52 Siswa MA Al Inayah Diduga Dicatat di Empat PKBM, TKA Terancam, Dinas Pendidikan Garut Diuji, Dugaan Pelanggaran Data Harus Diusut!
- account_circle JJN
- calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
- visibility 28
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
GARUT, Journal Justice News – Dugaan pencatatan 52 peserta didik Madrasah Aliyah (MA) Al Inayah pada empat Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) menjadi persoalan serius yang menuntut penanganan cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Bukan hanya menyangkut validitas data pendidikan, persoalan ini juga disebut berdampak terhadap kesempatan sejumlah siswa kelas XII mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA). Selasa, 14/10/2026.
Empat lembaga yang disebut terkait dalam persoalan tersebut ialah PKBM Aulia Darussalam, PKBM Salman Al-Parisi, PKBM Nur Dzatullah, dan PKBM Dayeuh Institute. Berdasarkan keterangan Kepala MA Al Inayah, Ahmad Abdul Malik, S.Pd., M.Pd., sebanyak 52 peserta didik diduga tercatat pada lembaga-lembaga tersebut, meskipun secara faktual masih berstatus sebagai siswa MA Al Inayah.

Jika dugaan itu terbukti, persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan sekadar memperbaiki nama atau status peserta didik di dalam sistem. Pemeriksaan harus menjawab bagaimana data tersebut masuk, siapa yang melakukan penginputan, apa dasar pencatatannya, apakah terdapat dokumen perpindahan yang sah, serta apakah data itu digunakan untuk kepentingan administrasi, pelaporan, atau penghitungan bantuan pendidikan.
Pertanyaan yang lebih mendesak ialah mengapa persoalan data sampai disebut menghambat kesempatan siswa mengikuti TKA, sementara para peserta didik seharusnya tidak menjadi pihak yang menanggung akibat dari kesalahan administrasi yang berada di luar kendali mereka.

Sekretaris Dinas Pendidikan, Iwan Riswandi, S.IP., menegaskan bahwa pengambilan atau pencatatan data siswa yang masih aktif pada satuan pendidikan formal maupun nonformal oleh lembaga lain tidak dibenarkan apabila tidak melalui prosedur yang semestinya.
“Secara regulasi mengambil data siswa yang masih aktif di formal ataupun nonformal oleh lembaga lain itu merupakan pelanggaran dan itu tidak boleh. Kecuali yang bersangkutan keluar atau mengajukan pindah baru datanya ditarik oleh PKBM atau pendidikan nonformal dan formal,” tandasnya.
Pernyataan tersebut menjadi dasar penting bagi penelusuran lebih lanjut. Namun, penentuan pelanggaran terhadap masing-masing PKBM harus dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan sistem yang digunakan. Harus dipastikan apakah benar terjadi pemindahan data, pencatatan ganda, perubahan status tanpa dasar yang sah, atau persoalan lain dalam proses administrasi.
Dinas Pendidikan tidak cukup hanya mengandalkan keterangan lisan. Riwayat perubahan data, waktu penginputan, akun atau operator yang melakukan perubahan, serta dokumen pendukung perlu diperiksa agar penyebab persoalan dapat diketahui secara objektif.
Persoalan semakin mendesak karena siswa disebut tidak dapat mengikuti TKA akibat masalah status atau pencatatan data.
Iwan Riswandi menyatakan pihaknya akan berupaya agar peserta didik yang terdampak tidak mengalami kerugian.
“Mengenai siswa korban yang tidak bisa mengikuti TKA, kami akan melakukan upaya agar si anak tersebut tidak dirugikan. Dan kalau masih ada waktu akan melakukan upaya-upaya biar bersangkutan dapat mengikuti TKA untuk menyelamatkan anak didik dulu,” ujarnya.
Pernyataan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan langkah nyata dan terukur. Dinas Pendidikan harus segera berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Garut, pihak MA Al Inayah, pengelola PKBM terkait, serta Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) atau unit pengelola data yang berwenang sesuai sistem yang digunakan.
Perlu dicatat, pendaftaran TKA tahun 2026 untuk jenjang SMA/MA dan sederajat dijadwalkan pada 27 Juli hingga 27 September 2026 setelah penyesuaian jadwal oleh Kemendikdasmen. Karena itu, apabila persoalan ini masih berlangsung pada Oktober 2026, penyelesaiannya membutuhkan kepastian mengenai mekanisme koreksi data, status pendaftaran siswa, dan kemungkinan langkah khusus yang secara resmi dapat diberikan oleh pihak berwenang.
Dinas Pendidikan harus menyampaikan apa yang sudah dilakukan, instansi mana yang telah dihubungi, berapa siswa yang benar-benar terdampak, serta apakah tersedia mekanisme penyelesaian yang sah. Jangan sampai siswa hanya menerima janji, sementara kesempatan mengikuti asesmen terus menyempit.
TKA merupakan asesmen terstandar yang antara lain menyediakan informasi capaian akademik untuk kepentingan seleksi. Oleh sebab itu, persoalan administrasi yang menghambat akses peserta didik harus ditangani dengan serius, tanpa menjanjikan hasil yang berada di luar kewenangan pemerintah daerah.
Dugaan pengambilan atau penggunaan data peserta didik tanpa sepengetahuan pihak yang bersangkutan juga perlu diuji berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Pasal 16 ayat (2) mengatur prinsip pemrosesan data pribadi, termasuk keakuratan, transparansi, pembatasan tujuan, keamanan, dan pertanggungjawaban. Sementara itu, Pasal 20 mengatur dasar pemrosesan data pribadi yang sah.
Lebih jauh, Pasal 65 ayat (1) melarang setiap orang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi subjek data. Pasal 65 ayat (3) juga melarang penggunaan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum.
Apabila unsur-unsur tindak pidana dalam ketentuan tersebut terbukti, Pasal 67 UU PDP mengatur ancaman pidana sesuai jenis perbuatannya. Untuk perbuatan yang memenuhi unsur Pasal 65 ayat (1) atau ayat (3), ancamannya dapat berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Namun, ancaman pidana tersebut tidak otomatis berlaku hanya karena data siswa tercatat di lembaga lain. Harus dibuktikan adanya perbuatan yang dilarang, sifat melawan hukum, unsur kesengajaan dan maksud sebagaimana disyaratkan oleh pasal terkait, serta unsur lain yang relevan. Pencatatan administrasi yang keliru, tanpa bukti terpenuhinya unsur pidana, tidak dapat langsung dinyatakan sebagai kejahatan.
Karena itu, aparat dan instansi berwenang perlu memeriksa asal-usul data, dasar pemrosesan, tujuan penggunaannya, pihak yang memperoleh akses, serta kemungkinan adanya kerugian bagi peserta didik.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga relevan untuk melihat persoalan ini dari sisi pelayanan pendidikan. Pasal 12 ayat (1) huruf b mengatur hak peserta didik untuk memperoleh pelayanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuannya.
Ketentuan tersebut bukan berarti setiap persoalan data otomatis merupakan pelanggaran pidana. Akan tetapi, apabila kesalahan administrasi terbukti menghambat akses siswa terhadap layanan pendidikan atau asesmen yang menjadi haknya, kondisi itu patut dievaluasi oleh instansi berwenang.
Penyelesaian harus mengutamakan kepentingan siswa. Verifikasi dan koreksi data perlu dilakukan tanpa mengabaikan prosedur, persyaratan peserta, maupun kewenangan pengelola sistem pendidikan.
Terkait PKBM Aulia Darussalam, Salman Al-Parisi, Nur Dzatullah, dan Dayeuh Institute, Iwan Riswandi menyatakan pihaknya akan melakukan penertiban terhadap status siswa dan tata kelola lembaga.
“Untuk langkah pertama kami akan melakukan penertiban agar si anak tersebut tidak mengalami kerugian berkenaan status pelajarnya. Dan yang kedua penertiban terhadap lembaga, data ataupun berkenaan hal lain mengenai tata laksana lembaga pendidikan tersebut,” ungkapnya.
Mengenai kemungkinan pencabutan izin operasional, ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran terlebih dahulu sebelum menentukan tindakan yang diperlukan.
Sikap tersebut perlu diikuti dengan pemeriksaan yang jelas. Apabila ditemukan pelanggaran administratif, tindakan harus sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti kepada aparat yang berwenang. Adapun pencabutan izin operasional tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan dugaan, melainkan harus mengikuti dasar hukum dan prosedur yang berlaku.
Selain itu, apabila data peserta didik ternyata digunakan sebagai dasar perhitungan bantuan operasional, perlu diperiksa kesesuaiannya dengan ketentuan pendanaan yang berlaku. Pemeriksaan tersebut harus memastikan apakah ada ketidaksesuaian pelaporan, kelebihan perhitungan, atau penyimpangan penggunaan dana. Hingga bukti tersedia, tidak tepat menyimpulkan telah terjadi kerugian negara atau penyalahgunaan dana.
Keempat PKBM yang disebut juga harus diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen pendukung. Langkah ini penting agar pemberitaan tetap berimbang dan kesimpulan tidak mendahului hasil pemeriksaan.
Persoalan 52 siswa MA Al Inayah kini menjadi ujian terhadap keseriusan pengawasan dan koordinasi administrasi pendidikan di Kabupaten Garut. Ketika validitas data dipersoalkan dan kesempatan siswa mengikuti TKA disebut terganggu, publik membutuhkan tindakan yang dapat diukur, bukan sekadar pernyataan akan menertibkan.
Dinas Pendidikan harus segera memastikan status faktual seluruh siswa, berkoordinasi dengan instansi pengelola data yang berwenang, serta memberikan kepastian mengenai langkah pemulihan yang tersedia. Hasil penelusuran juga perlu disampaikan secara transparan dengan tetap melindungi identitas dan data pribadi peserta didik.
Pertanyaan yang wajib dijawab masih mendasar: bagaimana 52 siswa tersebut dapat tercatat pada empat PKBM? Siapa yang memasukkan atau mengubah data? Apakah tersedia dokumen perpindahan yang sah? Apakah pencatatan tersebut memengaruhi status siswa dalam sistem TKA? Dan kapan para siswa yang terdampak memperoleh kepastian penyelesaian?
Jangan sampai persoalan administrasi berubah menjadi kerugian nyata bagi peserta didik. Jika pelanggaran terbukti, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan. Jika data keliru, koreksi harus segera dilakukan. Jika hak siswa terancam, pemulihannya harus menjadi prioritas.
Sebab, ukuran keberhasilan pemerintah bukan sekadar seberapa cepat persoalan dinyatakan sedang ditangani, melainkan seberapa jelas tindakan dilakukan, seberapa transparan hasilnya, dan seberapa nyata hak peserta didik dipulihkan.
Red JJN
- Penulis: JJN
