Proyek Revitalisasi SMKN 12 Garut Rp1 Miliar Disorot, Papan Proyek Minim Rincian
- account_circle JJN
- calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
- visibility 38
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Garut journaljusticenews.com — Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi SMK Tahun Anggaran 2026 di SMK Negeri 12 Garut dengan nilai anggaran mencapai Rp1 miliar dari APBN mulai menjadi sorotan. Selain persoalan transparansi informasi proyek, kondisi pelaksanaan pekerjaan di lapangan juga memunculkan pertanyaan terkait pengawasan dan keselamatan kerja.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender, terhitung sejak 12 Mei hingga 10 September 2026. Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan, paket pekerjaan mencakup pembangunan dua ruang kelas baru (2 rombel) serta rehabilitasi toilet.
Namun, hasil pemantauan pada Rabu (15/7/2026) menunjukkan bahwa informasi yang terpampang pada papan proyek masih bersifat umum. Papan informasi mencantumkan kegiatan revitalisasi satuan pendidikan, tetapi tidak memberikan gambaran rinci mengenai keseluruhan pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
Informasi mengenai jumlah ruang kelas, ukuran bangunan, volume rehabilitasi toilet maupun komponen pekerjaan lainnya justru baru diperoleh setelah dilakukan konfirmasi kepada pihak P2SP.
Kondisi ini menjadi pertanyaan tersendiri mengingat proyek tersebut menggunakan uang negara. Papan informasi proyek semestinya tidak sekadar menjadi formalitas administratif, tetapi juga menjadi sarana masyarakat mengetahui dan mengawasi kegiatan yang sedang dibiayai APBN.
Di tengah proses peliputan, awak media juga sempat melakukan perekaman video di lingkungan sekolah.
Kepala SMKN 12 Garut, Heryatno, S.Pd., M.M., M.Si., MCE, menanggapi aktivitas tersebut dengan meminta agar perekaman terlebih dahulu dilakukan dengan izin.
“Kalau melakukan perekaman video harus izin dulu, jangan asal melakukan rekaman,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian lain yang patut dicermati dalam konteks kerja jurnalistik. Wartawan dalam menjalankan tugasnya memiliki fungsi mencari dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Di sisi lain, lingkungan sekolah merupakan area yang memiliki tata tertib tersendiri. Karena itu, persoalan izin, akses, privasi, dan tata tertib perlu ditempatkan secara proporsional agar tidak berkembang menjadi pembatasan terhadap kerja jurnalistik yang sah.

Ketua P2SP, Adeng, didampingi Sekretaris P2SP, Enjang, membantah adanya persoalan pada papan informasi proyek.
Menurut Adeng, papan informasi tersebut telah dibuat berdasarkan petunjuk teknis yang berlaku.
“Secara prosedur papan informasi itu sudah sesuai juknis. Pembangunan tersebut untuk dua ruang kelas baru dan rehabilitasi toilet dalam satu paket,” jelasnya.
Adeng juga menjelaskan bahwa pekerjaan melibatkan 10 tenaga kerja, terdiri atas lima pekerja asal Tasikmalaya dan lima pekerja lokal.
Keterangan tersebut sekaligus memperjelas ruang lingkup pekerjaan yang tidak seluruhnya terlihat dari informasi umum pada papan proyek.
Aspek keselamatan kerja turut menjadi perhatian dalam pemantauan proyek.
Adeng mengaku pihaknya telah memberikan arahan kepada pekerja mengenai penggunaan perlengkapan keselamatan kerja.
“Soal perlengkapan keamanan dan keselamatan sudah kami sampaikan kepada pekerja. Kalau kemudian tidak dipakai, itu kembali kepada pekerja. Yang jelas saya sudah memberikan teguran,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan penggunaan alat pelindung diri (APD) telah menjadi perhatian pihak pelaksana. Namun, dalam pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran negara, penerapan keselamatan kerja bukan semata persoalan apakah pekerja telah menerima teguran, melainkan juga bagaimana pengawasan dan kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan benar-benar diterapkan di lapangan.
Nilai proyek yang mencapai Rp1 miliar membuat aspek transparansi, mutu, volume pekerjaan, ketepatan waktu, serta keselamatan kerja layak mendapat pengawasan serius.
Terlebih, sumber pembiayaannya berasal dari APBN yang pada hakikatnya merupakan uang negara.
Sorotan ini belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen anggaran, petunjuk teknis, kontrak atau dokumen pelaksanaan, spesifikasi pekerjaan, volume fisik, serta hasil pengawasan dan pemeriksaan pihak yang berwenang.
Namun, apabila informasi yang tersedia di lokasi memang tidak memberikan gambaran yang memadai mengenai pekerjaan, persoalan tersebut patut menjadi bahan evaluasi dari sisi transparansi dan akuntabilitas.
Begitu pula dengan aspek keselamatan. Jika ditemukan pekerja tidak menggunakan APD sebagaimana dipersyaratkan, kondisi tersebut semestinya menjadi objek pengawasan untuk memastikan standar keselamatan konstruksi benar-benar diterapkan, bukan berhenti pada teguran.
Prinsip keterbukaan informasi publik memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui penyelenggaraan kegiatan yang menggunakan sumber daya negara, dengan tetap memperhatikan informasi yang memang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks proyek pemerintah, transparansi bukan hanya persoalan memasang papan proyek. Substansinya adalah apakah masyarakat memperoleh informasi yang cukup untuk memahami apa yang dibangun, berapa nilainya, siapa yang melaksanakan, berapa lama waktunya, serta bagaimana pekerjaan tersebut diawasi.
Karena itu, proyek revitalisasi SMKN 12 Garut senilai Rp1 miliar ini layak mendapatkan pengawasan berlapis, baik dari masyarakat, media, pihak sekolah, P2SP, APIP maupun lembaga pemeriksa sesuai kewenangannya.
Publik tentu berharap pembangunan dua ruang kelas baru dan rehabilitasi toilet tersebut menghasilkan pekerjaan yang sesuai spesifikasi, tepat mutu, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, proyek yang dibiayai uang rakyat tidak cukup hanya selesai secara fisik. Pertanggungjawabannya juga harus terang secara administrasi dan terbuka dalam pengawasannya.
Hingga berita ini ditayangkan, berbagai catatan tersebut masih berada pada tahap konfirmasi dan pengawasan publik. Apabila terdapat dokumen atau penjelasan tambahan dari pihak SMKN 12 Garut, P2SP maupun instansi terkait, ruang klarifikasi tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Red JJN
- Penulis: JJN
