Sakit Hati Merasa Diabaikan, Pemuda 19 Tahun Tembak Pelajar di Sukawening Pakai Airgun
- account_circle JJN
- calendar_month Minggu, 11 Okt 2026
- visibility 26
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polres Garut Tangkap Tersangka di Cilawu, Proyektil Bersarang di Area Mata Korban
GARUT, Journal Justice News – Rasa sakit hati karena merasa diabaikan dalam kelompok pertemanan diduga menjadi pemicu aksi penembakan terhadap seorang pelajar di Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut. Polisi menangkap MH (19), tersangka yang diduga melepaskan tembakan menggunakan senjata jenis airgun hingga proyektil pelurunya bersarang di area mata kiri korban.
Tersangka ditangkap di rumah saudaranya di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, pada Sabtu (10/10/2026). Kini, MH menjalani pemeriksaan di Polres Garut untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya dalam peristiwa yang terjadi di sebuah vila pada Sabtu malam (26/9/2026).

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, tindakan tersebut diduga dipicu persoalan emosional. Tersangka mengaku merasa diabaikan ketika bergabung dengan kelompok pertemanan korban.
Dugaan motif tersebut kini menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk mengungkap secara utuh latar belakang penembakan.
Peristiwa ini terungkap setelah korban mengalami cedera pada bagian mata kiri. Awalnya, korban memberi tahu keluarganya bahwa luka tersebut disebabkan terkena bola.
Namun, pemeriksaan medis justru menemukan adanya proyektil peluru yang bersarang di area mata korban. Temuan tersebut membuat keluarga mengetahui bahwa cedera yang dialami korban bukan sekadar akibat benturan biasa.
Setelah dokter menemukan proyektil tersebut, korban akhirnya mengungkapkan kejadian sebenarnya kepada keluarga.
Informasi itu kemudian menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi terduga pelaku.
Menurut keterangan kepolisian, saat kejadian tersangka diduga melepaskan tembakan airgun ke sejumlah arah. Salah satu tembakan diduga mengenai kelopak mata kiri korban hingga menyebabkan cedera yang membutuhkan penanganan medis lebih lanjut.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami cedera pada bagian mata. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya proyektil peluru yang bersarang di area mata korban sehingga memerlukan penanganan medis lebih lanjut,” ujar AKBP Niko, Minggu (11/10/2026).
Setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap MH di rumah saudaranya di Kecamatan Cilawu.
Meski tersangka telah diamankan, penyidikan belum berhenti. Polisi masih mendalami kronologi penembakan, motif yang melatarbelakangi tindakan tersebut, serta asal-usul senjata yang digunakan.
Kapolres Garut menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan awal tersangka, airgun tersebut diduga berasal dari barang gadaian.
“Berdasarkan keterangan awal tersangka, airgun tersebut diduga berasal dari barang gadaian. Meski demikian, kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal-usul dan kepemilikan senjata tersebut. Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKBP Niko.

Dugaan motif sakit hati karena merasa diabaikan dalam pergaulan menjadi salah satu aspek penting dalam perkara ini. Namun, motif tersebut masih berdasarkan keterangan awal tersangka dan perlu didalami melalui proses penyidikan.
Polisi juga perlu mengungkap secara terperinci bagaimana senjata airgun tersebut diperoleh, bagaimana penembakan berlangsung, serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban mengalami cedera serius pada bagian mata.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik dalam pergaulan dapat berujung pada persoalan hukum serius ketika disertai dugaan penggunaan senjata yang membahayakan orang lain.
Kini, penyidik Polres Garut masih bekerja mengungkap perkara tersebut. Sementara itu, korban harus menjalani penanganan medis akibat proyektil yang ditemukan di area matanya.
Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menentukan secara hukum pertanggungjawaban tersangka atas dugaan penembakan tersebut.
Red JJN
- Penulis: JJN
