Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pendidikan » Hak Jawab Komite SMAN 18 Garut Tak Hapus Sorotan, Skema Sumbangan Jutaan Rupiah Perlu Diuji Aturan

Hak Jawab Komite SMAN 18 Garut Tak Hapus Sorotan, Skema Sumbangan Jutaan Rupiah Perlu Diuji Aturan

  • account_circle JJN
  • calendar_month Minggu, 11 Okt 2026
  • visibility 44
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Komite Klaim Sumbangan Sukarela dan Tanpa Tekanan, Kepatuhan terhadap Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Jadi Kunci Pembuktian

GARUT, Journal Justice News – Pengurus Komite SMAN 18 Garut membantah adanya pungutan maupun tekanan kepada orang tua siswa terkait pengumpulan dana yang sebelumnya menjadi sorotan publik. Melalui surat hak jawab tertanggal 8 Oktober 2026, komite menyatakan penggalangan dana tersebut merupakan partisipasi sukarela untuk mendukung peningkatan sarana dan prasarana serta kualitas pelayanan pendidikan. Minggu, 11/10/2026.

Namun, klarifikasi tersebut belum dengan sendirinya menutup persoalan. Pelaksanaan penggalangan dana tetap perlu diuji berdasarkan mekanisme, dokumen perencanaan, tata kelola keuangan, serta ketentuan hukum yang mengatur komite sekolah.

Dalam surat yang ditujukan kepada Pimpinan Redaksi Journal Justice News itu, pengurus komite menanggapi pemberitaan berjudul “Sumbangan atau Pungutan? Nominal Jutaan Rupiah di SMAN 18 Garut Dipersoalkan” yang terbit pada 6 Oktober 2026.

Komite menegaskan bahwa kemunculan nominal pilihan dalam pemberitaan bukan berasal dari arahan pengurus, melainkan disebut sebagai hasil percakapan ant orang tua siswa untuk menentukan kemampuan masing-masing dalam memberikan sumbangan.

Pengurus juga membantah adanya target nominal maupun batas waktu pembayaran. Menurut mereka, setiap orang tua memiliki kondisi ekonomi berbeda sehingga waktu dan jumlah sumbangan disesuaikan dengan kesanggupan masing-masing. Bahkan, komite menyatakan terdapat orang tua yang tidak memberikan sumbangan sama sekali.

“Tidak benar ada pungutan apalagi tekanan,” demikian substansi penegasan pengurus komite dalam surat hak jawab tersebut.

Komite menjelaskan, program tersebut berawal dari aspirasi siswa yang disampaikan kepada pihak sekolah mengenai kebutuhan sarana dan prasarana untuk menunjang kenyamanan pembelajaran.

Aspirasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui pertemuan antara perwakilan siswa dan komite sekolah. Selanjutnya, komite mengadakan pertemuan dengan orang tua yang juga dihadiri perwakilan siswa guna mendukung realisasi kebutuhan tersebut.

Pengurus menyebut pengelolaan dana selanjutnya dilaksanakan oleh komite sekolah.

Meski demikian, penjelasan mengenai asal-usul aspirasi dan tujuan penggunaan dana belum menjawab seluruh aspek tata kelola yang perlu diperiksa. Publik masih perlu mengetahui apakah penggalangan dana didukung proposal yang diketahui pihak sekolah, bagaimana mekanisme penyimpanan uang, serta bagaimana pertanggungjawaban penerimaan dan penggunaannya.

Persoalan utama dalam penggalangan dana pendidikan bukan semata-mata penggunaan istilah sumbangan, melainkan bagaimana mekanisme tersebut dijalankan dalam praktik.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa penggalangan dana oleh komite harus berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Dengan demikian, pernyataan bahwa pembayaran bersifat sukarela perlu ditelaah bersama fakta pelaksanaannya. Apabila terdapat penetapan nominal yang wajib dipenuhi, kewajiban pembayaran, tenggat yang mengikat, atau tekanan kepada orang tua, kondisi tersebut perlu diperiksa untuk menentukan apakah praktiknya memenuhi unsur pungutan.

Sebaliknya, adanya pembicaraan ant orang tua mengenai nominal yang dianggap sesuai kemampuan tidak otomatis membuktikan terjadinya pelanggaran. Perlu dipastikan apakah angka tersebut hanya usulan sukarela atau dalam pelaksanaannya berubah menjadi kewajiban.

Ketentuan mengenai penggalangan dana komite sekolah tidak berhenti pada prinsip sukarela. Pasal 10 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 juga mengatur kewajiban membuat proposal yang diketahui sekolah sebelum penggalangan dana dilakukan serta membukukan hasil penggalangan dana pada rekening bersama antara komite dan sekolah.

Ketentuan tersebut penting untuk memastikan dana yang dihimpun memiliki tujuan yang jelas, tercatat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, klarifikasi komite mengenai pengelolaan dana perlu dilengkapi dengan penjelasan mengenai dokumen perencanaan, rekening penampungan, pencatatan penerimaan, realisasi belanja, serta laporan pertanggungjawaban kepada orang tua siswa.

Keterbukaan tersebut bukan berarti menganggap komite telah melakukan penyimpangan. Langkah itu diperlukan agar klaim kesukarelaan dan akuntabilitas dapat dinilai berdasarkan dokumen serta fakta, bukan hanya pernyataan sepihak.

Sebagai satuan pendidikan menengah negeri, SMAN 18 Garut berada dalam lingkup kewenangan pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Karena itu, persoalan penggalangan dana yang dipersoalkan publik layak memperoleh penjelasan dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sesuai kewenangannya.

Pemeriksaan dapat diarahkan pada kesesuaian mekanisme penggalangan dana dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, termasuk keberadaan proposal, status nominal yang beredar, rekening penampungan, serta pertanggungjawaban penggunaan dana.

Jika ditemukan bukti adanya pungutan yang dilarang atau pelanggaran tata kelola, tindak lanjut harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, jika dokumen dan fakta menunjukkan penggalangan dana benar-benar sukarela serta dilaksanakan sesuai prosedur, hasil pemeriksaan tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka

Hingga persoalan itu terjawab berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi, pernyataan komite mengenai tidak adanya pungutan dan tekanan harus ditempatkan sebagai klarifikasi pihak terkait, bukan sebagai kesimpulan akhir atas kepatuhan seluruh proses.

Hak jawab telah menjadi bagian dari pemberitaan ini. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, maupun orang tua siswa yang memiliki keterangan dan dokumen relevan untuk memperjelas persoalan tersebut.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan surat hak jawab Pengurus Komite SMAN 18 Garut tertanggal 8 Oktober 2026. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen dan fakta pelaksanaan penggalangan dana.

Red JJN

  • Penulis: JJN

Rekomendasi Untuk Anda

  • DATA 28 SISWA MA AL-INAYAH DIDUGA “NYASAR” KE PKBM, ORANG TUA MINTA JAWABAN SIAPA YANG INPUT?

    DATA 28 SISWA MA AL-INAYAH DIDUGA “NYASAR” KE PKBM, ORANG TUA MINTA JAWABAN SIAPA YANG INPUT?

    • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Siswa Dinyatakan Aktif di MA, Namun Tercatat di PKBM PNF Sebut Baru Mengetahui dari Wartawan, TKA Menanti Kejelasan Data Garut, Pakenjeng, Journal Justice News — Persoalan administrasi peserta didik mencuat di lingkungan MA Al-Inayah, Pakenjeng, Kabupaten Garut. Dokumen resmi madrasah menyatakan 28 peserta didik kelas XII berstatus aktif pada Tahun Ajaran 2026/2027. Namun, dalam dokumen tersebut […]

  • Distan Garut Salurkan Bantuan Benih Padi untuk Petani Bayongbong Terdampak Kekeringan

    Distan Garut Salurkan Bantuan Benih Padi untuk Petani Bayongbong Terdampak Kekeringan

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 25
    • 0Komentar

    GARUT, Journal Justice News — Dinas Pertanian Kabupaten Garut menyalurkan bantuan benih padi kepada petani di Desa Mekarsari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut. Bantuan tersebut diserahkan Kepala Dinas Pertanian Garut Ardhy Firdian dalam kegiatan syukuran yang digelar Kelompok Tani Peduli Pangan Harum Madu, Senin (28/9/2026). Ardhy mengatakan, bantuan benih tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah kepada […]

  • DARI RP 40 RIBU TURUN RP 25 RIBU POLEMIK UANG PARKIR SISWA SMK 13 GARUT BELUM TERJAWAB

    DARI RP 40 RIBU TURUN RP 25 RIBU POLEMIK UANG PARKIR SISWA SMK 13 GARUT BELUM TERJAWAB

    • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Garut, Journal Justice News — Permintaan uang dari aktivitas parkir kendaraan siswa di lingkungan SMK 13 Garut menjadi sorotan. Seorang tukang parkir berinisial I mengungkapkan, pihak sekolah disebut sempat meminta uang sebesar Rp 40 ribu, yang kemudian turun menjadi Rp 25 ribu. Kamis, 24/09/2026. Menurut I, permintaan tersebut telah berlangsung cukup lama. Karena keberatan, dirinya […]

  • Asap Kebakaran TPA Pasir Bajing Belum Tuntas, Polres Garut Kerahkan Tim Gabungan dan Alat Berat

    Asap Kebakaran TPA Pasir Bajing Belum Tuntas, Polres Garut Kerahkan Tim Gabungan dan Alat Berat

    • calendar_month Senin, 12 Okt 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Enam Truk Sampah Masih Masuk ke TPA, Sekitar 30 Warga Meminta Pembuangan Dihentikan Sementara GARUT, Journal Justice News – Penanganan asap sisa kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasir Bajing, Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, terus dilakukan oleh tim gabungan pada Senin (12/10/2026). Di tengah upaya pemadaman titik api dan pengendalian asap, aktivitas pembuangan […]

  • Next-Gen Consoles and Accessories for the Ultimate Experience

    Next-Gen Consoles and Accessories for the Ultimate Experience

    • calendar_month Minggu, 7 Jan 2024
    • account_circle JJN
    • visibility 310
    • 0Komentar

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

  • MERAH PUTIH ROBEK DI KANTOR DESA CIMARAGAS SUDAH DIGANTI, TAPI PERTANYAAN SOAL PENGAWASAN BELUM SELESAI

    MERAH PUTIH ROBEK DI KANTOR DESA CIMARAGAS SUDAH DIGANTI, TAPI PERTANYAAN SOAL PENGAWASAN BELUM SELESAI

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Garut, journaljusticenews.com — Sebuah Bendera Merah Putih dalam kondisi lusuh dan robek sempat berkibar di lingkungan Kantor Desa Cimaragas, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut. Bendera tersebut kemudian diganti setelah kondisi itu dikonfirmasi oleh awak media kepada Kepala Desa Cimaragas, Ila Nurul Pajri. Peristiwa yang pertama ditemukan pada 24 Juni 2026 itu kini kembali menjadi perhatian. Bukan […]

expand_less