Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pendidikan » 171 PESERTA DIDIK TERCATAT, AKTIVITAS BELAJAR TAK TERLIHAT, ADA APA DENGAN PKBM PUTRA RASYA JAYA?

171 PESERTA DIDIK TERCATAT, AKTIVITAS BELAJAR TAK TERLIHAT, ADA APA DENGAN PKBM PUTRA RASYA JAYA?

  • account_circle JJN
  • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
  • visibility 58
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Garut Pamulihan, jounaljusticenews.com — Keberadaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Putra Rasya Jaya di Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, menuai pertanyaan. Lembaga dengan NPSN P9999590 tersebut tercatat memiliki 171 peserta didik, terdiri dari 96 laki-laki dan 75 perempuan, tiga ruang kelas serta dua guru.

Dalam data kelembagaan, PKBM Putra Rasya Jaya tercatat dipimpin Deska Febriansah, S.Pd. sebagai kepala sekolah dengan Fahrulroji Nurohman sebagai operator.

Lembaga tersebut tercatat memiliki SK Pendirian Sekolah Nomor 800.1.11.1/1440-Disdik tertanggal 26 Juni 2024. Nomor dan tanggal yang sama juga tercantum sebagai SK Izin Operasional.

Namun, keberadaan data administratif tersebut kini berhadapan dengan temuan lapangan.

Berdasarkan penelusuran awak media pada 18 Februari 2026, alamat PKBM Putra Rasya Jaya tercatat di Kampung Cikubang RT 003 RW 002, Desa Linggarjati, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut.

Persoalannya, perangkat desa setempat menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas PKBM sebagaimana tercantum dalam data tersebut.

Sekretaris Desa Linggarjati, Asep Suhendi, mengatakan bahwa dirinya merupakan warga Cikubang dan tidak menemukan kegiatan pembelajaran PKBM Putra Rasya Jaya di lokasi yang tercantum.

“Bahwa lembaga PKBM Putra Rasya Jaya di Kampung Cikubang RT 003 RW 002 tidak ada kegiatan belajar. Kebetulan saya warga Cikubang, sampai saat ini tidak ada lembaga PKBM,” ujarnya.

Menurut Asep, Pemerintah Desa Linggarjati juga belum pernah mengeluarkan surat domisili bagi PKBM tersebut.

“Yang jelas pihak pemerintah desa belum mengeluarkan surat domisili sehingga tidak mengetahui keberadaan PKBM Putra Rasya Jaya,” tegasnya.

Pernyataan tersebut tentu perlu dikonfirmasi kepada pengelola PKBM maupun instansi penerbit izin. Sebab, secara administratif lembaga tersebut tercatat telah memiliki izin operasional sejak Juni 2024.

Warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan juga mengaku pernah mendengar adanya rencana pembukaan program Paket C sekitar dua bulan sebelumnya.

Namun, menurut sumber tersebut, hingga penelusuran dilakukan, aktivitas pembelajaran maupun lokasi kegiatan yang secara jelas menunjukkan keberadaan PKBM belum diketahui masyarakat sekitar.

PKBM Putra Rasya Jaya tercatat berada di bawah naungan Yayasan Rasya Putra Jaya, yang disebut beralamat di Kampung Legok Asih RT 001 RW 005, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut.

Yayasan tersebut tercatat dipimpin Herma Resta Mulyana, A.Md.Kep. Sementara pada data yang ditelusuri, bagian operator yayasan disebut masih kosong.

Di sisi lain, awak media menemukan plang Yayasan Rasya Putra Jaya terpasang pada lokasi lembaga lain, yakni PKBM Catra Kandangwesi, di Kampung Burujul RT 01 RW 06, Desa Cihikeu, Kecamatan Bungbulang.

PKBM Catra Kandangwesi sebelumnya disebut dipimpin Fauji Nur Fatah dan kini dijabat Fajar Suandi Nugraha.

Temuan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Namun, kondisi itu menimbulkan pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka, di mana sebenarnya sekretariat dan pusat kegiatan PKBM Putra Rasya Jaya, serta bagaimana hubungan administratif antara yayasan dengan lembaga-lembaga yang menggunakan atau memasang identitas yayasan tersebut?

Angka 171 peserta didik menjadi salah satu titik penting yang perlu diverifikasi.

Jika data tersebut benar, maka terdapat ratusan warga yang secara administratif tercatat sebagai peserta didik pada satuan pendidikan nonformal tersebut.

Pertanyaan berikutnya menjadi sederhana namun mendasar :

Di mana mereka belajar?

Apakah tersedia daftar hadir peserta didik?

Di mana jadwal pembelajaran dilaksanakan?

Siapa saja pendidiknya?

Di mana tiga ruang kelas yang tercatat berada?

Bagaimana dokumentasi kegiatan pembelajaran?

Dan apakah seluruh data peserta didik tersebut benar-benar sesuai dengan kondisi faktual?

Pertanyaan tersebut penting karena PKBM bukan sekadar nama yang tercantum dalam sistem administrasi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 menempatkan PKBM sebagai salah satu bentuk satuan pendidikan nonformal, sementara pendidikan nonformal mencakup antara lain pendidikan kesetaraan.

Dengan demikian, keberadaan satuan pendidikan nonformal semestinya dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya melalui dokumen, tetapi juga melalui penyelenggaraan layanan pendidikan yang nyata.

Verval Dinas Pendidikan Perlu Dipertanyakan

Dinas Pendidikan Kabupaten Garut disebut telah melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap lembaga pendidikan nonformal.

Namun, apabila alamat lembaga yang tercantum secara administratif justru dinyatakan tidak diketahui oleh pemerintah desa dan warga setempat, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai sejauh mana verifikasi faktual dilakukan.

Apakah verifikasi hanya dilakukan berdasarkan dokumen?

Ataukah petugas juga mendatangi lokasi, memastikan keberadaan sekretariat, memeriksa kegiatan pembelajaran, melihat sarana prasarana, serta mencocokkan data peserta didik dengan kondisi lapangan?

Pertanyaan ini bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan bahwa sistem verifikasi benar-benar mampu membedakan antara lembaga yang aktif secara nyata dan lembaga yang hanya terlihat aktif di atas dokumen.

Standar nasional pendidikan sendiri berlaku pada pendidikan nonformal dan mencakup aspek penyelenggaraan serta evaluasi sistem pendidikan.

Jika Ada Bantuan Pemerintah, Data Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

Persoalan menjadi semakin penting apabila data peserta didik tersebut berkaitan dengan penganggaran atau bantuan operasional pendidikan.

Program BOP Pendidikan Kesetaraan memang ditujukan untuk mendukung biaya operasional satuan pendidikan nonformal seperti PKBM dan SKB yang memenuhi kriteria.

Karena itu, apabila suatu saat ditemukan ketidaksesuaian antara data administratif dengan kondisi faktual, hal tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen dan audit sesuai kewenangan.

Yang perlu diperiksa bukan sekadar apakah nama peserta didik tercantum dalam sistem, tetapi apakah mereka benar-benar terdaftar, mengikuti pembelajaran, memiliki rekam kehadiran, dan menerima layanan pendidikan sebagaimana mestinya.

Kasus ini pada akhirnya bukan semata-mata mengenai keberadaan satu lembaga pendidikan.

PKBM memiliki fungsi penting sebagai bagian dari pendidikan nonformal dan dapat menjadi jalur pendidikan kesetaraan bagi masyarakat yang membutuhkan akses pendidikan di luar jalur formal.

Karena itu, ketika muncul perbedaan antara data administratif dengan kondisi yang ditemukan di lapangan, persoalan tersebut harus dijawab secara transparan.

Publik membutuhkan kepastian :

Apakah PKBM Putra Rasya Jaya benar-benar aktif?

Di mana kegiatan belajarnya berlangsung?

Siapa peserta didiknya?

Di mana tiga ruang kelas yang tercatat?

Siapa dua guru yang tercatat dalam data?

Bagaimana proses verifikasi dan validasi dilakukan?

Dan yang paling penting apakah seluruh data administratif tersebut sesuai dengan kondisi faktual di lapangan?

Atas temuan tersebut, diperlukan verifikasi faktual dan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.

Setidaknya terdapat beberapa hal yang layak diperiksa :

Keberadaan fisik dan sekretariat PKBM Putra Rasya Jaya di alamat yang tercatat.

Legalitas domisili dan kesesuaian alamat lembaga dengan dokumen pendirian dan izin operasional.

Data 171 peserta didik, termasuk daftar nama, kehadiran dan aktivitas pembelajaran.

Keberadaan tiga ruang kelas dan dua guru sebagaimana tercatat.

Dokumentasi kegiatan pembelajaran dan jadwal pendidikan kesetaraan.

Hubungan administratif antara PKBM dan Yayasan Rasya Putra Jaya.

Status penggunaan identitas atau plang yayasan di lokasi PKBM lain.

Proses verifikasi dan validasi yang telah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Apabila terdapat bantuan pemerintah, kesesuaian penerima dan penggunaan bantuan dengan ketentuan yang berlaku.

Temuan ini juga perlu dibedakan secara tegas antara ketidaksesuaian administratif, kelalaian tata kelola, dan kemungkinan pelanggaran hukum. Tidak tepat menyimpulkan adanya tindak pidana hanya berdasarkan temuan awal mengenai alamat atau aktivitas lembaga tanpa pemeriksaan dokumen dan bukti lebih lanjut.

Awak media telah berupaya mengangkat persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan kepentingan publik, bukan sebagai vonis terhadap pihak tertentu.

PKBM Putra Rasya Jaya, Yayasan Rasya Putra Jaya, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, maupun pihak lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan lembaga tersebut tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Sebab, satu hal yang harus dijawab secara terbuka bukanlah siapa yang salah, melainkan apakah data pendidikan yang tercatat benar-benar menggambarkan kondisi pendidikan yang berlangsung di lapangan.

Dan ketika sebuah lembaga tercatat memiliki 171 peserta didik, tetapi keberadaan aktivitas belajarnya dipertanyakan oleh pemerintah desa dan masyarakat di alamat yang tercantum, maka pertanyaan publik tersebut patut dijawab dengan data, dokumen, dan fakta lapangan — bukan sekadar administrasi di atas kertas.

 

Red JJN

  • Penulis: JJN

Rekomendasi Untuk Anda

  • 137 Peserta Didik Tercatat, PKBM Mekarsari Justru Beralamat di Kantor Koperasi?

    137 Peserta Didik Tercatat, PKBM Mekarsari Justru Beralamat di Kantor Koperasi?

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Penelusuran di Alamat Dapodik Justru Menemukan Kantor Koperasi, Dinas Pendidikan Didesak Buka Data dan Verifikasi Faktual. Garut Caringin, journaljusticenews.com — Tanda tanya besar muncul di balik keberadaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Mekarsari, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut. Lembaga pendidikan nonformal yang secara administratif tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) memiliki 137 peserta didik, namun keberadaan […]

  • Sumbangan atau Pungutan? Nominal Jutaan Rupiah di SMAN 18 Garut Dipersoalkan

    Sumbangan atau Pungutan? Nominal Jutaan Rupiah di SMAN 18 Garut Dipersoalkan

    • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 67
    • 0Komentar

    GARUT, Journal Justice News — Label “sumbangan sukarela” di SMAN 18 Garut kini dipertanyakan. Sejumlah orang tua siswa mengaku keberatan setelah muncul nominal pilihan hingga Rp 2,5 juta, dengan pilihan lainnya Rp 2 juta, Rp 1,5 juta dan Rp 1,2 juta. Bagi orang tua, persoalannya bukan sekadar soal besar kecilnya uang, tetapi mengapa sumbangan yang […]

  • Everyday Tech: Ordinary Gadgets with Extraordinary Features for 2023

    Everyday Tech: Ordinary Gadgets with Extraordinary Features for 2023

    • calendar_month Sabtu, 17 Feb 2024
    • account_circle JJN
    • visibility 307
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • HMI Garut Beri Kartu Merah Dinas Sosial Soroti Pelayanan Publik, Bansos dan BLT DBHCHT

    HMI Garut Beri Kartu Merah Dinas Sosial Soroti Pelayanan Publik, Bansos dan BLT DBHCHT

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 60
    • 0Komentar

    GARUT, Journal Justice News — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut melayangkan kritik keras terhadap kinerja Dinas Sosial Kabupaten Garut Organisasi mahasiswa tersebut bahkan menyatakan mosi tidak percaya dan memberikan “kartu merah” kepada jajaran Dinas Sosial yang dinilai tidak menunjukkan respons memadai terhadap persoalan pelayanan publik serta sejumlah isu terkait bantuan sosial dan pemanfaatan BLT […]

  • MERAH PUTIH ROBEK DI KANTOR DESA CIMARAGAS SUDAH DIGANTI, TAPI PERTANYAAN SOAL PENGAWASAN BELUM SELESAI

    MERAH PUTIH ROBEK DI KANTOR DESA CIMARAGAS SUDAH DIGANTI, TAPI PERTANYAAN SOAL PENGAWASAN BELUM SELESAI

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Garut, journaljusticenews.com — Sebuah Bendera Merah Putih dalam kondisi lusuh dan robek sempat berkibar di lingkungan Kantor Desa Cimaragas, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut. Bendera tersebut kemudian diganti setelah kondisi itu dikonfirmasi oleh awak media kepada Kepala Desa Cimaragas, Ila Nurul Pajri. Peristiwa yang pertama ditemukan pada 24 Juni 2026 itu kini kembali menjadi perhatian. Bukan […]

  • Berkendara Ugal-ugalan Dini Hari di Garut, Tiga Pemuda Didapati dalam Pengaruh Miras

    Berkendara Ugal-ugalan Dini Hari di Garut, Tiga Pemuda Didapati dalam Pengaruh Miras

    • calendar_month Senin, 19 Okt 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Patroli Samapta di Jalan Ciledug Berujung Teguran, Polisi Ingatkan Bahaya Berkendara Setelah Mengonsumsi Alkohol GARUT, Journal Justice News – Aksi berkendara ugal-ugalan pada dini hari kembali menjadi perhatian dalam upaya menjaga keselamatan lalu lintas di Kabupaten Garut. Personel Satuan Samapta Polres Garut mendapati tiga pemuda yang mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan dan diketahui berada dalam […]

expand_less