137 Peserta Didik Tercatat, PKBM Mekarsari Justru Beralamat di Kantor Koperasi?
- account_circle JJN
- calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
- visibility 49
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Penelusuran di Alamat Dapodik Justru Menemukan Kantor Koperasi, Dinas Pendidikan Didesak Buka Data dan Verifikasi Faktual.
Garut Caringin, journaljusticenews.com — Tanda tanya besar muncul di balik keberadaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Mekarsari, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut. Lembaga pendidikan nonformal yang secara administratif tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) memiliki 137 peserta didik, namun keberadaan aktivitas pembelajarannya di alamat yang tercantum dalam data resmi tersebut dipertanyakan.
Berdasarkan data yang menjadi bahan penelusuran, PKBM Mekarsari tercatat beralamat di Kampung Pelabuhan No. 28, Desa Purbayani, Kecamatan Caringin. Dalam data tersebut, lembaga ini dilaporkan memiliki 68 peserta didik laki-laki dan 69 perempuan, dengan empat ruang kelas serta total lima ruangan bangunan.
Kepala satuan pendidikan tercatat atas nama Opik Rasidi, sementara operator satuan pendidikan tercantum Neng Fitri N.
Namun, ketika dilakukan penelusuran ke alamat yang tercantum tersebut, kondisi di lapangan justru memunculkan pertanyaan yang tidak bisa dianggap sepele.

Di lokasi tersebut, yang ditemukan justru kantor Koperasi Multi Pihak Catra Karya Nusantara. Tidak tampak aktivitas pembelajaran yang lazim terlihat pada satuan pendidikan kesetaraan, seperti kegiatan peserta didik, tenaga pendidik maupun proses belajar mengajar.
“Sejak Dulu Ini Koperasi, Bukan Tempat Sekolah”
Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya aktivitas pembelajaran PKBM di lokasi tersebut.
“Sejak dulu ini koperasi untuk nelayan. Tidak pernah ada kegiatan sekolah atau belajar,” ujarnya.
Keterangan tersebut diperkuat oleh seorang pegawai koperasi yang ditemui di lokasi.
Menurutnya, bangunan yang ditempati merupakan kantor koperasi, bukan tempat penyelenggaraan kegiatan pendidikan.
“Ini kantor koperasi. Soal plang PKBM, saya tidak tahu karena baru bekerja satu bulan,” katanya.
Pernyataan warga dan pegawai koperasi tersebut tentu belum dengan sendirinya membuktikan bahwa PKBM Mekarsari tidak menjalankan kegiatan pendidikan. Namun, perbedaan antara data administratif yang tercatat dengan kondisi yang terlihat di lapangan menjadi persoalan yang layak diverifikasi oleh instansi berwenang.
137 Peserta Didik, Di Mana Aktivitas Belajarnya?
Pertanyaan paling mendasar kini tertuju pada keberadaan 137 peserta didik yang tercatat dalam data pendidikan.
Jika angka tersebut memang menggambarkan kondisi aktual, publik tentu berhak mengetahui di mana proses pembelajaran dilaksanakan, siapa tenaga pendidiknya, bagaimana jadwal kegiatan belajar berlangsung, serta di mana sarana dan prasarana yang dalam data tercatat mencapai empat ruang kelas dan lima ruangan bangunan.
Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan antara data dengan kondisi faktual, maka persoalannya bukan lagi sekadar soal keberadaan papan nama lembaga.
Pertanyaan berikutnya adalah: bagaimana data tersebut diverifikasi, siapa yang melakukan validasi, dan apakah data peserta didik serta sarana prasarana yang tercatat masih sesuai dengan kondisi sebenarnya?
Di sinilah fungsi pengawasan pemerintah daerah menjadi penting.
Dalam penyelenggaraan pendidikan, data bukan sekadar angka administratif. Data peserta didik, satuan pendidikan, tenaga pendidik, rombongan belajar dan sarana prasarana berkaitan dengan perencanaan, pembinaan, pengawasan, serta kebijakan pendanaan pendidikan.
Karena itu, apabila kemudian ditemukan ketidaksesuaian antara data yang tercatat dengan kondisi faktual, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana proses verifikasi dan validasi dilakukan.
Apalagi jika data tersebut pernah digunakan sebagai dasar pengajuan atau penyaluran program maupun bantuan pemerintah, maka aspek administrasi dan penggunaan anggaran perlu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, perlu ditegaskan, dugaan ketidaksesuaian data tidak serta-merta dapat disebut sebagai tindak pidana. Kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum, kerugian negara, atau unsur kesengajaan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.
Kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.

Jika sebuah satuan pendidikan tercatat memiliki puluhan bahkan ratusan peserta didik, maka keberadaannya semestinya dapat diverifikasi secara faktual.
Setidaknya ada sejumlah hal yang perlu dijelaskan kepada publik:
1. Apakah PKBM Mekarsari benar-benar menyelenggarakan kegiatan pembelajaran?
2. Di lokasi mana 137 peserta didik tersebut mengikuti kegiatan belajar?
3. Apakah jumlah peserta didik dalam Dapodik sesuai dengan kondisi faktual?
4. Apakah empat ruang kelas dan lima ruangan bangunan yang tercatat benar-benar tersedia dan digunakan PKBM?
5. Siapa tenaga pendidik yang aktif dan di mana kegiatan pembelajarannya berlangsung?
6. Kapan terakhir dilakukan verifikasi faktual oleh instansi terkait?
7. Apakah status dan izin operasional PKBM tersebut masih sesuai dengan kondisi penyelenggaraan di lapangan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab bukan untuk menghakimi pengelola lembaga, melainkan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan nonformal berjalan sebagaimana mestinya dan data pemerintah benar-benar menggambarkan keadaan di lapangan.
Jika setelah dilakukan pemeriksaan ternyata seluruh data sesuai dengan kondisi faktual, maka hasil verifikasi tersebut justru penting untuk disampaikan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah perlu mengambil langkah sesuai ketentuan, mulai dari pembinaan dan perbaikan administrasi hingga sanksi administratif apabila memang memenuhi dasar hukum untuk itu.
Yang menjadi persoalan bukan semata-mata ada atau tidak adanya sebuah papan nama PKBM.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa di balik angka 137 peserta didik terdapat proses pendidikan yang benar-benar berlangsung.
Sebab, pendidikan bukan sekadar data yang tercatat dalam sistem. Ada peserta didik, ada tenaga pendidik, ada proses pembelajaran, ada sarana prasarana, dan ada tanggung jawab negara untuk memastikan semuanya berjalan secara nyata.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh klarifikasi resmi dari pengelola PKBM Mekarsari terkait kondisi tersebut, termasuk mengenai keberadaan peserta didik, kegiatan pembelajaran, sarana prasarana dan kesesuaian data Dapodik dengan kondisi faktual.
Redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak pengelola PKBM Mekarsari maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk memberikan penjelasan secara utuh.
Informasi dalam pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran awal dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum sebelum adanya verifikasi dan pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Redaksi akan mengikuti perkembangan dan menyajikan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan serta Kode Etik Jurnalistik.
Red JJN
- Penulis: JJN
