Infak Rp 2.000 per Hari di MIN 2 Garut Dipersoalkan Orang Tua, Dalih Bayar Utang Bank Jadi Sorotan
- account_circle JJN
- calendar_month Sabtu, 3 Okt 2026
- visibility 136
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kepala Madrasah Sebut Infak Sukarela, Ketua Pembangunan Masjid Akui Ada Pinjaman Rp 45 Juta dengan Cicilan Rp 1,75 Juta per Bulan
GARUT, Journal Justice News – Pengumpulan infak kepada siswa di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Garut menjadi sorotan. Sejumlah orang tua siswa mempertanyakan praktik pengumpulan uang yang disebut mencapai Rp 2.000 per hari dengan alasan untuk pembangunan masjid. Sabtu, 03/10/2026.
Persoalan semakin mengemuka setelah muncul keterangan bahwa pembangunan masjid tersebut memiliki pinjaman sebesar Rp 45 juta kepada bank, dengan cicilan sekitar Rp 1,75 juta per bulan, yang disebut dibayar melalui kontribusi guru dan infak siswa.
Sejumlah orang tua yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa anak-anak mereka sebelumnya diminta membawa infak sebesar Rp 2.000 setiap hari untuk pembangunan masjid. Dalam beberapa pekan terakhir, pola tersebut disebut berubah menjadi Rp 1.000 dua kali dalam sepekan, yakni Senin dan Jumat.
Para orang tua mempertanyakan dasar penentuan nominal dan frekuensi tersebut. Mereka juga mengaku keberatan apabila pemberian yang semestinya bersifat sukarela dalam praktiknya dirasakan seperti kewajiban.
“Katanya untuk membayar ke bank,” demikian keterangan salah satu orang tua sebagaimana disampaikan kepada awak media.
Pertanyaan publik pun mengarah pada satu hal mendasar, apakah infak tersebut benar-benar sukarela, atau dalam praktiknya telah berubah menjadi kewajiban rutin bagi siswa?

Kepala MIN 2 Garut, Ahmad Muiz Abdalah, S.Ag., M.M., membantah apabila kegiatan tersebut disebut sebagai pungutan.
Menurutnya, kegiatan infak sudah berlangsung selama bertahun-tahun dan tidak menentukan nominal maupun memaksa siswa.
Ia mengatakan nominal Rp 2.000 muncul karena anak-anak umumnya membawa uang pecahan Rp 2.000, sementara pecahan Rp 1.000 relatif sulit diperoleh.
“Tidak ada ditentukan nilainya serta tidak ada paksaan,” demikian substansi penjelasan Kepala Madrasah.
Ia juga menyebut terdapat siswa yang memberikan infak dengan nominal lebih besar, bahkan ada yang memberikan Rp 15 ribu hingga Rp 100 ribu.
Menurutnya, infak tidak hanya digunakan untuk pembangunan masjid, tetapi juga untuk kebutuhan sosial, seperti membantu siswa yang sakit maupun keluarga siswa yang terkena musibah.

Sementara itu, Tuti Mardiyah, yang juga terlibat sebagai ketua pembangunan masjid, menjelaskan bahwa kegiatan infak telah lama menjadi bagian dari pendidikan keagamaan di lingkungan madrasah.
Menurut Tuti, infak tersebut sekaligus menjadi bagian dari pembelajaran PAI, fikih dan akidah akhlak untuk menanamkan sikap berbagi kepada siswa.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya madrasah memiliki musala yang relatif kecil, sementara jumlah siswa disebut mencapai sekitar 500 orang. Atas kondisi tersebut, muncul gagasan untuk membangun masjid yang lebih memadai.
Sekitar dua tahun sebelumnya, pada masa kepemimpinan Haji Ulum, gagasan pembangunan tersebut disebut telah dibicarakan bersama. Pada tahap awal, pembangunan memperoleh dukungan dari sejumlah pihak, antara lain seorang donatur sebesar Rp 25 juta, donatur lain Rp 3 juta dan Rp 5 juta, serta kontribusi guru masing-masing sekitar Rp 1 juta.
Dana awal pembangunan disebut mencapai sekitar Rp 50 juta.
Setelah itu, pihak madrasah disebut meminta izin dan melakukan komunikasi dengan Kementerian Agama, tokoh agama, serta orang tua.
Pembangunan masjid kemudian dimulai dan dilakukan peletakan batu pertama pada 2025 yang disebut dihadiri unsur Kemenag, ulama, RW dan para guru.
Namun, pembangunan dengan nilai sekitar Rp 200 juta tersebut belum selesai. Di tengah kebutuhan penyelesaian pembangunan, menurut Tuti, terdapat pinjaman bank sebesar Rp 45 juta.
Di sinilah persoalan menjadi semakin serius untuk ditelusuri.
Tuti mengakui pembayaran pinjaman tersebut dilakukan melalui kontribusi guru dan infak siswa.
Ia menyebut cicilan bank sekitar Rp 1,75 juta per bulan. Para guru disebut memberikan kontribusi sekitar Rp 50 ribu per bulan, sedangkan infak siswa yang dikumpulkan pada Senin dan Jumat disebut dapat mencapai sekitar Rp 300 ribu setiap kali pengumpulan.
Dari total 37 kali angsuran, disebutkan sekitar 10 kali pembayaran telah dilakukan sehingga masih tersisa 27 kali angsuran.
Jika keterangan tersebut benar, maka muncul pertanyaan penting yang membutuhkan keterbukaan dokumen :
Siapa sebenarnya pihak yang menjadi debitur atau peminjam Rp 45 juta tersebut?
Apakah pinjaman atas nama panitia pembangunan masjid, komite, guru, pribadi, atau lembaga lainnya?
Dan jika cicilan tersebut dibayar dari uang infak siswa, apa dasar administrasi dan mekanisme pertanggungjawabannya?
Persoalannya bukan pada pembangunan masjid dan bukan pula pada larangan siswa berinfak.
Yang menjadi persoalan adalah ketika pemberian yang disebut sukarela memiliki nominal dan jadwal tertentu sehingga perlu dipastikan apakah dalam praktiknya masih benar-benar sukarela.
Kementerian Agama sendiri telah menjelaskan bahwa penggalangan dana oleh Komite Madrasah harus ditempatkan dalam kerangka bantuan atau sumbangan sesuai ketentuan PMA Nomor 16 Tahun 2020.
Namun, Kemenag juga secara tegas pernah menyatakan bahwa madrasah negeri tidak boleh melakukan pungutan kepada siswa maupun orang tua/wali siswa. Penegasan tersebut mencakup MIN, MTsN dan MAN.
Dengan demikian, status MIN 2 Garut sebagai madrasah negeri menjadi salah satu aspek yang penting diperiksa oleh Kementerian Agama.
Secara substansi, sumbangan harus dibedakan dengan pungutan.
Sumbangan pada dasarnya diberikan secara sukarela. Ketika nominal, waktu pembayaran dan kewajiban mulai ditentukan serta siswa merasa harus menyerahkan sejumlah uang secara rutin, maka praktik tersebut perlu diperiksa untuk menentukan apakah masih memenuhi karakter sumbangan atau telah berubah menjadi pungutan.
Kemenag DIY dalam penanganan klarifikasi terkait sumbangan pendidikan juga menjelaskan bahwa mekanisme sumbangan rutin harus memiliki kesepakatan dan dituangkan dalam dokumen komitmen, dengan nominal serta waktu pembayaran berdasarkan kemampuan setelah dilakukan sosialisasi program.
Kepdirjen Pendidikan Islam Nomor 3601 Tahun 2024 juga menjadi salah satu pedoman dalam pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan oleh Komite Madrasah. Bahkan Inspektorat Jenderal Kemenag menempatkan kepatuhan terhadap peraturan, keandalan informasi keuangan, transparansi, akuntabilitas serta pencegahan dan deteksi penyelewengan sebagai bagian dari pengendalian internal Komite Madrasah.
Pertanyaan yang Kini Harus Dijawab
Atas munculnya persoalan tersebut, setidaknya ada sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka :
1. Siapa yang menetapkan nominal Rp 2.000 per hari?
2. Apakah ada surat keputusan, berita acara, atau kesepakatan tertulis dengan orang tua siswa?
3. Apakah siswa yang tidak membawa atau tidak memberikan infak mendapat perlakuan berbeda?
4. Siapa yang mengumpulkan dan memegang uang infak tersebut?
5. Apakah uang masuk dan keluar dicatat secara resmi?
6. Apakah terdapat rekening khusus dan laporan pertanggungjawaban?
7. Siapa nama pihak yang mengambil pinjaman bank Rp45 juta tersebut?
8. Untuk kepentingan siapa pinjaman tersebut diberikan?
9. Apakah benar cicilan pinjaman bank dibayar menggunakan infak siswa?
10. Apa dasar hukum dan administrasi penggunaan dana infak siswa untuk membayar cicilan pinjaman?
11. Apakah pembangunan masjid memiliki proposal, RAB dan laporan penggunaan dana?
12. Apakah Komite Madrasah terlibat secara resmi dalam penggalangan dan pengelolaan dana tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan untuk menghambat pembangunan rumah ibadah. Justru sebaliknya, semakin besar dana yang dihimpun dari masyarakat dan siswa, semakin besar pula kebutuhan transparansi dan pertanggungjawabannya.
Kemenag Garut Perlu Turun Tangan
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut perlu memastikan secara objektif apakah praktik pengumpulan infak di MIN 2 Garut benar-benar bersifat sukarela sebagaimana disampaikan Kepala Madrasah, atau terdapat mekanisme yang secara faktual membuat siswa merasa wajib memberikan sejumlah uang pada waktu tertentu.
Pemeriksaan juga penting diarahkan pada dokumen pembangunan masjid, sumber dana, proposal, RAB, bukti penerimaan infak, buku kas, rekening, dokumen pinjaman Rp 45 juta, serta bukti pembayaran cicilan Rp 1,75 juta per bulan.
Sebab, persoalannya bukan semata-mata Rp 2.000.
Persoalannya adalah tata kelola uang yang dikumpulkan dari anak-anak sekolah.
Jika benar sukarela, transparansi akan memperkuat penjelasan tersebut.
Jika benar tidak ada paksaan, maka mekanisme pengumpulan dan pembukuannya seharusnya dapat diperiksa secara terbuka.
Sebaliknya, apabila terdapat kewajiban terselubung, nominal yang ditentukan, tekanan kepada siswa, atau penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya, maka hal tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Journal Justice News menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Persoalan yang diangkat adalah dugaan dan pertanyaan mengenai tata kelola, mekanisme pengumpulan serta penggunaan dana yang perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.
Kepala MIN 2 Garut dan pihak terkait telah diberikan ruang untuk memberikan penjelasan. Keterangan mereka menjadi bagian penting dari prinsip cover both sides dan hak jawab dalam pemberitaan jurnalistik.
Namun satu hal tetap menjadi pertanyaan publik.
Jika benar infak itu sukarela, mengapa harus ada nominal, jadwal pengumpulan, dan pembayaran utang bank yang harus dipenuhi?
Pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban yang bukan sekadar lisan, melainkan dokumen dan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.
Red JJN
- Penulis: JJN
