DANA BOSP Rp 233 JUTA DIPERTANYAKAN, PKBM MANBAUL HIDAYAH BUNGKAM
- account_circle JJN
- calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
- visibility 69
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
141 Warga Belajar Tercatat, Kepala PKBM Nasep Bahrul Ulum Tak Merespons Konfirmasi Wartawan
Garut Samarang, Journal Justice News — Pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di PKBM Manbaul Hidayah, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, menjadi sorotan. Lembaga yang tercatat memiliki 141 warga belajar itu disebut menerima alokasi BOSP sebesar Rp 233.300.000 pada tahun berjalan. Sabtu, 26/09/2026.
Data yang dihimpun menyebutkan, 141 warga belajar tersebut terdiri dari 8 peserta Paket A, 55 Paket B, dan 78 Paket C.

PKBM Manbaul Hidayah beralamat di Kampung Pasir Ucing RT 01 RW 10, Desa Samarang, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, berada di bawah naungan Yayasan Darul Hasanah dengan Aceng Saeful Muslim sebagai pimpinan yayasan. Sementara Nasep Bahrul Ulum tercatat sebagai Kepala PKBM sekaligus operator.
Besarnya dana dan jumlah warga belajar tersebut memunculkan pertanyaan mendasar, apakah seluruh data peserta benar-benar sesuai kondisi riil dan menjadi dasar yang sah dalam pengalokasian BOSP?
Awak media telah melakukan konfirmasi kepada Kepala PKBM Nasep Bahrul Ulum. Pertanyaan yang diajukan mencakup rekapitulasi Dapodik, daftar hadir warga belajar, SK peserta didik aktif, berita acara verifikasi data, RKAS/RKAB, SPJ, bukti pembayaran honor tutor, dokumen pengadaan, BAST, hingga hasil monitoring atau audit.

Total terdapat 21 pertanyaan yang meminta penjelasan mengenai data peserta didik dan pertanggungjawaban penggunaan dana.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PKBM.
Upaya mendatangi lembaga juga dilakukan untuk memperoleh klarifikasi secara langsung. Namun, awak media belum mendapatkan keterangan dari pihak pengelola. Komunikasi melalui WhatsApp dengan kepala PKBM juga disebut terhenti setelah kontak wartawan diduga diblokir.

Sikap tersebut bukan bukti bahwa telah terjadi penyimpangan. Namun, tanpa klarifikasi dan dokumen pendukung, sejumlah pertanyaan mengenai pengelolaan dana publik tersebut tetap terbuka.
Persoalan utama bukan sekadar besar kecilnya anggaran, melainkan validitas data yang menjadi dasar pengalokasian dana.
Jika dalam verifikasi resmi ditemukan data warga belajar tidak sesuai kondisi sebenarnya, perlu ditelusuri bagaimana data tersebut dimasukkan, siapa yang melakukan pemutakhiran, kapan dilakukan, serta apakah ketidaksesuaian tersebut berpengaruh terhadap alokasi dana.
Begitu pula penggunaan Rp 233,3 juta harus dapat ditelusuri melalui RKAS, realisasi belanja, SPJ, bukti transaksi, pembayaran honor tutor dan dokumen pendukung lainnya.

Jika terdapat ketidaksesuaian, konsekuensinya harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Belum tersedianya dokumen di tangan media juga tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti tindak pidana.
Ketika pihak PKBM belum memberikan penjelasan, publik patut menunggu langkah instansi pembina.
Apakah 141 warga belajar tersebut telah diverifikasi sesuai kondisi riil?
Apakah data Dapodik sesuai dengan peserta yang benar-benar aktif?
Apakah penggunaan Rp 233.300.000 telah dilaporkan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan BOSP?
Dan apakah PKBM Manbaul Hidayah pernah menjalani monitoring atau pemeriksaan?
Pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab secara objektif melalui data, dokumen dan verifikasi resmi, bukan melalui asumsi.
Pemberitaan ini tidak menyimpulkan PKBM Manbaul Hidayah, Nasep Bahrul Ulum maupun Yayasan Darul Hasanah telah melakukan penyimpangan.
Redaksi memberikan ruang kepada pihak PKBM, yayasan, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk memberikan klarifikasi, bantahan, koreksi, dan dokumen pendukung.
Sebab ketika Rp 233,3 juta dana publik dikaitkan dengan 141 warga belajar, pertanyaan yang paling sederhana sekaligus paling penting adalah :
Apakah datanya benar, dan ke mana dana tersebut digunakan?
Publik tidak membutuhkan asumsi. Publik membutuhkan jawaban yang dapat dibuktikan dengan dokumen.
Red JJN
- Penulis: JJN
