Hari Santri Nasional 2026, Pemkab Garut Kucurkan Hibah untuk 9 Pesantren, Akuntabilitas Penggunaan Dana Jadi Kunci
- account_circle JJN
- calendar_month Jumat, 23 Okt 2026
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Program Santri Hebat Jadi Sorotan, Transparansi Penyaluran dan Dampak Hibah Perlu Dipastikan
GARUT, Journal Justice News – Peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Kabupaten Garut tidak hanya menjadi momentum mengenang perjuangan ulama dan santri dalam mempertahankan kemerdekaan. Pemerintah Kabupaten Garut juga menyalurkan dana hibah melalui Program Santri Hebat kepada sembilan pondok pesantren. Di balik penyaluran tersebut, transparansi, ketepatan sasaran, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran menjadi aspek penting yang patut mendapat perhatian publik.
Penyaluran hibah itu berlangsung dalam rangkaian Peringatan Hari Santri Nasional Tingkat Kabupaten Garut di Lapangan Otista, Kecamatan Garut Kota, Kamis (22/10/2026). Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, memimpin upacara sekaligus membacakan amanat Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar.

Dalam amanatnya, Nurdin menegaskan bahwa Hari Santri merupakan pengingat atas kontribusi besar ulama dan santri bagi bangsa, termasuk melalui Resolusi Jihad yang dimaklumatkan K.H. Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945.
Namun, tantangan santri masa kini tidak lagi semata-mata berkaitan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Santri dituntut menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi, sekaligus menjaga akhlak serta berkontribusi nyata bagi masyarakat.
“Santri tidak boleh merasa kecil, tidak boleh membatasi diri. Santri bisa menjadi apa saja mulai dari ulama, ilmuwan, pendidik, pengusaha, hingga pemimpin bangsa selama masih terus belajar bersungguh-sungguh dan mengabdikan ilmunya bagi Indonesia,” demikian pesan yang disampaikan Nurdin dalam amanat tersebut.

Dalam kegiatan itu, Pemkab Garut menyalurkan dana hibah melalui Program Santri Hebat kepada sembilan pondok pesantren yang tersebar di sejumlah kecamatan, yakni :
1. Pondok Pesantren Miftahul Anwar, Kecamatan Bayongbong.
2. Pondok Pesantren Jabal Syarif, Kecamatan Cilawu.
3. Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Basyariyah 488, Kecamatan Cisurupan.
4. Pondok Pesantren Siliwangi, Kecamatan Leles.
5. Pondok Pesantren Sirojul Huda, Kecamatan Sukawening.
6. Pondok Pesantren Gunung Cikuray, Kecamatan Cigedug.
7. Pondok Pesantren Zawiyah, Kecamatan Samarang.
8. Pondok Pesantren Tahfidz Al-Qur’an Al-Yuka Garut, Kecamatan Banyuresmi.
9. Pondok Pesantren Al-Ittihad, Kecamatan Tarogong Kidul.
Penyaluran hibah kepada lembaga pendidikan keagamaan ini menjadi bagian dari dukungan pemerintah terhadap keberlangsungan pendidikan pesantren. Meski demikian, informasi mengenai besaran dana yang diterima setiap pesantren, dasar penetapan penerima, serta peruntukan anggaran menjadi hal penting agar masyarakat dapat memahami manfaat program secara utuh.

Hibah pemerintah bukan sekadar seremoni penyerahan bantuan. Pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan hasilnya idealnya memberi manfaat nyata bagi pendidikan santri dan pemberdayaan masyarakat.
Karena itu, keterbukaan informasi mengenai nilai hibah, mekanisme penyaluran, serta laporan pertanggungjawaban dapat menjadi bagian penting dari pengawasan publik. Hal tersebut bukan berarti menuduh adanya penyimpangan, melainkan memastikan bahwa dukungan terhadap pesantren berjalan secara transparan dan akuntabel.
Dalam amanatnya, Nurdin juga menekankan tiga fungsi utama pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Ketiganya dinilai penting untuk memperkuat peran pesantren dalam pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Pesan itu sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dan penerima hibah. Dukungan anggaran perlu berjalan seiring dengan penguatan mutu pendidikan, peningkatan kapasitas santri, dan pemberdayaan masyarakat di lingkungan pesantren.
Publik tentu berharap Program Santri Hebat tidak berhenti sebagai agenda tahunan atau simbol dukungan pemerintah semata. Program tersebut perlu memiliki manfaat yang jelas, terukur, dan dapat dirasakan oleh para santri serta masyarakat.
Peringatan Hari Santri Nasional semestinya menjadi pengingat bahwa penghormatan terhadap perjuangan ulama dan santri harus diterjemahkan ke dalam kebijakan yang tepat sasaran, pengelolaan anggaran yang bertanggung jawab, serta peningkatan kualitas pendidikan keagamaan.
Red JJN
- Penulis: JJN
