Pejalan Kaki Tertemper KA Turangga di Kadungora, Perempuan 37 Tahun Tewas di Lokasi
- account_circle JJN
- calendar_month Sabtu, 17 Okt 2026
- visibility 16
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Diduga Berjalan di Atas Rel Sambil Menggunakan Ponsel, Korban Terseret Sekitar 10 Meter
GARUT, Journal Justice News – Kecelakaan tragis yang melibatkan seorang pejalan kaki dan Kereta Api (KA) Turangga jurusan Bandung–Surabaya merenggut nyawa seorang perempuan berinisial D.A.S. (37) di wilayah Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Korban dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian setelah tertemper kereta yang melintas di kilometer 205+½, petak jalan Leles–Karangsari, tepatnya di Kampung Galuma, RT 02/RW 06, Desa Neglasari, Kecamatan Kadungora.
Berdasarkan keterangan saksi yang dihimpun pihak kepolisian, korban diduga berjalan kaki di jalur rel sambil menggunakan telepon seluler. Pada saat bersamaan, KA Turangga dengan nomor lokomotif CC2061341 melaju dari arah Bandung menuju Surabaya.
Masinis dilaporkan telah membunyikan klakson peringatan. Namun, korban diduga tidak menyadari kedatangan kereta hingga akhirnya tertemper lokomotif dan terseret sekitar 10 meter.

Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa jalur rel kereta api bukan tempat untuk berjalan kaki, terlebih ketika perhatian teralihkan oleh penggunaan telepon seluler. Kereta yang melaju di jalurnya membutuhkan jarak dan waktu untuk berhenti, sehingga keberadaan seseorang di atas rel dapat berujung fatal.
Kapolsek Kadungora, Kompol Alit Kadarusman, menyampaikan bahwa korban meninggal dunia di tempat kejadian. Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Kadungora mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi korban.
Petugas juga berkoordinasi dengan RSUD dr. Slamet Garut serta petugas Stasiun Kereta Api Leles. Sejumlah saksi dan pihak keluarga dimintai keterangan guna melengkapi informasi mengenai peristiwa tersebut.
Setelah proses penanganan selesai, jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga.

Menurut keterangan kepolisian, keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan menerima kejadian tersebut sebagai musibah. Penolakan itu disebut telah dituangkan dalam surat pernyataan keluarga.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak berjalan di atas rel kereta api dan tidak menggunakan telepon seluler ketika berada di sekitar jalur rel maupun perlintasan. Masyarakat juga diminta selalu menjaga jarak aman serta mematuhi rambu dan ketentuan keselamatan perkeretaapian.
Kecelakaan ini kembali menegaskan pentingnya kewaspadaan di sekitar jalur kereta api. Kelalaian sesaat dapat berakibat fatal, sementara keselamatan harus menjadi prioritas utama setiap kali masyarakat berada di lingkungan perkeretaapian.
Red JJN
- Penulis: JJN
