BLT DBHCHT Garut Jadi Sorotan, Penerima Tak Sesuai Kriteria dan Dugaan Pungutan Terungkap
- account_circle JJN
- calendar_month Senin, 28 Sep 2026
- visibility 61
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Garut, Journal Justice News — Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan.
Bukan semata karena persoalan data penerima, tetapi karena adanya temuan pemeriksaan BPK mengenai penerima yang tidak sesuai kriteria serta adanya pungutan terhadap penerima bantuan. Senin, 28/09/2026.
Sorotan tersebut disampaikan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut melalui Bidang Sosial Kesejahteraan Rakyat (Soskesra).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 28.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 atas LKPD Pemerintah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2025, sebagaimana dikutip dalam pernyataan HMI, ditemukan 24 penerima BLT DBHCHT yang dinilai tidak sesuai kriteria.
Di antara penerima tersebut terdapat status pekerjaan seperti direktur, bagian pemasaran, tenaga administrasi dan lainnya.
BPK juga disebut menemukan lima penerima di Desa Sukaraya yang bukan buruh tani tembakau, buruh tani cengkeh maupun buruh pabrik, melainkan tercatat sebagai tenaga keamanan, pelajar dan ibu rumah tangga.
Temuan tersebut menjadi penting karena BLT DBHCHT merupakan bagian dari penggunaan DBH CHT untuk program kesejahteraan masyarakat yang memiliki kriteria penerima dan mekanisme pelaksanaan tertentu.
Persoalan lain yang disoroti adalah adanya pungutan terhadap penerima.
Dalam materi yang disampaikan HMI, BPK menemukan pungutan antara lain sebesar Rp 300.000 dan Rp 250.000 per penerima pada sejumlah lokasi.
Jika pungutan tersebut benar terjadi dan dilakukan dalam proses penyaluran bantuan tanpa dasar hukum yang sah, persoalannya tidak lagi sebatas akurasi data penerima.
Sebab, pemerintah Kabupaten Garut sendiri pernah menegaskan bahwa BLT DBHCHT diberikan kepada penerima secara utuh tanpa potongan maupun biaya tambahan.
Karena itu, fakta mengenai siapa yang meminta, siapa yang menerima, kapan pungutan dilakukan, berapa jumlah totalnya dan atas dasar apa pungutan tersebut dilakukan menjadi bagian penting yang harus ditelusuri.
HMI Garut menilai persoalan tersebut perlu dilihat lebih jauh karena disebut bukan pertama kali terjadi.

Sail Maarij dari Bidang Soskesra HMI Garut mempertanyakan efektivitas perbaikan setelah adanya temuan pada tahun sebelumnya.
“Kalau persoalan yang sama ditemukan kembali setelah sebelumnya juga ditemukan pada 2024, pemerintah daerah harus menjelaskan mengapa perbaikan dan rekomendasi sebelumnya belum mampu mencegah persoalan yang sama terulang”, tandasnya.
Pertanyaan tersebut menyentuh aspek pengendalian internal pemerintah daerah.
Sebab, ketika sebuah program bantuan menggunakan anggaran publik, proses pengendalian tidak berhenti pada penyusunan daftar penerima. Pemerintah harus memastikan data diverifikasi, penerima memenuhi kriteria, bantuan disalurkan sesuai ketentuan dan bantuan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.
Secara hukum, terdapat beberapa lapisan persoalan yang harus dibedakan.
1. Penerima Tidak Sesuai Kriteria.
Apabila hasil pemeriksaan BPK menunjukkan seseorang ditetapkan sebagai penerima padahal tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan, maka terdapat ketidaksesuaian administrasi dan tata kelola penetapan penerima.
Yang harus ditelusuri kemudian adalah bagaimana nama tersebut masuk dalam daftar penerima.
Apakah terjadi kesalahan pendataan?
Kesalahan verifikasi?
Kelalaian?
Atau terdapat pemberian data yang tidak benar secara sengaja?
Jawabannya membutuhkan pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak terkait.
2. Pungutan Terhadap Penerima.
Jika penerima diwajibkan menyerahkan sebagian uang bantuan tanpa dasar hukum yang sah, maka tindakan tersebut perlu diperiksa karena bertentangan dengan prinsip penyaluran bantuan sesuai peruntukan.
Terlebih, Pemkab Garut sebelumnya menyatakan BLT DBHCHT disalurkan tanpa potongan.
Namun, secara hukum, temuan pungutan belum otomatis berarti tindak pidana korupsi.
Untuk sampai pada dugaan pidana, aparat penegak hukum harus membuktikan unsur-unsurnya, termasuk siapa pelaku, perbuatannya, kewenangannya, niat atau kesengajaannya bila relevan, serta apakah terdapat kerugian keuangan negara atau unsur pidana lain sesuai ketentuan yang diterapkan.
3. Pengawasan yang Tidak Efektif.
HMI juga menyoroti pengawasan Dinas Sosial yang menurut mereka belum memastikan kondisi setelah bantuan diterima masyarakat.
Jika benar terdapat kelemahan pengawasan, persoalan tersebut dapat menjadi bagian dari evaluasi sistem pengendalian internal dan pertanggungjawaban administratif.
Terlebih, mekanisme BLT DBHCHT memang mencakup pendataan penerima, penyaluran, monitoring dan evaluasi.
4. Potensi Manipulasi Data Harus Dibuktikan.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya data penerima yang sengaja dibuat tidak sesuai kondisi sebenarnya, persoalannya dapat menjadi lebih serius.
Tetapi istilah “manipulasi data” tidak boleh langsung dilekatkan kepada pihak tertentu hanya berdasarkan adanya penerima yang tidak sesuai kriteria.
Harus dibuktikan siapa yang memasukkan data, siapa yang melakukan verifikasi, siapa yang menetapkan dan apakah terdapat kesengajaan.
HMI Minta Pemerintah Tidak Berhenti pada Pengembalian Uang
HMI Cabang Garut meminta Pemerintah Kabupaten Garut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme BLT DBHCHT.

Ketua Umum HMI Garut, Yusup, meminta evaluasi tidak hanya menyasar daftar penerima, tetapi juga seluruh sistem pengawasan.
“Yang harus diperbaiki bukan hanya data penerimanya. Sistem pengawasannya juga harus diperbaiki. Kalau kesalahan terus berulang, tentu harus ada evaluasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab”, pungkasnya.
HMI juga meminta apabila ditemukan unsur kesengajaan atau perbuatan melawan hukum, persoalan tersebut diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Atas temuan tersebut, HMI Cabang Garut menyampaikan delapan tuntutan :
1. Meminta Bupati Garut mengevaluasi Kepala Dinas Sosial dan pejabat terkait berdasarkan hasil pemeriksaan serta fakta yang terverifikasi.
2. Menghentikan segala bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum terhadap penerima BLT DBHCHT.
3. Meminta Inspektorat menelusuri pihak yang melakukan atau meminta pungutan beserta aliran dan tujuan uang tersebut.
4. Melakukan verifikasi ulang data penerima.
5. Memperkuat pengawasan sejak pendataan, verifikasi, penetapan, penyaluran hingga bantuan diterima masyarakat.
6. Mengevaluasi perangkat daerah yang terlibat dalam pendataan, verifikasi, penetapan dan pengawasan.
7. Membuka perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi BPK sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
8. Apabila pemeriksaan menemukan unsur kesengajaan atau perbuatan melawan hukum, memprosesnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Satu hal yang perlu digarisbawahi. Pengembalian uang hasil temuan tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan pertanggungjawaban hukum apabila kemudian terbukti terdapat unsur tindak pidana.
Sebaliknya, pengembalian kerugian atau uang yang dipungut merupakan fakta yang harus dicatat dan dinilai dalam mekanisme pemeriksaan maupun proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, yang paling penting sekarang bukan sekadar berapa uang yang dikembalikan.
Publik membutuhkan jawaban :
Siapa yang menetapkan penerima yang tidak memenuhi kriteria?
Siapa yang melakukan verifikasi?
Siapa yang melakukan atau meminta pungutan?
Ke mana uang pungutan tersebut mengalir?
Mengapa persoalan serupa kembali ditemukan?
Dan yang paling penting, apakah rekomendasi pemeriksaan sebelumnya benar-benar telah ditindaklanjuti secara efektif?
HMI Garut meminta pemerintah tidak menjadikan temuan tersebut sekadar angka dalam laporan pemeriksaan.
Sebab, di balik daftar penerima dan angka anggaran, terdapat masyarakat yang seharusnya menerima bantuan secara utuh.
“Salah satu yang diharamkan ialah menyunat bantuan yang menjadi hak masyarakat”, Yusup, Ketua Umum HMI Garut.
Kini bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Garut dan aparat pengawasan.
Bukan untuk mencari siapa yang harus disalahkan sebelum proses pemeriksaan selesai, melainkan untuk memastikan uang publik benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak dan setiap penyimpangan, jika terbukti, dipertanggungjawabkan sesuai hukum.
Red JJN
- Penulis: JJN
