Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kabar Desa » Dari Beras 10 Kg hingga Dana Talangan, Tata Kelola Desa Tanjungjaya Disorot

Dari Beras 10 Kg hingga Dana Talangan, Tata Kelola Desa Tanjungjaya Disorot

  • account_circle JJN
  • calendar_month Sabtu, 3 Okt 2026
  • visibility 61
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Beras 10 Kg Diduga Hanya 7,5 Kg, KPM Dibebani Pungutan Tanpa Berita Acara yang Jelas

GARUT, Journal Justice News – Persoalan di Desa Tanjungjaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, tidak hanya menyangkut penyaluran bantuan pangan beras yang diduga dibebani pungutan Rp 40.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sabtu, 3/10/2026.

Sejumlah persoalan lain terkait pembangunan desa, pengelolaan BUMDes, fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga dugaan penggunaan dana talangan kini turut menjadi sorotan dan membutuhkan penjelasan terbuka dari Pemerintah Desa Tanjungjaya.

Sorotan tersebut muncul setelah awak media menghimpun sejumlah informasi dari masyarakat dan melakukan penelusuran terhadap berbagai persoalan yang disebut terjadi dalam beberapa tahun anggaran.

Bantuan Beras 10 Kg, KPM Diminta Rp 40 Ribu

Sebanyak 1.658 KPM di Desa Tanjungjaya disebut menerima bantuan pangan beras dengan kemasan bertuliskan “BANTUAN PANGAN”, “BERAT BERSIH 10 KG” dan “TIDAK UNTUK DIPERJUALBELIKAN.”

Namun dalam proses pembagiannya, KPM disebut diminta membayar Rp 40.000 per penerima dengan alasan merupakan hasil kesepakatan musyawarah.

Persoalannya, ketika dikonfirmasi mengenai dasar pungutan tersebut, perangkat desa disebut mengakui adanya hasil musyawarah. Namun, berita acara musyawarah yang disebut menjadi dasar kesepakatan tersebut belum tersedia.

Bahkan, menurut informasi yang dihimpun, berita acara tersebut disebut baru akan dibuat apabila dibutuhkan, sementara pembagian bantuan sudah berjalan.

Jika seluruh 1.658 KPM benar-benar dikenakan Rp 40.000, nilai uang yang terkumpul secara matematis mencapai :

1.658 × Rp 40.000 = Rp 66.320.000.

Bapanas sendiri telah menyatakan bantuan pangan beras harus diterima KPM secara utuh dan tidak boleh dikenakan pungutan. Bapanas juga menyatakan biaya program telah ditanggung negara.

Karena itu, dasar pungutan Rp 40.000 tersebut menjadi pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka.

Jika benar hasil musyawarah, kapan musyawarah dilaksanakan? Siapa yang hadir? Apa keputusannya? Dan di mana berita acaranya?

Sorotan berikutnya menyangkut berat bantuan.

Pada karung tertulis jelas berat bersih 10 kilogram. Namun, berdasarkan penimbangan yang dilakukan di lapangan, salah satu karung disebut hanya memiliki berat sekitar 7,5 kilogram.

Jika hasil tersebut terbukti melalui penimbangan ulang yang dilakukan secara resmi, terdapat selisih sekitar 2,5 kilogram atau 25 persen dari berat yang tercantum pada kemasan.

Apabila seluruh 1.658 paket mengalami kekurangan dengan jumlah yang sama, secara matematis selisihnya mencapai sekitar 4.145 kilogram.

Namun, angka tersebut belum dapat digeneralisasi sebelum dilakukan penimbangan terhadap sampel yang memadai dengan alat ukur yang layak dan disaksikan pihak terkait.

Persoalan bantuan pangan tersebut kemudian membuka kembali pertanyaan masyarakat mengenai tata kelola pembangunan Desa Tanjungjaya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Journal Justice News, terdapat kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2022 yang disebut belum diselesaikan hingga saat ini.

Untuk kegiatan tahun anggaran 2023, awak media juga masih membutuhkan penjelasan dan konfirmasi dari Kepala Desa terkait sejumlah kegiatan pembangunan yang dipersoalkan masyarakat.

Hal serupa disebut terjadi pada kegiatan tahun 2024, yang juga masih membutuhkan penjelasan mengenai realisasi kegiatan, anggaran, pelaksanaan, serta kondisi fisiknya.

Persoalannya bukan sekadar apakah pembangunan pernah dikerjakan atau tidak, melainkan bagaimana status pekerjaan, anggaran, volume, pelaksana, serta pertanggungjawabannya dalam dokumen APBDes dan laporan realisasi desa.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mengatur pengelolaan keuangan desa dan menempatkan aspek perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, serta pertanggungjawaban sebagai bagian dari tata kelola keuangan desa.

Karena itu, setiap kegiatan pembangunan yang disebut belum selesai semestinya dapat dijelaskan melalui dokumen dan kondisi fisik di lapangan.

Sorotan lainnya mengarah pada pembangunan jalan di Kampung Sodong yang disebut bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2025.

Informasi yang dihimpun menyebutkan pekerjaan tersebut baru dilaksanakan sekitar Juli 2026.

Pekerjaan itu juga disebut baru berjalan setelah adanya desakan masyarakat yang bahkan berencana melakukan demonstrasi ke Pemerintah Desa Tanjungjaya.

Yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah berapa sebenarnya pagu anggaran pembangunan jalan tersebut?

Sampai penelusuran ini dilakukan, besaran pagu anggaran kegiatan tersebut disebut belum jelas dan masih memerlukan konfirmasi serta pencocokan dengan dokumen APBDes, RKPDes, dan laporan realisasi anggaran.

Publik berhak mengetahui sekurang-kurangnya :

– berapa pagu anggarannya.

– berapa volume pekerjaan.

– siapa pelaksananya.

– kapan seharusnya pekerjaan dilaksanakan.

– berapa nilai realisasinya.

– serta apakah pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

Dana Desa merupakan bagian dari keuangan desa yang penggunaannya harus direncanakan, dilaksanakan, dicatat dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan desa.

Tidak berhenti pada pembangunan fisik, keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tanjungjaya juga menjadi sorotan.

Informasi yang diterima awak media menyebutkan bahwa kegiatan usaha BUMDes dinilai belum jelas, sehingga masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai jenis usaha, modal, pengelolaan, omzet, keuntungan, serta pertanggungjawaban keuangannya.

Karena itu, Ketua BUMDes dan Kepala Desa Tanjungjaya perlu memberikan penjelasan secara terbuka.

Pertanyaannya sederhana :

– BUMDes bergerak di bidang usaha apa?

– Berapa modal yang telah diberikan desa?

– Dari mana sumber modalnya?

– Apa kegiatan usaha yang telah berjalan?

– Berapa omzet dan keuntungan yang diperoleh?

– Ke mana keuntungan tersebut dipertanggungjawabkan?

Pengelolaan BUMDes memiliki kerangka regulasi tersendiri, termasuk mengenai pendaftaran, pendataan, pemeringkatan, pembinaan dan pengembangan BUMDes.

Karena itu, keberadaan BUMDes tidak cukup hanya secara administratif. Kegiatan dan pertanggungjawaban usahanya harus dapat dijelaskan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Sorotan berikutnya diarahkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sejumlah masyarakat mempertanyakan sejauh mana fungsi BPD dijalankan dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan.

Bahkan muncul tudingan bahwa BPD hanya menerima hak keuangan tetapi tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya.

Journal Justice News tidak menempatkan tudingan tersebut sebagai fakta yang telah terbukti.

Justru pertanyaan tersebut perlu dijawab langsung oleh BPD.

Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 mengatur bahwa BPD merupakan lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan desa dan mengatur antara lain fungsi, tugas, hak, kewajiban, kewenangan, pembinaan dan pengawasan BPD.

Dengan demikian, masyarakat berhak mengetahui :

– Apakah BPD telah melakukan pengawasan terhadap pembangunan desa?

– Apakah BPD pernah meminta penjelasan terkait kegiatan tahun 2022, 2023, 2024 dan 2025 yang dipersoalkan masyarakat?

– Apakah BPD mengetahui mekanisme penggunaan anggaran pembangunan jalan Kampung Sodong?

– Apakah BPD mengetahui pengelolaan BUMDes?

– Apakah BPD pernah melakukan evaluasi terhadap laporan penyelenggaraan pemerintahan desa?

Jika pengawasan telah dilakukan, dokumen dan hasil pengawasannya tentu dapat diperlihatkan kepada masyarakat.

Persoalan yang paling membutuhkan penjelasan serius adalah informasi mengenai dugaan adanya dana talangan yang dipinjam oleh Kepala Desa, yang kemudian disebut akan dibayar ketika Dana Desa masuk ke rekening desa.

Informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan karena itu perlu dikonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Tanjungjaya.

Jika benar terdapat praktik dana talangan, pertanyaan utamanya bukan hanya siapa yang memberikan talangan, tetapi juga :

– Untuk kebutuhan apa dana tersebut digunakan?

– Berapa nilainya?

– Kapan pinjaman dilakukan?

– Siapa pihak yang memberikan dana?

– Apakah terdapat perjanjian tertulis?

– Bagaimana pencatatannya dalam administrasi keuangan desa?

– Apakah dana tersebut berkaitan dengan kegiatan desa yang telah tercantum dalam APBDes?

“Ketika Dana Desa cair, apakah sebagian dana tersebut digunakan untuk mengembalikan dana talangan? Jika iya, apa dasar dan mekanisme pencatatannya?”

Pertanyaan tersebut penting karena pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel dan sesuai mekanisme anggaran. Permendagri 20/2018 merupakan regulasi yang berlaku mengenai pengelolaan keuangan desa.

Artinya, apabila benar terdapat dana talangan, asal-usul, penggunaan, kewajiban pengembalian, serta pencatatannya harus dapat ditelusuri melalui dokumen keuangan desa.

Bukan sekadar berdasarkan kesepakatan informal.

Pertanyaan masyarakat menjadi semakin mendasar.

Jika benar ada dana talangan yang harus dibayar ketika Dana Desa masuk rekening desa, apakah pembayaran tersebut merupakan kewajiban desa yang sah dan telah tercatat dalam mekanisme anggaran?

Sebab jika tidak jelas dasar dan pencatatannya, masyarakat berhak mempertanyakan bagaimana kondisi likuiditas desa dan bagaimana keberlanjutan program pembangunan yang telah dianggarkan.

Namun sekali lagi, Journal Justice News belum menyimpulkan bahwa dana talangan tersebut merupakan pelanggaran. Hal tersebut harus dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan oleh pihak berwenang apabila memang benar ada transaksi semacam itu.

Dari Beras hingga Dana Desa, Publik Menunggu Jawaban

Rangkaian persoalan tersebut membuat masyarakat membutuhkan penjelasan yang tidak sekadar normatif.

Mulai dari pungutan Rp 40.000 terhadap KPM, dugaan berat beras yang tidak sesuai label, pembangunan yang disebut belum selesai sejak 2022, kegiatan 2023 dan 2024 yang masih membutuhkan konfirmasi, pembangunan jalan Kampung Sodong yang disebut baru dilaksanakan pada 2026 meski dikaitkan dengan Dana Desa 2025, ketidakjelasan kegiatan BUMDes, fungsi pengawasan BPD, hingga dugaan dana talangan.

Semua itu membutuhkan dokumen, data dan penjelasan resmi.

Pemerintah Desa Tanjungjaya perlu membuka informasi mengenai APBDes dan realisasi setiap kegiatan agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana uang desa digunakan.

BPD juga perlu menunjukkan fungsi pengawasannya.

Sementara pengelola BUMDes perlu menjelaskan kegiatan usaha dan pertanggungjawaban modal desa.

Dan apabila benar terdapat dana talangan, Kepala Desa perlu menjelaskan untuk apa dana tersebut dipinjam dan bagaimana mekanisme pengembaliannya menggunakan keuangan desa.

Jika Dana Desa adalah instrumen pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, mengapa masih terdapat kegiatan yang disebut belum selesai, sementara muncul informasi mengenai dana talangan yang akan dibayar ketika Dana Desa cair?

Dana talangan itu untuk apa?

Siapa pemberi dan penerimanya?

Berapa nilainya?

Apa dasar hukumnya?

Di mana pencatatannya?

Jika biaya program telah ditanggung negara dan kemasan beras secara tegas bertuliskan “TIDAK UNTUK DIPERJUALBELIKAN”, atas dasar apa 1.658 KPM diminta Rp 40.000?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah vonis.

Ini adalah pertanyaan publik yang membutuhkan jawaban dari pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab.

Journal Justice News akan meminta konfirmasi dan hak jawab kepada Kepala Desa Tanjungjaya, Ketua BPD, Ketua BUMDes, Kecamatan Banjarwangi, serta instansi terkait untuk memastikan seluruh informasi tersebut dapat diuji berdasarkan dokumen dan fakta lapangan.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut memiliki hak jawab dan ruang klarifikasi. Setiap dugaan akan ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat bukti atau hasil pemeriksaan resmi dari lembaga yang berwenang.

Red JJN

  • Penulis: JJN

Rekomendasi Untuk Anda

  • DANA BOSP Rp 233 JUTA DIPERTANYAKAN, PKBM MANBAUL HIDAYAH BUNGKAM

    DANA BOSP Rp 233 JUTA DIPERTANYAKAN, PKBM MANBAUL HIDAYAH BUNGKAM

    • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 68
    • 0Komentar

    141 Warga Belajar Tercatat, Kepala PKBM Nasep Bahrul Ulum Tak Merespons Konfirmasi Wartawan Garut Samarang, Journal Justice News — Pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di PKBM Manbaul Hidayah, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, menjadi sorotan. Lembaga yang tercatat memiliki 141 warga belajar itu disebut menerima alokasi BOSP sebesar Rp 233.300.000 pada tahun berjalan. Sabtu, […]

  • DATA 28 SISWA MA AL-INAYAH DIDUGA “NYASAR” KE PKBM, ORANG TUA MINTA JAWABAN SIAPA YANG INPUT?

    DATA 28 SISWA MA AL-INAYAH DIDUGA “NYASAR” KE PKBM, ORANG TUA MINTA JAWABAN SIAPA YANG INPUT?

    • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Siswa Dinyatakan Aktif di MA, Namun Tercatat di PKBM PNF Sebut Baru Mengetahui dari Wartawan, TKA Menanti Kejelasan Data Garut, Pakenjeng, Journal Justice News — Persoalan administrasi peserta didik mencuat di lingkungan MA Al-Inayah, Pakenjeng, Kabupaten Garut. Dokumen resmi madrasah menyatakan 28 peserta didik kelas XII berstatus aktif pada Tahun Ajaran 2026/2027. Namun, dalam dokumen tersebut […]

  • Everyday Tech: Ordinary Gadgets with Extraordinary Features for 2023

    Everyday Tech: Ordinary Gadgets with Extraordinary Features for 2023

    • calendar_month Sabtu, 17 Feb 2024
    • account_circle JJN
    • visibility 310
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Rp 85 Ribu per Siswa, Ada Apa di Balik Biaya Perpisahan SDN 1 Tanjungjaya?

    Rp 85 Ribu per Siswa, Ada Apa di Balik Biaya Perpisahan SDN 1 Tanjungjaya?

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Garut Banjarwangi, journaljusticenews.com — Pengelolaan pendidikan dasar di Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju ke SDN 1 Tanjungjaya, Kecamatan Banjarwangi, menyusul informasi adanya permintaan biaya sebesar Rp 85.000 per siswa untuk kegiatan perpisahan dan sampul rapor. Jika seluruh 181 siswa yang tercatat dalam data Dapodik membayar nominal tersebut, dana yang terkumpul diperkirakan […]

  • Design Transcended: When Art Meets Technology in Gadgetry

    Design Transcended: When Art Meets Technology in Gadgetry

    • calendar_month Jumat, 2 Feb 2024
    • account_circle JJN
    • visibility 299
    • 0Komentar

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

  • Sabu 5,07 Gram Disamarkan dalam Bungkus Permen Jeruk dan Rokok, Pemuda di Garut Diamankan

    Sabu 5,07 Gram Disamarkan dalam Bungkus Permen Jeruk dan Rokok, Pemuda di Garut Diamankan

    • calendar_month Jumat, 16 Okt 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Polisi Telusuri Pemasok Berinisial B, Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Karangpawitan Masih Didalami GARUT, Journal Justice News – Berbagai cara diduga digunakan untuk menyamarkan narkotika agar tidak mudah dikenali. Di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, polisi mengungkap dugaan peredaran sabu seberat bruto 5,07 gram yang dikemas dalam plastik bertuliskan “Permen Jeruk”, dibalut tisu putih, lalu disimpan […]

expand_less