Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Garut » BLT DBHCHT Garut Jadi Sorotan, Penerima Tak Sesuai Kriteria dan Dugaan Pungutan Terungkap

BLT DBHCHT Garut Jadi Sorotan, Penerima Tak Sesuai Kriteria dan Dugaan Pungutan Terungkap

  • account_circle JJN
  • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
  • visibility 61
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Garut, Journal Justice News — Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan.

Bukan semata karena persoalan data penerima, tetapi karena adanya temuan pemeriksaan BPK mengenai penerima yang tidak sesuai kriteria serta adanya pungutan terhadap penerima bantuan. Senin, 28/09/2026.

Sorotan tersebut disampaikan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut melalui Bidang Sosial Kesejahteraan Rakyat (Soskesra).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 28.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 atas LKPD Pemerintah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2025, sebagaimana dikutip dalam pernyataan HMI, ditemukan 24 penerima BLT DBHCHT yang dinilai tidak sesuai kriteria.

Di antara penerima tersebut terdapat status pekerjaan seperti direktur, bagian pemasaran, tenaga administrasi dan lainnya.

BPK juga disebut menemukan lima penerima di Desa Sukaraya yang bukan buruh tani tembakau, buruh tani cengkeh maupun buruh pabrik, melainkan tercatat sebagai tenaga keamanan, pelajar dan ibu rumah tangga.

Temuan tersebut menjadi penting karena BLT DBHCHT merupakan bagian dari penggunaan DBH CHT untuk program kesejahteraan masyarakat yang memiliki kriteria penerima dan mekanisme pelaksanaan tertentu.

Persoalan lain yang disoroti adalah adanya pungutan terhadap penerima.

Dalam materi yang disampaikan HMI, BPK menemukan pungutan antara lain sebesar Rp 300.000 dan Rp 250.000 per penerima pada sejumlah lokasi.

Jika pungutan tersebut benar terjadi dan dilakukan dalam proses penyaluran bantuan tanpa dasar hukum yang sah, persoalannya tidak lagi sebatas akurasi data penerima.

Sebab, pemerintah Kabupaten Garut sendiri pernah menegaskan bahwa BLT DBHCHT diberikan kepada penerima secara utuh tanpa potongan maupun biaya tambahan.

Karena itu, fakta mengenai siapa yang meminta, siapa yang menerima, kapan pungutan dilakukan, berapa jumlah totalnya dan atas dasar apa pungutan tersebut dilakukan menjadi bagian penting yang harus ditelusuri.

HMI Garut menilai persoalan tersebut perlu dilihat lebih jauh karena disebut bukan pertama kali terjadi.

Sail Maarij dari Bidang Soskesra HMI Garut mempertanyakan efektivitas perbaikan setelah adanya temuan pada tahun sebelumnya.

“Kalau persoalan yang sama ditemukan kembali setelah sebelumnya juga ditemukan pada 2024, pemerintah daerah harus menjelaskan mengapa perbaikan dan rekomendasi sebelumnya belum mampu mencegah persoalan yang sama terulang”, tandasnya.

Pertanyaan tersebut menyentuh aspek pengendalian internal pemerintah daerah.

Sebab, ketika sebuah program bantuan menggunakan anggaran publik, proses pengendalian tidak berhenti pada penyusunan daftar penerima. Pemerintah harus memastikan data diverifikasi, penerima memenuhi kriteria, bantuan disalurkan sesuai ketentuan dan bantuan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.

Secara hukum, terdapat beberapa lapisan persoalan yang harus dibedakan.

1. Penerima Tidak Sesuai Kriteria.

Apabila hasil pemeriksaan BPK menunjukkan seseorang ditetapkan sebagai penerima padahal tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan, maka terdapat ketidaksesuaian administrasi dan tata kelola penetapan penerima.

Yang harus ditelusuri kemudian adalah bagaimana nama tersebut masuk dalam daftar penerima.

Apakah terjadi kesalahan pendataan?

Kesalahan verifikasi?

Kelalaian?

Atau terdapat pemberian data yang tidak benar secara sengaja?

Jawabannya membutuhkan pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak terkait.

2. Pungutan Terhadap Penerima.

Jika penerima diwajibkan menyerahkan sebagian uang bantuan tanpa dasar hukum yang sah, maka tindakan tersebut perlu diperiksa karena bertentangan dengan prinsip penyaluran bantuan sesuai peruntukan.

Terlebih, Pemkab Garut sebelumnya menyatakan BLT DBHCHT disalurkan tanpa potongan.

Namun, secara hukum, temuan pungutan belum otomatis berarti tindak pidana korupsi.

Untuk sampai pada dugaan pidana, aparat penegak hukum harus membuktikan unsur-unsurnya, termasuk siapa pelaku, perbuatannya, kewenangannya, niat atau kesengajaannya bila relevan, serta apakah terdapat kerugian keuangan negara atau unsur pidana lain sesuai ketentuan yang diterapkan.

3. Pengawasan yang Tidak Efektif.

HMI juga menyoroti pengawasan Dinas Sosial yang menurut mereka belum memastikan kondisi setelah bantuan diterima masyarakat.

Jika benar terdapat kelemahan pengawasan, persoalan tersebut dapat menjadi bagian dari evaluasi sistem pengendalian internal dan pertanggungjawaban administratif.

Terlebih, mekanisme BLT DBHCHT memang mencakup pendataan penerima, penyaluran, monitoring dan evaluasi.

4. Potensi Manipulasi Data Harus Dibuktikan.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya data penerima yang sengaja dibuat tidak sesuai kondisi sebenarnya, persoalannya dapat menjadi lebih serius.

Tetapi istilah “manipulasi data” tidak boleh langsung dilekatkan kepada pihak tertentu hanya berdasarkan adanya penerima yang tidak sesuai kriteria.

Harus dibuktikan siapa yang memasukkan data, siapa yang melakukan verifikasi, siapa yang menetapkan dan apakah terdapat kesengajaan.

HMI Minta Pemerintah Tidak Berhenti pada Pengembalian Uang

HMI Cabang Garut meminta Pemerintah Kabupaten Garut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme BLT DBHCHT.

Ketua Umum HMI Garut, Yusup, meminta evaluasi tidak hanya menyasar daftar penerima, tetapi juga seluruh sistem pengawasan.

“Yang harus diperbaiki bukan hanya data penerimanya. Sistem pengawasannya juga harus diperbaiki. Kalau kesalahan terus berulang, tentu harus ada evaluasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab”, pungkasnya.

HMI juga meminta apabila ditemukan unsur kesengajaan atau perbuatan melawan hukum, persoalan tersebut diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Atas temuan tersebut, HMI Cabang Garut menyampaikan delapan tuntutan :

1. Meminta Bupati Garut mengevaluasi Kepala Dinas Sosial dan pejabat terkait berdasarkan hasil pemeriksaan serta fakta yang terverifikasi.

2. Menghentikan segala bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum terhadap penerima BLT DBHCHT.

3. Meminta Inspektorat menelusuri pihak yang melakukan atau meminta pungutan beserta aliran dan tujuan uang tersebut.

4. Melakukan verifikasi ulang data penerima.

5. Memperkuat pengawasan sejak pendataan, verifikasi, penetapan, penyaluran hingga bantuan diterima masyarakat.

6. Mengevaluasi perangkat daerah yang terlibat dalam pendataan, verifikasi, penetapan dan pengawasan.

7. Membuka perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi BPK sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

8. Apabila pemeriksaan menemukan unsur kesengajaan atau perbuatan melawan hukum, memprosesnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satu hal yang perlu digarisbawahi. Pengembalian uang hasil temuan tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan pertanggungjawaban hukum apabila kemudian terbukti terdapat unsur tindak pidana.

Sebaliknya, pengembalian kerugian atau uang yang dipungut merupakan fakta yang harus dicatat dan dinilai dalam mekanisme pemeriksaan maupun proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, yang paling penting sekarang bukan sekadar berapa uang yang dikembalikan.

Publik membutuhkan jawaban :

Siapa yang menetapkan penerima yang tidak memenuhi kriteria?

Siapa yang melakukan verifikasi?

Siapa yang melakukan atau meminta pungutan?

Ke mana uang pungutan tersebut mengalir?

Mengapa persoalan serupa kembali ditemukan?

Dan yang paling penting, apakah rekomendasi pemeriksaan sebelumnya benar-benar telah ditindaklanjuti secara efektif?

HMI Garut meminta pemerintah tidak menjadikan temuan tersebut sekadar angka dalam laporan pemeriksaan.

Sebab, di balik daftar penerima dan angka anggaran, terdapat masyarakat yang seharusnya menerima bantuan secara utuh.

“Salah satu yang diharamkan ialah menyunat bantuan yang menjadi hak masyarakat”, Yusup, Ketua Umum HMI Garut.

Kini bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Garut dan aparat pengawasan.

Bukan untuk mencari siapa yang harus disalahkan sebelum proses pemeriksaan selesai, melainkan untuk memastikan uang publik benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak dan setiap penyimpangan, jika terbukti, dipertanggungjawabkan sesuai hukum.

Red JJN

  • Penulis: JJN

Rekomendasi Untuk Anda

  • HAMPIR DUA TAHUN MENUNGGU JAWABAN, KELUARGA SALASABILA PERTANYAKAN PERTANGGUNGJAWABAN RSUD DR. SLAMET

    HAMPIR DUA TAHUN MENUNGGU JAWABAN, KELUARGA SALASABILA PERTANYAKAN PERTANGGUNGJAWABAN RSUD DR. SLAMET

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Garut, jounaljusticenews.com — Hampir dua tahun berlalu, namun persoalan yang dialami keluarga Salasabila Rizkia setelah menjalani perawatan di RSUD dr. Slamet Kabupaten Garut pada 2024 disebut belum menemukan titik terang. Keluarga mempertanyakan perubahan bentuk hidung yang dialami Salasabila setelah menjalani perawatan di ruang Perinatologi selama kurang lebih 48 hari. Hingga September 2026, keluarga mengaku masih […]

  • Asap Kebakaran TPA Pasir Bajing Belum Tuntas, Polres Garut Kerahkan Tim Gabungan dan Alat Berat

    Asap Kebakaran TPA Pasir Bajing Belum Tuntas, Polres Garut Kerahkan Tim Gabungan dan Alat Berat

    • calendar_month Senin, 12 Okt 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Enam Truk Sampah Masih Masuk ke TPA, Sekitar 30 Warga Meminta Pembuangan Dihentikan Sementara GARUT, Journal Justice News – Penanganan asap sisa kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasir Bajing, Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, terus dilakukan oleh tim gabungan pada Senin (12/10/2026). Di tengah upaya pemadaman titik api dan pengendalian asap, aktivitas pembuangan […]

  • Aksi Curanmor Terbongkar Saat Alarm Menjerit, Warga dan Polisi Kejar Pelaku di Cibatu

    Aksi Curanmor Terbongkar Saat Alarm Menjerit, Warga dan Polisi Kejar Pelaku di Cibatu

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 42
    • 0Komentar

    GARUT, Journal Justice News – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Sasakbeusi, Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, berujung gagal setelah alarm sepeda motor korban berbunyi dan membangunkan pemilik kendaraan. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Alarm yang semula menjadi pengaman kendaraan justru menjadi penanda awal terbongkarnya aksi pelaku. Kapolsek […]

  • Infak Rp 2.000 per Hari di MIN 2 Garut Dipersoalkan Orang Tua, Dalih Bayar Utang Bank Jadi Sorotan

    Infak Rp 2.000 per Hari di MIN 2 Garut Dipersoalkan Orang Tua, Dalih Bayar Utang Bank Jadi Sorotan

    • calendar_month Sabtu, 3 Okt 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Kepala Madrasah Sebut Infak Sukarela, Ketua Pembangunan Masjid Akui Ada Pinjaman Rp 45 Juta dengan Cicilan Rp 1,75 Juta per Bulan GARUT, Journal Justice News – Pengumpulan infak kepada siswa di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Garut menjadi sorotan. Sejumlah orang tua siswa mempertanyakan praktik pengumpulan uang yang disebut mencapai Rp 2.000 per hari dengan […]

  • 40 Ribu Anak Garut Disebut Putus Sekolah, Bupati Tekankan Pendidikan Umum dan Agama Harus Berjalan Beriringan

    40 Ribu Anak Garut Disebut Putus Sekolah, Bupati Tekankan Pendidikan Umum dan Agama Harus Berjalan Beriringan

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Garut Cikajang, journaljusticenews.com — Persoalan pendidikan di Kabupaten Garut kembali smenjadi perhatian serius. Di tengah upaya memperkuat pendidikan keagamaan melalui pondok pesantren, masih terdapat persoalan besar yang tak boleh luput dari perhatian: puluhan ribu warga usia sekolah disebut tidak lagi melanjutkan pendidikan.   Hal tersebut disampaikan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin saat menghadiri Tabligh Akbar […]

  • Design Transcended: When Art Meets Technology in Gadgetry

    Design Transcended: When Art Meets Technology in Gadgetry

    • calendar_month Jumat, 2 Feb 2024
    • account_circle JJN
    • visibility 300
    • 0Komentar

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

expand_less