Data 52 Siswa MA Al Inayah Diduga Dipakai 4 PKBM, Dinas dan APH Diminta Bongkar Jejaknya
- account_circle JJN
- calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
- visibility 290
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
GARUT, Journal Justice News – Persoalan data peserta didik kembali mencuat dan kali ini menyentuh 52 siswa Madrasah Aliyah (MA) Al Inayah. Puluhan peserta didik tersebut diduga tercatat pada empat Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), meski secara faktual masih berstatus sebagai siswa MA Al Inayah. Jum’at, 2/10/2026.
Empat PKBM yang disebut terkait dengan persoalan tersebut yakni PKBM Aulia Darussalam, PKBM Salman Al-Parisi, PKBM Nur Dzatullah, dan PKBM Dayeh Institut.
Persoalan ini bukan lagi sekadar soal nama yang muncul di dalam sistem. Jika benar terdapat peserta didik yang secara faktual masih aktif di MA Al Inayah tetapi pada saat yang sama tercatat pada satuan pendidikan lain, maka muncul pertanyaan serius mengenai validitas data, proses input, dasar pencatatan, hingga penggunaan data tersebut dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan dana BOSP.

Berdasarkan keterangan Kepala MA Al Inayah, Ahmad Abdul Malik, S.Pd., M.Pd., terdapat 52 peserta didik yang diduga tercatat pada empat PKBM tersebut.
Penelusuran terhadap kondisi data peserta didik menunjukkan adanya persoalan data ganda, yakni nama peserta didik tercatat pada lebih dari satu satuan pendidikan.
Kondisi tersebut disebut berdampak terhadap proses pemadanan data peserta didik. Data yang semestinya tercatat pada MA Al Inayah disebut tidak masuk atau tidak muncul sebagaimana mestinya dalam data pendidikan satuan tersebut.
Masalah semakin menjadi sorotan setelah dilakukan pengecekan menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) terhadap sebagian peserta didik. Dari pengecekan tersebut disebut ditemukan status peserta didik yang tercatat tidak aktif pada satuan pendidikan tertentu, meskipun secara faktual peserta didik masih mengikuti pendidikan di MA Al Inayah.
Di sinilah persoalan mulai mengarah pada pertanyaan yang jauh lebih serius.

Jika peserta didik tersebut benar-benar masih aktif di MA Al Inayah, atas dasar apa nama mereka kemudian tercatat pada empat PKBM?
Siapa yang melakukan input?
Kapan data tersebut dimasukkan?
Dokumen apa yang menjadi dasar?
Apakah para siswa benar-benar mendaftar dan mengikuti proses pembelajaran di PKBM?
Apakah orang tua atau wali mengetahui dan memberikan persetujuan?
Dan yang paling penting, apakah data tersebut kemudian digunakan sebagai bagian dari data peserta didik yang menjadi dasar pengelolaan atau penyaluran BOSP?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan melihat tampilan data di dalam sistem.
Diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen sumber, riwayat perubahan data, operator yang melakukan input, dokumen penerimaan peserta didik, daftar hadir, rombongan belajar, kegiatan pembelajaran, hingga dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban dana.
Muncul dugaan bahwa pencatatan peserta didik tersebut berkaitan dengan kepentingan memperoleh atau mempertahankan alokasi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Namun dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Justru karena itu, aparat dan instansi berwenang perlu membuka seluruh rantai datanya.

Sebab, apabila peserta didik yang sebenarnya tidak mengikuti proses pendidikan pada suatu PKBM ternyata tercantum sebagai peserta didik pada satuan tersebut dan data itu digunakan dalam proses pengajuan atau penghitungan bantuan operasional, maka persoalannya tidak lagi berhenti pada kesalahan administratif.
Regulasi BOSP mengharuskan data satuan pendidikan yang digunakan dalam pengelolaan dana sesuai dengan kondisi riil. Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 mengatur petunjuk teknis pengelolaan Dana BOSP dan mewajibkan satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data secara lengkap dan valid sesuai kondisi riil serta melakukan verifikasi dan validasi data.
Karena itu, apabila nantinya ditemukan bahwa data peserta didik sengaja atau karena kelalaian serius dicatat tidak sesuai kondisi sebenarnya, maka perlu ditelusuri siapa yang bertanggung jawab terhadap proses tersebut.
Persoalan ini juga tidak dapat dilepaskan dari aspek pelindungan data pribadi.
Data peserta didik, terlebih data anak, bukanlah informasi yang bebas digunakan tanpa dasar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menempatkan data anak sebagai Data Pribadi yang bersifat spesifik.
UU PDP mengatur prinsip pemrosesan data pribadi, hak subjek data, kewajiban pengendali dan prosesor data, termasuk ketentuan khusus mengenai pemrosesan data anak.
Apabila kemudian ditemukan bahwa data peserta didik digunakan atau diproses tanpa dasar hukum yang sah, tidak sesuai tujuan pemrosesan, atau terdapat perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana dalam UU PDP, maka aspek tersebut tentu harus diperiksa oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Namun, keberadaan data ganda dengan sendirinya belum membuktikan adanya tindak pidana.
Pembuktian tetap harus melihat bagaimana data diperoleh, siapa yang memasukkan, dasar hukumnya, apakah terdapat persetujuan yang diperlukan, tujuan penggunaannya, serta apakah terdapat keuntungan atau kerugian yang timbul.
Di tengah persoalan tersebut, orang tua peserta didik berharap pemerintah segera turun tangan.
Kekhawatiran mereka bukan tanpa alasan.
Data yang bermasalah berpotensi menimbulkan persoalan administratif bagi anak, terutama apabila terjadi ketidaksesuaian status satuan pendidikan pada sistem pendataan.
Orang tua juga khawatir persoalan tersebut berdampak terhadap proses pendidikan, termasuk pelaksanaan tes akademik dan kelengkapan administrasi ketika anak menyelesaikan pendidikan.
“Kami berharap dinas terkait segera menyelesaikan persoalan data anak-anak kami yang bermasalah agar mereka tetap bisa mengikuti proses pendidikan dan tes akademik. Kami khawatir apabila data anak tercatat ganda, nantinya dapat menimbulkan persoalan ketika anak kami menyelesaikan pendidikan di MA Al Inayah. Kami khawatir anak kami tidak mempunyai ijazah karena data anak kami ada di dua instansi.
Kami juga berharap apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan data peserta didik, aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan 52 siswa tersebut semestinya tidak diselesaikan hanya dengan memperbaiki atau menghapus data dari sistem.
Perbaikan data memang penting. Namun publik juga berhak mengetahui mengapa data tersebut bisa muncul sejak awal.
Jika benar terjadi kesalahan, siapa yang melakukan kesalahan?
Jika terjadi kelalaian, siapa yang bertanggung jawab?
Jika terdapat dokumen yang menjadi dasar input, dari mana dokumen tersebut berasal?
Jika data digunakan dalam pengelolaan BOSP, sejauh mana pengaruhnya terhadap dana yang diterima?
Dan apabila ternyata ditemukan data yang sengaja dimasukkan tidak sesuai kondisi riil, siapa yang harus mempertanggungjawabkannya?
Persoalan ini membutuhkan pemeriksaan lintas data dan dokumen, bukan sekadar klarifikasi lisan.
Setidaknya terdapat sejumlah hal yang perlu diverifikasi diantaranya :
Pertama, siapa operator atau pihak yang memasukkan 52 nama peserta didik tersebut ke dalam sistem.
Kedua, kapan data masing-masing peserta didik dimasukkan dan kapan terakhir diperbarui.
Ketiga, dokumen apa yang dijadikan dasar pencatatan.
Keempat, apakah peserta didik benar-benar terdaftar dan mengikuti proses pembelajaran pada PKBM yang mencatat namanya.
Kelima, apakah terdapat daftar hadir, rombongan belajar, jadwal pembelajaran dan dokumen akademik yang dapat membuktikan keberadaan peserta didik di PKBM tersebut.
Keenam, apakah orang tua atau wali mengetahui serta menyetujui pencatatan tersebut.
Ketujuh, apakah data peserta didik tersebut menjadi bagian dari data yang digunakan dalam pengajuan, penghitungan atau penyaluran BOSP.
Kedelapan, berapa nilai dana yang diterima apabila data peserta didik tersebut ternyata ikut menjadi dasar perhitungan bantuan.
Kesembilan, siapa pihak yang melakukan verifikasi dan validasi data.
Kesepuluh, apakah terdapat perubahan data setelah persoalan tersebut diketahui.
Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena data pendidikan bukan sekadar deretan nama dalam sistem. Data tersebut menjadi dasar bagi berbagai proses administrasi pendidikan dan dalam kondisi tertentu berkaitan dengan pengelolaan anggaran negara.
Kasus ini pada akhirnya bukan semata-mata tentang 52 nama yang muncul pada lebih dari satu satuan pendidikan.
Di balik setiap nama terdapat seorang peserta didik yang memiliki hak atas kepastian status pendidikan, hak memperoleh layanan pendidikan, serta hak agar data pribadinya diproses secara benar dan bertanggung jawab.
Jika persoalan tersebut hanya dianggap sebagai kesalahan input, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana kesalahan itu terjadi.
Namun apabila pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya pencatatan yang tidak sesuai kondisi riil, penggunaan data tanpa dasar yang sah, atau penggunaan data peserta didik dalam pengelolaan dana yang tidak sesuai ketentuan, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan aturan hukum yang berlaku.
Kini pertanyaan besarnya bukan lagi sekadar “mengapa data siswa ganda?”
Tetapi siapa yang memasukkan, atas dasar apa, untuk kepentingan apa, dan apakah ada konsekuensi anggaran di balik 52 nama tersebut?
Publik menunggu jawaban.
Dan jawaban itu seharusnya tidak berhenti pada layar komputer.
Dokumennya harus dibuka. Datanya harus diverifikasi. Jejak inputnya harus ditelusuri. Dan apabila ditemukan pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum.
Red JJN
- Penulis: JJN
