Selisih 82 Siswa dalam Tiga Tahun, Pengelolaan Dana BOS SMP Irsyadul Ibad Pakenjeng Didesak Diaudit
- account_circle JJN
- calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
- visibility 115
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Garut Pakenjeng, journaljusticenews.com – Pengelolaan data peserta didik dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Irsyadul Ibad, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, menjadi sorotan. Selama tiga tahun berturut-turut, 2023–2025, ditemukan selisih total 82 siswa antara data ARKAS dan Dapodik.
Data yang dihimpun menunjukkan, pada 2023 ARKAS mencatat 183 siswa, sedangkan Dapodik 176 siswa, selisih 7 siswa, dengan dana BOS sekitar Rp 100,65 juta.
Pada 2024, ARKAS mencatat 165 siswa, sementara Dapodik hanya 127 siswa, selisih 38 siswa, dengan dana sekitar Rp 90,75 juta. Kemudian 2025, ARKAS mencatat 125 siswa, sedangkan Dapodik 88 siswa, selisih 37 siswa, dengan dana sekitar Rp 68,75 juta.
Selisih yang berulang tersebut memunculkan pertanyaan serius: data mana yang menjadi dasar perencanaan dan pertanggungjawaban anggaran sekolah?

Kepala SMP Irsyadul Ibad, Farida, mengakui adanya kelemahan pengawasan internal. Ia menyebut perbedaan data terjadi karena operator “asal tarik data” tanpa koordinasi.
Namun persoalan tidak berhenti pada administrasi. Farida juga mengakui fasilitas sekolah digunakan sebagai dapur kegiatan MBG tanpa menempuh izin resmi dari dinas terkait.
“Memang izin tidak ditempuh, itu kesalahan saya. Akan tetapi diketahui oleh Kapolsek dan Danramil Pakenjeng,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Dr. Ajang Rusmana, M.Pd., menyoroti tiga persoalan, yakni dugaan ketidaksesuaian data siswa, alih fungsi ruang kelas, serta praktik “kelas jauh” yang disebut berlangsung cukup lama.
“Sarana pendidikan tidak boleh dialihkan tanpa mekanisme resmi,” tegasnya.
Pihak yayasan melalui Ade juga mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan operator. Kepala Bidang Disdik Garut, Teguh Iman Pribadi, S.Kom., menyatakan kasus tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperketat pengawasan dan pembinaan.
Kini publik menunggu audit dan verifikasi menyeluruh. Selisih 82 siswa belum otomatis membuktikan adanya kerugian negara. Namun, apabila terbukti terdapat data yang sengaja dibuat tidak sesuai dan berdampak terhadap pencairan atau penggunaan dana BOS, persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum.
Dinas Pendidikan dan Inspektorat perlu memastikan kesesuaian Dapodik, ARKAS, dokumen pencairan, serta realisasi penggunaan BOS. Jika ditemukan pelanggaran, penanganan harus dilakukan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan harus menjadi dasar untuk memulihkan nama baik seluruh pihak.
82 siswa dalam tiga tahun bukan sekadar angka. Publik berhak mendapatkan jawaban kesalahan administrasi, lemahnya pengawasan, atau ada persoalan lain yang harus dipertanggungjawabkan?
ASB JJN
- Penulis: JJN
