98 Siswa di Hayatul Fauziah, 203 di Bina Bakti, Statistik PKBM Disorot, Dugaan Data Siswa MA Al-Khoeriyah Harus Diusut!
- account_circle JJN
- calendar_month 15 jam yang lalu
- visibility 60
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
GARUT, Journal Justice News – Persoalan dugaan pencatatan peserta didik aktif pada lembaga pendidikan nonformal kembali mencuat di Kabupaten Garut. Kali ini, MA Al-Khoeriyah Talegong menjadi sorotan setelah sejumlah siswa kelas XI dan kelas XII disebut terdampak dugaan penarikan data oleh dua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), yakni PKBM Hayatul Fauziah dan PKBM Bina Bakti. Minggu, 25/10/2026.
Dampaknya bukan perkara sepele. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, siswa kelas XII MA Al-Khoeriyah Talegong disebut tidak dapat mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) akibat persoalan data tersebut.

Jika informasi ini terbukti, persoalan tersebut patut dipandang sebagai masalah serius dalam tata kelola administrasi pendidikan. Data peserta didik bukan sekadar angka dalam sistem. Ketidaksesuaian status dapat berdampak terhadap proses administrasi, keikutsertaan dalam asesmen, dan kepastian layanan pendidikan yang seharusnya diterima siswa.
Pertanyaan mendasarnya, bagaimana peserta didik yang masih aktif di madrasah dapat tercatat pada lembaga pendidikan lain? Siapa yang memasukkan atau mengubah data tersebut? Apakah ada persetujuan, dokumen perpindahan, atau dasar administrasi yang sah?
Pertanyaan itu harus dijawab melalui pemeriksaan, bukan dibiarkan menjadi polemik tanpa kejelasan.

Berdasarkan data yang disampaikan kepada redaksi dan informasi pada basis data pendidikan Kemendikdasmen, PKBM Hayatul Fauziah tercatat memiliki NPSN P9998479. Lembaga tersebut beralamat di Kampung Saparantu RT 01 RW 24, Desa Jagabaya, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut.
Data statistik yang disampaikan mencantumkan 52 siswa laki-laki dan 46 siswa perempuan, sehingga totalnya mencapai 98 peserta didik. Lembaga tersebut juga tercatat memiliki empat rombongan belajar dan dua ruang kelas, sementara kolom jumlah guru dilaporkan menunjukkan angka nol.
Informasi identitas lembaga dan NPSN dapat ditelusuri melalui basis data resmi pendidikan pemerintah. Namun, angka statistik tersebut perlu diverifikasi kembali berdasarkan pembaruan data terakhir, kondisi faktual di lapangan, serta dokumen administrasi lembaga.
Pertanyaan yang perlu dijawab bukan sekadar berapa jumlah siswa yang tercatat, melainkan apakah seluruh peserta didik benar-benar terdaftar secara sah, mengikuti program pendidikan yang sesuai, dan memiliki status administrasi yang valid.
Angka nol pada statistik guru juga perlu diklarifikasi kepada pengelola dan Dinas Pendidikan. Data tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa lembaga tidak memiliki tenaga pendidik atau melakukan pelanggaran, tetapi merupakan informasi yang layak diverifikasi dalam pemeriksaan standar penyelenggaraan pendidikan.

PKBM Bina Bakti tercatat memiliki NPSN P9999132 dan beralamat di Kampung Tegal Panjang RT 04 RW 07, Desa Cihikeu, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, lembaga ini berada di bawah naungan Yayasan Putra Mandiri Bungbulang, yang beralamat di Jalan Cigentur, Desa Mekarbakti, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut. Nama pimpinan yayasan yang disampaikan kepada redaksi adalah Eka Rahmat Gumilar, S.Pd., sedangkan operator yang disebutkan adalah Heri Riana Prangga.
Statistik yang disampaikan mencatat 120 siswa laki-laki dan 83 siswa perempuan, dengan total 203 peserta didik. Lembaga tersebut dilaporkan memiliki dua guru dan lima ruang kelas, dengan rasio siswa terhadap rombongan belajar sebanyak 19 serta rasio siswa terhadap guru sebanyak 102.
Angka-angka tersebut perlu diuji melalui verifikasi lapangan dan pencocokan dengan data resmi terbaru. Rasio peserta didik terhadap guru yang tinggi patut menjadi bahan evaluasi kapasitas layanan, tetapi tidak otomatis membuktikan pelanggaran standar. Pemeriksaan harus memperhitungkan program yang diselenggarakan, status tenaga pendidik, pola pembelajaran, serta ketentuan yang berlaku bagi pendidikan kesetaraan.
Yang jauh lebih mendesak ialah dugaan pencatatan peserta didik aktif MA Al-Khoeriyah Talegong pada kedua lembaga tersebut. Jika benar terdapat data yang tidak sesuai dengan kondisi faktual, Dinas Pendidikan harus menelusuri sumber data, waktu penginputan, pihak yang berwenang mengakses sistem, serta dokumen yang dijadikan dasar pencatatan.
Dugaan penggunaan data peserta didik tanpa dasar yang sah perlu diuji berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Pasal 16 ayat (2) mengatur prinsip pemrosesan data pribadi, termasuk keakuratan, transparansi, pembatasan tujuan, keamanan, dan pertanggungjawaban. Pasal 20 mengatur dasar pemrosesan data pribadi yang sah.
Sementara itu, Pasal 65 ayat (1) melarang perolehan atau pengumpulan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi subjek data. Pasal 65 ayat (3) melarang penggunaan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum.
Apabila unsur tindak pidana yang diatur dalam ketentuan tersebut terbukti, Pasal 67 UU PDP mengatur ancaman pidana sesuai jenis perbuatannya.
Namun, perlu ditegaskan bahwa pencatatan siswa pada lembaga lain tidak otomatis merupakan tindak pidana. Penyidik atau instansi berwenang harus memeriksa dasar pemrosesan data, unsur kesengajaan, sifat melawan hukum, maksud perbuatan, serta unsur lain yang disyaratkan undang-undang. Persetujuan juga bukan satu-satunya dasar pemrosesan yang sah menurut UU PDP.
Dengan demikian, pemeriksaan harus berbasis bukti, bukan sekadar dugaan atau perbedaan data di dalam sistem.
Persoalan paling mendesak ialah keterangan bahwa siswa kelas XII MA Al-Khoeriyah Talegong tidak dapat mengikuti TKA.
Penyelenggaraan TKA diatur dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik beserta ketentuan teknis pelaksanaannya. Oleh karena itu, perlu diperiksa apakah kendala yang dialami siswa benar-benar berkaitan dengan status data, bagaimana status pendaftaran mereka, dan apakah tersedia mekanisme koreksi atau penyelesaian resmi.
Dinas Pendidikan Kabupaten Garut perlu berkoordinasi dengan pihak MA Al-Khoeriyah Talegong, Kementerian Agama Kabupaten Garut, dan pengelola sistem data yang berwenang. Langkah tersebut penting karena madrasah berada dalam pembinaan Kementerian Agama, sedangkan PKBM pada umumnya berada dalam lingkup pembinaan pendidikan nonformal pemerintah daerah.
Jangan sampai persoalan koordinasi antarinstansi justru membuat siswa kehilangan kepastian penyelesaian. Apabila benar terjadi kesalahan administrasi, koreksi harus segera diupayakan melalui mekanisme resmi. Namun, setiap solusi terkait TKA harus mengikuti ketentuan dan kewenangan penyelenggara.
Dugaan yang melibatkan PKBM Hayatul Fauziah dan PKBM Bina Bakti perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh. Dinas Pendidikan tidak cukup hanya memeriksa angka dalam sistem, tetapi juga harus memastikan kesesuaian data dengan kondisi faktual setiap peserta didik.
Pemeriksaan setidaknya perlu mencakup :
1. Status aktif siswa di MA Al-Khoeriyah Talegong dan riwayat pencatatannya pada masing-masing PKBM.
2. Dokumen perpindahan atau dasar administrasi yang digunakan dalam pencatatan.
3. Riwayat perubahan data dan pihak yang melakukan penginputan.
4. Kesesuaian jumlah peserta didik, tenaga pendidik, rombongan belajar, dan sarana pembelajaran dengan kondisi sebenarnya.
5. Dampak terhadap pendaftaran TKA dan langkah pemulihan yang secara resmi dapat dilakukan.
Jika ditemukan pelanggaran administratif, tindakan harus mengikuti aturan dan kewenangan yang berlaku. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, bukti perlu disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Pencabutan izin operasional pun tidak boleh diputuskan hanya berdasarkan pemberitaan atau dugaan. Tindakan tersebut harus memiliki dasar hukum, didukung hasil pemeriksaan, dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Redaksi juga perlu meminta klarifikasi dari pengelola PKBM Hayatul Fauziah, pimpinan Yayasan Putra Mandiri Bungbulang, pengelola PKBM Bina Bakti, pihak MA Al-Khoeriyah Talegong, serta Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Kabupaten Garut agar seluruh pihak memperoleh kesempatan memberikan penjelasan.
Jangan biarkan dugaan kekacauan data menjadi persoalan yang terus berulang. Jika benar ada pencatatan yang tidak sesuai prosedur, penyebabnya harus diungkap. Jika hak siswa terdampak, penyelesaiannya harus diprioritaskan. Dan jika pelanggaran terbukti, pihak yang bertanggung jawab harus ditindak sesuai hukum.
Pada akhirnya, yang harus dilindungi bukan sekadar ketertiban administrasi lembaga, melainkan kepastian hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan tanpa dirugikan oleh persoalan data yang tidak mereka kendalikan.
Red JJN
- Penulis: JJN

Saat ini belum ada komentar