GOR Margalaksana Rp 1,05 Miliar Belum Rampung, Kini Jadi Dapur MBG Status Aset dan Pertanggungjawaban Anggaran Disorot
- account_circle JJN
- calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
- visibility 60
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tata Kelola Dana Desa dan Legalitas Pemanfaatan Aset Dipertanyakan
Garut Cilawu, journaljusticenews.com — Bangunan Gedung Olahraga (GOR) Desa Margalaksana, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, yang dibangun menggunakan Dana Desa dengan total anggaran sekitar Rp1,05 miliar, kembali menjadi sorotan. Proyek yang mulai dibangun sejak 2018 itu hingga pertengahan 2026 disebut belum rampung, namun kini dimanfaatkan sebagai lokasi operasional Dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Perubahan fungsi bangunan yang belum sepenuhnya selesai tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan publik, terutama terkait akuntabilitas penggunaan Dana Desa, progres dan pertanggungjawaban pembangunan, serta legalitas pemanfaatan aset desa untuk kegiatan Dapur MBG.
Penelusuran awak media dilakukan ke Kantor Desa Margalaksana pada Jumat (24/7/2026) untuk meminta klarifikasi. Kepala Desa Margalaksana, Wahyu Malik, disebut sedang sakit, sementara Sekretaris Desa berada di luar kantor. Konfirmasi kemudian dilakukan kepada Kaur Perencanaan, Heru mengaku mulai menjabat pada 2025.
Menurutnya, aktivitas pemerintahan desa sehari-hari lebih banyak dibantu Sekretaris Desa karena Kepala Desa telah lama mengalami sakit.
“Kepala Desa sudah lama sakit, paling hanya datang ketika ada keperluan tanda tangan. Pekerjaan sehari-hari banyak dibantu oleh Sekdes,” ujar Heru.
Heru membenarkan pembangunan GOR berukuran sekitar 25 x 18 meter tersebut pertama kali dianggarkan melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp600 juta, pada masa Kepala Desa Wawan dan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Kemudian pada 2021 kembali dialokasikan anggaran sekitar Rp450 juta, sehingga total anggaran yang disebut telah dialokasikan mencapai sekitar Rp1,05 miliar.
Heru menjelaskan, pandemi COVID-19 menyebabkan sebagian anggaran desa dialihkan untuk penanganan pandemi dan Bantuan Langsung Tunai (BLT), sehingga pembangunan GOR tidak dapat diselesaikan.
“Tahun 2021 memang ada peralihan kepala desa. Sebagian anggaran sekitar Rp200 juta berada pada masa Kepala Desa Wawan, sedangkan sisanya sekitar Rp150 juta pada masa Kepala Desa Wahyu Malik,” jelasnya.
Keterangan tersebut membuka sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan berbasis dokumen: berapa nilai pekerjaan yang benar-benar telah direalisasikan, berapa progres fisik bangunan, berapa anggaran yang telah dibayarkan, berapa pekerjaan yang tersisa, serta apakah realisasi keuangan telah sesuai dengan volume pekerjaan di lapangan.
Persoalan tersebut penting ditelusuri melalui pemeriksaan administrasi dan teknis agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Heru juga membenarkan pembangunan GOR tersebut pernah dilaporkan kepada Polres Garut oleh seorang warga berinisial AD terkait penggunaan anggaran pembangunan tahap awal sebesar Rp600 juta.
Menurut Heru, persoalan tersebut pernah diklarifikasi oleh Gangan selaku pendamping teknis Kecamatan Cilawu yang menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Namun, hasil maupun tindak lanjut dari proses klarifikasi tersebut belum diketahui secara terbuka oleh awak media.
Di tengah kondisi pembangunan yang disebut belum selesai, bangunan GOR kini digunakan sebagai lokasi Dapur MBG.
Heru menjelaskan dapur tersebut sebelumnya berada di wilayah Cikancung dan kemudian dipindahkan karena lokasi sebelumnya dinilai tidak memenuhi standar.
“Rehab untuk dapur sekitar satu minggu. Sebelumnya ada musyawarah yang dihadiri BPD, Babinsa, dan perwakilan yayasan bernama Asep. Mengenai yayasannya saya kurang mengetahui. Kalau MoU dengan pemerintah desa, silakan ditanyakan kepada Sekdes,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi penting untuk ditelusuri lebih lanjut, khususnya mengenai status aset GOR, dasar pemanfaatannya, pihak yang menggunakan, jangka waktu pemanfaatan, bentuk kerja sama, serta ada atau tidaknya dokumen persetujuan pemerintah desa.
Sebab, penggunaan aset desa untuk kegiatan tertentu semestinya memiliki dasar administrasi dan mekanisme pemanfaatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Desa maupun pihak yayasan pengelola Dapur MBG belum memberikan keterangan resmi terkait dokumen kerja sama maupun dasar pemanfaatan bangunan tersebut.
Ketua DPC SBNI Kabupaten Garut, Rd. Mila Melianti, menilai potensi ekonomi Desa Margalaksana cukup besar. Namun, pembangunan menurutnya harus berjalan beriringan dengan tata kelola pemerintahan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya prihatin melihat pembangunan GOR dengan anggaran sangat besar tetapi belum selesai. Sekarang justru digunakan menjadi dapur MBG. Masyarakat tentu membutuhkan penjelasan yang utuh mengenai proses pembangunan maupun pertanggungjawabannya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti persoalan drainase yang disebut kerap menimbulkan banjir saat hujan serta pentingnya pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar aktivitas Dapur MBG tidak menimbulkan persoalan lingkungan baru.
Sementara itu, seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut pada Sabtu (25/7/2026) telah berlangsung musyawarah yang melibatkan Ketua RT dan RW untuk membahas keberadaan Dapur MBG di lokasi GOR.
Namun, isi keputusan, berita acara, maupun dokumen hasil musyawarah tersebut belum diperoleh awak media.
Dari rangkaian informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah aspek yang patut didalami oleh pemerintah daerah, Inspektorat maupun pihak berwenang sesuai kewenangannya, antara lain :
– Realisasi Dana Desa untuk pembangunan GOR sejak 2018 hingga 2021.
– Kesesuaian antara RAB, realisasi anggaran dan progres fisik.
– Status penyelesaian serta pencatatan aset GOR dalam administrasi desa.
– Dokumen serah terima pekerjaan dan pertanggungjawaban kegiatan.
– Dasar hukum pemanfaatan GOR sebagai lokasi Dapur MBG.
– Keberadaan MoU/perjanjian kerja sama antara pemerintah desa dan pihak pengelola.
– Hasil musyawarah desa atau musyawarah masyarakat Hterkait pemanfaatan aset.
– Mekanisme pengelolaan lingkungan dan IPAL Dapur MBG serta
– Pertanggungjawaban kegiatan lintas periode kepemimpinan kepala desa.
Pemanfaatan aset desa oleh pihak lain pada prinsipnya perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, sementara pengelolaan keuangan desa perlu mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Masyarakat juga dapat meminta informasi publik yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dan pengelolaan aset desa sepanjang informasi tersebut tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara, penanganannya tentu menjadi kewenangan aparat yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Dengan demikian, status persoalan GOR Margalaksana belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana tanpa adanya hasil audit atau proses hukum yang menyatakan demikian. Namun, nilai anggaran sekitar Rp1,05 miliar, status pembangunan yang disebut belum rampung, serta pemanfaatan bangunan sebagai Dapur MBG menjadi alasan kuat bagi publik untuk memperoleh penjelasan yang transparan dan berbasis dokumen.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Margalaksana belum dapat dimintai keterangan karena disebut sedang sakit. Sementara Sekretaris Desa dan pihak yayasan pengelola Dapur MBG belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas pemanfaatan bangunan dan dokumen kerja sama.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik.
Red JJN
- Penulis: JJN
