Bermodal Jaket Ojol dan 11 Kunci Pintu, Pria di Garut Diduga Bobol Rumah Kosong, Gasak TV hingga Beras
- account_circle JJN
- calendar_month Selasa, 13 Okt 2026
- visibility 22
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
GARUT, Journal Justice News – Modus pencurian dengan menyasar rumah yang dianggap kosong terungkap di Perumahan Guntur Residence, Desa Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial AP (41) diamankan polisi setelah diduga membobol rumah warga menggunakan sejumlah kunci pintu, dengan penampilan mengenakan jaket ojek online (ojol) bertuliskan Grab.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers Polres Garut, Selasa (13/10/2026). Peristiwa pencurian itu sendiri dilaporkan terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 16.40 WIB.

Dalam menjalankan aksinya, AP diduga memanfaatkan situasi lingkungan untuk mencari rumah yang dianggap tidak berpenghuni. Polisi menyebut pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Vario Techno 125, mengenakan jaket ojol berwarna hijau-hitam, serta membawa 11 kunci pintu dengan berbagai bentuk dan merek.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, pelaku terlebih dahulu mengamati kondisi sekitar rumah sasaran. Setelah merasa situasi aman, pelaku diduga menggunakan kunci yang dibawanya untuk membuka pintu, masuk ke dalam rumah, kemudian mengambil sejumlah barang milik korban.
Barang-barang yang dilaporkan hilang terbilang beragam, mulai dari satu unit televisi Xiaomi berukuran 43 inci, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, beras sekitar lima kilogram, sekitar 10 bungkus mi instan, hingga satu buah bed cover berwarna merah muda bergambar karakter Kuromi.
Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian materiil sekitar Rp4 juta.
Keberadaan 11 kunci pintu dengan bentuk dan merek berbeda menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan kasus ini. Polisi menduga peralatan tersebut dipersiapkan untuk memudahkan pelaku membuka pintu rumah yang menjadi sasaran.
Selain kunci-kunci tersebut, petugas mengamankan satu set gagang pintu beserta kuncinya, sepeda motor Honda Vario Techno 125, jaket ojol bertuliskan Grab, helm, serta bed cover bergambar Kuromi yang tercatat sebagai barang bukti.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku diduga mencari rumah yang dianggap kosong, mengamati situasi sebelum masuk, kemudian mengambil barang-barang di dalamnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik saat meninggalkan rumah. Warga diminta meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan serta berkoordinasi dengan tetangga maupun petugas keamanan perumahan.
Atas dugaan perbuatannya, AP dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun sebagaimana disampaikan kepolisian.
Kapolres Garut menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengajak warga segera melaporkan aktivitas mencurigakan dan memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keamanan rumah tidak cukup hanya mengandalkan pintu yang tertutup. Kewaspadaan penghuni, kepedulian tetangga, dan pengawasan lingkungan turut berperan dalam mencegah tindak pencurian.
Meski demikian, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Status AP sebagai pihak yang diduga melakukan pencurian tidak menghapus haknya untuk menjalani proses peradilan secara adil hingga perkara memperoleh kepastian hukum.
Red JJN
- Penulis: JJN
