Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kabar Desa » MERAH PUTIH ROBEK DI KANTOR DESA CIMARAGAS SUDAH DIGANTI, TAPI PERTANYAAN SOAL PENGAWASAN BELUM SELESAI

MERAH PUTIH ROBEK DI KANTOR DESA CIMARAGAS SUDAH DIGANTI, TAPI PERTANYAAN SOAL PENGAWASAN BELUM SELESAI

  • account_circle JJN
  • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
  • visibility 46
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Garut, journaljusticenews.com — Sebuah Bendera Merah Putih dalam kondisi lusuh dan robek sempat berkibar di lingkungan Kantor Desa Cimaragas, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut. Bendera tersebut kemudian diganti setelah kondisi itu dikonfirmasi oleh awak media kepada Kepala Desa Cimaragas, Ila Nurul Pajri.

Peristiwa yang pertama ditemukan pada 24 Juni 2026 itu kini kembali menjadi perhatian. Bukan semata karena benderanya telah diganti, melainkan karena muncul pertanyaan yang lebih mendasar, bagaimana bendera negara dalam kondisi tidak layak dapat tetap berkibar di lingkungan kantor pemerintahan desa hingga menjadi perhatian masyarakat?

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Cimaragas membenarkan kondisi tersebut dan menyatakan bahwa bendera telah diganti.

“Sudah diganti. Terima kasih atas koreksi serta sudah mengingatkannya. Nanti datang lagi ke kantor desa ya, kita ngopi.”

Pergantian bendera merupakan langkah korektif. Namun, tindakan tersebut belum menjawab seluruh persoalan mengenai mekanisme pengawasan internal di lingkungan kantor desa.

Sebab, apabila pemeriksaan terhadap atribut kenegaraan dilakukan secara berkala, kondisi bendera yang sudah robek semestinya dapat diketahui dan diganti sebelum menjadi perhatian publik.

Persoalannya bukan hanya selembar kain merah putih yang rusak.

Bendera Negara merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan negara. UU Nomor 24 Tahun 2009 secara eksplisit melarang pengibaran Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana ketentuan Pasal 24 huruf c.

Namun perlu dicatat, menemukan bendera dalam kondisi robek tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau unsur kesengajaan. Unsur hukum tersebut tetap membutuhkan pembuktian berdasarkan fakta dan proses hukum.

Terlebih, sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku. Dalam KUHP tersebut, ketentuan mengenai pengibaran bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam diatur dalam Pasal 235 huruf b, dengan ancaman pidana denda paling banyak kategori II.

Artinya, untuk peristiwa yang menjadi sorotan setelah tanggal tersebut, pembahasan aspek pidananya juga perlu memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku saat ini.

Di sinilah persoalan administrasi dan pengawasan menjadi penting.

Kantor desa merupakan lingkungan pemerintahan yang setiap hari bersentuhan dengan masyarakat. Atribut kenegaraan yang dipasang di dalamnya semestinya mendapat perhatian sebagai bagian dari tata kelola kantor pemerintahan.

Ketika sebuah bendera dalam keadaan robek masih dikibarkan, publik wajar mempertanyakan :

Apakah pemeriksaan kondisi bendera dilakukan secara berkala?

Siapa yang bertanggung jawab memastikan Bendera Negara tetap dalam kondisi layak?

Apakah tidak ada mekanisme pemeriksaan internal terhadap atribut kenegaraan di kantor desa?

Dan yang paling penting :

Mengapa tindakan korektif baru dilakukan setelah kondisi tersebut mendapat sorotan?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan berarti menuduh adanya pelanggaran pidana. Sebaliknya, pertanyaan tersebut penting agar pemerintah desa dapat menjelaskan bagaimana sistem pengawasan internal berjalan.

Bendera memang telah diganti.

Tetapi bagi publik, pergantian tersebut bukan akhir dari persoalan. Justru dari peristiwa ini seharusnya muncul evaluasi agar kejadian serupa tidak berulang.

Penghormatan terhadap Merah Putih tidak cukup berhenti pada upacara, slogan nasionalisme, ataupun seremoni kenegaraan. Penghormatan juga tercermin dari tindakan sederhana: memastikan Bendera Negara yang dikibarkan di kantor pemerintahan berada dalam kondisi layak.

Karena itu, langkah mengganti bendera patut dicatat sebagai respons terhadap temuan. Namun, evaluasi mengenai mengapa kondisi tersebut sempat luput dari pengawasan tetap menjadi bagian penting dari persoalan.

Peristiwa ini semestinya tidak berhenti pada kalimat, “sudah diganti.”

Publik juga berhak mengetahui apakah pemerintah desa telah melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengawasan atribut kenegaraan di lingkungan kantor desa.

Sebab jika pengawasan berjalan baik, kondisi bendera yang robek semestinya dapat diketahui lebih awal.

Jika tidak, maka setidaknya peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap simbol negara tidak boleh menunggu masyarakat atau media turun tangan lebih dahulu.

Merah Putih akhirnya memang telah berganti.

Tetapi pertanyaan tentang seberapa efektif pengawasan di lingkungan pemerintahan Desa Cimaragas masih terbuka.

Dan pertanyaan itu layak dijawab secara terbuka pula.

Red JJN

  • Penulis: JJN

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Garut Bongkar Dugaan Peredaran Ganja 315,5 Gram, Pemasok Berinisial A Masih Diburu

    Polres Garut Bongkar Dugaan Peredaran Ganja 315,5 Gram, Pemasok Berinisial A Masih Diburu

    • calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 19
    • 0Komentar

    16 Paket Ganja Diamankan di Tarogong Kidul, Tersangka Diduga Berperan Menyimpan dan Memetakan Lokasi Distribusi GARUT, Journal Justice News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis ganja kering di kawasan Jalan Patriot, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 21.20 WIB itu, […]

  • 52 Siswa MA Al Inayah Diduga Dicatat di Empat PKBM, TKA Terancam, Dinas Pendidikan Garut Diuji, Dugaan Pelanggaran Data Harus Diusut!

    52 Siswa MA Al Inayah Diduga Dicatat di Empat PKBM, TKA Terancam, Dinas Pendidikan Garut Diuji, Dugaan Pelanggaran Data Harus Diusut!

    • calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 27
    • 0Komentar

    GARUT, Journal Justice News – Dugaan pencatatan 52 peserta didik Madrasah Aliyah (MA) Al Inayah pada empat Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) menjadi persoalan serius yang menuntut penanganan cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Bukan hanya menyangkut validitas data pendidikan, persoalan ini juga disebut berdampak terhadap kesempatan sejumlah siswa kelas XII mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA). […]

  • Uang Publik Rp 1,8 Miliar, Irigasi Gunamekar Rusak, Proyek Bermasalah atau Sekadar Alasan Longsor?

    Uang Publik Rp 1,8 Miliar, Irigasi Gunamekar Rusak, Proyek Bermasalah atau Sekadar Alasan Longsor?

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 38
    • 0Komentar

    GARUT, Journal Justice News – Proyek pembangunan saluran irigasi di Desa Gunamekar, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, yang disebut dibiayai Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat senilai Rp 1,8 miliar pada 2024, kini menuai sorotan serius. Bangunan yang semestinya menjadi infrastruktur pendukung pengairan lahan produktif masyarakat itu dilaporkan mengalami kerusakan tidak lama setelah selesai dibangun. Saluran disebut […]

  • Anggaran Revitalisasi SMAN 18 Garut Rp 901,6 Juta, Papan Proyek Hanya Cantumkan Rp 842,3 Juta, Panitia Akui dan Minta Maaf

    Anggaran Revitalisasi SMAN 18 Garut Rp 901,6 Juta, Papan Proyek Hanya Cantumkan Rp 842,3 Juta, Panitia Akui dan Minta Maaf

    • calendar_month Minggu, 11 Okt 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 24
    • 0Komentar

    GARUT, Journal Justice News – Transparansi penggunaan dana bantuan revitalisasi di SMAN 18 Garut menjadi sorotan setelah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) memberikan klarifikasi tertulis terkait pencantuman nilai anggaran pada papan informasi proyek. Panitia mengakui nominal yang dicantumkan hanya sebesar Rp 842.345.559,72, sementara total pagu anggaran program mencapai Rp 901.678.999,72. Minggu, 11/10/2026. Dalam surat hak […]

  • Pejalan Kaki Tertemper KA Turangga di Kadungora, Perempuan 37 Tahun Tewas di Lokasi

    Pejalan Kaki Tertemper KA Turangga di Kadungora, Perempuan 37 Tahun Tewas di Lokasi

    • calendar_month Sabtu, 17 Okt 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Diduga Berjalan di Atas Rel Sambil Menggunakan Ponsel, Korban Terseret Sekitar 10 Meter GARUT, Journal Justice News – Kecelakaan tragis yang melibatkan seorang pejalan kaki dan Kereta Api (KA) Turangga jurusan Bandung–Surabaya merenggut nyawa seorang perempuan berinisial D.A.S. (37) di wilayah Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Korban dilaporkan […]

  • Next-Gen Consoles and Accessories for the Ultimate Experience

    Next-Gen Consoles and Accessories for the Ultimate Experience

    • calendar_month Minggu, 7 Jan 2024
    • account_circle JJN
    • visibility 307
    • 0Komentar

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

expand_less