Proyek Hotmix Rp 98 Juta Desa Babakanloa Disorot, Selisih Material dan Dugaan Penggunaan Dana di Lokasi Lain Terungkap
- account_circle JJN
- calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
- visibility 39
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Garut Pangatikan journaljusticenews.com — Proyek peningkatan jalan hotmix di Desa Babakanloa, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, Tahun Anggaran 2025, menjadi sorotan setelah muncul perbedaan antara spesifikasi material dalam dokumen pekerjaan dengan bukti pembelian hotmix dari pemasok.
Persoalan tersebut semakin menarik perhatian setelah Kepala Desa Babakanloa, Asep Sulaeman, mengungkap bahwa dirinya memperoleh informasi mengenai penggunaan dana proyek untuk pekerjaan di desa lain. Ia juga menyebut seorang bernama Lingga sebagai pihak yang berkomunikasi dengannya terkait pelaksanaan pekerjaan dan menyebut yang bersangkutan berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Temuan dan keterangan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum tanpa pemeriksaan dan audit resmi. Namun, perbedaan dokumen yang ditemukan membuka sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka.
Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) Nomor 006/SPK/TPK/DESA/2025 antara Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Babakanloa dengan CV M.KAY, nilai pekerjaan tercatat sebesar Rp 98 juta.

Dalam dokumen tersebut, pekerjaan peningkatan jalan hotmix memiliki spesifikasi panjang 154 meter, lebar 3 meter, dan ketebalan 4 sentimeter.
Dokumen kontrak juga mencantumkan kebutuhan material Laston AC-WC sebanyak 43 ton, dengan harga Rp 1.630.000 per ton. Dengan demikian, nilai material berdasarkan dokumen tersebut mencapai Rp 70.090.000.
Namun, dokumen pembelian dari PT Anten Asri Perkasa, yang disebut sebagai pemasok Asphalt Mixing Plant (AMP), menunjukkan pembelian hotmix sebanyak 30 ton dengan harga Rp 1.270.000 per ton atau senilai Rp 38.100.000.
Jika kedua dokumen tersebut merujuk pada pekerjaan dan material yang sama, terdapat perbedaan tercatat sebesar 13 ton pada volume material dan Rp 360.000 per ton pada harga pembelian.
Secara nominal, selisih harga antara nilai material dalam dokumen pekerjaan dan nilai pembelian yang tercantum dalam bukti tersebut mencapai sekitar Rp 31,99 juta.
Namun, angka tersebut belum dapat disebut sebagai kerugian negara. Selisih dokumen tidak otomatis berarti kerugian keuangan negara karena masih diperlukan pemeriksaan terhadap RAB, kontrak, volume fisik, sumber material, pajak, biaya angkut, biaya produksi, hingga pembayaran aktual.
Mengapa kontrak mencantumkan 43 ton, sementara bukti pembelian yang diperoleh menunjukkan 30 ton? Apakah terdapat material dari sumber lain? Apakah terdapat dokumen pembelian tambahan? Atau memang terdapat perbedaan antara perencanaan dan realisasi?
Pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab berdasarkan dokumen dan pemeriksaan fisik yang lengkap.
Sorotan semakin menguat setelah Kepala Desa Babakanloa, Asep Sulaeman, memberikan keterangan mengenai keterlambatan pekerjaan.
Menurut Asep, dirinya mengetahui adanya informasi bahwa dana proyek yang telah diberikan justru terlebih dahulu digunakan untuk kegiatan di Desa Cigaronggong, Kecamatan Cibalong.
“Saya baru tahu kenapa pekerjaan sangat lambat, ternyata anggaran dana IP yang sudah diberikan dipakai dulu untuk kegiatan di Desa Cigaronggong, Kecamatan Cibalong,” ujar Asep Sulaeman.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan Kepala Desa dan masih memerlukan verifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
Apabila benar dana untuk satu pekerjaan digunakan sementara untuk membiayai pekerjaan lain, maka mekanisme tersebut perlu dijelaskan secara administratif: siapa yang menguasai dana, atas dasar apa dana digunakan, ke mana dana disalurkan, dan kapan dikembalikan atau digunakan untuk pekerjaan semula.
Pengelolaan keuangan desa pada prinsipnya harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tertib, dan sesuai ketentuan. Permendagri No. 20 Tahun 2018 secara khusus mengatur pengelolaan keuangan desa dan masih berstatus berlaku.
Persoalan lain yang diungkap Kepala Desa adalah pembayaran upah pekerja.
Asep menyatakan bahwa dirinya sempat menggunakan uang pribadi untuk membayar para pekerja karena pembayaran dari pihak pelaksana belum dilakukan.
Jika keterangan tersebut benar, kondisi ini juga perlu dijelaskan secara administratif. Terutama mengenai mekanisme pembayaran dalam pekerjaan, pihak yang bertanggung jawab terhadap tenaga kerja, serta hubungan antara pembayaran pekerja dengan pencairan dan penggunaan dana proyek.
Fakta tersebut sekaligus menjadi bagian penting untuk menguji bagaimana pelaksanaan pekerjaan sebenarnya berjalan di lapangan.
Di tengah sorotan tersebut, Asep juga membantah adanya kesepakatan success fee dengan pihak pelaksana.
“Antara Lingga dengan saya tidak ada komitmen success fee untuk pekerjaan tersebut, bersumpah demi Allah,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi bantahan langsung terhadap kemungkinan adanya kesepakatan semacam itu. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa success fee tersebut benar-benar terjadi.
Nama Lingga juga menjadi bagian penting dalam persoalan ini.
Menurut Kepala Desa, dirinya tidak berhubungan langsung dengan Direktur CV M.KAY, melainkan berkomunikasi dengan Lingga yang disebut sebagai orang kepercayaan sekaligus pelaksana pekerjaan.
Asep juga menyebut Lingga berstatus sebagai PPPK.
Informasi tersebut perlu diklarifikasi, terutama mengenai kapasitas Lingga dalam proyek tersebut.
Apakah ia merupakan pekerja perusahaan? Tenaga lapangan? Kuasa atau orang yang diberi kewenangan oleh CV M.KAY? Atau memiliki posisi lain?
Pertanyaan tersebut penting karena status seseorang sebagai PPPK tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Namun, apabila seorang PPPK terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaan pemerintah, perlu dilihat apakah keterlibatan tersebut sesuai dengan ketentuan kepegawaian, tugas kedinasan, serta aturan mengenai kewajiban dan larangan ASN.
UU No. 20 Tahun 2023 menempatkan PPPK sebagai bagian dari ASN dan mengatur ASN sebagai pelaksana tugas pemerintahan dan pelayanan publik yang profesional serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Karena itu, status dan kapasitas Lingga perlu diverifikasi kepada instansi tempat yang bersangkutan bekerja serta pihak CV M.KAY.
Dengan adanya perbedaan antara dokumen kontrak dan bukti pembelian material, dugaan penggunaan dana untuk pekerjaan di lokasi lain, serta informasi mengenai keterlibatan seorang PPPK, persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui pernyataan antar pihak.
Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan berbasis dokumen dan kondisi fisik pekerjaan.

Audit atau pemeriksaan dapat menjawab beberapa pertanyaan utama :
– Berapa sebenarnya volume hotmix yang digunakan?
– Dari mana seluruh material berasal?
– Apakah terdapat bukti pembelian tambahan?
– Apakah spesifikasi fisik jalan sesuai kontrak?
– Berapa nilai pembayaran yang sebenarnya dilakukan?
– Siapa yang menerima dan mengelola dana?
– Apakah dana proyek pernah digunakan untuk pekerjaan lain?
– Dalam kapasitas apa Lingga terlibat dalam pekerjaan?
– Apakah keterlibatan tersebut sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku?
Tanpa jawaban atas pertanyaan tersebut, terlalu dini menyebut adanya kerugian keuangan negara.
Namun, justru karena proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah desa, setiap perbedaan dokumen layak diperiksa dan dijelaskan.
Kepala Desa sebelumnya menyatakan akan mempertemukan awak media dengan Lingga untuk memberikan klarifikasi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pertemuan tersebut belum terealisasi.
Dengan demikian, keterangan dari pihak CV M.KAY, Lingga, serta instansi tempat Lingga bekerja sebagai PPPK belum diperoleh.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Masyarakat kini menunggu penjelasan mengenai perbedaan antara 43 ton material dalam dokumen pekerjaan dan 30 ton dalam bukti pembelian yang diperoleh, sekaligus klarifikasi mengenai informasi penggunaan dana proyek untuk kegiatan di Desa Cigaronggong.
Pemerintah desa, pihak pelaksana, instansi terkait, APIP, maupun lembaga pemeriksa memiliki ruang dan kewenangan masing-masing untuk memastikan apakah perbedaan tersebut merupakan persoalan administrasi, perbedaan sumber material, kesalahan dokumen, atau terdapat persoalan lain yang harus ditindaklanjuti.
Satu hal yang perlu ditegaskan hingga berita ini diterbitkan belum ada hasil audit resmi yang menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara, dan belum ada putusan hukum yang menyatakan pihak tertentu melakukan pelanggaran.
Karena itu, seluruh temuan dalam pemberitaan ini ditempatkan sebagai informasi dan dugaan yang masih membutuhkan verifikasi serta pemeriksaan resmi.
Ketika kontrak mencatat 43 ton, bukti pembelian menunjukkan 30 ton, dana proyek disebut sempat digunakan untuk pekerjaan di lokasi lain, dan nama seorang PPPK disebut sebagai pelaksana lapangan, maka transparansi bukan lagi sekadar pilihan—melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan uang publik.
Kini, jawabannya tinggal menunggu: apakah seluruh perbedaan tersebut dapat dijelaskan dengan dokumen yang sah dan pekerjaan fisik yang sesuai, atau justru diperlukan pemeriksaan lebih mendalam oleh pihak berwenang?
Red JJN
- Penulis: JJN
