Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Polres Garut Ungkap Dugaan TPPO dan Eksploitasi Seksual, Lima Tersangka Ditangkap

Polres Garut Ungkap Dugaan TPPO dan Eksploitasi Seksual, Lima Tersangka Ditangkap

  • account_circle JJN
  • calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
  • visibility 23
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Anak Korban Diduga Berada di Lokasi, Polisi Telusuri Peran Perekrut hingga Pengelola Tempat

GARUT, Journal Justice News – Dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) disertai eksploitasi seksual di wilayah Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut melakukan penyidikan. Dalam perkara ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Kasus tersebut menyita perhatian karena korban diduga direkrut melalui tawaran pekerjaan, kemudian dibawa dari Bandung ke wilayah selatan Garut dan ditempatkan di sebuah lokasi tertutup untuk melayani laki-laki dengan imbalan uang. Polisi kini mendalami dugaan keterlibatan setiap pihak, termasuk aliran uang yang diduga berasal dari praktik eksploitasi tersebut.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan pengungkapan perkara itu pada Jumat (9/10/2026).

Berdasarkan kronologi penyidikan, tersangka berinisial C.K. (19) diduga merekrut korban berinisial DF dengan menawarkan pekerjaan sebagai lady companion (LC) dan pekerja office boy (OB) di wilayah selatan Kabupaten Garut.

Korban kemudian dijemput dari wilayah Bandung pada Senin dini hari menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam. Penjemputan itu diduga melibatkan tersangka lainnya.

Namun, pekerjaan yang ditawarkan diduga berujung pada praktik eksploitasi. Setelah tiba di lokasi, korban disebut ditempatkan di sebuah tempat tertutup dan diminta melayani laki-laki dengan imbalan uang.

Dalam kurun waktu Senin hingga Kamis, korban diduga telah melayani sekitar lima orang dengan tarif Rp 400.000 untuk setiap layanan. Pembayaran tersebut diduga diterima C.K., lalu diserahkan kepada pihak lain hingga akhirnya dikuasai oleh tersangka yang disebut berperan sebagai pemilik atau pengelola tempat.

Polisi menduga praktik tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan mengeksploitasi korban. Alur pembayaran serta pembagian peran para tersangka menjadi bagian yang perlu diungkap secara menyeluruh dalam proses penyidikan.

Lima Tersangka, Peran Masing-Masing Didalami

Dalam perkara ini, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial E.M. (36), C.K. (19), D. (44), H.H. (26), dan V.N. (17).

E.M. diduga berperan sebagai pemilik atau pengelola tempat, sedangkan C.K. diduga bertindak sebagai perekrut korban. Adapun D. disebut berperan dalam penjemputan korban, sementara H.H. diduga turut membantu proses penjemputan.

Sementara itu, V.N. yang berusia 17 tahun disebut diduga berperan sebagai penerima upah dan berstatus anak yang berhadapan dengan hukum. Penanganan terhadap V.N. harus memperhatikan ketentuan khusus mengenai sistem peradilan pidana anak.

Di balik pengungkapan kasus ini, kondisi keluarga korban turut menjadi perhatian. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, DF merupakan seorang ibu dengan dua anak yang telah bercerai dari pasangannya.

Anak pertama korban berusia empat tahun, sedangkan anak keduanya masih berusia sembilan bulan. Saat peristiwa berlangsung, anak bungsu korban dititipkan kepada mantan mertuanya.

Sementara itu, anak pertama korban disebut berada di lokasi yang sama ketika peristiwa tersebut terjadi. Kondisi ini menambah aspek perlindungan anak yang perlu diperhatikan dalam penanganan perkara.

Keberadaan anak di lokasi kejadian menjadi hal penting untuk didalami guna memastikan keselamatan, kondisi psikologis, serta kebutuhan perlindungan anak. Identitas dan informasi lain yang dapat mengungkap jati diri korban maupun anak-anaknya perlu dijaga demi mencegah dampak lanjutan.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam serta dua unit telepon genggam, masing-masing Infinix Hot 30i berwarna hitam dan Itel City 100 berwarna biru tua.

Barang bukti tersebut dapat menjadi bagian dari proses pendalaman, termasuk untuk menelusuri komunikasi, rangkaian perekrutan, proses penjemputan, serta dugaan hubungan antarpihak yang terlibat.

Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perdagangan orang serta Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait dugaan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.

Polisi menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mendalami peran masing-masing tersangka dan menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari praktik tersebut. Perlindungan serta pendampingan bagi korban juga menjadi aspek penting yang harus dipastikan selama proses hukum berlangsung.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah menerima tawaran pekerjaan yang tidak jelas, terlebih jika proses perekrutan, lokasi kerja, dan bentuk pekerjaannya tidak transparan.

Di sisi lain, penanganan perkara tidak cukup berhenti pada penetapan tersangka. Pengungkapan secara menyeluruh terhadap dugaan jaringan perekrutan, mekanisme eksploitasi, aliran keuntungan, serta perlindungan korban dan anak menjadi bagian penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Red JJN

  • Penulis: JJN

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dari Beras 10 Kg hingga Dana Talangan, Tata Kelola Desa Tanjungjaya Disorot

    Dari Beras 10 Kg hingga Dana Talangan, Tata Kelola Desa Tanjungjaya Disorot

    • calendar_month Sabtu, 3 Okt 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Beras 10 Kg Diduga Hanya 7,5 Kg, KPM Dibebani Pungutan Tanpa Berita Acara yang Jelas GARUT, Journal Justice News – Persoalan di Desa Tanjungjaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, tidak hanya menyangkut penyaluran bantuan pangan beras yang diduga dibebani pungutan Rp 40.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sabtu, 3/10/2026. Sejumlah persoalan lain terkait pembangunan desa, pengelolaan […]

  • Everyday Tech: Ordinary Gadgets with Extraordinary Features for 2023

    Everyday Tech: Ordinary Gadgets with Extraordinary Features for 2023

    • calendar_month Sabtu, 17 Feb 2024
    • account_circle JJN
    • visibility 307
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Dua PKBM di Kadungora Diduga Terafiliasi Pejabat Disdik Garut, Iuran Siswa dan Administrasi Pendirian Disorot

    Dua PKBM di Kadungora Diduga Terafiliasi Pejabat Disdik Garut, Iuran Siswa dan Administrasi Pendirian Disorot

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Garut Kadungora, journaljusticenews.com – Dugaan konflik kepentingan di sektor pendidikan nonformal kembali mencuat di Kabupaten Garut Dua lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kecamatan Kadungora, yakni PKBM Darul Huffadz dan PKBM Siti Aisyah, menjadi sorotan setelah muncul indikasi keterkaitan dengan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Berdasarkan data yang dihimpun awak media, PKBM Darul […]

  • Stories of Resilience: Failed Gadgets That Paved the Way for Future Successes

    Stories of Resilience: Failed Gadgets That Paved the Way for Future Successes

    • calendar_month Kamis, 15 Feb 2024
    • account_circle JJN
    • visibility 334
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • DUA SPPG RAOMI MATAHARI GIZI DISOROT ID BERBEDA, PERNAH SATU BANGUNAN, TATA KELOLA LIMBAH HINGGA PENGADAAN DIMINTA DIAUDIT

    DUA SPPG RAOMI MATAHARI GIZI DISOROT ID BERBEDA, PERNAH SATU BANGUNAN, TATA KELOLA LIMBAH HINGGA PENGADAAN DIMINTA DIAUDIT

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Garut Karangpawitan, journaljusticenews.com — Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Garut kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah kepada operasional dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah naungan Yayasan Raomi Matahari Gizi, yakni SPPG Sindangpalay 3 dan SPPG Cimurah 4. Penelusuran awak media menemukan sejumlah persoalan yang membutuhkan klarifikasi dan verifikasi lebih […]

  • Power Up: Advanced Charging Solutions and Battery Tech Innovations

    Power Up: Advanced Charging Solutions and Battery Tech Innovations

    • calendar_month Sabtu, 24 Feb 2024
    • account_circle JJN
    • visibility 329
    • 0Komentar

    Smart Homes: Beyond Automation to AnticipationIf 2023 could be summarized in the gadget space, it would be the year where our homes started truly “understanding” us. Gone are the days of generic automation. With advancements in AI, homes now anticipate needs. Your coffee machine knows when you’ve had a rough night and adjusts the brew […]

expand_less