Dua Angka, Satu Proyek Rp 842,3 Juta Di Papan VS Rp 901,6 Juta, Transparasi SMAN 18 Garut Diuji
- account_circle JJN
- calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
- visibility 102
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Papan Cantumkan Mulai 29 Juni 2026, P2SP Belum Dapat Dikonfirmasi Dokumen dan Fisik Jadi Ujian Transparansi
Garut, Journal Justice News — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SMAN 18 Garut menjadi sorotan setelah muncul perbedaan nilai anggaran antara angka yang tercantum pada papan informasi dengan data yang dihimpun redaksi. Selasa, 29/09/2026.
Pada papan informasi kegiatan di lokasi, tercantum nilai pekerjaan sebesar Rp 842.345.559,72 untuk rehabilitasi empat ruang kelas, dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender terhitung mulai 29 Juni 2026.

Namun, sementara data yang dihimpun Journal Justice News menyebutkan nilai anggaran rehabilitasi SMAN 18 Garut sebesar Rp 901.679.000.
Dengan demikian terdapat perbedaan angka sebesar Rp 59.333.440,28.
Perbedaan tersebut belum dapat disebut sebagai penyimpangan, sebab redaksi masih perlu memastikan apakah kedua angka tersebut merujuk pada dokumen dan komponen anggaran yang sama.
Justru di sinilah dokumen menjadi penting.
Mengapa papan mencantumkan Rp 842.345.559,72, sementara data yang dihimpun redaksi menunjukkan Rp 901.679.000?
Apakah salah satunya merupakan nilai pekerjaan fisik, sedangkan angka lainnya merupakan total bantuan?
Apakah terdapat komponen perencanaan, pengawasan, pengelolaan atau komponen lain?
Ataukah terdapat perbedaan antara nilai dalam dokumen awal dengan nilai yang tercantum pada papan?
Jawabannya harus dapat ditemukan dalam PKS, RAB, RPD, dokumen teknis, SK bantuan dan dokumen realisasi.
Saat awak media mendatangi SMAN 18 Garut untuk meminta konfirmasi sekaligus melihat pembangunan rehabilitasi, awak media ditemui pihak Humas, Dikdik.

Dikdik menjelaskan bahwa Ketua P2SP, Deden, tidak berada di tempat karena istrinya sedang sakit. Sementara jajaran panitia disebut sedang mengajar dan kepala sekolah juga tidak berada di lokasi.
Terkait permintaan awak media untuk melihat pembangunan rehabilitasi, Dikdik mengatakan dirinya perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan Ketua P2SP.
“Terkait konfirmasi terhadap Ketua P2SP Deden, kebetulan istrinya lagi sakit sehingga tidak ada. Adapun terkait jajaran panitia sedang mengajar dan kepala sekolah tidak ada di tempat. Mengenai mau melihat pembangunan rehabilitasi, saya harus koordinasi dulu dengan Ketua P2SP,” tandasnya.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari proses konfirmasi. Redaksi tetap membuka ruang kepada Ketua P2SP, kepala sekolah dan pihak terkait untuk menjelaskan perbedaan data tersebut.
Papan informasi telah mencantumkan sejumlah informasi pokok, termasuk nama sekolah, alamat, jenis kegiatan, nilai pekerjaan, sumber dana APBN, tahun anggaran serta tanggal mulai pekerjaan.
Karena itu, keberadaan papan tersebut sendiri bukan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.
Namun ketika muncul perbedaan antara Rp 842,3 juta dan Rp 901,6 juta, transparansi tidak cukup berhenti pada papan.
Angka tersebut perlu ditelusuri melalui PKS, RAB, RPD, rekening bantuan, bukti transaksi, progres fisik, kondisi empat ruang kelas.

Termasuk memastikan volume pekerjaan, spesifikasi, material, tenaga kerja dan seluruh komponen anggaran.
Mana nilai anggaran yang menjadi dasar resmi pelaksanaan?
Rp 842.345.559,72 sebagaimana tercantum di papan, atau Rp 901.679.000 sebagaimana data yang sementara dihimpun redaksi?
Jika kedua angka tersebut ternyata memiliki dasar dan peruntukan berbeda, maka penjelasan dokumen akan mengakhiri tanda tanya.
Namun jika terdapat perbedaan yang tidak dapat dijelaskan melalui dokumen resmi, maka persoalan tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Journal Justice News menempatkan perbedaan angka ini sebagai temuan awal yang masih harus diverifikasi, bukan vonis adanya penyimpangan.
Sebab, papan informasi adalah pintu masuk. Dokumen anggaran, transaksi dan kondisi fisik empat ruang kelas adalah kunci untuk mengetahui fakta sebenarnya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala SMAN 18 Garut, Ketua P2SP Deden, serta pihak terkait lainnya.
Red JJN
- Penulis: JJN
