Wamendikdasmen Buka Rakornas V Dewan Pendidikan di Garut, Revisi UU Sisdiknas Disorot
- account_circle JJN
- calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
- visibility 21
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Diikuti 350 Peserta dari 150 Kabupaten/Kota, Rakornas Dorong Partisipasi Publik yang Substantif dalam Penyusunan Regulasi Pendidikan
GARUT, Journal Justice News – Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menjadi salah satu sorotan utama dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) V Forum Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia di Ballroom Hotel Harmoni Garut, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Selasa (14/10/2026).
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) RI, Prof. Latip Latipulhayat, yang membuka kegiatan tersebut, menegaskan bahwa peningkatan mutu layanan pendidikan harus menjadi orientasi utama Dewan Pendidikan. Ia juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat secara bermakna dalam proses revisi UU Sisdiknas, agar masukan publik tidak sekadar menjadi formalitas.

Rakornas yang diikuti sekitar 350 peserta dari 150 kabupaten/kota itu menjadi ruang konsolidasi bagi Dewan Pendidikan untuk menyampaikan gagasan dan memperkuat peran masyarakat dalam mendorong perbaikan sistem pendidikan nasional.
“Jadi kata kuncinya adalah mutu pendidikan,” ujar Prof. Latip Latipulhayat saat menjelaskan fungsi Dewan Pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Menurutnya, pendidikan merupakan bagian penting dari amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, keberadaan Dewan Pendidikan harus diarahkan pada kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan, bukan sekadar menjalankan fungsi kelembagaan.
Dalam pembahasannya, Wamendikdasmen menyoroti proses revisi UU Sisdiknas yang disebut menjadi inisiatif DPR dan akan dibahas bersama pemerintah. Ia menilai partisipasi publik yang substantif atau meaningful participation merupakan salah satu unsur penting dalam pembentukan regulasi yang baik.
“Untuk Dewan Pendidikan, meaningful participation harus dimaknai sebagai kontribusi substantif, bukan sekadar kontribusi basa-basi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa masyarakat, termasuk Dewan Pendidikan di tingkat kabupaten dan kota, perlu memperoleh ruang untuk menyampaikan pandangan yang benar-benar dipertimbangkan dalam proses penyusunan kebijakan.
Masukan publik diharapkan tidak berhenti pada forum diskusi atau pencatatan aspirasi, tetapi turut memperkaya substansi regulasi agar kebijakan pendidikan menjawab persoalan nyata di lapangan.

Wamendikdasmen berharap Rakornas V mampu menghasilkan gagasan bernilai strategis yang dapat memberikan kontribusi bagi masa depan pendidikan Indonesia.
Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, menyambut para peserta Rakornas dan menilai penunjukan Garut sebagai tuan rumah menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antardaerah.
Ia berharap forum tersebut menghasilkan rumusan yang dapat mendukung perbaikan sistem pendidikan, termasuk dalam pembahasan rancangan perubahan regulasi pendidikan nasional.
“Saya berharap bisa merumuskan suatu hal. Saya lihat rancangan RUU Pendidikan itu sudah cukup mencakup seluruh aspek untuk diperbaiki hari ini,” tutur Putri Karlina.
Keterlibatan Dewan Pendidikan dari berbagai daerah dinilai penting untuk mempertemukan pengalaman dan persoalan pendidikan yang beragam. Dengan demikian, gagasan yang dihasilkan diharapkan tidak hanya mencerminkan kebutuhan satu daerah, tetapi juga mempertimbangkan kondisi pendidikan secara nasional.
Ketua Forum Dewan Pendidikan Indonesia (FDPI) Kabupaten/Kota, Joko Riyanto, mengapresiasi kehadiran para peserta dari berbagai wilayah Indonesia. Ia menyebut perjuangan untuk memajukan pendidikan sebagai bentuk pengabdian yang mulia.
Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Nanang Sofyan Hambali, menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepada Garut untuk memfasilitasi kegiatan berskala nasional tersebut.
Nanang menjelaskan, Rakornas V diikuti sekitar 350 peserta yang mewakili 150 kabupaten/kota dan berlangsung selama tiga hari, yakni 13–15 Oktober 2026.
Ia juga mengajak seluruh anggota Dewan Pendidikan untuk aktif menyampaikan pemikiran dan rekomendasi substantif agar rancangan regulasi pendidikan dapat mengakomodasi kebutuhan dunia pendidikan secara nyata.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Dewan Pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut, Asisten Administrasi Umum Setda Garut, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut, perwakilan Kementerian Agama, kepala sekolah, guru, serta para ketua Dewan Pendidikan dari berbagai daerah.
Rakornas V diharapkan tidak hanya menjadi agenda koordinasi tahunan, tetapi juga menghasilkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti. Tantangan berikutnya adalah memastikan gagasan para peserta tersampaikan kepada pemangku kebijakan dan dipertimbangkan dalam proses perumusan kebijakan pendidikan nasional.
Red JJN
- Penulis: JJN
