Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Diduga Palsukan Kemasan Teh Herbal Merek Sehatku, Empat Orang Diamankan Polres Garut

Diduga Palsukan Kemasan Teh Herbal Merek Sehatku, Empat Orang Diamankan Polres Garut

  • account_circle JJN
  • calendar_month Sabtu, 10 Okt 2026
  • visibility 13
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Raup Keuntungan Rp 3–5 Juta per Bulan, Produk Diduga Bermerek Serupa Dipasarkan Lewat TikTok

GARUT, Journal Justice News – Dugaan pemalsuan kemasan teh herbal yang menyerupai merek terdaftar Sehatku Herbal dibongkar jajaran Polres Garut. Empat orang tersangka diamankan setelah penyelidikan atas laporan perusahaan pemilik merek yang mencurigai penurunan omzet penjualan akibat dugaan peredaran produk serupa di pasaran.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polres Garut, Sabtu (10/10/2026). Polisi menduga para tersangka memproduksi, mengemas, dan memasarkan teh herbal menggunakan kemasan yang menyerupai merek milik pihak lain tanpa hak.

Keempat tersangka masing-masing berinisial TR (23), warga Kecamatan Leuwigoong; BN (28), warga Kecamatan Leles; serta R (56) dan J (45), warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Kasus ini bermula ketika perusahaan pemilik merek Sehatku Herbal mencurigai penurunan omzet penjualan setiap bulan. Kecurigaan tersebut menguat setelah ditemukan produk yang diduga dipasarkan dengan tampilan kemasan menyerupai merek mereka.

Pihak perusahaan kemudian melaporkan dugaan tersebut kepada Polres Garut pada 2 Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan empat tersangka dari tiga lokasi berbeda.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga mengolah serbuk yang disebut berasal dari tanaman kumis kucing menjadi produk teh herbal. Serbuk tersebut dimasukkan ke dalam kantong teh, kemudian dikemas menggunakan bungkus bertuliskan “Teh Daun Kumis Kucing dan Jahe Kunyit Daun Sirih Manjakani”.

Polisi menduga tampilan kemasan tersebut menyerupai keseluruhan merek Sehatku Herbal milik pelapor.

Produk itu selanjutnya dipasarkan secara daring melalui platform TikTok menggunakan akun @sehatkuherball.

Dalam menjalankan aktivitasnya, para tersangka diduga membeli bahan baku serbuk teh melalui marketplace, menyiapkan kantong teh, kemudian mengemas produk dengan bungkus yang diduga menyerupai merek terdaftar milik pihak lain sebelum menjualnya kepada konsumen.

Dari kegiatan tersebut, para tersangka mengaku memperoleh keuntungan berkisar Rp3 juta hingga Rp5 juta per bulan.

 

Dugaan penggunaan merek tanpa hak ini menjadi persoalan serius dalam perdagangan karena berpotensi merugikan pemilik merek sekaligus menimbulkan kebingungan bagi konsumen yang mengira produk tersebut berasal dari produsen yang sama.

Meski demikian, kepastian mengenai unsur pelanggaran merek, tingkat kemiripan kemasan, serta tanggung jawab masing-masing tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan proses produksi dan pemasaran teh herbal tersebut.

Barang bukti meliputi 10 bungkus serbuk yang diduga merupakan bahan kumis kucing, 200 kantong teh berisi serbuk, 200 kantong teh kosong, satu baskom berisi serbuk yang diduga bahan kumis kucing, dua alat pemanas atau catokan, lima baki, empat gulung plastik polimer berwarna hitam, serta 400 kemasan teh daun kumis kucing yang diduga menyerupai merek Sehatku Herbal.

Polisi turut mengamankan dua telepon genggam, masing-masing Xiaomi Redmi Note 14 Pro 5G dan ZTE Nubia, serta akun TikTok @sehatkuherball dan akun TikTok Seller Center yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan produk.

Temuan barang bukti tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk menelusuri proses produksi, asal-usul bahan baku, distribusi produk, transaksi penjualan, hingga dugaan keterlibatan setiap tersangka dalam kegiatan usaha tersebut.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya kepolisian melindungi masyarakat dan menjaga kepastian hukum dalam kegiatan perdagangan.

“Penggunaan merek tanpa hak yang menyerupai merek terdaftar milik pihak lain dapat merugikan pemilik merek sekaligus berpotensi menimbulkan kebingungan bagi konsumen. Kami akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan,” tegas Kapolres Garut.

Ia juga mengimbau para pelaku usaha agar menjalankan kegiatan perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku serta menghormati hak kekayaan intelektual milik pihak lain.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah, terkait dugaan kegiatan usaha perdagangan tanpa perizinan yang dipersyaratkan.

Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak mengabaikan ketentuan perlindungan merek dan perizinan perdagangan. Bagi konsumen, kasus tersebut juga menjadi pengingat untuk lebih cermat memeriksa identitas produsen, legalitas produk, serta informasi pada kemasan sebelum melakukan pembelian.

Kini, proses hukum akan menentukan apakah dugaan penggunaan merek tanpa hak dan pelanggaran perizinan tersebut terbukti berdasarkan alat bukti yang sah. Seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Red JJN

  • Penulis: JJN

Rekomendasi Untuk Anda

  • Proyek Revitalisasi SMKN 12 Garut Rp1 Miliar Disorot, Papan Proyek Minim Rincian

    Proyek Revitalisasi SMKN 12 Garut Rp1 Miliar Disorot, Papan Proyek Minim Rincian

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Garut journaljusticenews.com — Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi SMK Tahun Anggaran 2026 di SMK Negeri 12 Garut dengan nilai anggaran mencapai Rp1 miliar dari APBN mulai menjadi sorotan. Selain persoalan transparansi informasi proyek, kondisi pelaksanaan pekerjaan di lapangan juga memunculkan pertanyaan terkait pengawasan dan keselamatan kerja. Proyek tersebut dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) […]

  • Data 52 Siswa MA Al Inayah Diduga Dipakai 4 PKBM, Dinas dan APH Diminta Bongkar Jejaknya

    Data 52 Siswa MA Al Inayah Diduga Dipakai 4 PKBM, Dinas dan APH Diminta Bongkar Jejaknya

    • calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 290
    • 0Komentar

    GARUT, Journal Justice News – Persoalan data peserta didik kembali mencuat dan kali ini menyentuh 52 siswa Madrasah Aliyah (MA) Al Inayah. Puluhan peserta didik tersebut diduga tercatat pada empat Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), meski secara faktual masih berstatus sebagai siswa MA Al Inayah. Jum’at, 2/10/2026. Empat PKBM yang disebut terkait dengan persoalan tersebut yakni […]

  • BUKAN SEKADAR REBUT TROFI, SUARA RAKYAT CUP BAWA PESAN SOSIAL UNTUK GENERASI MUDA PAKENJENG

    BUKAN SEKADAR REBUT TROFI, SUARA RAKYAT CUP BAWA PESAN SOSIAL UNTUK GENERASI MUDA PAKENJENG

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Garut, journaljusticenews.com — Lapangan sepak bola di Stadion Cilengsing, Desa Depok, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, menjadi saksi berakhirnya rangkaian Turnamen Suara Rakyat Cup yang diselenggarakan Media Suara Rakyat News. Memasuki partai dan rangkaian kegiatan hari terakhir, turnamen tidak hanya menyuguhkan persaingan antartim untuk memperebutkan kemenangan. Lebih dari itu, panitia membawa pesan sosial, menyediakan ruang positif […]

  • Aksi Curanmor Terbongkar Saat Alarm Menjerit, Warga dan Polisi Kejar Pelaku di Cibatu

    Aksi Curanmor Terbongkar Saat Alarm Menjerit, Warga dan Polisi Kejar Pelaku di Cibatu

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 41
    • 0Komentar

    GARUT, Journal Justice News – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Sasakbeusi, Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, berujung gagal setelah alarm sepeda motor korban berbunyi dan membangunkan pemilik kendaraan. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Alarm yang semula menjadi pengaman kendaraan justru menjadi penanda awal terbongkarnya aksi pelaku. Kapolsek […]

  • PENGAKUAN JOKI UJIAN GUNCANG PKBM PUTRI PERTIWI, 186 PESERTA DIDIK, SIAPA YANG MENGERJAKAN UJIAN?

    PENGAKUAN JOKI UJIAN GUNCANG PKBM PUTRI PERTIWI, 186 PESERTA DIDIK, SIAPA YANG MENGERJAKAN UJIAN?

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Warga Mengaku Dibayar Rp 50 Ribu per Hari untuk Mengerjakan Ujian Paket, Kepala Sekolah Lama dan Baru Saling Lempar Klarifikasi Garut Bungbulang, journaljusticenews.com — Dugaanpraktik joki dalam pelaksanaan ujian pendidikan kesetaraan mencuat di PKBM Putri Pertiwi, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut.Persoalan ini mencuat setelah seorang wargamengaku secara langsung pernah mengerjakan ujian paket yang disebut diperuntukkan bagi […]

  • Uang Publik Rp 1,8 Miliar, Irigasi Gunamekar Rusak, Proyek Bermasalah atau Sekadar Alasan Longsor?

    Uang Publik Rp 1,8 Miliar, Irigasi Gunamekar Rusak, Proyek Bermasalah atau Sekadar Alasan Longsor?

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 38
    • 0Komentar

    GARUT, Journal Justice News – Proyek pembangunan saluran irigasi di Desa Gunamekar, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, yang disebut dibiayai Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat senilai Rp 1,8 miliar pada 2024, kini menuai sorotan serius. Bangunan yang semestinya menjadi infrastruktur pendukung pengairan lahan produktif masyarakat itu dilaporkan mengalami kerusakan tidak lama setelah selesai dibangun. Saluran disebut […]

expand_less