Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pendidikan » Sumbangan atau Pungutan? Nominal Jutaan Rupiah di SMAN 18 Garut Dipersoalkan

Sumbangan atau Pungutan? Nominal Jutaan Rupiah di SMAN 18 Garut Dipersoalkan

  • account_circle JJN
  • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
  • visibility 67
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

GARUT, Journal Justice News — Label “sumbangan sukarela” di SMAN 18 Garut kini dipertanyakan. Sejumlah orang tua siswa mengaku keberatan setelah muncul nominal pilihan hingga Rp 2,5 juta, dengan pilihan lainnya Rp 2 juta, Rp 1,5 juta dan Rp 1,2 juta.

Bagi orang tua, persoalannya bukan sekadar soal besar kecilnya uang, tetapi mengapa sumbangan yang disebut sukarela justru disertai pilihan nominal tertentu.

“Katanya seikhlasnya, tapi ada nominal. Kalau memang sukarela, kenapa harus ada pilihan Rp 2,5 juta, Rp 2 juta, Rp 1,5 juta dan Rp 1,2 juta? Itu yang membuat kami terbebani,” ungkap sejumlah orang tua yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius, apakah benar-benar sumbangan sukarela atau berpotensi bergeser menjadi kewajiban terselubung?

Kepala SMAN 18 Garut, Munawar Holil Munir, M.Pd., membenarkan adanya pembahasan penggalangan dana. Menurutnya, hal itu bermula dari aspirasi siswa yang menginginkan peningkatan sarana dan prasarana, termasuk perbaikan WC.

Karena keterbatasan anggaran sekolah, pihak sekolah kemudian mengundang Komite Sekolah untuk membahas kebutuhan tersebut.

Munawar mengatakan sekolah memperoleh anggaran sekitar Rp 2 miliar per tahun, sementara alokasi BOS sekitar Rp 1,5 juta per siswa setiap tahun. Menurutnya, kebutuhan pemeliharaan dan pembangunan fisik sekolah masih lebih besar dibandingkan kemampuan anggaran pemerintah.

Namun, Munawar menegaskan dirinya tidak menentukan nominal sumbangan karena hal tersebut merupakan kewenangan komite.

“Kalau mau nyumbang silakan, kalaupun tidak ya tidak apa-apa. Berjalan dengan apa adanya,” ujarnya.

Munawar mengaku telah mengingatkan Komite Sekolah agar berhati-hati dalam menyampaikan penggalangan dana kepada orang tua.

Menurutnya, tidak boleh ada pemaksaan terhadap orang tua. Ia juga menyebut berdasarkan informasi dari komite, tidak terdapat kesepakatan nominal tertentu dalam musyawarah.

“Tidak ada nilai yang ditentukan. Lebih ke sumbangan sukarela, dikembalikan kepada orang tua,” katanya.

Pernyataan tersebut justru menyisakan pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka, jika tidak ada nominal yang ditentukan dalam musyawarah, dari mana muncul pilihan Rp 2,5 juta, Rp 2 juta, Rp 1,5 juta dan Rp 1,2 juta yang dipersoalkan orang tua?

Pertanyaan ini penting karena menyangkut mekanisme penggalangan dana sekaligus transparansi kepada wali siswa.

Secara aturan, Komite Sekolah memang memiliki ruang untuk melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan. Namun, sumbangan harus dibedakan dari pungutan.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 mengatur bahwa Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana berupa bantuan dan/atau sumbangan, tetapi dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.

Dalam ketentuan Jawa Barat, mekanisme penggalangan dana juga diatur lebih lanjut. Pergub Jabar Nomor 44 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Pergub Jabar Nomor 97 Tahun 2022 mengatur mekanisme musyawarah, kategori besaran sumbangan berdasarkan kemampuan sosial ekonomi orang tua, pembebasan bagi orang tua yang tidak mampu, serta dokumen pertanggungjawaban.

Karena itu, adanya pilihan nominal belum otomatis membuktikan pelanggaran. Yang harus diuji adalah apakah nominal tersebut benar-benar hasil mekanisme yang sah, apakah memperhatikan kemampuan ekonomi orang tua, apakah tidak ada tekanan, dan apakah orang tua yang tidak mampu benar-benar bebas dari kewajiban memberikan sumbangan.

Persoalan semakin menarik perhatian setelah Munawar menyampaikan bahwa berdasarkan laporan Komite, dari siswa kelas 10 telah terkumpul sekitar Rp 60 juta.

Dana tersebut disebut dialokasikan untuk perbaikan lapangan dan podium yang digunakan untuk kegiatan upacara serta pentas seni.

Sementara kelas 11 dan kelas 12 disebut tidak melakukan pengumpulan serupa.

Di titik ini, transparansi menjadi penting.

Berapa target sebenarnya? Berapa jumlah orang tua yang menyumbang? Berapa nominal masing-masing? Siapa yang memegang dan mengelola dana? Apa dasar penggunaannya? Apakah masuk dalam perencanaan dan pertanggungjawaban sekolah?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi, tetapi merupakan bagian dari hak publik dan orang tua untuk mengetahui penggunaan dana yang dihimpun atas nama kebutuhan pendidikan.

Orang tua pada akhirnya tidak hanya mempertanyakan legalitas, tetapi juga beban ekonomi.

Di satu sisi, sekolah menjelaskan keterbatasan anggaran pemerintah. Di sisi lain, orang tua dihadapkan pada pilihan nominal hingga jutaan rupiah yang kemudian disebut sebagai sumbangan sukarela.

Di sinilah garis batasnya harus terang.

Sumbangan yang benar-benar sukarela tidak boleh berubah menjadi tekanan. Dan kebutuhan sekolah yang memang nyata tidak boleh pula menjadi alasan untuk mengabaikan prosedur, transparansi dan perlindungan terhadap orang tua yang tidak mampu.

Publik kini menunggu penjelasan Komite SMAN 18 Garut secara terbuka, siapa yang membuat nominal pilihan tersebut, kapan diputuskan, melalui forum apa, apakah dituangkan dalam berita acara, berapa targetnya, dan bagaimana pertanggungjawaban dana Rp 60 juta tersebut.

Sebab, persoalan sebenarnya bukan sekadar “orang tua mau menyumbang atau tidak.”

Persoalannya adalah apakah sebuah sumbangan masih benar-benar sukarela ketika nominalnya sudah ditentukan dalam bentuk pilihan?

Pertanyaan itu layak dijawab dengan dokumen, mekanisme dan transparansi, bukan sekadar pernyataan.

Red JJN

  • Penulis: JJN

Rekomendasi Untuk Anda

  • Malam Mencekam di Pasar Andir Bayongbong, Puluhan Kios Dilalap Api, Penyebab Diburu Polisi

    Malam Mencekam di Pasar Andir Bayongbong, Puluhan Kios Dilalap Api, Penyebab Diburu Polisi

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 23
    • 0Komentar

    GARUT, Journal Justice News – Kebakaran hebat melanda Pasar Andir, Kampung Andir, RT 001/RW 006, Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (7/10/2026) malam. Sedikitnya 26 kios pedagang terdampak dalam peristiwa tersebut. Jumlah itu masih berpotensi bertambah karena pendataan oleh pihak terkait dan UPT Pasar masih berlangsung. Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran […]

  • Sabu 5,07 Gram Disamarkan dalam Bungkus Permen Jeruk dan Rokok, Pemuda di Garut Diamankan

    Sabu 5,07 Gram Disamarkan dalam Bungkus Permen Jeruk dan Rokok, Pemuda di Garut Diamankan

    • calendar_month Jumat, 16 Okt 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Polisi Telusuri Pemasok Berinisial B, Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Karangpawitan Masih Didalami GARUT, Journal Justice News – Berbagai cara diduga digunakan untuk menyamarkan narkotika agar tidak mudah dikenali. Di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, polisi mengungkap dugaan peredaran sabu seberat bruto 5,07 gram yang dikemas dalam plastik bertuliskan “Permen Jeruk”, dibalut tisu putih, lalu disimpan […]

  • 30 Personel Polres Garut Terima Penghargaan, Toreh Prestasi hingga Ungkap Peredaran Narkotika

    30 Personel Polres Garut Terima Penghargaan, Toreh Prestasi hingga Ungkap Peredaran Narkotika

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 29
    • 0Komentar

    GARUT, Journal Justice News — Sebanyak 30 personel Polres Garut menerima penghargaan atas prestasi, dedikasi, dan keberhasilan dalam menjalankan tugas kepolisian. Pemberian penghargaan berlangsung Selasa (29/9/2026) dan dipimpin Waka Polres Garut Kompol Deny Rahmanto, S.S., S.I.K., M.M. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi pimpinan terhadap personel yang menunjukkan kinerja dan prestasi, baik di bidang olahraga […]

  • PENGAKUAN JOKI UJIAN GUNCANG PKBM PUTRI PERTIWI, 186 PESERTA DIDIK, SIAPA YANG MENGERJAKAN UJIAN?

    PENGAKUAN JOKI UJIAN GUNCANG PKBM PUTRI PERTIWI, 186 PESERTA DIDIK, SIAPA YANG MENGERJAKAN UJIAN?

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Warga Mengaku Dibayar Rp 50 Ribu per Hari untuk Mengerjakan Ujian Paket, Kepala Sekolah Lama dan Baru Saling Lempar Klarifikasi Garut Bungbulang, journaljusticenews.com — Dugaanpraktik joki dalam pelaksanaan ujian pendidikan kesetaraan mencuat di PKBM Putri Pertiwi, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut.Persoalan ini mencuat setelah seorang wargamengaku secara langsung pernah mengerjakan ujian paket yang disebut diperuntukkan bagi […]

  • Streamlining Tasks: Automation Gadgets Revolutionizing Everyday Work

    Streamlining Tasks: Automation Gadgets Revolutionizing Everyday Work

    • calendar_month Rabu, 17 Jan 2024
    • account_circle JJN
    • visibility 365
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • HMI Garut Beri Kartu Merah Dinas Sosial Soroti Pelayanan Publik, Bansos dan BLT DBHCHT

    HMI Garut Beri Kartu Merah Dinas Sosial Soroti Pelayanan Publik, Bansos dan BLT DBHCHT

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 59
    • 0Komentar

    GARUT, Journal Justice News — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut melayangkan kritik keras terhadap kinerja Dinas Sosial Kabupaten Garut Organisasi mahasiswa tersebut bahkan menyatakan mosi tidak percaya dan memberikan “kartu merah” kepada jajaran Dinas Sosial yang dinilai tidak menunjukkan respons memadai terhadap persoalan pelayanan publik serta sejumlah isu terkait bantuan sosial dan pemanfaatan BLT […]

expand_less