Pesan Tegas Kiai Aceng Abdul Mujib Untuk Penentu Sekda Garut, Profesionalitas Harus Di Atas Kepentingan Politik
- account_circle JJN
- calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
- visibility 35
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
GARUT, Journal Justice News — Bursa dan proses penentuan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut tidak semata menyangkut siapa yang akan menduduki jabatan strategis di lingkungan pemerintahan daerah. Posisi tersebut membutuhkan figur yang mampu membantu kepala daerah menerjemahkan kebijakan menjadi program pemerintahan yang terukur, sekaligus menjaga koordinasi antarperangkat daerah. Rabu, 30/09/2026.
Harapan itu disampaikan K.H. Aceng Abdul Mujib, M.Ag, Dewan Penasehat Media Journal Justice News sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Fauzan. Ia menilai, Sekda Garut ke depan harus memiliki kemampuan manajerial, pengalaman birokrasi, keberanian mengambil keputusan, serta orientasi kuat terhadap kepentingan masyarakat.

Menurut Aceng Abdul Mujib, Sekda bukan sekadar pejabat administratif. Figur tersebut harus benar-benar mampu menjadi mitra strategis kepala daerah dalam menentukan arah kebijakan dan memastikan kebijakan tersebut berjalan secara efektif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
“Sosok yang betul-betul mampu membantu bupati sebagai penentu kebijakan,” ujar Aceng Abdul Mujib.
Aceng Abdul Mujib juga menekankan pentingnya kemampuan Sekda membangun suasana kerja yang kondusif di internal pemerintah daerah.
Menurutnya, koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) harus berjalan dengan baik sehingga kebijakan pemerintah tidak berhenti pada dokumen perencanaan, tetapi dapat diterjemahkan menjadi pelayanan dan program yang dirasakan masyarakat.
Harapan tersebut menjadi penting mengingat Sekda memiliki posisi strategis dalam tata kelola pemerintahan daerah. Karena itu, kemampuan berkoordinasi, membangun komunikasi lintas sektor dan memastikan pelaksanaan program menjadi bagian penting dari kapasitas pejabat yang menduduki posisi tersebut.
Tidak hanya internal birokrasi, Aceng Abdul Mujib berharap Sekda Garut mampu membangun komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat.
Tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, insan pers dan unsur masyarakat lainnya, menurutnya, harus ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem sosial yang perlu didengar aspirasinya.
“Harus mampu bekerja sama dengan tokoh agama, ormas, LSM, wartawan dan semua unsur elemen masyarakat. Responsif serta aspiratif dalam proses melayani masyarakat,” katanya.
Dalam konteks pemerintahan, komunikasi publik bukan sekadar persoalan hubungan kelembagaan. Pemerintah daerah juga dituntut memberikan pelayanan publik secara profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Aceng Abdul Mujib juga menyoroti pentingnya keberanian Sekda menerjemahkan visi pembangunan daerah menjadi perencanaan yang konkret.
Ia berharap program pemerintah disusun dengan perencanaan matang, target yang jelas serta langkah strategis dan inovatif.
Menurutnya, persoalan ekonomi dan pendidikan harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia mengingatkan agar masyarakat Garut tidak berada dalam kondisi ekonomi yang semakin tertinggal dan pembangunan pendidikan harus terus didorong.
“Betul-betul serius dalam menjalankan program dengan perencanaan yang matang dengan target yang pasti sesuai perencanaan, membawa Garut ke depan kuat, maju dan hebat,” ujarnya.
Ia juga menekankan perlunya strategi pembangunan yang mampu mendorong perbaikan ekonomi sekaligus peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Untuk perbaikan ekonomi jangan sampai masyarakat Garut dalam kondisi termiskin. Begitupun pendidikan jangan sampai posisi IPM terendah. Harus ada langkah-langkah strategis dan inovatif untuk membawa Garut benar-benar hebat,” sambungnya.
Hal yang paling ditekankan Aceng Abdul Mujib adalah pentingnya profesionalitas dalam menentukan figur Sekda.
Ia berharap proses penentuan pejabat tersebut tidak didominasi pertimbangan politik yang tidak berkaitan dengan kepentingan pelayanan masyarakat.
Menurutnya, pengalaman, profesionalitas, keberanian dan loyalitas kepada bangsa dan negara harus menjadi pertimbangan utama.
“Jangan sampai posisi Sekda terlalu kental nuansa politik yang tidak bermanfaat untuk kepentingan masyarakat. Lebih mengedepankan unsur profesional, pengalaman, punya keberanian serta loyalitas terhadap bangsa dan negara. Itu yang harus menjadi pertimbangan paling utama bagi penentu kebijakan siapa yang layak menjadi Sekda Kabupaten Garut,” tegas Aceng Abdul Mujib.
Secara normatif, harapan tersebut memiliki relevansi dengan prinsip manajemen aparatur sipil negara. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan penguatan sistem merit dan menempatkan ASN sebagai pelaksana pemerintahan serta pelayanan publik yang profesional dan bebas dari intervensi politik.
Sementara itu, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, menjadi salah satu dasar pengaturan manajemen PNS, termasuk pengisian jabatan pimpinan tinggi.
Untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif, pemerintah juga memiliki PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019 yang menjadi pedoman bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Dengan demikian, pembicaraan mengenai calon Sekda semestinya tidak berhenti pada siapa yang memiliki kedekatan atau dukungan tertentu. Aspek kompetensi, kualifikasi, rekam jejak, integritas, pengalaman serta kesesuaian dengan persyaratan jabatan harus menjadi bagian dari proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan Aceng Abdul Mujib pada akhirnya menempatkan satu pertanyaan penting bagi Pemerintah Kabupaten Garut, figur seperti apa yang benar-benar dibutuhkan untuk menghadapi persoalan pemerintahan dan pembangunan daerah ke depan?
Pertanyaan tersebut bukan untuk mengarahkan pilihan kepada figur tertentu, melainkan menyangkut standar kepemimpinan birokrasi yang diharapkan masyarakat.
Sekda menduduki posisi strategis dalam membantu kepala daerah mengoordinasikan perangkat daerah dan memastikan roda pemerintahan berjalan. Karena itu, transparansi proses, kepatuhan terhadap ketentuan pengisian jabatan, serta objektivitas berdasarkan kompetensi dan rekam jejak menjadi hal yang penting untuk diperhatikan.
Bagi masyarakat, yang pada akhirnya perlu dipertanyakan bukan sekadar “siapa yang menjadi Sekda?”, tetapi “apa kapasitas, rekam jejak, integritas, visi kerja dan target yang akan dibawa ketika menduduki jabatan tersebut?”
Pertanyaan itu menjadi relevan karena keberadaan Sekda berkaitan langsung dengan efektivitas birokrasi, koordinasi pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
Dan sebagaimana harapan Aceng Abdul Mujib, ukuran akhirnya harus kembali kepada kepentingan masyarakat Kabupaten Garut, birokrasi yang profesional, pemerintahan yang efektif, pembangunan yang terukur, serta pelayanan publik yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Red JJN
- Penulis: JJN
