Revitalisasi SMAN 18 Garut Selisih Rp59,3 Juta Dijelaskan P2SP, Pekerja Tak Pakai APD Ikut Disorot
- account_circle JJN
- calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
- visibility 48
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
GARUT, Journal Justice News – Perbedaan angka anggaran dalam proyek Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SMAN 18 Garut menjadi sorotan. Nilai yang tercantum pada papan informasi proyek sebesar Rp 842.345.559,72, sementara total pagu anggaran yang disampaikan P2SP mencapai Rp 901.679.000. Rabu, 07/10/2026.
Dengan demikian terdapat selisih sekitar Rp 59.333.440,28.

Namun, perbedaan tersebut belum dapat serta-merta disebut sebagai penyimpangan anggaran. Ketua P2SP SMAN 18 Garut, Deden Wahyudin, memberikan klarifikasi bahwa angka Rp 842.345.559,72 yang tercantum pada papan proyek merupakan nilai pekerjaan fisik, sedangkan total pagu Rp 901.679.000 mencakup komponen lain.
“Untuk total anggaran atau pagu sebesar Rp 901.679.000. Sedangkan yang tercantum di papan itu hanya fisik sebesar Rp 842.345.559,72. Sisanya untuk perencanaan, pengawasan dan manajemen,” ujar Deden
Menurutnya, total anggaran tersebut sebenarnya telah diinformasikan di lingkungan sekolah. Ia menyebut angka Rp 901.679.000 dipasang di ruang kelas, bersamaan dengan gambar rencana serta sampel material.

Deden juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyembunyikan nilai total anggaran.
“Totalnya Rp 901.679.000, itu ada. Dipasang diruang kelas, termasuk gambar dan sampel material,” katanya.
Meski telah diberikan penjelasan, perbedaan antara nilai fisik dan total pagu tetap penting untuk diuji melalui dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban.
Sebab, penjelasan bahwa selisih anggaran digunakan untuk perencanaan, pengawasan dan manajemen harus dapat dibuktikan melalui dokumen anggaran, rincian biaya, serta realisasi penggunaannya.

Dokumen seperti PKS, RAB, RPD, dokumen teknis, dokumen bantuan, serta laporan realisasi menjadi penting untuk memastikan apakah seluruh komponen anggaran telah sesuai dengan peruntukannya.
Dengan demikian, persoalan utamanya bukan semata-mata adanya selisih angka, melainkan apakah selisih tersebut memiliki dasar anggaran yang sah, tercantum dalam dokumen, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan.
Deden memastikan pekerjaan revitalisasi yang dilaksanakan di SMAN 18 Garut berjalan sesuai spesifikasi.
Ia menyebut tugas P2SP di antaranya melakukan pemantauan sejak pekerjaan dimulai serta memastikan material yang digunakan sesuai dengan ketentuan teknis.
“Pekerjaan sesuai spesifikasi. Kami memantau dari awal dan material juga harus sesuai spesifikasi,” ujarnya.
Selain persoalan transparansi anggaran, aspek keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 dalam pelaksanaan proyek juga menjadi perhatian.
Deden mengakui bahwa alat pelindung diri (APD) telah disediakan untuk pekerja. Namun, menurutnya, pekerja tidak menggunakan APD karena merasa panas dan tidak nyaman ketika bekerja.
“APD ada dan sudah disediakan. Pekerja juga sudah diingatkan untuk menggunakannya. Tapi mereka tidak mau karena panas dan tidak nyaman,” kata Deden.
Ia menyebut pekerja berasal dari wilayah Cidadap dan Malangbong.
Deden beralasan tidak ingin memaksakan penggunaan APD karena khawatir mengganggu pekerjaan para pekerja.
Pernyataan tersebut justru membuka pertanyaan lain, apakah penyediaan APD saja sudah cukup apabila dalam pelaksanaan pekerjaan pekerja tetap bekerja tanpa menggunakan perlengkapan keselamatan yang dipersyaratkan?
Dalam pekerjaan konstruksi, aspek keselamatan bukan hanya persoalan tersedia atau tidaknya APD, tetapi juga bagaimana penerapan keselamatan kerja dilakukan selama pekerjaan berlangsung.
Program revitalisasi satuan pendidikan merupakan program pemerintah yang menggunakan anggaran negara. Karena itu, pelaksanaannya tidak hanya dituntut menghasilkan bangunan yang sesuai spesifikasi, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, transparan dan memenuhi standar keselamatan kerja.
Perbedaan antara nilai total pagu dengan nilai pekerjaan fisik belum membuktikan adanya penyimpangan. Namun, rincian penggunaan selisih Rp 59,3 juta tetap penting untuk dibuka dan diuji melalui dokumen resmi.
Begitu pula dengan persoalan APD. Pernyataan bahwa APD tersedia perlu dilihat lebih jauh dari sisi penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja di lapangan, terutama apabila pekerjaan memiliki risiko yang mengharuskan pekerja menggunakan perlindungan tertentu.
Hingga berita ini ditayangkan, Journal Justice News tidak menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan anggaran maupun pelanggaran hukum. Klarifikasi P2SP menjadi bagian penting dari pemberitaan dan tetap terbuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan maupun menunjukkan dokumen pendukung.
Publik kini menunggu keterbukaan dokumen untuk menjawab dua pertanyaan utama, ke mana dan berdasarkan dokumen apa selisih Rp 59,3 juta tersebut dialokasikan, serta bagaimana penerapan keselamatan kerja terhadap para pekerja di lapangan?
Journal Justice News akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi.
Red JJN
- Penulis: JJN
