polisi menduga tampilan kemasan tersebut menyerupai keseluruhan merek Sehatku Herbal milik pelapor.
Produk itu selanjutnya dipasarkan secara daring melalui platform TikTok menggunakan akun @sehatkuherball.
Dalam menjalankan aktivitasnya, para tersangka diduga membeli bahan baku serbuk teh melalui marketplace, menyiapkan kantong teh, kemudian mengemas produk dengan bungkus yang diduga menyerupai merek terdaftar milik pihak lain sebelum menjualnya kepada konsumen.

Dari kegiatan tersebut, para tersangka mengaku memperoleh keuntungan berkisar Rp3 juta hingga Rp5 juta per bulan.
Dugaan penggunaan merek tanpa hak ini menjadi persoalan serius dalam perdagangan karena berpotensi merugikan pemilik merek sekaligus menimbulkan kebingungan bagi konsumen yang mengira produk tersebut berasal dari produsen yang sama.
Meski demikian, kepastian mengenai unsur pelanggaran merek, tingkat kemiripan kemasan, serta tanggung jawab masing-masing tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan proses produksi dan pemasaran teh herbal tersebut.
Barang bukti meliputi 10 bungkus serbuk yang diduga merupakan bahan kumis kucing, 200 kantong teh berisi serbuk, 200 kantong teh kosong, satu baskom berisi serbuk yang diduga bahan kumis kucing, dua alat pemanas atau catokan, lima baki, empat gulung plastik polimer berwarna hitam, serta 400 kemasan teh daun kumis kucing yang diduga menyerupai merek Sehatku Herbal.
Polisi turut mengamankan dua telepon genggam, masing-masing Xiaomi Redmi Note 14 Pro 5G dan ZTE Nubia, serta akun TikTok @sehatkuherball dan akun TikTok Seller Center yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan produk.
Temuan barang bukti tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk menelusuri proses produksi, asal-usul bahan baku, distribusi produk, transaksi penjualan, hingga dugaan keterlibatan setiap tersangka dalam kegiatan usaha tersebut.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya kepolisian melindungi masyarakat dan menjaga kepastian hukum dalam kegiatan perdagangan.
“Penggunaan merek tanpa hak yang menyerupai merek terdaftar milik pihak lain dapat merugikan pemilik merek sekaligus berpotensi menimbulkan kebingungan bagi konsumen. Kami akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan,” tegas Kapolres Garut.
Ia juga mengimbau para pelaku usaha agar menjalankan kegiatan perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku serta menghormati hak kekayaan intelektual milik pihak lain.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah, terkait dugaan kegiatan usaha perdagangan tanpa perizinan yang dipersyaratkan.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak mengabaikan ketentuan perlindungan merek dan perizinan perdagangan. Bagi konsumen, kasus tersebut juga menjadi pengingat untuk lebih cermat memeriksa identitas produsen, legalitas produk, serta informasi pada kemasan sebelum melakukan pembelian.
Kini, proses hukum akan menentukan apakah dugaan penggunaan merek tanpa hak dan pelanggaran perizinan tersebut terbukti berdasarkan alat bukti yang sah. Seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Red JJN
- Penulis: JJN
