DATA 28 SISWA MA AL-INAYAH DIDUGA “NYASAR” KE PKBM, ORANG TUA MINTA JAWABAN SIAPA YANG INPUT?
- account_circle JJN
- calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
- visibility 70
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Siswa Dinyatakan Aktif di MA, Namun Tercatat di PKBM PNF Sebut Baru Mengetahui dari Wartawan, TKA Menanti Kejelasan Data
Garut, Pakenjeng, Journal Justice News — Persoalan administrasi peserta didik mencuat di lingkungan MA Al-Inayah, Pakenjeng, Kabupaten Garut. Dokumen resmi madrasah menyatakan 28 peserta didik kelas XII berstatus aktif pada Tahun Ajaran 2026/2027. Namun, dalam dokumen tersebut tercantum nama PKBM Nur Dzatullah dan PKBM Aulia Darussalam pada keterangan sejumlah siswa. Jum’at, 25/09/2026.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah redaksi memperoleh tangkapan data yang menunjukkan adanya identitas peserta didik yang tercatat aktif di MA Al-Inayah melalui sistem EMIS, sementara identitas yang sama juga tercatat sebagai peserta didik aktif di PKBM Dayeuh Institute pada sistem Kemdikbud.

Pertanyaan pun mengemuka siapa yang memasukkan data tersebut, kapan dilakukan, dan atas dasar dokumen apa?
Perwakilan orang tua mengaku anaknya tidak pernah mendaftarkan diri ke PKBM yang tercantum dalam sistem.
“Anak saya tidak pernah daftar ke PKBM. Bagaimana bisa terdaftar di sana?”
Keterangan tersebut masih merupakan pernyataan pihak orang tua dan perlu diverifikasi melalui dokumen pendaftaran, formulir peserta didik, persetujuan orang tua/wali, operator yang melakukan input, hingga riwayat perubahan data.

Untuk memperoleh klarifikasi, awak media menemui PNF Encang Hidayat, S.Pd., M.Si.
Encang mengaku baru mengetahui adanya informasi mengenai siswa yang berstatus aktif di satuan pendidikan formal tetapi juga tercatat pada PKBM setelah mendapat informasi dari wartawan.
“Bahwa informasi siswa aktif di formal berada di PKBM, baru mengetahui dari wartawan. Mungkin itu bisa diselesaikan dengan mengeluarkan dari lembaga PKBM,” ujar Encang.
Menurutnya, apabila terdapat persoalan atau dugaan pelanggaran yang dilakukan lembaga PKBM, kewenangan penanganannya berada pada Dinas Pendidikan.
“Adapun mengenai kewenangan bilamana ada pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga PKBM, saya hanya mengingatkan saja. Kewenangan sepenuhnya ada di pihak Dinas,” tandasnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi kepada pihak Dinas Pendidikan maupun lembaga PKBM terkait.
Encang juga memberikan keterangan mengenai PKBM Nur Dzatullah. Menurutnya, sebelumnya lembaga tersebut dikelola oleh Kartini, kemudian pengelolaannya disebut telah dialihkan kepada Fauzi Nur Fatah, yang dikenal dengan panggilan Abah Alun dan disebut berasal dari Bungbulang.
Encang menyampaikan akan memberikan nomor kontak pihak lembaga kepada awak media untuk kepentingan konfirmasi.

Awak media kemudian berupaya menghubungi kontak yang diberikan melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini disusun belum memperoleh respons. Upaya mendatangi lembaga tersebut secara langsung juga belum mendapatkan keterangan dari pihak pengelola.
Informasi mengenai perubahan pengelolaan tersebut masih memerlukan konfirmasi langsung dari pihak-pihak yang disebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, Fauzi Nur Fatah disebut berstatus sebagai PPPK guru SDN.
Namanya sebelumnya juga disebut pernah menjabat sebagai kepala PKBM Catra Kandangwesi. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, setelah diketahui berstatus PPPK, Fauzi Nur Fatah disebut mengundurkan diri dari jabatan tersebut pada 23 Juli 2025.

Informasi mengenai status dan riwayat kepengurusan tersebut masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak yang bersangkutan dan instansi terkait.
Surat keterangan resmi MA Al-Inayah menyatakan 28 siswa tersebut berstatus aktif.
Karena itu, pihak madrasah perlu menjelaskan bagaimana data peserta didik yang dinyatakan aktif di MA dapat muncul sebagai peserta didik aktif pada PKBM.
Sejumlah kemungkinan perlu diperiksa, mulai dari duplikasi data, kesalahan input, data lama yang belum dinonaktifkan, persoalan sinkronisasi, perpindahan satuan pendidikan, hingga adanya dokumen pendaftaran PKBM yang belum diketahui orang tua.
Jawabannya harus berdasarkan dokumen dan rekam data.
Persoalan tersebut muncul ketika siswa kelas XII tengah memasuki rangkaian Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026.
Kemendikdasmen telah menetapkan pendaftaran TKA jenjang SMA/MA/sederajat berlangsung 27 Juli hingga 27 September 2026, sedangkan pelaksanaan utama dijadwalkan secara bertahap pada 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Kemendikdasmen juga menekankan pentingnya pemutakhiran dan verifikasi data peserta agar tidak ada siswa yang tertinggal akibat persoalan administrasi.
Karena itu, kekhawatiran orang tua mengenai kemungkinan persoalan data berdampak terhadap TKA patut diverifikasi secara teknis. Namun, belum dapat disimpulkan bahwa pencatatan pada PKBM merupakan penyebab masalah TKA sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap sistem dan data terkait.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut administrasi pendidikan, tetapi juga pemrosesan data pribadi. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memasukkan data anak sebagai data pribadi yang bersifat spesifik dan mengatur kewajiban dalam pemrosesan data pribadi serta ketentuan pidana dalam keadaan tertentu.
Namun, munculnya nama seorang siswa dalam sistem PKBM tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Perlu dibuktikan terlebih dahulu siapa yang melakukan input, bagaimana prosesnya, apa dasar administratifnya, apakah terdapat unsur kesengajaan dan sifat melawan hukum, serta apakah terdapat kerugian.
Untuk memastikan persoalan tersebut terang, redaksi meminta klarifikasi kepada PKBM yang namanya muncul dalam data :
1. Kapan siswa didaftarkan?
2. Siapa yang mendaftarkan?
3. Apakah terdapat formulir pendaftaran?
4. Apakah ada persetujuan orang tua/wali?
5. Apa dokumen pendukung pendaftaran?
6. Siapa operator yang memasukkan data?
7. Kapan data dimasukkan atau diperbarui?
8. Mengapa status siswa tercatat aktif?
9. Apakah siswa benar-benar mengikuti pembelajaran?
10. Jika tidak mengikuti pembelajaran, mengapa statusnya masih aktif?
Pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi lembaga maupun individu, melainkan untuk memperoleh klarifikasi dan verifikasi berdasarkan dokumen.
Pemeriksaan silang antara data EMIS, data Kemdikbud, data TKA, dokumen MA Al-Inayah, dokumen PKBM, NISN, serta dokumen pendaftaran dan persetujuan orang tua menjadi penting untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi.
Apakah kesalahan input? Duplikasi? Persoalan sinkronisasi? Data lama yang belum diperbarui? Perpindahan satuan pendidikan? Atau pencatatan peserta didik yang memang memiliki dasar administratif?
Semua itu membutuhkan jawaban dari pihak yang memiliki data dan kewenangan.
Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana tetapi mendasar.
Siapa yang memasukkan data siswa? Apa dasar pendaftarannya? Di mana dokumen persetujuan orang tua? Mengapa siswa MA tercatat aktif di PKBM? Dan apabila data tersebut keliru, siapa yang bertanggung jawab memperbaikinya?
Sebab di balik satu data peserta didik bukan sekadar angka di dalam sistem. Ada anak, ada orang tua, ada hak pendidikan, dan ada masa depan yang tidak semestinya dipertaruhkan oleh persoalan administrasi.
Redaksi JJN
- Penulis: JJN
