Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pendidikan » Rp 85 Ribu per Siswa, Ada Apa di Balik Biaya Perpisahan SDN 1 Tanjungjaya?

Rp 85 Ribu per Siswa, Ada Apa di Balik Biaya Perpisahan SDN 1 Tanjungjaya?

  • account_circle JJN
  • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
  • visibility 40
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Garut Banjarwangi, journaljusticenews.com — Pengelolaan pendidikan dasar di Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju ke SDN 1 Tanjungjaya, Kecamatan Banjarwangi, menyusul informasi adanya permintaan biaya sebesar Rp 85.000 per siswa untuk kegiatan perpisahan dan sampul rapor.

Jika seluruh 181 siswa yang tercatat dalam data Dapodik membayar nominal tersebut, dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp 15.385.000.

Nilai tersebut tentu bukan angka kecil untuk sebuah kegiatan yang melibatkan orang tua siswa. Karena itu, dasar penetapan biaya, sifat pembayarannya, mekanisme pengumpulan, serta penggunaan dana menjadi hal yang layak diketahui publik.

Informasi mengenai permintaan biaya tersebut dihimpun media dari sejumlah pihak di lingkungan sekolah. Sejumlah wali murid juga mengaku keberatan, namun memilih tidak menyampaikan keberatan secara terbuka karena khawatir berdampak terhadap anak mereka.

“Kami sebenarnya merasa keberatan, tetapi takut nanti ada dampaknya kepada anak kami,” ungkap salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pengakuan tersebut tentu masih merupakan keterangan dari sumber yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Namun, apabila benar terdapat permintaan pembayaran yang bersifat wajib dengan nominal yang telah ditentukan, persoalannya bukan lagi sekadar biaya sebuah acara, melainkan menyangkut tata kelola pembiayaan pendidikan dan perlindungan terhadap peserta didik serta orang tua.

Sorotan semakin berkembang setelah kegiatan perpisahan tersebut diketahui menghadirkan hiburan musik dangdut.

Dalam acara itu, Kepala SDN 1 Tanjungjaya, Cecep Dawamul Hidayat, terlihat berada di atas panggung dan berjoget sambil memberikan saweran kepada penyanyi.

Kehadiran kepala sekolah dalam sebuah acara hiburan pada dasarnya tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, ketika momen tersebut berlangsung bersamaan dengan adanya keluhan sebagian wali murid mengenai biaya kegiatan, tindakan tersebut menjadi bagian dari fakta yang menarik perhatian publik dan layak diklarifikasi.

Pertanyaan publik bukan semata mengenai boleh atau tidaknya seorang kepala sekolah menikmati hiburan, melainkan bagaimana seorang pimpinan satuan pendidikan menjaga kepantasan, keteladanan, dan sensitivitas sosial ketika kegiatan sekolah juga melibatkan pembiayaan dari orang tua siswa.

Apalagi, bila benar terdapat orang tua yang merasa keberatan terhadap biaya kegiatan, publik berhak mengetahui bagaimana pihak sekolah memastikan kegiatan tersebut tetap diselenggarakan secara transparan dan tidak menimbulkan tekanan kepada keluarga siswa.

Persoalan lain yang ditemukan media berkaitan dengan data Dapodik SDN 1 Tanjungjaya.

Nama Hikmat Pirdaus masih tercantum sebagai operator SDN 1 Tanjungjaya. Padahal, berdasarkan informasi yang diperoleh media, yang bersangkutan telah menjabat sebagai Kepala SDN 4 Padahurip sejak Januari 2023.

Saat dikonfirmasi mengenai kondisi tersebut, Hikmat memberikan penjelasan.

“Tergantung yang megang operator sekarang. Kayanya tidak mau ribet di manajemen Dapodik, nunggu waktu dua minggu atau 14 hari. Berdasarkan pertimbangan tidak dirubah demi kelancaran Dapodik. Kebetulan sinkron Dapodik tiap bulan, dan kasihan yang sudah sertifikasi takut mandeg kalau data tidak valid.”

Pernyataan tersebut justru membuka ruang pertanyaan baru: sejauh mana akurasi dan kemutakhiran data Dapodik dijaga oleh satuan pendidikan?

Dapodik merupakan basis data yang digunakan pemerintah dalam berbagai kebutuhan penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, persoalan siapa yang tercatat sebagai operator, siapa yang sebenarnya menjalankan tugas tersebut, dan apakah data telah diperbarui sesuai kondisi faktual merupakan bagian dari tertib administrasi yang perlu dipastikan.

Penjelasan mengenai alasan mempertahankan data lama juga perlu diuji dengan ketentuan teknis pengelolaan Dapodik yang berlaku. Tidak cukup hanya dengan alasan kelancaran sinkronisasi apabila pada akhirnya terdapat ketidaksesuaian antara data administratif dan kondisi sebenarnya.

Satu hal penting yang perlu diperjelas adalah status Rp 85.000 tersebut.

Apakah merupakan pungutan yang bersifat wajib? Apakah sumbangan sukarela? Siapa yang menetapkan nominalnya? Siapa yang mengelola uangnya? Apakah terdapat mekanisme pertanggungjawaban? Dan apakah seluruh wali murid diberikan pilihan untuk tidak membayar?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena istilah pungutan dan sumbangan memiliki konsekuensi tata kelola yang berbeda.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, misalnya, mengatur mengenai bentuk dukungan masyarakat terhadap pendidikan dan membedakan sumbangan dengan pungutan. Karena itu, status sebenarnya dari pembayaran Rp 85.000 tersebut perlu dipastikan berdasarkan fakta dan mekanisme yang diterapkan sekolah, bukan hanya berdasarkan istilah yang digunakan.

Jika pembayaran tersebut ternyata diwajibkan kepada siswa atau orang tua dengan nominal dan waktu yang telah ditentukan, maka perlu dilakukan pemeriksaan mengenai kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, jika pihak sekolah menyatakan pembayaran tersebut merupakan sumbangan sukarela, perlu dijelaskan bagaimana mekanismenya dan apakah benar tidak terdapat tekanan atau konsekuensi bagi siswa yang tidak memberikan sumbangan.

Dua persoalan yang muncul pembiayaan kegiatan perpisahan dan akurasi data Dapodik sama-sama menyangkut tata kelola satuan pendidikan.

Karena itu, klarifikasi dari pihak sekolah saja belum tentu cukup untuk menjawab seluruh pertanyaan publik.

Dinas Pendidikan Kabupaten Garut memiliki posisi penting untuk memastikan apakah mekanisme pembiayaan kegiatan tersebut telah sesuai ketentuan, sekaligus memastikan data administrasi satuan pendidikan tercatat secara akurat dan mutakhir.

Jika kemudian ditemukan adanya pelanggaran administrasi atau tata kelola, tindakan pembinaan maupun pemeriksaan dapat dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Yang juga perlu diperhatikan adalah pengakuan wali murid yang merasa keberatan tetapi takut menyampaikan keluhan.

Jika kekhawatiran tersebut benar terjadi, persoalannya menjadi lebih serius dari sekadar nominal Rp 85.000. Sekolah semestinya menjadi ruang pendidikan yang aman bagi peserta didik dan orang tua untuk menyampaikan aspirasi tanpa rasa takut akan adanya konsekuensi terhadap anak.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SDN 1 Tanjungjaya Cecep Dawamul Hidayat belum memberikan keterangan resmi kepada media mengenai dasar penetapan biaya Rp 85.000 per siswa, sifat pembayaran, penggunaan dana kegiatan, serta tanggapannya mengenai sorotan terhadap penampilannya dalam acara perpisahan.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak sekolah maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang Rp 85.000 per siswa.

Yang menjadi perhatian publik adalah bagaimana sebuah sekolah negeri mengelola kegiatan yang melibatkan dana orang tua, bagaimana seorang kepala sekolah menjaga keteladanan di tengah keluhan wali murid, dan bagaimana data pendidikan resmi pemerintah dipastikan tetap akurat.

Ketika uang orang tua masuk ke kegiatan sekolah dan data sekolah masuk ke sistem pemerintah, keduanya sama-sama menuntut satu hal: transparansi yang bisa diperiksa dan pertanggungjawaban yang bisa dibuktikan.

Red JJN

  • Penulis: JJN

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Garut Lantik Dua Kades Hasil PAW, Titip Tiga Prioritas Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

    Bupati Garut Lantik Dua Kades Hasil PAW, Titip Tiga Prioritas Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

    • calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 25
    • 0Komentar

    GARUT, Garut Kota Journal Justice News — Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melantik dua kepala desa hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW) di Ruang Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Jumat (25/9/2026). Dua kepala desa yang dilantik yakni Sugiono sebagai Kepala Desa Margamulya, Kecamatan Cikajang, dan Supriatna sebagai Kepala Desa Lembang, Kecamatan Leles. Pelantikan tersebut menjadi bagian dari […]

  • Space Tech: The Latest Innovations Propelling Us to New Frontiers

    Space Tech: The Latest Innovations Propelling Us to New Frontiers

    • calendar_month Selasa, 27 Feb 2024
    • account_circle JJN
    • visibility 376
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • DTK Persada 212 Garut Angkat Isu SARA dan Politik Identitas, Tokoh Lintas Iman Diminta Jadi Penjaga Moral

    DTK Persada 212 Garut Angkat Isu SARA dan Politik Identitas, Tokoh Lintas Iman Diminta Jadi Penjaga Moral

    • calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Dialog Multikultural di Pendopo Garut Soroti Ancaman Polarisasi, Kampanye Hitam, dan Pembunuhan Karakter Berlatar Agama GARUT, Journal Justice News – Ancaman politisasi agama, kampanye hitam, dan polarisasi sosial menjadi sorotan dalam Dialog Multikultural bertajuk Menegakkan Kemanusiaan dan Keluhuran Moral Lintas Iman yang digelar Dewan Tahfidzi Kabupaten (DTK) Persaudaraan Alumni 212 (Persada 212) Garut di Gedung […]

  • Diduga Palsukan Kemasan Teh Herbal Merek Sehatku, Empat Orang Diamankan Polres Garut

    Diduga Palsukan Kemasan Teh Herbal Merek Sehatku, Empat Orang Diamankan Polres Garut

    • calendar_month Sabtu, 10 Okt 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Raup Keuntungan Rp 3–5 Juta per Bulan, Produk Diduga Bermerek Serupa Dipasarkan Lewat TikTok GARUT, Journal Justice News – Dugaan pemalsuan kemasan teh herbal yang menyerupai merek terdaftar Sehatku Herbal dibongkar jajaran Polres Garut. Empat orang tersangka diamankan setelah penyelidikan atas laporan perusahaan pemilik merek yang mencurigai penurunan omzet penjualan akibat dugaan peredaran produk serupa […]

  • Berkendara Ugal-ugalan Dini Hari di Garut, Tiga Pemuda Didapati dalam Pengaruh Miras

    Berkendara Ugal-ugalan Dini Hari di Garut, Tiga Pemuda Didapati dalam Pengaruh Miras

    • calendar_month Senin, 19 Okt 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Patroli Samapta di Jalan Ciledug Berujung Teguran, Polisi Ingatkan Bahaya Berkendara Setelah Mengonsumsi Alkohol GARUT, Journal Justice News – Aksi berkendara ugal-ugalan pada dini hari kembali menjadi perhatian dalam upaya menjaga keselamatan lalu lintas di Kabupaten Garut. Personel Satuan Samapta Polres Garut mendapati tiga pemuda yang mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan dan diketahui berada dalam […]

  • HAMPIR DUA TAHUN MENUNGGU JAWABAN, KELUARGA SALASABILA PERTANYAKAN PERTANGGUNGJAWABAN RSUD DR. SLAMET

    HAMPIR DUA TAHUN MENUNGGU JAWABAN, KELUARGA SALASABILA PERTANYAKAN PERTANGGUNGJAWABAN RSUD DR. SLAMET

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Garut, jounaljusticenews.com — Hampir dua tahun berlalu, namun persoalan yang dialami keluarga Salasabila Rizkia setelah menjalani perawatan di RSUD dr. Slamet Kabupaten Garut pada 2024 disebut belum menemukan titik terang. Keluarga mempertanyakan perubahan bentuk hidung yang dialami Salasabila setelah menjalani perawatan di ruang Perinatologi selama kurang lebih 48 hari. Hingga September 2026, keluarga mengaku masih […]

expand_less