Sumbangan atau Pungutan? Nominal Jutaan Rupiah di SMAN 18 Garut Dipersoalkan
- account_circle JJN
- calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
- visibility 67
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
GARUT, Journal Justice News — Label “sumbangan sukarela” di SMAN 18 Garut kini dipertanyakan. Sejumlah orang tua siswa mengaku keberatan setelah muncul nominal pilihan hingga Rp 2,5 juta, dengan pilihan lainnya Rp 2 juta, Rp 1,5 juta dan Rp 1,2 juta.
Bagi orang tua, persoalannya bukan sekadar soal besar kecilnya uang, tetapi mengapa sumbangan yang disebut sukarela justru disertai pilihan nominal tertentu.
“Katanya seikhlasnya, tapi ada nominal. Kalau memang sukarela, kenapa harus ada pilihan Rp 2,5 juta, Rp 2 juta, Rp 1,5 juta dan Rp 1,2 juta? Itu yang membuat kami terbebani,” ungkap sejumlah orang tua yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius, apakah benar-benar sumbangan sukarela atau berpotensi bergeser menjadi kewajiban terselubung?

Kepala SMAN 18 Garut, Munawar Holil Munir, M.Pd., membenarkan adanya pembahasan penggalangan dana. Menurutnya, hal itu bermula dari aspirasi siswa yang menginginkan peningkatan sarana dan prasarana, termasuk perbaikan WC.
Karena keterbatasan anggaran sekolah, pihak sekolah kemudian mengundang Komite Sekolah untuk membahas kebutuhan tersebut.
Munawar mengatakan sekolah memperoleh anggaran sekitar Rp 2 miliar per tahun, sementara alokasi BOS sekitar Rp 1,5 juta per siswa setiap tahun. Menurutnya, kebutuhan pemeliharaan dan pembangunan fisik sekolah masih lebih besar dibandingkan kemampuan anggaran pemerintah.
Namun, Munawar menegaskan dirinya tidak menentukan nominal sumbangan karena hal tersebut merupakan kewenangan komite.
“Kalau mau nyumbang silakan, kalaupun tidak ya tidak apa-apa. Berjalan dengan apa adanya,” ujarnya.
Munawar mengaku telah mengingatkan Komite Sekolah agar berhati-hati dalam menyampaikan penggalangan dana kepada orang tua.
Menurutnya, tidak boleh ada pemaksaan terhadap orang tua. Ia juga menyebut berdasarkan informasi dari komite, tidak terdapat kesepakatan nominal tertentu dalam musyawarah.
“Tidak ada nilai yang ditentukan. Lebih ke sumbangan sukarela, dikembalikan kepada orang tua,” katanya.
Pernyataan tersebut justru menyisakan pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka, jika tidak ada nominal yang ditentukan dalam musyawarah, dari mana muncul pilihan Rp 2,5 juta, Rp 2 juta, Rp 1,5 juta dan Rp 1,2 juta yang dipersoalkan orang tua?
Pertanyaan ini penting karena menyangkut mekanisme penggalangan dana sekaligus transparansi kepada wali siswa.

Secara aturan, Komite Sekolah memang memiliki ruang untuk melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan. Namun, sumbangan harus dibedakan dari pungutan.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 mengatur bahwa Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana berupa bantuan dan/atau sumbangan, tetapi dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.
Dalam ketentuan Jawa Barat, mekanisme penggalangan dana juga diatur lebih lanjut. Pergub Jabar Nomor 44 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Pergub Jabar Nomor 97 Tahun 2022 mengatur mekanisme musyawarah, kategori besaran sumbangan berdasarkan kemampuan sosial ekonomi orang tua, pembebasan bagi orang tua yang tidak mampu, serta dokumen pertanggungjawaban.
Karena itu, adanya pilihan nominal belum otomatis membuktikan pelanggaran. Yang harus diuji adalah apakah nominal tersebut benar-benar hasil mekanisme yang sah, apakah memperhatikan kemampuan ekonomi orang tua, apakah tidak ada tekanan, dan apakah orang tua yang tidak mampu benar-benar bebas dari kewajiban memberikan sumbangan.
Persoalan semakin menarik perhatian setelah Munawar menyampaikan bahwa berdasarkan laporan Komite, dari siswa kelas 10 telah terkumpul sekitar Rp 60 juta.
Dana tersebut disebut dialokasikan untuk perbaikan lapangan dan podium yang digunakan untuk kegiatan upacara serta pentas seni.
Sementara kelas 11 dan kelas 12 disebut tidak melakukan pengumpulan serupa.
Di titik ini, transparansi menjadi penting.
Berapa target sebenarnya? Berapa jumlah orang tua yang menyumbang? Berapa nominal masing-masing? Siapa yang memegang dan mengelola dana? Apa dasar penggunaannya? Apakah masuk dalam perencanaan dan pertanggungjawaban sekolah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi, tetapi merupakan bagian dari hak publik dan orang tua untuk mengetahui penggunaan dana yang dihimpun atas nama kebutuhan pendidikan.
Orang tua pada akhirnya tidak hanya mempertanyakan legalitas, tetapi juga beban ekonomi.
Di satu sisi, sekolah menjelaskan keterbatasan anggaran pemerintah. Di sisi lain, orang tua dihadapkan pada pilihan nominal hingga jutaan rupiah yang kemudian disebut sebagai sumbangan sukarela.
Di sinilah garis batasnya harus terang.
Sumbangan yang benar-benar sukarela tidak boleh berubah menjadi tekanan. Dan kebutuhan sekolah yang memang nyata tidak boleh pula menjadi alasan untuk mengabaikan prosedur, transparansi dan perlindungan terhadap orang tua yang tidak mampu.
Publik kini menunggu penjelasan Komite SMAN 18 Garut secara terbuka, siapa yang membuat nominal pilihan tersebut, kapan diputuskan, melalui forum apa, apakah dituangkan dalam berita acara, berapa targetnya, dan bagaimana pertanggungjawaban dana Rp 60 juta tersebut.
Sebab, persoalan sebenarnya bukan sekadar “orang tua mau menyumbang atau tidak.”
Persoalannya adalah apakah sebuah sumbangan masih benar-benar sukarela ketika nominalnya sudah ditentukan dalam bentuk pilihan?
Pertanyaan itu layak dijawab dengan dokumen, mekanisme dan transparansi, bukan sekadar pernyataan.
Red JJN
- Penulis: JJN
